Cool Blue Outer Glow Pointer

بِسمِ اللَّهِ الرَّحمٰنِ الرَّحيمِ

Monday, November 23, 2009

sejarah DEPKUMHAM RI


1. Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1945 tentang Pembentukan Departemen-Departemen di Republik Indonesia.

2. Pengumuman Pemerintah tanggal 19 Agustus 1945 tentang Pembentukan Kabinet I, untuk Departemen Kehakiman Republik Indonesia diangkat Prof.DR. MR. SUPOMO sebagai Menteri Kehakiman Republik Indonesia pertama kemudian pada tanggal 1 Oktober 1945 Departemen Kehakiman diperluas :
  •  Kejaksaan berdasarkan Maklumat Pemerintah tahun 1945 tanggal 1 0ktober 1945.
  • Jawatan Topograpi berdasarkan Penetapan pemerintah tahun 1945 Nomor 1/S.D.

3. Mahkamah Islam Tinggi dikeluarkan dari Departemen Kehakiman Republik Indonesia dan masuk ke Departemen Agama Republik Indonesia berdasarkan penetapan pemerintah tahun 1946 Nomor 5/S.D
4. Jawatan Topograpi dikeluarkan dari Departemen Kehakiman Republik Indonesia dan masuk ke Departemen Pertahanan berdasarkan Penetapan Pemerintah tahun 1946 nomor 8/S.D.

5. Pada tanggal 5 Juli 1959 keluar DEKRIT Presiden untuk kembali ke Undang-undang Dasar 1945. Kemudian dibentuk Lembaga Pembinaan Hukum Nasional (LPHN) ber-dasarkan Keputusan Presiden Nomor 194 tahun 1961 kedudukan LPHN dipindahkan dari Perdana Menteri ke Departemen Kehakiman Republik Indonesia.

6. Undang-Undang Pedoman 19 tahun 1964, Lembaran Negara nomor 107 tahun 1964 tentang Ketentuan Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman, berlaku tanggal 31 Oktaber 1964, maka Peradilan Negara Republik Indonesia menjalankan dan melaksanakan hukum yang mempunyai fungsi PENGAYOMAN, yang dilaksanakan dalam lingkungan :
  • Peradilan Umum;
  • Peradilan Agama;
  • Peradilan Militer.
  • Peradilan Tata Usaha Negara
      Pada lingkungan Peradilan Umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 1965. Lembaran Negara Nomor 70 tahun 1965 menegaskan bahwa Kekuasaan Kehakiman dalam lingkungan Peradilan Umum dilaksanakan oleh :
  • Mahkamah Agung;
  • Pengadilan Tinggi;
  • Pengadilan Negeri.


7. Undang-Undang Nomor 19 tahun 1964, Lembaran Negara Nomor 107 tahun 1964 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman dianggap tidak sesuai lagi dengan keadaan, maka dikeluarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman dan mulai berlaku tanggal 17 Desember 1970 yang menegaskan Kekuasaan Kehakiman adalah Kekuasaan yang Merdeka, dilaksanakan oleh :
  • Peradilan Umum;
  • Peradilan Agama;
  • Peradilan Militer;
  • Peradilan Tata Usaha Negara.

8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Organisasi Departemen. diatur tentang :
  • Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi Departemen;
  • Susunan 0rganisasi Departemen: Tugas dan Fungsi
       Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal, Staf Ahli dan unit-unit Vertikal di Daerah.
Untuk susunan 0rganisasi Departemen Kehakiman Republik Indonesia diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 45 tahun 1974, Lampiran 3, Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor J.S.4/3/7 tahun 1975 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kehakiman Republik Indonesia

9. Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia tanggal 23 September 1985 Nomor M.06-UM.01.06 tahun 1985 tentang penetapan Tanggal 30 Oktober Sebagai hari Kehakiman Republik Indonesia. Pada Pasal 2 Hari Kehakiman disebut dengan HARI DHARMA KARYADHIKA.

10. Sistem Holding Compani ke Sistem Integrated di lingkungan Departemen Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Persetujuan MENPAN Nomor B 477/I/MENPAN/7/ 84 Tanggal 6 Juli 1984 KEPPRES RI Nomor 124/M Tahun 1984 dan KEPMENKEH RI Nomor M.05-PR.07.10 Tahun 1984 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dep. Kehakiman R.I

11. Akibat Reformasi, dikeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 136 tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 355/m tahun 1999 tentang Pengangkatan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia. Keluarnya Undang-Undang Nomor 35 tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman bahwa pada menegaskan untuk di lingkungan Peradilan Umum dikeluarkan dari Departemen Kehakiman Republik Indonesia ke Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan masa transisi paling lama 5(lima) tahun (lebih kurang tahun 2003 sudah selesai). Berdasarkan Surat Persetujuan Menteri Negara pendayaan Aparatur Negara Nomor 24/M.PAN/I/2000 dikeluarkan Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia Nomor M.O3-PR.07.10 tahun 2000 tanggal 5 April 2000 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia.

12. Setelah Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia pada tanggal 7 Agustus 2000 sampai dengan 14 Agustus 2000, Presiden Republik Indonesia KH. ABDURRAHMAN WAHID merampingkan Kabinet Kesatuan dengan mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 234/m 2000 tentang pengangkatan Menteri Kehakiman dan hak Asasi Manusia Prof. DR YUSRIL IHZA MAHENDRA..

selengkapnya dapat di lihat di website Departemen Hukum Dan HAM Republik Indonesia

sumber: depkumham.go.id ===>>>

BACA SELENGKAPNYA......................

Friday, November 20, 2009

Daftar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

(Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas)

Berikut adalah daftar orang yang pernah menjabat sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sebelumnya jabatan ini bernama Menteri Kehakiman (Kabinet Presidensial sampai Kabinet Reformasi Pembangunan), Menteri Hukum dan Perundang-undangan (Kabinet Persatuan Nasional), dan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (Kabinet Gotong Royong).

No Foto Nama Kabinet Dari Sampai Keterangan
1 Supomo.jpg Prof. Supomo Presidentil 19 Agustus 1945 14 November 1945 Bernama Menteri Kehakiman
2 Suwandi.jpg Soewandi Syahrir I 14 November 1945 12 Maret 1946
Syahrir II 12 Maret 1946 2 Oktober 1946
3 Susanto tirtoprodjo.jpg Susanto Tirtoprodjo Syahrir III 2 Oktober 1946 26 Juni 1947
Amir Syarifuddin I 3 Juli 1947 11 November 1947
Amir Syarifuddin II 11 November 1947 29 Januari 1948
Hatta I 29 Januari 1948 8 April 1949
4
Lukman Hakim Darurat 19 Desember 1948 13 Juli 1949
5
Susanto Tirtoprodjo Hatta II 04 Agustus 1949 20 Desember 1949
6
Prof. Supomo RIS 20 Desember 1949 6 September 1950
7
Susanto Tirtoprodjo Soesanto 20 Desember 1949 21 Januari 1950
8
A.G. Pringgodigdo Halim 21 Januari 1950 6 September 1950
9 13 wongsonegoro.jpg Wongsonegoro Natsir 6 September 1950 27 April 1951
10 M yamin.jpg Mohammad Yamin Sukirman-Suwiryo 27 April 1951 3 April 1952
11
Lukman Wiriadinata Wilopo 3 April 1952 30 Juli 1953
12
Djodi Gondokusumo Ali Sastroamidjojo I 30 Juli 1953 12 Agustus 1955
13
Lukman Wiriadinata Burhanuddin Harahap 12 Agustus 1955 24 Maret 1956
14
Prof. Muljatno Ali Sastroamidjojo II 24 Maret 1956 9 April 1957
15
Gustaef A. Maengkom Karya 9 April 1957 10 Juli 1959
16
Sahardjo Kerja I 10 Juli 1959 18 Februari 1960
Kerja II 18 Februari 1960 6 Maret 1962
Kerja III 6 Maret 1962 13 November 1963
17
Astrawinata SH Kerja IV 13 November 1963 27 Agustus 1964
Dwikora I 27 Agustus 1964 28 Maret 1966
18 Wirjono.jpg Wirjono Prodjodikoro SH Dwikora II 28 Maret 1966 25 Juli 1966
19 Oemar Seno Adjie.jpg Prof. Oemar Seno Adji SH Ampera I 25 Juli 1966 17 Oktober 1967
Ampera II 17 Oktober 1967 6 Juni 1968
Pembangunan I 6 Juni 1968 28 Maret 1973
20 Mochtar Kusumaatmadja.jpg Prof. Mochtar Kusumaatmadja SH Pembangunan II 28 Maret 1973 29 Maret 1978
21 Mudjono.jpg Mudjono SH Pembangunan III 29 Maret 1978 9 Februari 1981
22 Alisaid.gif Ali Said Pembangunan III 9 Februari 1981 19 Maret 1983
23 Ismail Saleh.jpg Ismail Saleh SH Pembangunan IV 19 Maret 1983 21 Maret 1988
Pembangunan V 21 Maret 1988 17 Maret 1993
24 Oetojo Oesman.jpg H. Oetojo Oesman SH Pembangunan VI 17 Maret 1993 16 Maret 1998
25 Muladi.jpg Prof. Dr. Muladi Pembangunan VII 16 Maret 1998 21 Mei 1998
Reformasi Pembangunan 23 Mei 1998 20 Oktober 1999
26 Kabinet yusril-ihza-mahendra.jpg Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra Persatuan Nasional 23 Oktober 1999 7 Februari 2001 menjadi Menteri Hukum dan Perundang-undangan
27 Baharudin lopa.jpg Baharuddin Lopa, S.H. Persatuan Nasional 9 Februari 2001 2 Juni 2001
28 Marsilamsimanjuntak.jpg Marsilam Simanjuntak, S.H. Persatuan Nasional 2 Juni 2001 20 Juli 2001
29 Mahfud MD.jpg Prof. Dr. Mohammad Mahfud M.D., S.H., S.U. Persatuan Nasional 20 Juli 2001 9 Agustus 2001
30
Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra Gotong Royong 9 Agustus 2001 20 Oktober 2004 menjadi Menteri Kehakiman dan HAM
31 Kabinet hamid a.jpg Hamid Awaluddin, Ph.D. Indonesia Bersatu 20 Oktober 2004 9 Mei 2007 menjadi Menteri Hukum dan HAM
32 Andi Mattalata.jpg Mohammad Andi Mattalatta, S.H., M.H. Indonesia Bersatu 9 Mei 2007 22 Oktober 2009
33 Patrialis Akbar.jpg Patrialis Akbar Indonesia Bersatu II 22 Oktober 2009 sekarang


*sumber: http://id.wikipedia.org/


BACA SELENGKAPNYA......................

Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (DEPKUMHAM) Republik Indonesia

(Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas)



Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Dept.Hukum-HAM.svg
Organisasi
Menteri Patrialis Akbar
Situs web http://www.depkumham.go.id/


Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, disingkat Depkumham, sebelumnya bernama "Departemen Kehakiman" (1945-1999), "Departemen Hukum dan Perundang-undangan" (1999-2001), dan "Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia" (2001-2004), adalah departemen dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia. Depkumham dipimpin oleh seorang Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) yang sejak 22 Oktober 2009 dijabat oleh Patrialis Akbar.

Fungsi

Departemen ini memiliki fungsi:

  • Pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia
  • Pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas serta pelayanan administrasi Departemen
  • Pelaksanaan penelitian dan pengembangan terapan, pendidikan dan pelatihan tertentu serta penyusunan peraturan perundang-undangan yang menjadi kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku * dalam rangka mendukung kebijakan di bidang hukum dan hak asasi manusia
  • Pelaksanaan pengawasan fungsional

Struktur organisasi

  1. Sekretariat Jenderal
  2. Inspektorat Jenderal
  3. Direktorat Jenderal Imigrasi
  4. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
  5. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan
  6. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
  7. Direktorat Jenderal Perlindungan Hak Asasi Manusia
  8. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
  9. Badan Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia
  10. Badan Pembinaan Hukum Nasional

Kantor Wilayah

Kantor Wilayah (Kanwil) Depkumham RI merupakan instansi vertikal Depkumham RI yang berkedudukan di setiap provinsi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Kanwil terdiri atas beberapa divisi serta sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT), termasuk Kantor Imigrasi, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lapas TerbukaLapas Narkotika, Rumah Tahanan Negara (Rutan), Cabang Rutan, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), Balai Pemasyarakatan (Bapas), Balai Harta Peninggalan (BHP), serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim).



*sumber: http://id.wikipedia.org/


BACA SELENGKAPNYA......................

Wednesday, November 18, 2009

SEJARAH PEMASYARAKATAN (III)

PERIODE PENDUDUKAN JEPANG & KEMERDEKAAN

Kantor pusat kepenjaraan di Jakarta disebut dengan “Gyokeyka”, yang dikepalai oleh orang Jepang (Gyokey kacho). Sedangkan di daerah karesidenan dipimpin oleh seorang Jepang yang disebut “Tosei Keimukantotukan”. Pada masa ini perlakuan terpidana lebih merupakan eksploitasi atas manusia. Yang diutamakan adalah hasil dari perusahaan-perusahaan di penjara khususnya untuk keperluan perang. Barang-barang yang dihasilkan antara lain; pakaian, sepatu, peti peluru, pedang samurai. Untuk produksi makanan didirikan penjara-penjara pertanian. Di Cipinang, para terpidana dikerahkan sebagai romusha untuk pembuatan kapal-kapal atau sekoci pendarat dari kayu jati untuk kepentingan perang, dan bahkan alat-alat kedokteran, seperti stetoskop.

Selain di Cipinang, di penjara-penjara lain berlangsung juga kegiatan yang menghasilkan barang-barang tertentu, misalnya kain (di Sragen), selimut dan bahan pakaian (Cirebon, Sragen), sepatu tentara (Yogyakarta). Khusus untuk samurai, digunakan untuk keperluan pendidikan tentara PETA (Pembela Tanah Air).


Akibat diperas tenaganya secara terus menerus, kondisi kesehatan para terpidana sungguhlah memprihatinkan, banyak dari mereka terserang malaria, disentri, dan busung lapar. Rata-rata, dalam satu hari 25 orang terpidana menemui ajal di rumah penjara Cipinang (tahun 1944). Begitu menyedihkan, sampai suatu kali jalanan menuju ke rumah sakit penjara Cipinang dipenuhi dengan kotoran manusia. Begitu terbatasnya obat-obatan dan makanan, sampai-sampai bekicot pun diolah menjadi makanan.

Kejadian lain yang patut di ingat dalam periode ini adalah terjadinya penahanan atas bekas tentara PETA yang melakukan pemberontakan melawan tentara Jepang di Blitar, menjelang proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia. Mantan anggota tentara PETA ini dalam jumlah besar di tahan di Cipinang.

Sekalipun berada dalam pendudukan Jepang, masalah pendidikan bagi petugas kepenjaraan masih dilakukan, antara lain dengan memberi pelatihan bagi pengurus penjara (Keimusho-cho), selama satu setengah bulan pada tahun 1943. Pendidikan bagi para pegawai baru sebanyak 100 orang selama empat bulan, di Jakarta, serta Calon Pegawai Tinggi Kehakiman (Pengadilan, Kejaksaan, dan Kepenjaraan) pada tahun 1944 selama satu tahun, dan pendidikan untuk pegawai menengah kepenjaraan selama enam bulan tahun 1945.

Perlakukan terhadap terpidana bangsa Indonesia pada jaman Nippon ini mencatat lembaran hitam dari sejarah kepenjaraan di tanah air tercinta ini. Tak beda dengan masa kerja paksa di abad ke-19. Kepergian Jepang dari tanah Indonesia menyisakan puing-puing kehancuran, sisa peninggalan masa lampau serta hati yang tercabik usai penjajahan yang tak berperikemanusiaan.

Akhirnya, melalui perjuangan panjang para pejuang, Indonesia meraih kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945. Ini melahirkan babak baru pula bagi system kepenjaraan di Indonesia. Sistem kepenjaraan sementara diambil alih tentara.

  • 1945-1950
  • 1950-1960
  • Lahirnya Pemasyarakatan
  • Lahirnya Undang-undang Pemasyarakatan

Sumber: www.ditjenpas.go.id

BACA SELENGKAPNYA......................

SEJARAH PEMASYARAKATAN (II)

PERIODE KOLONIAL BELANDA

Sejak tahun 1905 mulai dibuat penjara sentral wilayah (gewestelijke centralen) bagi terpidana kerja paksa, agar terpidana kerja paksa dapat melakukan beserta jajarannya. Tercatat sebagai Kepala Urusan Kepenjaraan yang pertama adalah Gebels seorang sarjana hukum yang berjasa dalam membuat gebrakan-gebrakan baru dalam hal kepenjaraan.

Penjara di Kefamenanu, Timor (NTT) Pada masa ini sudah mulai diberlakukan sistem kamar bersama, yang bagi ahli penologi (ilmu kepenjaraan) sistem ini punya andil dalam menyuburkan terjadinya penularan kejahatan sehingga muncul istilah “school of crime” (sekolah kejahatan). Akibat lain adalah munculnya hukum rimba, siapa yang paling kuat, dia yang berkuasa.

Dan bukan rahasia lagi bila si jagoan ini melakukan aktifitas homoseksual terhadap mereka yang lebih lemah. Sepanjang hari, di dalam tembok setinggi empat setengah meter, para terpidana melakukan kerja paksa yang dikoordinasi layaknya seorang pekerja dalam sebuah perusahaan. Pekerjaan dilengkapi dengan seperangkat mesin, yang dikenal dengan istilah “perusahaan besar” (groote bedrijven/groot ambachtswerk). Sementara di tempat lain di luar penjara pusat, terpidana dalam tempat hukumannya di dalam lingkungan tembok di pusat penampungan.
Kebijakan baru ini terlaksana di bawah pimpinan Kepala Urusan Kepenjaraan (Hoofd van het Gevangeniswezen) tempat penampungan dipekerjakan dalam lingkup “perusahaan kecil” (klein ambachtwerk).

Tugu peringatan hukuman Pecah Kulit, Batavia, 1932 Masa kolonial juga mencatat sebuah peristiwa yang terbilang kejam, kejadiannya menimpa seorang pemberontak Indonesia yang sudah menjadi incaran pemerintah kolonial. Suatu hari pemberontak ini tertangkap dan sebagai “shock therapy” bagi pemberontak lain, ia diberi hukuman yang tak berperikemanusiaan. Keempat anggota badannya (tangan dan kaki) masing-masing diikatkan pada kuda lalu ditarik oleh kuda tersebut dengan arah berlawanan. Anggota tubuh si pemberontak tercerai berai, peristiwa ini terkenal dengan peristiwa pecah kulit. Saat ini tempat peristiwa tersebut dijadikan nama jalan di Jakarta-Kota.Pelaksanaan hukuman gantung bagi para pemberontak, Batavia

Periode ini ditandai dengan lahirnya cikal bakal Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dimulai pada masa ini, yakni dengan lahirnya “Wetboek van strafrecht voor Nederlansch Indie” (Kitab Undang-undang Hukum Pidana untuk Hindia-Belanda). Ketentuan ini ditetapkan dengan Koninklijk Besluit pada tanggal 15 Oktober 1915 no. 33, dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1918. Salah satu isi dari perundang- undangan ini adalah dihapuskannya istilah “pidana kerja” menjadi “pidana hilang kemerdekaan”.

Dengan adanya “Wetboek van strafrecht voor Nederlansch-Indie” ini maka tiada lagi perbedaan perlakuan antara orang Indonesia dan Timur Asing dengan orang-orang Eropa. Selang tiga tahun sesudah 1 Januari 1918, terjadi perubahan-perubahan mencolok dalam sistem kepenjaraan. Salah satunya adalah dihapuskannya sistem “Gewestelijke centralen”, dan diganti dengan sistem “Strafgevangenissen” (penjara sebagai sarana pelaksanaan pidana). Perubahan ini terjadi di bawah pimpinan Kepala Urusan Kepenjaraan Hindia-Belanda, Hijmans yang tercatat sebagai pembawa angin segar dalam sejarah perkembangan urusan kepenjaraan Hindia-Belanda.Pelaksanaan hukuman gantung bagi para pemberontak Batavia

Salah satu gebrakan yang dilakukan oleh Hijmans adalah catatannya yang panjang lebar tentang perbaikan urusan kepenjaraan tertanggal 10 September 1921 kepada Direktur Justisi. Pria enerjik ini mengutarakan pandangannya tentang pandangan-pandangannya di bidang kepenjaraan, yang pada pokoknya berupaya untuk melakukan reformasi bagi terpidana. Perhatian terutama ditujukan kepada anak-anak terpidana dan klasifikasi terpidana dewasa. Menurutnya, sedikit kesempatan bagi terpidana untuk memperbaiki moral di dalam lingkungan pusat penampungan wilayah, sebaliknya “school of crime” akan memunculkan penjahat-panjahat baru, yang justru kian menjerumuskan terpidana menuju jurang kehancuran.

gbr26.jpgDi bawah kepemimpinan Hijmans pula, Kepenjaraan Hindia-Belanda untuk pertama kali mengirimkan wakilnya ke Konggres Internasional Penitentiar kesembilan di London, pada Agustus 1925. Selain itu tiap tahun memberi sumbangan berupa uang sebanyak 500 Rupiah kepada sekretariat untuk anggaran pengeluaran negara dan urusan kepenjaraan.

Baru saja dimulai suatu keteraturan, suasana sontak berubah manakala terjadi pemberontakan besar-besaran dari bangsa Indonesia terhadap pemerintah penjajahan Belanda, pada bulan November 1926. Belanda menyebutnya sebagai “pemberontakan komunis”. Banyak putra Indonesia ditangkap dan dijebloskan ke dalam penjara, sehingga urusan kepenjaraan dihadapkan pada kondisi “overcrowding” (kepenuhan penjara). Hal ini menjadi sandungan bagi Hijmans yang tengah mencoba mengembangkan mutu kepenjaraan.

Suasana penjara menjadi tidak kondusif, sering terjadi huru-hara, sebut saja di Cipinang pada bulan Juli 1926, di mana para tahanan politik menyanyikan lagu kepahlawanan diikuti gerakan mogok makan. Beberapa penjara pun berubah fungsi menjadi tempat penampungan tahanan politik, misalnya penjara Pamekasan dan Ambarawa yang semula diperuntukkan bagi anak-anak, berubah fungsi untuk menampung tahanan politik. Demikian pula penjara Cipinang, Glodok, Boyolali, Solo, serta penjara kecil seperti di Banten, Madiun, dan lain-lain. Bahkan, khusus bagi tahanan politik didirikan penjara besi di Nusakambangan. Satu catatan lagi, satu hal yang sering terjadi adalah penyerangan terhadap pegawai-pegawai penjara.

Blok bagian tahanan orang komunis di Penjara Cipinang sesudah Tahun 1926Kejadian lain yang mewarnai sejarah kepenjaraan di tanah air adalah penyerbuan terhadap rumah penjara Glodok pada 12 November 1926, sehingga mendorong didirikannya menara penjagaan untuk mengantisipasi terjadinya penyerangan. Inilah sejarah didirikannya menara penjagaan.

Rentetan kejadian ini menjadi kendala besar bagi sistem kepenjaraan yang sesungguhnya tengah dirintis. Benang merah dari segala kejadian ini adalah menyiratkan betapa sulitnya posisi atau peran urusan kepenjaraan, yang dihadapkan pada dua kepentingan, seolah kepenjaraan akan selalu dihadapkan pada momentum yang sifatnya antagonistic antara harus berperikemanusiaan atau sebaliknya.

Tentang kondisi ini, John Conrad seorang ahli penologi akhir abad ke-20 menyebutnya sebagai “irrational equilibrium”, suatu kondisi yang “uneasy compromise”.

Menjelang masuknya pendudukan Jepang ke Indonesia, penjagaan di penjara-penjara, yang semula dipegang oleh militer diganti oleh tenaga pegawai kepenjaraan sipil. Pada periode ini tercatat beberapa peristiwa penting, antara lain;

  1. Tahun 1921, penjara Madiun menyediakan tempat untuk anak-anak di bawah usia 19 tahun
  2. Tahun 1925, didirikan penjara untuk anak-anak di bawah umur 20 tahun di Tanah Tinggi, dekat Tangerang. Serta didirikannya penjara untuk terpidana seumur hidup di Muntok dan Sragen.
  3. Tahun 1927, di Pamekasan dan Ambarawa didirikan penjara anak-anak.

Pada masa ini penjara-penjara memiliki kedudukan khusus:

  • Penjara Sukamiskin untuk orang Eropa dan kalangan inetelktual
  • Penjara Cipinang untuk terpidana kelas Satu
  • Penjara Glodok untuk pidana psychopalen
  • Penjara Sragen untuk pidana kelas satu (pidana seumur hidup)
  • Penjara anak-anak di Tangerang
  • Penjara anak-anak di Banyu Biru dan Ambarawa
  • Penjara khas wanita di Bulu Tangerang

Penjara Bantjeuj menjadi saksi salah satu sejarah besar, penjara yang terletak di tengah kota Bandung ini pada akhir tahun 1929 pernah dihuni oleh Presiden Pertama RI, Soekarno, bersama tiga orang PNI (Partai Nasional Indonesia) yang lain. Sel penjara yang ditempati Soekarno adalah sel nomor 5 di blok F, berupa ruangan seluas 2,5 x 1,5 meter, yang di dalamnya terdapat satu tempat tidur lipat dan sebuah toilet non-permanen. Satu-satunya penghubung dengan dunia luar adalah sebuah lubang kecil di pintu besi.

Pada Mei 1930, Pengadilan Negeri memutuskan untuk memindahkan Soekarno, dkk ke penjara Sukamiskin, 15 kilometer dari Bandung. Kali ini Soekarno menempati sel nomor 233, berukuran 2 x 3 meter. Waktu masuk penghuninya dicukur gundul dan diberi pakaian penjara yang terbuat dari kain katun kasar. Hanya dua minggu sekali, sang istri, Inggit Ganarsih diperbolehkan menjenguk.

Sumber: www.ditjenpas.go.id

BACA SELENGKAPNYA......................

SEJARAH PEMASYARAKATAN (I)

PERIODE KERJA PAKSA

Menengok ke belakang perjalanan Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia, adalah sebuah jejak-jejak panjang nan penuh liku. Hal ini terkait dengan sejarah berdirinya negara tercinta ini, yang memiliki masa-masa pahit tatkala Belanda dan Jepang menancapkan cakar tajamnya di masa penjajahan. Masa demi masa terlewati, mengukir catatan demi catatan. Masing-masing masa memiliki sejarahnya tersendiri. Tentu saja ini bukan hanya sekadar catatan, namun makna di dalamnya dapat dijadikan acuan menuju gerbang profesionalisme Lembaga Pemasyarakatan untuk menjawab tantangan di masa datang.
Balai Kota(sekarang Museum Fatahillah Jakarta)
Periode pidana kerja paksa di Indonesia berlangsung sejak pertengahan abad ke-XIX atau tepatnya mulai tahun 1872 hingga 1905. Ditandai dengan dua jenis hukum pidana: pertama, hukum pidana khusus untuk orang Indonesia; dan yang kedua, pidana khusus untuk orang Eropa.

Bagi orang Indonesia dan golongan Timur Asing berlaku Kitab Undang-undang Hukum Pidana khusus, yakni “Wetboek van Strafrecht voor de Inlanders in Nederlandsch Indie”, artinya Kitab Undang-undang Hukum Pidana untuk orang pribumi di Hindia Belanda. Pada saat itu orang Indonesia disebut dengan “Inlanders”.
Pada periode ini pidana kerja merupakan bentuk pemindanaan yang seringkali dijatuhkan pada “ inlanders”. Lama pidana kerja sangat bervariasi bisa seumur hidup, atau minimal satu hari. Sedangkan pidana kerja terbagi menjadi dua, yakni kerja paksa (dwang arbeid) dan dipekerjakan (ter arbeid stellen). Kerja paksa yang lamanya lebih dari lima tahun dilakukan dengan dirantai (dwang arbeid aan de ketting), yang di bawah lima tahun tanpa dirantai (dwang erbeid buiten de ketting). Sedangkan yang satu tahun ke bawah disebut dengan istilah “dipekerjakan” (ter arbeid stellen), dan yang di bawah tiga bulan disebut “krakal”.

Sidang Landraad (Pengadilan untuk kaum pribumi) di Meester Cornelis (Jatinegara)Pidana kerja paksa baik dengan rantai maupun tidak, dilaksanakan diluar daerah tempat diputuskannya perkara, juga di luar daerah asal terpidana. Hukuman yang juga disebut dengan “pembuangan” (verbanning), dimaksudkan untuk memberatkan terpidana, dijauhkan dari sanak saudara serta kampung halaman. Bagi orang Indonesia yang cenderung memiliki sifat kekerabatan dan persaudaraan, tentu saja hal ini dirasa sangat memberatkan.
Terpidana menjalani kerja paksa diluar daerah, dengan bekerja pada proyek-proyek besar, seperti; tambang batu bara di Sawah Lunto (Umbilin), proyek pembuatan jalan di Sumatera Tengah, Tapanuli, Aceh, Sulawesi, Bali/Kintamani, Ambon, Timor, dan lain-lain.

Selain itu para terpidana juga bekerja sebagai pemikul perbekalan dan peluru saat Perang Aceh, dan di tempat-tempat lain di luar Jawa. Tujuan utama dari hukuman pada periode tahun 1872-1905 ini adalah menciptakan rasa takut (afschrikking) dan mengasingkan terpidana dari masyarakat. Meskipun pada waktu itu berlaku “Reglement op de Orde en Tucht” (Staatsblad 1871 no. 78) yang berisi tata tertib terpidana, namun semuanya praktis tidak dijalankan. Para terpidana tidak mendapatkan perlakuan yang layak sebagaimana mestinya.

Akibatnya, kondisi kesehatan para terpidana sangat menyedihkan bahkan hampir setiap hari terjadi usaha pelarian. Penegakan hukum pada masa kekuasaan Hindia Belanda ini bersifat menyeluruh hingga ke lapisan masyarakat paling bawah.

Sumber: www.ditjenpas.go.id

BACA SELENGKAPNYA......................

Friday, November 13, 2009

Indramayu

sekilas tentang profil Indramayu..

Kabupaten Indramayu, adalah sebuah kabupaten di Provinsi Jawa Barat, Indonesia. Ibukotanya adalah Indramayu. Kabupaten ini berbatasan dengan Laut Jawa di utara, Kabupaten Cirebon di tenggara, Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Sumedang, serta Kabupaten Subang di barat.

Kabupaten Indramayu terdiri atas 31 kecamatan, yang dibagi lagi atas sejumlah 313 desa dan kelurahan. Pusat pemerintahan di Kecamatan Indramayu, yang berada di pesisir Laut Jawa.

Indramayu dilintasi jalur pantura, yakni salah satu jalur terpadat di Pulau Jawa, terutama pada musim mudik. Kabupaten ini juga dilintasi jalur kereta api lintas utara Pulau Jawa, dengan stasiun terbesar di Jatibarang.

Beberapa kecamatan penting di wilayah kabupaten Indramayu diantaranya adalah Indramayu, Jatibarang, Haurgeulis, dan Karangampel.


Penduduk Indramayu di wilayah pesisir pada umumnya menggunakan Bahasa Indramayu pada kehidupan sehari-hari, dan mereka menyebutnya dialek Dermayon, mirip sekali dengan Dialek Cirebon. Sedangkan di bagian selatan, menggunakan Bahasa Sunda.


Kabupaten Indramayu
Lambang Kabupaten Indramayu
Lambang Kabupaten
Indramayu
Locator kabupaten indramayu.png
Peta lokasi Kabupaten Indramayu
Koordinat : 107"51'-108"36' Bujur Timur dan 6"15' - 6"40' LIntang Selatan


Motto: REMAJA (Religius, Maju, Mandiri dan Sejahtera)

Provinsi : Jawa Barat
Ibu kota daerah
: Indramayu
Luas : 2.000,99 km²
Penduduk
· Jumlah : 1.749.000 (2003)
· Kepadatan : 874 jiwa/km²
Pembagian administratif
· Kecamatan : 31
· Desa/kelurahan : 313
Tanggal : 7 Oktober 1527
Hari jadi : 7 Oktober
Bupati : H. Irianto M.S. Syafiuddin
Kode area telepon : {0234}



dari situs web resmi: www.indramayu.go.id

BACA SELENGKAPNYA......................

Sejarah Indramayu

Sejarah putra Tumenggung Gagak Singalodra dari Bagelen Jawa Tengah bernama Raden Arya Wiralodra yang mempunyai garis keturunan Majapahit, sedang Tumenggung Gagak Singalodra sendiri adalah keturunan Nyi Ageng Bagelen yang menjadi salah satu barisan juru wisik untuk membaca masa depan di lingkaran kerajaan Mataram, dengan demikian Raden Arya Wiralodra bukan orang sembarangan, ia ditugaskan dalam "misi khusus" membebaskan dari kekuasaan Padjajaran oleh kerajaan Mataram untuk membuka daerah di lembah Cimanuk, dalam tapa baratanya di kaki Gunung Sumbing mendapat wangsit.

"Hai Wiralodra apabila engkau ingin berbahagia berketurunan di kemudian hari, pergilah kearah matahari terbenam dan carilah lembah Sungai Cimanuk. Manakala telah disana, berhentilah dan tebanglah belukar secukupnya untuk mendirikan pedukuhan dan menetaplah disana. Kelak tempat itu akan menjadi subur dan makmur serta tujuh turunanmu akan memerintah disana". Demikianlah bunyi wangsit itu.

Raden Arya Wiralodra ditemani Ki Tinggil dan berbekal senjata Cakra Undaksana. Tokoh-tokoh lain dengan pendiri pedukuhan dimaksud adalah Nyi Endang Dharma yang cantik dan sakti, Aria Kemuning putra Ki Gede Lurah Agung yang diangkat putra oleh Putri Ong Tien istri Sunan Gunung Jati. Ki Buyut Sidum / Kidang Pananjung seorang pahlawan Panakawan Sri Baduga dari Pajajaran, Pangeran Guru, seorang pangeran dari Palembang yang mengajarkan Kanuragan dengan 24 muridnya.


Pedukuhan tersebut berkembang dan diberi nama "Darma Ayu" oleh R. Wiralodra yang di ambil dari nama seorang wanita yang di kagumi karena kecantikan dan kesaktiannya "Nyi Endang Darma", serta dapat diartikan "Kewajiaban Yang Utama" atau "Tugas Suci".

Pedukuhan Cimanuk yang diberi nama "Darma Ayu" yang kemudian berubah menjadi "Indramayu", setelah terbebas dari kekuasaan Pajajaran pada tahun 1527, diproklamirkan berdirinya oleh R. Wiralodra pada hari Jumat Kliwon tanggal 1 Muharram 934H atau 1 Sura 1449 dan jatuh pada tanggal 7 Oktober 1527. Titimangsa tersebut resmi sebagai Hari Jadi Indramayu.


Setelah 1527, Daerah Indramayu terbagi dalam tiga propinsi :

*Propinsi Singapura, meliputi sebelah timur sampai Sungai Kamal.

*Propinsi Rajagaluh, meliputi daerah tengah sampai Jati tujuh.

*Propinsi Sumedang, meliputi bagian barat sampai Kandanghaur.


Masuknya Kompeni di Indramayu.

Zaman pemerintahan Daenles (1806 - 1811) daerah sebelah barat sungai Cimanuk dimasukan dalam prefektur Cirebon Utara. Pada masa ini berada dalam kekuasaan kerajaan Demak. Tahun 1546 menjadi bagian kesultanan Cirebon.

Tahun 1615 sebelah timur Sungai Cimanuk menjadi bagian kesultanan Cirebon dan bagian baratnya termasuk dalam wilayah kerajaan Mataram.

Tahun 1681, mulai dikuasai kompeni. Zaman pemerintahan Daenles (1806 - 1811) daerah sebelah barat sungai Cimanuk dimasukan dalam prefektur Cirebon Utara. Pada zaman kompeni menjadi ajang masuk pertempuran segitiga antara kompeni, Mataran dan Banten. Tahun 1706, Indramayu jatuh kedalam kekuasaan kompeni Belanda seluruhnya seperti halnya dengan daerah-daerah lain, Indramayu mempunyai perjalanan yang sama berada dalam kekuasaan penjajahan.

(sumber text: jabar.go.id)

(Artikel ini tidak memiliki referensi sumber, sehingga isinya tidak bisa diverifikasi.)

BACA SELENGKAPNYA......................