Cool Blue Outer Glow Pointer

بِسمِ اللَّهِ الرَّحمٰنِ الرَّحيمِ

Wednesday, August 4, 2010

Warga Lapas Ajukan Izin Haji ke Menkumham

Surabaya
Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Jatim saat ini sedang mengajukan izin bagi seorang warga binaan lembaga pemasyarakatan (Lapas) bernama Ir Suprapto untuk bisa berangkat ibadah haji tahun ini.

Kepala Bidang Keamanan dan Pembinaan Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Harun Sulianto mengatakan, surat izin pria berusia 46 tahun terpidana kasus penipuan itu sudah dikirim, Senin kemarin, kepada Menteri Hukum dan HAM di Jakarta.

“Memang ada warga binaan lapas yang berangkat haji tahun ini. Surat izinnya sedang kita urus,” kata Harun dihubungi, Selasa (3/8).

Mantan Kalapas Pasir Putih Nusa Kambangan ini mengatakan, semua persyaratan yang wajib dipenuhi oleh Suprapto sudah dipenuhi. "Termasuk surat keterangan dari Kantor Imigrasi dan surat keterangan agar tidak dilarang pergi ke luar negeri," ujarnya.

Harun menegaskan, pengajuan surat ini karena Suprapto merupakan warga binaan lapas yang saat ini tengah menjalani pembebasan bersyarat. “Dia adalah warga binaan yang sudah masuk kategori klien pemasyarakatan,” ujar Harun.

Sekedar diketahui, di lingkungan lapas istilah warga binaan terdiri dari dua, yakni mereka yang masih berstatus napi dan lainnya berstatus klien pemasyarakatan. “Kalau klien pemasyarakatan seperti Suprapto ini sudah tidak tinggal lagi lapas, tapi ia biasanya di Bapas (Balai pemasyarakatan), ujar Harun.

Dijelaskan mantan Kepala Rutan Kelas IIB Gresik ini, Suprapto sudah tidak lagi di Lapas Kediri sejak 18 Maret 2010. Ia menjalani masa percobaan selama satu tahun lebih, yakni hingga tanggal 18 Juli 2011. "Selama masa percobaan, Suprapto diharuskan untuk wajib lapor ke Kejaksaan Negeri Kediri dan Bapas Kediri," kata Harun.

Lantaran Suprapto masih dalam masa percobaan maka ia dilarang untuk pergi ke mana pun apalagi ke luar negeri termasuk pergi berhaji. Karena itu, Suprapto menyampaikan permohonannya kepada Menkumham.

Dengan surat itu, kata Harun, agar tidak dilakukan pencegahan terhadap Suprapto. “Kalau orang bermasalah dengan hukum kan tidak diperbolehkan keluar negeri,” ujar Harun yang didampingi Kasubag Humas Cahyo Sejati.

Dalam aturannya, ada beberapa hal yang diperbolehkan bagi para warga binaan agar bisa ke luar negeri. “Selain sakit yang memang mengharuskan seorang narapidana harus dibawa keluar negeri atau orang yang pergi beribadah haji,” ujarnya.

Harun mengatakan, pihaknya hanya bisa membantu mengajukan izin saja soal ini. “Dikabulkan atau tidak, merupakan kewenangan menteri. Tapi feeling saya, dan merujuk kasus sebelumnya semacam ini biasanya permohonan semacam ini biasanya dikabulkan. Apalagi Suprapto bukan terpidana teroris, atau korupsi apalagi narkoba,” ujarnya.

Suprapto sendiri masuk ke Lapas Kelas II Kediri karena terjerat kasus penipuan. Ia didakwa melakukan penipuan sebagai tersebut dalam pasal 378 KUHP. Ia diputus majelis hakim hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan. Namun persoalannya, lama sebelum masuk lapas, Suprapto sudah mendaftarkan dirinya untuk menjadi jamaah calon haji (JCH) dan berangkat tahun 2010. Namun, sebelum berangkat, ia tersandung kasus penipuan dan masuk ke lapas.

source: surabayapost.co.id Selasa, 3 Agustus 2010

No comments:

Post a Comment