Cool Blue Outer Glow Pointer

بِسمِ اللَّهِ الرَّحمٰنِ الرَّحيمِ

Sunday, August 29, 2010

penting...

Informasi terbaru bagi para pendaftar "cpns kemenkumham tahun 2010".

Untuk informasi persyaratan selengkapnya, lihat disini..

BACA SELENGKAPNYA......................

Friday, August 27, 2010

Ada Penyelundupan Narkoba di LP Cirebon

Cirebon
Petugas Lembaga Pemasyarakatan Gintung Kabupaten Cirebon menggagalkan penyelundupan narkoba.

Hendri Wijaya seorang pengunjung lapas yang kedapatan membawa psikotropika jenis shabu kemudian diamankan anggota Satres Narkoba Polres Cirebon dengan barang bukti empat paket paket shabu lengkap dengan alat penghisap dan beberapa butir pil ekstasi.

Informasi yang berhasil dihimpun, penangkapan berawal saat pelaku hendak mengunjungi temannya di dalam Lapas Gintung. Saat diperiksa petugas lapas ditemukan satu paket shabu berukuran sekitar satu gram. Petugas lapas kemudian melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Cirebon.

Tidak lama kemudian sejumlah anggota Sat Narkoba mendatangi lapas untuk melakukan pengembangan. Petugas kemudian menemukan tiga paket shabu lengkap dengan alat penghisapnya berupai pipet dan bong serta tiga butir ekstasi yang didiuga dibuang pelaku Kalapas Narkoba Gintung, Amran Silalahi mengungkapkan pihaknya melakukan pemeriksaan ekstra ketat bagi pengunjung yang hendak membesuk warga binaan.

"Kami memberlakukan prosedur tetap berdasarkan SOP dimana setiap tamu yang masuk kami lakukan penggeledahan baik terhadap barang yang mereka bawa maupun penggeledahan badan," ujar Amran, Jumat (27/8/2010).

Setelah mendapatkan laporan adanya tamu yang kedapatan membawa shabu pihaknya langung melaporkannya ke pihak kepolisian. "Saya menduga barang tersebut hendak ia selundupkan ke dalam lapas," ujarnya.

Menurut Amran, tersangka Hendry yang datang bersama seorang pengacara sedianya hendak mengunjungi Kakong alias Jhon Brather, seorang napi yang merupakan bekas bandar besar narkoba tingkat Asia.

"Tamu kita ini rencananya hendak mengurus mutasi salah seorang warga binaan ke salah satu lapas di Jakarta," ujarnya.

Kasus tersebut saat ini masih terus dikembangkan pihak kepolisian. "Kami masih terus mengembangkan kasus ini," ujar Kasat Narkoba Polres Cirebon AKP Hartono ditemui di lokasi penangkapan.

source: okezone.com Jum'at, 27 Agustus 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Napi Wanita Masuk Islam Setelah Mendengar Azan

Medan
Seorang narapidana wanita Luciana Siahaan (44) warga Jalan Budi Luhur Medan memutuskan masuk agama Islam dengan mengucapkan dua kalimat syahadat setelah takjub mendengar keindahan suara azan.

"Hati saya merasa senang bila mendengar suara azan, sehingga saya tertarik masuk Islam," ujarnya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Klas I Medan, Kamis malam (26/8).

Luciana Siahaan yang masuk agama Islam itu setelah disyahadatkan oleh Ustad Tamklid Harahap bertempat di Lapas Wanita Klas I Medan, Kamis malam (26/8), sekitar pukul 19.00 WIB.

Dalam acara itu turur hadir Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sumut Mashudi dan Kepala Lapas Wanita Klas I Medan Yuhelly Yunus dan sejumlah saksi-saksi.

Setelah Luciana Siahaan masuk agama Islam, maka namanya juga berubah menjadi Siti Khadijah.

Usai acara tersebut, Siti Khadijah kepada wartawan menjelaskan, ia tertarik masuk agama Islam itu sekitar enam bulan lalu, karena bermimpi didatangi lima malaikat dan disuruh menaiki tangga yang sangat tinggi.

Kepada malaikat, ia juga mengatakan tidak mampu menaiki tangga tersebut.Namun malaikat terus menyakinkan dirinya.

Setelah sampai diujung tangga yang paling tinggi itu, ia mendengar suara azan.Dan mimpi yang dialaminya itu terjadi selama dua minggu berturut-turut.

Selanjutnya ia mengatakan, seminggu sebelum memeluk agama Islam ia sudah belajar membaca Al Quran dan melaksanakan Shalat Tarawih di Lapas Wanita Medan.

"Saya yakin ada hikmahnya masuk Islam pada bulan Ramadhan ini, sekalian untuk memohon ampun dari Allah SWT," katanya.

Ia juga menjelaskan, tekadnya untuk memeluk agama Islam, merupakan keputusan sendiri tanpa ada paksaan dari pihak lain.

Selain itu, setelah keluar dari masa pembinaan di Lapas Wanita ini, ia nantinya berkeinginan menjadi seorang ustadzah agar bisa berdakwah menyampaikan syiar agama Islam.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Wanita Klas I Medan, Yuhelly Yunus, mengatakan, sempat kaget mendengar keinginan Luciana untuk memeluk agama Islam.

Ia menjelaskan, sebelumnya sempat mempertanyakan keseriusan niat Luciana serta kesiapan menghadapi berbagai cobaan dan tantangan terkait keputusannya itu.

Luciana Siahaan merupakan narapidana kasus penipuan serta penggelapan bibit tanaman seperti rambutan, durian, duku serta langsat sebesar Rp2 miliar dan divonis 2,5 tahun penjara di PN Medan tahun 2009.

source: metrotvnews.com Jumat, 27 Agustus 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Wednesday, August 18, 2010

300 Napi di Lapas Indramayu Ikuti Pencoblosan

Indramayu
Dari 401 Daftar Pemilih Tetap (DPT), 300 orang diantaranya napi dan tahanan mengikuti pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS) 6, Kelurahan Kepandean. Dan TPSnya dibuat di dalam area Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas II B Indramayu. TPS ini khusus karena pemilihnya didominasi oleh para napi termasuk tahanannya.

Hingga Rabu (18/8), pukul 10.00 WIB, pemungutan suara ditempat itu sudah selesai dilakukan. Hal ini berbeda dengan keberadaan TPS-TPS yang tersebar di Kabupaten Indramayu. Sebab sejumlah pemilih sudah ada di komplek Lapas tersebut.

"Jumlah pemilih semuanya ada 401 yang terdiri dari 19 orang perempuan dan 382 laki-laki. Hanya saja 300 orang pemilihnya dari tahanan dan napi yang ada dilapas Indramayu. Dan selebihnya adalah pemilih yang berasal dari warga lingkungan lapas dan petugas lapas. " kata Saparudin, ketua PPS setempat.

source: pikiran-rakyat.com Rabu, 18 Agustus 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Tuesday, August 17, 2010

Lapas Indramayu beri Remisi 211 Napi

Indramayu
17 Agustus 2010, Bangsa Indonesia memperingati hari besar kemerdekaan yang ke-65. Pengibaran Sang Saka Merah-Putih pun terjadi di berbagai tempat, di daerah, propinsi, hingga di tingkat nasional. Di sekolah-sekolah hingga sampai ke Lembaga pemasyarakatan sudah tentu di adakan upacara kemerdekaan.

Di Lapas Indramayu, upacara dilaksanakan dua kali. Upacara bendera dan upacara pemberian remisi. Upacara bendera di pimpin langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas 2b Indramayu, Supeno Djoko Bintoro,Bc.Ip.SH.MH. Dan untuk pengibar bendera merah-putih dibawakan oleh 3 orang Petugas Regu Penjagaan, Sdr Kiki, Rahman, dan Teguh S.

Kemudian untuk Upacara pemberian remisi dilaksanakan setelah selesainya Upacara Bendera. Bupati Indramayu, H.Irianto MS.Syafiuddin selaku Inspektur Upacara pemberian remisi tersebut, membacakan secara langsung sambutan Menteri Hukum dan HAM.

Seperti yang juga dikatakan Kepala Lapas kelas 2b Indramayu, pemberian remisi atau pengurangan hukuman ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat. Sesuai dengan keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia, banyaknya narapidana tahun ini yang mendapatkan Remisi Umum hingga 211 orang dari 457 orang jumlah keseluruhan narapidana dan tahanan.

Dari 211 orang tersebut sebanyak 84 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 47 orang mendapatkan 2 bulan, 41 orang mendapatkan 3 bulan, 19 orang mendapatkan 4 bulan, 18 orang mendapatkan 5 bulan, dan 2 orang mendapatkan remisi 6 bulan. Dilihat berdasarkan dari jenis kelamin, yang mendapatkan remisi tsb adalah 207 orang laki-laki, dan 4 orang perempuan.

Ada beberapa yang langsung mendapatkan kebebasan pada hari itu, mereka berjumlah 4 orang. Diantara yang bebas tersebut yaitu Cewod warga Desa Cibeureum (Kuningan), Apriyanto warga Desa Lamaran Tarung, Muammar warga Desa Tanjung Sari, dan Sokhibin warga Desa Lempuyang.

Upacara di hadiri oleh seluruh pejabat dan petugas Lapas Indramayu, meski sebagian terbagi untuk menjaga situasi keamanan pada saat berlangsungnya upacara, baik di Blok maupun yang naik pos, namun upacara tetap berlangsung dengan tertib dan khidmat.

Upacara tersebut selain di hadiri dari Jajaran Pemda Indramayu, juga dihadiri oleh Kepala Rupbasan Indramayu beserta jajaran staff-nya. (dondonz)

==dondonz== Selasa, 17 Agustus 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Ramadhan di Lapas Indramayu

Indramayu
Ramadhan di Lapas Indramayu bukan berarti menyurutkan aktifitas sehari-hari bagi para tahanan dan narapidana atau lebih tepatnya disebut dengan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Bahkan para Napi lebih antusias dalam mengisi kegiatan untuk lebih mendekatkan diri kepada Sang Maha Kuasa. Menghilangkan sejenak rasa terbelenggu karena berada di balik jeruji besi, jauh dari kelarga. Tapi mereka tetap menjalani keseharian mereka dengan penuh semangat selama menjalani Puasa di bulan Ramadhan ini.

Banyak sekali kegiatan yang mereka ikuti, diantaranya mengisi sebuah pengajian rutin setiap sore hari dari beberapa kelompok secara bergantian yang disebut dengan “tadarus Al-Qur’an”. Secara bergilir mereka membacakan ayat-ayat suci tersebut sambil menunggu datangnya waktu maghrib.

Di masjid At-taqwa yang berada di dalam Lapas Indramayu, mereka dapat merenungi di setiap ibadah, berharap mereka dapat lebih tenang dalam menjalani hari-hari mereka hingga akhirnya bebas dari masa tahanannya.

Malam hari, kegiatan pun di isi dengan taraweh berjamaah. Penjagaan Regu pun di perketat. Meski begitu, tak meleburkan kekhusu’an mereka para WBP di dalam Lapas.

Untuk lebih meringankan dalam tingkat keamanan, taraweh di lakukan dengan membagi jadwal para WBP secara bergilir. Sebagai contoh untuk hari ini adalah Blok A yang mendapat giliran sholat taraweh di masjid, besoknya baru giliran Blok B yang ikut taraweh berjamaah, dan selanjutnya seperti itu.

Dari penjagaan pun mendapat penambahan jadwal piket dari para staff yang secara bergilir membantu regu jaga malam, sekedar mengantisipasi tingkat keamanan di bulan suci Ramadhan ini, sehingga kegiatan para WBP di malam hari dapat berlangsung dengan khidmat dan tetap aman terkendali. (dondonz)

source: dondonz Selasa, 17 Agustus 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Friday, August 13, 2010

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CPNS 2010 KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM

Informasi Untuk Pelamar :
- Untuk melihat dokumen pendaftaran dan persyaratan CPNS Kementerian Hukum dan HAM RI tahun 2010 silahkan lihat di HALAMAN INI.
- Pendaftar hanya diperbolehkan mendaftar satu kali, dan hanya diperbolehkan mendaftar pada salah satu unit (pusat atau kanwil). Hanya pendaftaran yang pertama yang dianggap valid.

Pendaftaran akan dimulai pada:  27 Agustus 2010 ,  00:00, dan akan berakhir pada: 31 Agustus 2010 ,  23:59.


FORMASI DAERAH UNTUK KANTOR WILAYAH JAWA BARAT:         ( 120 orang )
  • Perancang Peraturan Perundang-Undangan            S1 Hukum                                           5 orang
  • Penata Laporan Keuangan                                    S1 Akutansi                                         3 orang
  • Penyusun Bahan Evaluasi Rencana dan Program     S1 Ekonomi Manajemen                       3 orang
  • Penyuluh/ Pembina Mental Napi                            S1 Syariah Agama Islam                       2 orang
  • Pranata Komputer                                                S1 Komputer                                        2 orang
  • Perawat                                                               DIII Perawat                                        9 orang
  • Operator Komputer                                               DIII Komputer                                     14 orang
  • Agendaris                                                            SMK Perkantoran, SMK TB + Komp        2 orang
  • Pengamanan Pemasyarakatan                               SLTA Sederajat + Komputer                 66 orang
  • Petugas Imigrasi                                                  SLTA Sederajat + Komputer                 14 orang

Untuk Formasi Pusat dan Formasi Daerah Kantor Wlayah lainnya, dapat Anda lihat langsung dari sumbernya di kemenkumham.go.id

PERSYARATAN PELAMAR CPNS TARUNA AKIP DAN AIM
  • Persyaratan Pelamar CPNS Taruna AKIP dan AIM
  • Warga Negara Indonesia;
  • Pria/Wanita;
  • Pendidikan SLTA Sederajat tidak termasuk Paket C dengan nilai Ijazah terakhir rata-rata 6 (enam) dan nilai Bahasa Inggris 7 (tujuh) pada rapor semester akhir dan atau ijazah dan atau Ujian Nasional;
  • Umur pada tanggal 01 Desember 2010 serendah-rendahnya 18 tahun setinggi-tingginya 22 tahun (dibuktikan dengan Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir);
  • Tinggi Badan minimal Pria 163 cm, Wanita minimal 155 cm, berat badan seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat tes kesehatan dan kesamaptaan;
  • Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, tidak berkacamata, tidak tuli, tidak bertato dan tidak buta warna dibuktikan dengan  Surat Keterangan Dokter RS. Pemerintah;
  • Bebas HIV/AIDS, bebas narkoba, hepatitis dan paru-paru sehat dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter dan Keterangan Hasil Rontgen (setelah dinyatakan lulus);
  • Berkelakuan baik dengan bukti surat dari Kepolisian yang masih berlaku (Surat Keterangan Catatan Kepolisian);
  • Belum pernah menikah dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah dan sanggup tidak menikah selama pendidikan;
  • Surat Pernyataan tidak terikat dengan Instansi lain, baik Pemerintah  maupun BUMN;
  • Bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Wilayah Indonesia ;
  • Seleksi ujian dilakukan dengan sistem gugur yang terdiri dari :
  • Seleksi Administrasi
  • Tes Kesehatan dan Kesamaptaan
  • Psikotest
  • Wawancara Tim Psikotest, Pengamatan Fisik dan Keterampilan (PFK)
  • Ujian tertulis
  • Pelamar yang memenuhi syarat hanya diperbolehkan mengajukan satu lamaran pada salah satu Akademi;
  • Membuat dan mengisi formulir pernyataan dan melengkapi surat-surat keterangan lainnya sebelum dinyatakan diterima sebagai Calon Taruna, meliputi :
        • Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam di atas kertas folio bergaris dan bermaterai Rp.6000,- ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta dengan melampirkan :
  • Foto copy Ijazah / STTB dan NEM/UAS/UAN yang terahir dan telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan Surat Edaran BKN (1 lembar), serta foto copy Ijazah  SD dan SMP tanpa legalisir ;
  • Surat Keterangan Dokter RS. Pemerintah ;
  • Fotocopy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ;
  • Fotocopy akte kelahiran/kenal lahir ;
  • Surat Keterangan Belum Menikah yang diketahui oleh Lurah ;
  • Surat Pernyataan dari Pelamar yang berisi pernyataan : sanggup tidak menikah selama pendidikan, tidak terikat dengan Instansi lain baik Pemerintah maupun BUMN, bersedia ditempatkan diseluruh Indonesia, Sanggup mengganti biaya pendidikan apabila melanggar perjanjian ikatan dinas, Surat Pernyataan tersebut ditandatangani oleh yang bersangkutan, orang tua dan bermaterai Rp. 6000,- (Lampiran-18)
  • Fotocopy Kartu Kuning dari Kemenakertran / Instansi terkait ;
  • Pas photo berwarna dasar merah berukuran 3x4 dan 4x6 masing-masing 2 lembar ;
  • Berkas lamaran diluar Stopmap tertulis :
    • Nama
    • Tempat dan Tanggal Lahir
    • Pendidikan
    • Alamat Sekarang
    • Nomor Telepon yang mudah dihubungi
    • Untuk Pelamar AKIP menggunakan Stopmap berwarna Kuning dan untuk pelamar AIM menggunakan Stopmap berwarna Biru
    • Alamat Email
  • Tahapan Seleksi CPNS Taruna AKIP dan AIM dengan Sistem Gugur dengan tahapan :
          • Seleksi Administrasi
          • Tes Kesehatan dan Kesamaptaan
          • Psikotest
          • Wawancara Tim Psikotest, Pengamatan Fisik dan Keterampilan (PFK)
          • Ujian Tertulis


PERSYARATAN PELAMAR CPNS UMUM
  • Persyaratan Pelamar CPNS Umum
    • Untuk Kualifikasi SLTA (Tenaga Pengamanan pada UPT Pemasyarakatan dan UPT Imigrasi).
Persyaratan :
  • Usia, pada tanggal 01 Desember 2010 sekurang-kurangnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 30 tahun.
  • Pendidikan : SLTA sederajat (termasuk paket C).
  • Berbadan sehat, tidak buta warna, tidak tuli dan tidak bertato dengan surat keterangan Dokter RS Pemerintah/Puskesmas.
  • Surat Pernyataan tidak terikat dengan instansi lain baik Pemerintah maupun BUMN.
  • Tinggi dan berat badan
          • PRIA minimal 160 cm dengan berat badan seimbang
          • WANITA minimal 150 cm dengan berat badan seimbang
  • Diprioritaskan bagi yang memiliki sertifikat dan kemampuan mengoperasikan komputer atau keahlian khusus lainnya.
  • Berkas lamaran dimasukkan dalam Stopmap warna MERAH, diluar Stopmap tertulis :
    • Nama
    • Tempat dan Tanggal Lahir
    • Pendidikan
    • Alamat Sekarang
    • Nomor Telepon yang mudah dihubungi
    • Alamat Email
  • Berkas lamaran terdiri dari,
    • Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam di atas kertas folio bergaris dan bermaterai Rp.6000,- ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta;
    • Foto copy Ijazah / STTB dan NEM/UAS/UAN yang terahir dan telah dilegalisir;
    • Foto copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang telah dilegalisir;
    • Foto copy Kartu Kuning/Kartu Pencari Kerja yang telah dilegalisir
    • Foto copy Akta kelahiran / Kenal Lahir;
    • Surat Pernyataan dengan bermaterai Rp.6000,- meliputi :Tidak menuntut Penyesuaian Ijazah Sarjana selama 6 Tahun, Tidak menuntut mutasi baik mutasi sebagai staf maupun mutasi ke UPT lain selama 10 Tahun terhitung sejak diangkat menjadi CPNS (Lampiran-16);
    • Surat keterangan berbadan sehat dari dokter RS. Pemerintah/Puskesmas;
    • Surat Pernyataan tidak terikat dengan instansi lain baik Pemerintah maupun BUMN;
    • Pas photo berwarna  dasar merah berukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar (untuk kartu peserta ujian);
    • Foto copy sertifikat komputer dan sertifikat khusus lainnya (bila ada)
  • Pelamar dapat diberikan Tanda Peserta  Ujian bagi yang telah lulus seleksi administrasi. 
    • Untuk Kualifikasi Sarjana Muda (DIII)
Persyaratan :
  • Perguruan Tinggi dan Program Studi Terakreditasi
  • Usia, pada tanggal 01 Desember 2010 sekurang-kurangnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 32 tahun.
  • Indeks Prestasi Kumulatif (IPK)
  • Perguruan Tinggi Negeri Minimal : 2, 50
  • Perguruan Tinggi Swasta Minimal : 2, 75
  • Berbadan sehat, tidak buta warna, tidak tuli dan tidak bertato dengan surat keterangan Dokter RS Pemerintah/Puskesmas.
  • Surat Pernyataan tidak terikat dengan instansi lain baik Pemerintah maupun BUMN
  • Berkas lamaran dimasukkan dalam Stopmap warna PUTIH, di luar Stopmap tertulis :
    • Nama
    • Tempat dan Tanggal Lahir
    • Pendidikan
    • Alamat Sekarang
    • Nomor Telepon yang mudah dihubungi
    • Alamat Email
  • Berkas lamaran terdiri dari :
    • Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam di atas kertas folio bergaris dan bermaterai Rp.6000,- ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta
    • Foto copy Ijazah / STTB dan transkrip nilai terakhir yang telah dilegalisir sesuai dengan Surat Edaran dari BKN
    • Foto copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang telah dilegalisir
    • Foto copy Kartu Kuning/Kartu Pencari Kerja yang telah dilegalisir
    • Foto copy Akta kelahiran / Kenal Lahir
    • Berbadan sehat, tidak buta warna, tidak tuli dan tidak bertato dengan surat keterangan Dokter RS Pemerintah/Puskesmas
    • Surat Pernyataan tidak terikat dengan instansi lain baik Pemerintah maupun BUMN
    • Pas photo berwarna dasar merah berukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar (untuk kartu peserta ujian)
   
    • Untuk Kualifikasi Pendidikan Sarjana (S1)
Persyaratan :
  • Perguruan Tinggi dan Program Studi Terakreditasi
  • Usia, pada tanggal 01 Desember 2010 sekurang-kurangnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun.
  • Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) :
  • Perguruan Tinggi Negeri Minimal : 2, 50
  • Perguruan Tinggi Swasta Minimal : 2, 75
  • Berbadan sehat, tidak buta warna, tidak tuli dan tidak bertato dengan surat keterangan Dokter RS Pemerintah/Puskesmas
  • Surat Pernyataan tidak terikat dengan instansi lain baik Pemerintah maupun BUMN.
  • Berkas lamaran dimasukkan dalam Stopmap warna HIJAU, di luar Stopmap tertulis
    • Nama
    • Tempat dan Tanggal Lahir
    • Pendidikan
    • Alamat Sekarang
    • Nomor Telepon yang mudah dihubungi
    • Alamat Email
  • Berkas lamaran terdiri dari,
  • Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam di atas kertas folio bergaris dan bermaterai Rp.6000,- ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta
  • Foto copy Ijazah dan transkrip nilai terakhir yang telah dilegalisir sesuai dengan Surat Edaran dari BKN
  • Foto copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang telah dilegalisir
  • Foto copy Kartu Kuning/Kartu Pencari Kerja yang telah dilegalisir
  • Foto copy Akta kelahiran / Kenal Lahir
  • Surat keterangan sehat dari dokter RS. Pemerintah/Puskesmas
  • Surat Pernyataan tidak terikat dengan instansi lain baik Pemerintah maupun BUMN
  • Pas photo berwarna dasar merah berukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar (untuk kartu peserta ujian)
    • Untuk Tenaga Dokter (Dokter Umum) :
Persyaratan :
  • Perguruan Tinggi dan Program Studi Terakreditasi
  • Usia, pada tanggal 01 Desember 2010 sekurang-kurangnya    18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun
  • Berbadan sehat, tidak buta warna, tidak tuli dan tidak bertato dengan surat keterangan Dokter RS Pemerintah/Puskesmas
  • Surat Pernyataan tidak terikat dengan instansi lain baik Pemerintah maupun BUMN
  • Berkas lamaran dimasukkan dalam Stopmap warna COKLAT, di luar Stopmap tertulis
  • Nama
  • Tempat dan Tanggal Lahir
  • Pendidikan
  • Alamat Sekarang
  • Nomor Telepon yang mudah dihubungi
  • Alamat Email
  • Berkas lamaran terdiri dari,
  • Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam di atas kertas folio bergaris dan bermaterai Rp.6000,- ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta
  • Foto copy Ijazah/STTB dan transkrip nilai terakhir yang telah dilegalisir
  • Foto copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang telah dilegalisir
  • Foto copy Kartu Kuning/Kartu Pencari Kerja yang telah dilegalisir
  • Foto copy Akta kelahiran / Kenal Lahir
  • Surat keterangan sehat dari dokter RS. Pemerintah
  • Surat Pernyataan tidak terikat dengan instansi lain baik Pemerintah maupun BUMN
  • Pas photo berwarna dasar merah berukuran 3x4 sebanyak 2 lembar (untuk kartu peserta ujian).

     Seleksi CPNS Umum dengan tahapan :
  • Seleksi Administrasi
  • Tes Kesehatan dan Kesamaptaan (khusus untuk pelamar  UPT Pemasyarakatan dan UPT Imigrasi)
  • Ujian Tulis :
  • Tes Kemampuan Dasar - TKD (untuk semua pelamar)
  • Tes Kemampuan Bidang - TKB (untuk tenaga dokter, paramedis dan bidang keilmuan lainnya)

source: kemenkumham.go.id diterbitkan 03-08-2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Tuesday, August 10, 2010

LP Bulak Kapal Bekasi Terpadat se-Jawa Barat

Bekasi
Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal Kota Bekasi merupakan LP terpadat penghuninya se-Jawa Barat dengan jumlah tahanan sebanyak 1.882 orang, sementara kapasitas idealnya hanya 470 orang dari lima blok yang ada.

Kasi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik LP Bulak Kapal Kota Bekasi, Mahrus, di Bekasi, Selasa (10/8), mengatakan, untuk mengatasi kondisi kelebihan penghuni tersebut, dua kali dalam sebulan pihaknya memindahkan narapidana ke LP lain di Jawa Barat.

"Kita sangat prihatin dengan padatnya penghuni di dalam LP, tapi kondisi tersebut mau tidak mau harus terjadi akibat meningkatnya jumlah tahanan sementara penambahan kapasitas ruangan belum bisa dilakukan," ujarnya.

Ia mengatakan penghuni setiap hari kesulitan untuk bisa tidur di dalam ruangan sel dan sebagian akhirnya terpaksa tidur di lorong-lorong ataupun lobi ruang tahanan, dengan alas seadanya.

Petugas keamanan LP juga kewalahan menangani seluruh tahanan.

Selain upaya pemindahan penghuni, langkah-langkah yang dilakukan untuk mengatasi masalah kelebihan kapasitas itu adalah dengan pembangunan LP baru di Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

LP seluas 4,7 hektare ini dibangun oleh pemerintah pusat dengan biaya sebesar Rp75 miliar. Pembangunannya akan dimulai pada Oktober 2010 dan ditargetkan selesai pada 2013.

LP Bulak Kapal Bekasi saat ini dihuni 742 tahanan dan 1.142 narapidana yang berasal dari wilayah Kota maupun Kabupaten Bekasi dengan kasus terbanyak adalah kasus narkoba.

"Hukuman untuk kasus narkoba relatif tinggi dibanding kasus pencurian dan perjudian hingga pergantian tahanan menjadi lambat," ujarnya.

Rencananya jika LP baru sudah bisa digunakan, akan dilakukan pemindahan besar-besaran sehingga ke depan LP Bulak Kapal hanya digunakan untuk Kota Bekasi sedangkan LP baru di Cikarang akan digunakan untuk tahanan dari Kabupaten Bekasi.

source: mediindonesia.com Selasa, 10 Agustus 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Petugas Lapas Divonis Delapan Bulan

Jambi
Melki dan Yusi, oknum petugas lembaga pemasyarakatan Kelas II A Jambi, terdakwa kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di dalam Lapas, masing-masing divonis delapan bulan penjara majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi.

Keputusan majelis hakim diketuai Hartoyo SH, di PN Jambi, Selasa, menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 127 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 dengan perintah keduanya tetap ditahan di Lapas.

Vonis hakim tersebut lebih rendah empat bulan penjara dari tuntutan 12 bulan penjara yang diajukan JPU Abhim pada persidangan sebelumnya.

Dalam persidangan terungkap hal yang memberatkan perbuatan terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika. Sedangkan yang meringankan terdakwa mengaku dan menyesali perbuatannya.

Usai membacakan putusannya, majelis hakim memberikan waktu satu minggu kepada pihak terdakwa maupun jaksa penuntut untuk menyatakan sikapnya, apakah akan menerima atau menolak putusan tersebut.

Dikonfirmasi usai persidangan, M Rosdi SH, salah seorang penasehat terdakwa Yusi mengatakan, pihaknya menerima putusan majelis hakim tersebut, namun seharusnya tidak dilakukan penahanan terhadap kliennya dan hanya direhabilitasi sebagai pengguna narkoba.

"Seharusnya, seorang pengguna itu tidak ditahan, melainkan direhabilitasi," kata Rosdi dan menambahkan kemungkinan tersebut memang sulit untuk dilakukan, karena di Jambi tidak ada tempat rehabilitasi bagi pecandu ataupun pengguna narkoba.

Penangkapan terhadap kedua terdakwa bermula dari informasi yang diperoleh pihak kepolisian mengenai aktifitas mereka di dalam Lapas dan dari hasil pengembangan dari kedua oknum petugas lapas tersebut ditemukan narkoba jenis sabu-sabu.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap Yusi dan setelah dilakukan pengembangan, petugas kembali menangkap Melki.

source: kompas.com Selasa, 10 Agustus 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Sehari Jelang Ramadan, Pengunjung LP Melonjak

Padang
Antrean dan situasi berdesak-desakan terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Muaro, Kota Padang, Sumatra Barat, Selasa (10/8). Bukan untuk mengantre sembako melainkan untuk bersilaturahmi dengan sanak-saudara yang sedang menjalani hukuman di LP tersebut. Pengunjung berebut mengambil nomor antrean.

Satu hari menjelang masuknya bulan suci Ramadan ini, jumlah pembesuk memang meningkat drastis, jumlahnya mencapai ribuan. Momentum Ramadan dimanfaatkan para tahanan untuk bercengkerama dan melepas rindu dengan sanak keluarga. Diperkirakan pengunjung juga akan membludak pada saat Lebaran nanti.

source; liputan6.com Selasa, 10 Agustus 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Monday, August 9, 2010

Menkum HAM Sudah Membina Napi Terorisme

Jakarta
Ustadz Abu Bakar Ba'asyir kembali ditangkap polisi atas kasus dugaan terorisme. Padahal dia sudah menjalani 'pembinaan' selama empat tahun di lembaga pemasyarakatan (LP) beberapa waktu silam.

"Tidak ada satu pun yang bisa prediksi ke depan, apa orang masih jadi teroris, akan jadi teroris atau sudah sadar. Karena itu kan pribadi orang. Yang penting kita sudah lakukan pembinaan," kata Menkum HAM, Patrialis Akbar, usai acara ulang tahun Lembaga Perlindungan Korban dan Saksi (LPSK) kedua di Hotel Nikko, Jakarta, Senin (9/8/2010).

Patrialis menegaskan, pihaknya tidak bisa lagi melakukan pemantauan ketika seorang terpidana teroris keluar dari tahanan. Kewenangan Kementerian Hukum dan HAM hanya membina selama dan sebatas yang besangkutab berada di dalam lingkungan LP.

"Yang penting di LP kita maksimalkan, baik pelayanannya, pemasyarakatannya, HAM-nya. Setelah keluar, ya di luar (tanggung jawab) kita," tegasnya.

Apakah hukuman Ba'asyir kali ini akan lebih berat dari sebelumnya?

"Itu urusan pengadilan-lah," jawab Patrialis.

Sebelumnya diberitakan Ba'asyir ditangkap oleh Kepolisian terkait kegiatan kelompok terorisme. Ba'asyir ditangkap di Banjar Patroman, Ciamis, Jabar, ditengah perjalanan pulang ke Solo usai keperluan keluarga di Bandung dan mengikuti sejumlah pengajian.

source; detiknews.com Senin, 09/08/2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Kemenkumham Beri Kewenangan Kanwil Terkait Remisi

Jakarta
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar menyatakan memberikan kewenangan kepada daerah terkait pemberian remisi kepada narapidana.

"Kami memberikan kewenangan sepenuhnya kepada Kanwil (Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM) untuk memberikan remisi dan bebas bersyarat kepada narapidana," katanya di Surabaya, pekan lalu.

Dengan begitu, lanjut dia, proses pengajuan remisi yang dilakukan narapidana tidak lagi berbelit-belit dan terbentur persoalan birokrasi karena menunggu keputusan Kemenkumham RI.

"Tidak sedikit di antara para narapidana yang seharusnya bebas, tapi justru tidak keluar-keluar dari lembaga pemasyarakatan karena menunggu keputusan dari pusat soal remisi," katanya.

Menurut dia, para narapidana itu tetap harus diperlakukan secara manusiawi, meskipun secara hukum dianggap bersalah. "Oleh sebab itu, kami saat ini sedang giat-giatnya meningkatkan pelayanan kepada narapidana dengan mendorong pihak lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara untuk mendapatkan sertifikat ISO 9001:2008," katanya.

Sementara itu, sebanyak 1.005 narapidana di Provinsi Jambi akan menerima remisi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus mendatang.

Jumlah narapidana di lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Provinsi Jambi 1.991 orang, namun yang berhak mendapatkan remisi 1.005 napi, kata Kepala Kantor Wilayah Kemenhukham.

"Pemberian remisi merupakan upaya untuk mengurangi over kapasitas lembaga pemasyarakatan. Salah satunya adalah Lapas Kelas II Kota Jambi yang jumlahnya melebihi kapasitas," ujarnya.

Dari jumlah narapidana yang akan menerima remisi 946 orang di antaranya akan menerima remisi umum I. Sementara yang akan menerima remisi umum II sebanyak 59 orang.

Di Provinsi Papua terdapat 706 narapidana yang diusulkan untuk mendapat remisi bertepatan dengan peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan RI.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua, Nazarudin Bunas menjelaskan, dari 706 orang napi yang mendapat remisi itu, terdiri dari 253 orang dari Lapas Merauke, 90 orang dari Lapas Timika, 29 orang dari Lapas Narkotika, 55 orang napi di Lapas Nabire, 59 orang dari Lapas Biak, 31 orang dari Lapas Wamena, 28 orang dari Lapas Serui dan 10 orang dari tanah merah.

Sementara itu, 260 narapidana Lapas Bukit Semut Sungailiat diusulkan mendapat remisi. "Sebanyak 138 narapidana diusulkan mendapat remisi umum dan 122 narapidana diajukan mendapat remisi khusus hari besar keagamaan," kata Kasi Binapigiatja Lapas Bukit Semut Sungailiat Hudi Ismono di Sungailiat, Sabtu.

source; suarakarya-online.com Senin, 9 Agustus 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Pemberantasan Korupsi Bisa Percepat Reformasi Birokrasi

Jakarta
Pemberantasan korupsi bisa mendukung percepatan reformasi birokrasi terutama jika bicara soal kenaikan gaji atau remunerasi pegawai negeri sipil (PNS). "Persoalannya adalah kalau ingin menaikkan gaji sertus persen uangnya dari mana? APBN kita tidak mampu. Satu-satunya cara bantu KPK memberantas korupsi karena bisa selamatkan kebocoran anggaran," kata penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua di Jakarta, Senin (9/8).

Menurut Abdullah, 49 persen penduduk Indonesia hidup di bawah garis kemiskinan, kebocoran dana pembangunan sekitar 45 persen, dan pungutan tidak resmi 30 persen dari biaya produksi.

Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 19 99-2004 mencatat adanya penyelewengan uang negara sebesar Rp 166,5 triliun. Menurut Abdullah, dari kerja KPK itu, institusi pemberantasan korupsi itu bisa menyelamatkan anggaran rutin sekitar 30 persen.

source; tempointeraktif.com Senin, 09 Agustus 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Wednesday, August 4, 2010

Warga Lapas Ajukan Izin Haji ke Menkumham

Surabaya
Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Jatim saat ini sedang mengajukan izin bagi seorang warga binaan lembaga pemasyarakatan (Lapas) bernama Ir Suprapto untuk bisa berangkat ibadah haji tahun ini.

Kepala Bidang Keamanan dan Pembinaan Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Harun Sulianto mengatakan, surat izin pria berusia 46 tahun terpidana kasus penipuan itu sudah dikirim, Senin kemarin, kepada Menteri Hukum dan HAM di Jakarta.

“Memang ada warga binaan lapas yang berangkat haji tahun ini. Surat izinnya sedang kita urus,” kata Harun dihubungi, Selasa (3/8).

Mantan Kalapas Pasir Putih Nusa Kambangan ini mengatakan, semua persyaratan yang wajib dipenuhi oleh Suprapto sudah dipenuhi. "Termasuk surat keterangan dari Kantor Imigrasi dan surat keterangan agar tidak dilarang pergi ke luar negeri," ujarnya.

Harun menegaskan, pengajuan surat ini karena Suprapto merupakan warga binaan lapas yang saat ini tengah menjalani pembebasan bersyarat. “Dia adalah warga binaan yang sudah masuk kategori klien pemasyarakatan,” ujar Harun.

Sekedar diketahui, di lingkungan lapas istilah warga binaan terdiri dari dua, yakni mereka yang masih berstatus napi dan lainnya berstatus klien pemasyarakatan. “Kalau klien pemasyarakatan seperti Suprapto ini sudah tidak tinggal lagi lapas, tapi ia biasanya di Bapas (Balai pemasyarakatan), ujar Harun.

Dijelaskan mantan Kepala Rutan Kelas IIB Gresik ini, Suprapto sudah tidak lagi di Lapas Kediri sejak 18 Maret 2010. Ia menjalani masa percobaan selama satu tahun lebih, yakni hingga tanggal 18 Juli 2011. "Selama masa percobaan, Suprapto diharuskan untuk wajib lapor ke Kejaksaan Negeri Kediri dan Bapas Kediri," kata Harun.

Lantaran Suprapto masih dalam masa percobaan maka ia dilarang untuk pergi ke mana pun apalagi ke luar negeri termasuk pergi berhaji. Karena itu, Suprapto menyampaikan permohonannya kepada Menkumham.

Dengan surat itu, kata Harun, agar tidak dilakukan pencegahan terhadap Suprapto. “Kalau orang bermasalah dengan hukum kan tidak diperbolehkan keluar negeri,” ujar Harun yang didampingi Kasubag Humas Cahyo Sejati.

Dalam aturannya, ada beberapa hal yang diperbolehkan bagi para warga binaan agar bisa ke luar negeri. “Selain sakit yang memang mengharuskan seorang narapidana harus dibawa keluar negeri atau orang yang pergi beribadah haji,” ujarnya.

Harun mengatakan, pihaknya hanya bisa membantu mengajukan izin saja soal ini. “Dikabulkan atau tidak, merupakan kewenangan menteri. Tapi feeling saya, dan merujuk kasus sebelumnya semacam ini biasanya permohonan semacam ini biasanya dikabulkan. Apalagi Suprapto bukan terpidana teroris, atau korupsi apalagi narkoba,” ujarnya.

Suprapto sendiri masuk ke Lapas Kelas II Kediri karena terjerat kasus penipuan. Ia didakwa melakukan penipuan sebagai tersebut dalam pasal 378 KUHP. Ia diputus majelis hakim hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan. Namun persoalannya, lama sebelum masuk lapas, Suprapto sudah mendaftarkan dirinya untuk menjadi jamaah calon haji (JCH) dan berangkat tahun 2010. Namun, sebelum berangkat, ia tersandung kasus penipuan dan masuk ke lapas.

source: surabayapost.co.id Selasa, 3 Agustus 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Pegawai Rutan TG Gusta Medan Gagalkan Peredaran Narkoba

Medan
Pegawai Rutan (Rumah Tahanan Negara) Kelas I Tanjung Gusta Medan, kembali berhasil menggagalkan peredaran Narkoba di Lingkungan Rutan tersebut.

Pada, Minggu (1/8) kemarin sekitar pukul 16.00 WIB seorang Narapidana berinisial Sy (42) warga Jalan TB Simatupang Kecamatan Medan Sunggal berhasil ditangkap.
Dari tangan pria itu, petugas berhasil mengamankan satu paket kecil sabu-sabu.

Guna penyelidikan dan pengembangan kasus itu, pria tadi akhirnya diserahkan ke Polsek Medan Helvetia.

Kapolsek Helvetia AKP Tito Hutauruk SH SIk pada hari Senin (2/8) mengatakan, penangkapan tersangka tersebut berawal dari digelarnya razia rutin di lingkungan Rutan di Jalan Lembaga Pemasyarakat.

“Tersangka ditangkap di gedung lantai III Blok J kamar Nomor 12. “Dia ditangkap saat petugas melakukan razia rutin,” tegas Hutauruk.

source: hariansib.com Selasa, 3 Agustus 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Hidup di LP Lebih Baik, Ibu-ibu Minta Dibui

Makasar
Puluhan ibu-ibu rumah tangga mengatasnamakan Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI) mendatangi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Makassar, Selasa, 3 Agustus 2010. Kedatangan mereka cukup unik, karena meminta pihak Lapas agar memasukkan mereka ke penjara.

Tentu, mereka memiliki alasan mengapa meminta ditahan. Salah satu pengunjuk rasa mengungkapkan, bahwa kehadiran mereka ke Lapas Makassar, adalah pilihan dari pada harus menanggung beban kenaikan listrik dan mati karena tabung gas.

"Lebih baik hidup dipenjara daripada di luar menanggung beban kenaikan harga TDL, dan mati karena tabung gas," kata Koordinator aksi, Andi Asni kepada wartawan.

Dalam aksinya mereka juga melakukan aksi teaterikal dengan membawa tabung tabung gas 3 kilogram. Di tabung tersebut ditempeli dengan karton putih bertuliskan Bom Dapur.

Sementara salah seorang dari pengunjuk rasa memerankan diri sebagai salah seorang korban ledakan gas, membalut kepalanya dengan kapas serta mewarnai tubuhnya dengan warna hitam legam akibat kebakaran.

Aksi tersebut, menurut Asni merupakan puncak ketidaksiapan ibu-ibu rumah tangga dalam menanggung beban yang semakin berat di negeri ini. Sehingga berharap agar dijebloskan ke dalam penjara saja.

"Dipenjara, kami sudah tidak memikirkan tentang kenaikan TDL, Sembako dan lainnya. Di penjara kami yakin akan lebih enak," tegas Asni dalam orasinya.

Selain karena beratnya menanggung beban hidup, pengunjuk rasa juga trauma dengan maraknya kasus ledakan tabung sejak konversi gas ke minyak tanah. "Kami takut menjadi korban tabung gas selanjutnya," tambah Asni.

Untuk itu, SRMI mendesak agar presiden bersama kabinetnya segera turun tangan dalam mengendalikan kenaikan harga sembako dan menghentikan kejadian ledakan tabung gas.

Menuntut juga gerakan mengencangkan ikat pinggang di kalangan pejabat negara, mulai dari Presiden, Menteri, DPR, Gubernur hingga Bupati. Serta meminta pemerintah melakukan operasi pasar secara besar-besaran di berbagai kota di Indonesia.

source: vivanews.com Selasa, 3 Agustus 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Monday, August 2, 2010

Surabaya Bakal Miliki Lapas Terbuka

Surabaya
Kementerian Hukum dan HAM akan membuat Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Terbuka di Jawa Timur yang mulai beroperasi tahun depan. Tahap awal lapas terbuka ini dibangun di Kecamatan Ngajum Kabupaten Malang, Baru kemudian berlanjut di Surabaya.

“Saat ini lahan di Malang sudah tersedia. Sementara kalau di Surabaya belum kami pikirkan. Tapi yang pasti pemikiran kearah itu sudah ada,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan ham Jatim Djoko Hikmahadi dihubungi, Senin (2/8) pagi tadi.

Djoko tak menyebutkan alasan mengapa daerah Ngajum dipilih sebagai tempat lapas terbuka. Sekedar diketahui, Ngajum merupakan kecamatan di sekitar kawasan Gunung Kawi, sebuah kawasan wisata religi andalan Kabupaten Malang. Kecamatan ini memiliki penduduk kurang lebih sekitar 300 ribu jiwa dengan luas wilayah kurang lebih 4.500 hektare.

Ditanya tentang mulai beroperasinya lapas terbuka itu, Djoko mengaku, tergantung dari rencana pembiayaan satuan kerja (satker). Pasalnya, biaya perekrutan dan operasional cukup tinggi. “Setahun minimal butuh Rp 25 miliar. Itu baru bangunan saja, belum yang lainnya,” ujar Djoko.

Djoko mengatakan, luas lapas terbuka di Ngajum Kab. Malang mencapai 3-4 hektare. Bahkan, nantinya bukan hanya di Malang, lapas terbuka juga bakal dibangun di Kota Surabaya atau di kota-kota sekitarnya. “Kita masih merencanakan itu, kalau tempatnya kita belum tahu,” ujarnya.

Dijelaskan, sesuai dengan namanya lapas terbuka ini nantinya tidak bertembok seperti yang menjadi menjadi ciri utama lapas selama ini. “Bukan hanya tanpa tembok, tapi juga tanpa penjagaan khusus. Jadi desainnya mirip dengan asrama. Inilah kelebihannya,” ujar Djoko.

Ia menceritakan, lapas terbuka ini sudah ada di luar Jawa. “Sejauh ini belum ada napi yang kabur,” ujarnya.

Menurut Djoko, tak adanya napi yang kabur karena mereka sudah diseleksi sebelumnya pihak Kementerian Hukum dan HAM. Lapas terbuka ini tertutup bagi terpidana teroris, koruptor, dan narkoba. Para napi yang bisa berada di lapas terbuka ini harus mereka yang sudah menjalani setengah masa pidana. “Napi yang punya keterampilan di bidang pertanian dan peternakan,” ujarnya.

Sebelumnya, Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Untung Sugiono mengatakan, saat ini sudah membuat 14 lapas terbuka di seluruh Indonesia.

Pembuatan lapas terbuka ini bertujuan tak hanya sebagai tempat mendidik para narapidana, tapi juga mengembangkan keterampilan. “Pembuatan lapas terbuka ini merupakan sebagai salah satu sarana persiapan bagi para napi sebelum mereka dilepas kembali ke masyarakat,” kata Untung.

Beberapa lapas terbuka yang sudah ada antara lain ada di Cinere (Jakarta), Jambi, Padang (Sumbar), Nusakambangan, dan Kendal (Jateng). Tentang lapas terbuka Ngajum, Untung mengatakan nantinya sementara ikut dengan Lapas Lowokwaru di Kota Malang. Tentang operasional, saat ini Kementrian masih menginventarisir kebutuhan. “Kami memang sedang inventarisir, sehingga paling tidak tahun depan akan mulai beroperasi,” ujarnya.

source: surabayapost.co.id Senin, 2 Agustus 2010

BACA SELENGKAPNYA......................