Cool Blue Outer Glow Pointer

بِسمِ اللَّهِ الرَّحمٰنِ الرَّحيمِ

Friday, October 18, 2013

Jokowi Diminta Perhatikan Lapas

Jakarta
Rencana Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo alias Jokowi akan menggelontorkan Rp 500 miliar untuk perbaikan Kebun Binatang Ragunan disindir pihak Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham). Seharusnya Jokowi lebih memperhatikan pembangunan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di DKI yang notobene dihuni oleh manusia. Sudah saatnya DKI memiliki penjara yang tidak overload dan manusiawi.

"Ngurung kucing saja apabila sampai teraniaya telat ngasi makan, itu dosa hukumnya. Nah ini yang dikurung manusia," ungkap anggota Asistensi Kemenkumham, Drs Mashudi BcIP, MAP, saat menjadi salah satu narasumber kegiatan Badan Narkotika Nasional (BNN), di Hotel Aryaduta, Medan, Sumatera Utara. 

Acara sosialisasi UU Narkotika bertema Dekriminalisasi dan Depanelisasi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika tersebut dihadiri perwakilan institusi penegak hukum setempat mulai dari unsur Polri, Kejaksaan, Pengadilan, BNNP, hingga aparat Lapas.

Sosialisasi tersebut salah satunya bertujuan untuk menyamakan visi penegak hukum agar tidak memidanakan pengguna dan pecandu narkoba yang tertangkap tangan dan menempatkannya ke panti terapi rehabilitasi. Kepada audien, Mashudi yang dipanel dengan Jampidum Kejagung, Mahfud Manan, menggambarkan betapa kondisi lapas di Indonesia pada umumnya over load. Kondisi di dalamnya berjejal-jejalan dan tidak manusiawi lagi. "Kalau Bapak Ibu masuk ke lapas, sudah bau manusia semua tidak ada bau yang lain. Hawanya sangat panas oleh suhu tubuh manusia, makanya di dalam tidak ada yang pakai baju," ucapnya.

Penularan penyakit di dalam lapas sangat cepat. Mashudi menggambarkan, jika satu satu terkena batuk maka akan batuk semua. Angka kematian penghuni lapas sangat tinggi. "Kematian memang urusan Tuhan. Tapi di lapas kita bisa melihat siapa orang yang akan meninggal besok,tidak hanya (yang meninggal) hari ini," ungkapnya.

Kondisi itu tak terkecuali lapas-lapas di Jakarta seperti di Salemba, Cipinang, dan Pondok Bambu. Di Jakarta jumlah lapas tidak bertambah walau tren jumlah napi terus melesat. Malahan lapas yang ada kapasitasnya menyusut karena bangunannya dibagi lagi untuk fungsi Rumah Tahanan (Rutan) seperti di Salemba dan Cipinang.

"Masa kalah dengan (kebun binatang) Ragunan yang mau didanai Rp 500 miliar," cetusnya. Sepertinya dia menyindir agar Pemprov DKI nantinya bisa menganggarkan dengan nilai yang lebih tinggi lagi untuk pembangunan Lapas. Pemprov DKi memang ada rencana membangun lapas di wilayah Tangerang namun belum ditentukan besaran anggarannya.

Sebagai gambaran, Kemenkumham untuk membangun lapas dengan kapasitas 500 orang diperlukan dana Rp 60 Miliar. Menurutnya, yang ideal di setiap wilayah DKI memiliki lapas sendiri. Perlu dibangun lapas di Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu.

Dikatakan, saat ini 428 lapas yang ada di Indonesia dihuni oleh 156.945 orang dan diperkirakan akan mencapai 300 ribu pada 2015. Untuk itu mau tidak mau pemerintah, tak terkecuali pemerintah daerah, harus menambah jumlah lapas.

Mashudi mengakui, jumlah terbesar penghuni lapas adalah napi kasus narkoba. Maka untuk itulah perlunya penerapan perintah UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan tidak memenjarakan pecandu dan pengguna narkoba. Penerapan UU tersebut akan mengerem laju penambahan jumlah napi di lapas.

Karena menurut UU, pecandu dan pengguna narkoba dipandang sebagai korban, tidak dipenjara. Tetapi, harus ditempatkan di panti rehabilitasi. Dalam acara tersebut Mashudi juga mengutarakan rencana pihaknya untuk memiliki fasilitas terapi rehabilitasi pada setiap lapas narkotika.

Bagaimanapun tujuan pemasyarakatan adalah untuk membuat seseorang menyadari kesalahannya, menyesali, tidak mengulangi tindak pidana sehingga bisa diterima kembali di masyarakat. Sedangkan pecandu narkoba itu adalah penyimpangan perilaku yang penanganannya membutuhkan terapi khusus. Sayangnya hingga saat ini pihak Kemenkumham belum memiliki anggaran dan paket-paket khusus untuk fasilitas rehabilitasi narkoba.

Kendati begitu dia meminta para Kalapas tidak diam saja. Kalapas dituntut kreatif mampu menyiasati dan mau bekerjasama dengan berbagai pihak demi merehabilitasi warga binaannya yang kecanduan narkoba. "Jangan dibayangkan fasilitas rehab itu sesuatu yang wah. Banyak panti-panti rehabilitasi dari masyarakat seperti pondok pesantren terbukti bisa menyembuhkan pecandu narkoba," tandasnya.

sumber: jpnn.com, Jum'at, 11 Oktober 2013

BACA SELENGKAPNYA......................

Mengamuk, 900 Napi Lapas Rajabasa Lampung Lempari Petugas

illustrasi, sumber: liputan6.com
Bandarlampung
Keruruhan narapidana terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 A Rajabasa Bandarlampung. Sebanyak 900 narapidana melempari petugas dengan batu. Satu pintu terali pun jebol akibat kerusuhan yang dipicu pemisahan napi perkara korupsi dengan pidana umum tersebut.

"Awalnya para napi itu melakukan demo terkait dengan kebijakan yang saya keluarkan, yakni memisahkan napi tindak pidana korupsi dan pidana umum, menyusul ditemukan pada Blok D-3 tahanan perkara korupsi bercampur dengan pidana umum, seharusnya itu tidak boleh," kata Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Rajabasa Surianto di Bandarlampung, Jumat (11/10/2013).

Dia menyatakan bahwa blok tersebut khusus untuk perkara tindak pidana korupsi (tipikor), bukan untuk pidana umum, sehingga pada hari ini rencananya dipindahkan sebanyak 16 napi umum dari blok tipikor. Namun, sebanyak 900 napi hari ini justru melakukan aksi demo dengan merusak pintu dan melempari batu ke arah petugas lembaga pemasyarakatan (lapas).

Akibatnya, kaca jendela lantai dua pecah. Keributan itu sempat membuat panik para pengunjung Lapas Rajabasa. Akan tetapi, akhirnya semua itu dapat diatasi oleh petugas terkait dibantu pihak kepolisian. Kerusuhan reda setelah berlangsung 20 menit. Beruntung tak ada korban luka.

"Sebenarnya kebijakan saya itu sudah lama dan itu memang prosedur yang sesuai dengan aturan dari Kementerian Hukum dan HAM. Akan tetapi, mungkin karena para napi itu merasa terganggu sehingga mereka protes. Padahal, tuntutan mereka juga tidak beralasan, mengingat tuntutan itu sudah kami laksanakan semua," ucapnya.

Terkait dengan tudingan bahwa kebijakan yang diambil KPLP Rajabasa itu dianggap semena-mena, Surianto mengatakan bahwa dirinya hanya melaksanakan tugas sesuai dengan aturan Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam aksi protes para napi itu, antara lain menuntut lima hal, yakni KPLP Rajabasa harus dipindahkan karena dianggap semena-mena. Tuntutan kedua, pengunjung yang besuk dibolehkan membawa makanan.

Ketiga, tidak ada blok tipikor dan semua blok sama. Keempat, warga Blok D-3 kembali ke asal, dan kelima, boleh menikah di dalam Lapas Rajabasa. "Dalam tuntutan tersebut, jelas mengada-ada, mengingat semua yang berjalan selama ini di Lapas Rajabasa sudah sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Surianto lagi.

Ia mengemukakan bahwa tiap pekan pihaknya selalu melakukan razia, bahkan para napi pun ditertibkan setiap kali mengadakan inspeksi mendadak. Menurut dia, terkait dengan tuntutan masalah blok itu, pihaknya akan tetap memisahkan blok untuk napi kasus korupsi dan pidana umum.

"Ini dilakukan karena dikhawatirkan akan terjadi saling peras bila napi korupsi disatukan dengan napi pidana umum. Para napi korupsi dikhawatirkan akan menjadi korban pemerasan oleh para napi pidana umum," ujar Surianto.

sumber: liputan6.com, Jumat, 11 Oktober 2013

BACA SELENGKAPNYA......................