Cool Blue Outer Glow Pointer

بِسمِ اللَّهِ الرَّحمٰنِ الرَّحيمِ

Saturday, May 15, 2010

Napi Gembong Narkoba Kabur, Sipir Kena Sanksi

Bandarlampung
Junardi dan Firman, dua petugas Rutam Tahanan (Rutan) Wayhuwi, Lampung Selatan harus bersiap menerima sanksi. Ini lantaran keduanya dianggap lalai dalam menjaga Inbes, seorang gembong narkoba hingga berhasil kabur pada Kamis (6/5) lalu.

Kepala kantor wilayah (Kakanwil) Depkum HAM Bandar Lampung, Hattu Oktavianus menegaskan bahwa akan ada sanksi disiplin kepada kedua petugas tersebut lantaran melakukan kesalahan dalam menjalankan tugas. Akan ada sanksi disiplin. dalam hasil pemeriksaan jelas mereka lalai," kata Hattu Oktavianus.

Sebelumnya, Departemen Hukum dan HAM (Depkum HAM) membentuk tim untuk memeriksa petugas serta pihak-pihak yang diduga terlibat atas kaburnya satu narapidana dari rumah tahanan (Rutan) Wayhuwi, Lampung Selatan. Diketahui bahwa menurut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 30 tahun 1980 tentang peraturan pegawai negeri sipil (PNS) bahwa sangsi yang diberikan kepada petugas yang melakukan kesalahan ada tiga tingkatan.

"Kalau kesalahannya ringan, sangsi yang diberikan oleh berupa teguran tertulis. Sedangkan kalau sedang itu bisa mendapatkan sangsi penundaan gaji. Dan jika kesalahannya berat, maka akan mendapatkan penurunan pangkat atau pemberhentian sebagai PNS," terang Hattu lagi.

Seperti diberitakan, Inbes kabur dalam perjalanan menuju rutan, Kamis (6/5), setelah melakukan pemeriksaan medis di Rumah Sakit Umum Daerah dr Abdul Moeloek. Dia(narapidana, red) terkena usus buntu.

Ketika mobil ambulans yang membawanya berhenti di seputar PKOR Wayhalim. Saat Inbes hendak buang air kecil. Kedua petugas tidak mengawalnya dengan alasan Inbes tidak mungkin lari karena Inbes sakit, sehingga dia leluasa melarikan diri.

sumber: www.jpnn.com Jum'at, 14 Mei 2010

1 comment:

  1. Mudah2an gak ada anak buah yang jadi tumbal...

    ReplyDelete