Cool Blue Outer Glow Pointer

بِسمِ اللَّهِ الرَّحمٰنِ الرَّحيمِ

Friday, July 30, 2010

Selidiki Pencabulan Anak di LP Cipinang

Jakarta
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar mengatakan bahwa ia telah meminta agar penyelidikan dilakukan terhadap laporan adanya pencabulan puluhan anak yang dilakukan oleh dokter spesialis anak, RS, yang juga narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang pada 2005.

"Saya sudah perintahkan Kakanwil DKI untuk menyelidiki ini secara tuntas," ujar Patrialis singkat sesaat sebelum mengikuti rapat kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (29/7/2010).

Sebelumnya, seperti diwartakan, 15 dari 30 anak korban pelecehan seksual menuntut keadilan dengan menggelar aksi demo di depan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (28/7/2010). Mereka menuntut RS, yang membuka kamar praktik poliklinik di dalam LP Cipinang sejak 2005 sampai Agustus 2009, mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Para korban pelecehan seks itu juga meminta Menhuk dan HAM untuk tidak memberikan keistimewaan kepada RS sebagai narapidana LP Cipinang karena kasus pemalsuan akta dengan pidana 13 tahun penjara. Mereka juga mendesak agar RS tidak mendapatkan SK Pemuka Kesehatan untuk membuka poliklinik di dalam LP Cipinang.

Menurut pengakuan salah satu korban, RS telah melecehkan mereka dengan cara menelanjangi para korban satu demi satu dan dimandikan dengan air kembang yang berasal dari tujuh desa. Semua itu adalah syarat yang diberikan oleh dokter itu kepada korban agar menjadi sakti, gagah, pintar, dan mendapatkan pekerjaan yang mapan.

Setelah anak-anak itu ditelanjangi, sang dokter pun melakukan oral seks terhadap para korbannya. Selanjutnya, sperma mereka ditampung di dalam botol dengan dalih untuk dipersembahkan kepada dewa. Kemudian, para korban diberikan imbalan Rp 200.000 sampai Rp 500.000 agar tidak memberitahukannya kepada siapa pun.

"Awalnya, pada 2005 lalu, saya diantarkan oleh Armal, seorang teman RS, agar mau menemui dokter yang berada di dalam tahanan LP Cipinang. Katanya akan dijanjikan sebuah pekerjaan. Namun sampai sekarang, semua itu tidak terbukti dan saya telah dilecehkan," ucap FR (18), seorang korban pelecehan seksual, Rabu.

Dia mengaku, pengaduannya dilakukan baru-baru ini saja. Pasalnya, dia merasa malu dengan apa yang menimpanya saat berusia 14 tahun itu. Armal, yang juga ikut berdemo, mengaku telah dibohongi oleh RS. Pasalnya, dia juga dijanjikan akan diberikan imbalan jika membawa anak-anak di bawah umur 17 tahun sebanyak 25 anak.

"Saya tidak tahu jika anak-anak yang saya bawa menjadi korban pelecehan seksual oleh RS karena, setelah dibawa ke dalam penjara, anak-anak itu langsung dibawa ke dalam kamar kliniknya, sedangkan saya hanya menunggu di luar," ungkapnya.

Armal mengaku bisa membawa masuk anak-anak ke dalam LP Cipinang dengan alasan membesuk RS. Perbuatannya itu dilakukan pada 2005-2009. Namun, dia mengaku baru sadar setelah anak-anak itu mengadukan apa yang telah terjadi antara mereka dan RS.

Sebelumnya, para korban mengadukan kasus yang menimpa mereka ini kepada Koalisi Perlindungan Anak (KPA) untuk menuntut keadilan dari Menhuk dan HAM terhadap RS.

Namun, Kepala LP Cipinang Wayan Sukerta saat dimintai konfirmasi mengaku bahwa hingga saat ini tidak ada laporan mengenai tindakan pelecehan seksual yang dilakukan RS di dalam tahanan.

"RS dipenjara sejak tahun 2004 karena kasus pemalsuan identitas, penganiayaan, dan penggelapan. Keberadaannya juga selalu dijaga oleh petugas dan tidak ada laporan tentang pelecehan seksual sampai saat ini," ujar Wayan.

source: kompas.com Kamis, 29 Juli 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

LP Kerobokan Kini Punya Cetiya

Badung, Bali
Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan Kelas IIA, Badung, Bali, kini memiliki Cetiya (Vihara kecil) Dharma Metta meski hanya terdapat 13 narapidana Buddha dari 700 orang penghuni LP Kerobokan. Pembangunannya menelan anggaran Rp 16 juta.

Wakil Bupati Badung Sudikerta mengingatkan agar pembinaan di Lapas ini harus ikhlas demi kebaikan. Pembangunan ini penting meski penghuni LP Kerobokan datang dari berbagai daerah dan dengan perbedaan keyakinan.

Dalam pembukaan, Pemerintah Kabupaten Badung menyalurkan bantuan pembinaan senilai Rp 15 juta. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Badung juga menyumbang sejumlah pakaian menari untuk pembinaan di LP.

source: kompas.com Rabu, 28 Juli 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Wednesday, July 28, 2010

SIMULASI ON LINE PENDAFTARAN CPNS

Jakarta
Dalam hitungan tidak lebih dari 10 (sepuluh) menit print hasil pendaftaran calon Pegawai Negeri Sipil dengan sistem on line sudah bisa dicetak langsung. Demikian gambaran simulasi yang diperagakan oleh Ketua Tim Informasi Teknologi Pengadaan CPNS (DR Fredy Haris) dalam melakukan pendaftaran untuk seleksi penerimaan CPNS Kementerian Hukum dan HAM tahun 2010.

Simulasi ini berlangsung di ruang rapat Biro Kepegawaian Sekretaris Jenderal Kamis, 22 Juli 2010 yang diikuti para Kepala Biro di Lingkungan Sekjen, Kepala Bagian Kepegawaian dari masing-masing Unit Utama dan Kepala bagian di Biro kepegawaian.

Secara umum program ini dirancang untuk lebih familiar dan mudah penggunaannya karena direncanakan untuk diaflikasikan untuk seluruh penerimaan CPNS baik untuk formasi Pusat maupun untuk Kantor Wilayah. Dengan system ini orang yang akan mendaftar untuk formasi pusat maka secara otomatis tidak bisa lagi mendaftar untuk formasi Kantor wilayah maupun Taruna Akademi Ilmu Pemasyarakatan (AKIP) dan Akademi Imigrasi (AIM). Dengan kata lain tiap orang hanya akan diperbolehkan memilih salah satu formasi saja baik itu di pusat, kantor wilayah begitupun dengan AKIP ataupun AIM.

Dibandingkan dengan sistem on line tahun lalu, sistem ini jauh lebih mudah karena tidak ada lagi proses scan untuk Ijazah dan NEM sehingga akan lebih memudahkan bagi calon pendaftar tersebut dalam mengakses sistem.

Dalam rangka melakukan persiapan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tahun anggaran 2010, Biro kepegawaian Sekretaris Jenderal mulai melakukan berbagai persiapan. Hal ini dilakukan agar seleksi tahun ini bisa berjalan lebih baik dibadingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Selain melakukan Simulasi on line, rapat ini juga membicarakan Rancangan Pedoman Seleksi Pengadaan CPNS yang sudah mencapai tahap ke empat. Beberapa materi yang mendapat perhatian mencakup persyaratan tinggi badan untuk taruna AKIP/AIM, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dan Akreditasi Perguruan Tinggi.

Hasil sementara yang dibicarakan yakni akan tetap menggunakan kriteria tahun lalu untuk tinggi badan bagi AKIP/AIM putera 165, puteri 158. Sementara untuk IPK yakni 2,75 Perguruan Tinggi Swasta dan 2,50 Perguruan Tinggi Negeri dengan Akreditasi B, termasuk untuk Program Studinya. Keputusan ini masih bersipat rancangan sementara sebelum ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal untuk dijadikan pedoman dalam Pengadaan CPNS tahun 2010.

Sebelum ditetapkan menjadi Pedoman, rancangan ini akan dilakukan presentasi dihadapan para Kepala Devisi Administrasi Kantor Wilayah seluruh Indonesia dan tahapan terakhir untuk para Kepala Kantor Wilayah seluruh Indonesia.

source: depkumham.go.id

BACA SELENGKAPNYA......................

Tuesday, July 27, 2010

Khawatir Jadi Tempat Regenerasi, Polri Usul LP Teroris Terpisah

Jakarta
Mabes Polri khawatir Lembaga Pemasyarakatan (LP) menjadi tempat bagi regenerasi teroris baru. Karenanya, Polri mengusulkan agar LP untuk teroris dibuat terpisah.

"Jadi kalau dikumpulkan jadi satu saya khawatir nanti justru menjadi bercampur tadi. Regenerasi," kata Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi usai acara Simposium Nasional Memutus Mata Rantai Radikalisme dan Terorisme di Hotel Le Meridien, Jl Sudirman, Jakarta, Selasa (27/7/2010).

Menurut Ito, terpidana teroris memiliki perbedaan dengan terpidana lainnya. Tidak mudah mengubah cara pandang seorang teroris dalam tahanan.

"Jadi kejahatan teroris kan beda dengan kejahatan biasa," jelasnya.

Kasus soal regenerasi ini, sebelumnya pernah terjadi pada Yuli Harsono (33), terduga teroris yang tewas saat penggerebekan di rumah kontrakan di Cungkrungan, Blang Wetan, Klaten.

Yuli diduga bergabung dalam kelompok teroris Abdullah Sunata saat di penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung.

source: detiknews.com Selasa, 27/07/2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Napi LP Sukamiskin Gantung Diri karena Hopeless?

Bandung
Motif bunuh diri yang dilakukan Cecem bin Adam (58) seorang napi Lapas Sukamiskin memang masih belum diketahui pasti. Namun diduga, Cecem nekat gantung diri karena sudah hopeless atau putus asa.

“Saya menduga Cecem nekat bunuh diri karena sudah hopeless. Keluarganya seperti tidak menganggap dia. Makanya, mungkin dia merasa hopeless, sehingga mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri,” kata Kepala Lapas Sukamiskin Murdjito, saat ditemui wartawan di Lapas Sukamiskin, Selasa (27/7/2010).

Sebenarnya, kata Murdjito, Cecem sudah sempat dipanggil oleh Kasie Pembinaan Lapas Sukamiskin, Bandung, untuk pengajuan bebas. Namun, kata Murdjito, saat itu Cecem malah menolak dibebaskan.

“Dia bersikukuh ingin tetap tinggal di lapas, padahal dia hendak dibuatkan surat pengajuan bebas (PB) sebulan lalu. Kalau PB-nya dikabulkan, dia bisa bebas bulan ini. Namun kalau ditolak, dia bebas tahun depan,” kata Murdjito.

Lebih jauh Murdjito mengatakan, pengawasan terhadap para napi yang mendekam di Lapas Sukamiskin memang sudah dilakukan sesuai protap. Namun, kata dia, pengawasan tersebut hanya dilakukan di blok.

“Waktu kejadian juga ada penjaga. Tapi kan tidak mengawasi satu per satu napi yang ada di Lapas Sukamiskin. Mereka kan bukan baby sitter,” kata Murdjito.

Cecem bin Adam (58), seorang napi Lapas Sukamiskin, Bandung, tewas tergantung di pintu selnya, Selasa (27/7/2010) pagi. Diduga, Cecem tewas karena bunuh diri. Napi kasus perkosaan itu mulai divonis hukuman delapan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Cianjur. Dia baru mendekam di Sukamiskin sejak 29 April 2008 lalu.

source: okezone.com Selasa, 27 Juli 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Remunerasi 11 Kementerian Belum Dicairkan

Jakarta
Anggaran renumerasi 11 Kementrian Lembaga yang rencananya dimulai awal tahun ini belum dapat dicairkan.Menteri Keuangan, Agus Martowardojo beralasan, proses reformasi birokrasi di 11 Kementerian itu belum tuntas. "Pemberian renumerasi itu harus dikaitkan dengan progres reformasi birokrasi di masing-masing Kementerian Lembaga," ujarnya saat Rapat Kerja Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah hari ini.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kementrian Keuangan Mulya Nasution, mengutarakan, sebelum mendapatkan anggaran tersebut, tiap kementerian atau lembaga harus menyelesaikan 3 persyaratan terlebih dahulu. Tiga persyaratan tersebut adalah penataan organisasi, penataan tata kerja, dan penataan manajemen SDM. "Jangan sampai remunerasi diberikan ada penumpang-penumpang gratis (freerider) karena belum ada penghitungan kinerja," ujarnya.

Saat ditanya mengapa anggaran yang seharusnya sudah mulain turun pada Januri ini belum juga terserap, Mulya beralasan proses reformasi birokrasi belum berjalan dengan tuntas. "Proses reformasi birokrasi di 11 Kementrian Lembaga tersebut baru berjalan 60 - 70 persen, jadi belum bisa dicairkan," ujarnya.

Menurut Mulya, pencairan dana remunerasi menunggu persetujuan dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. "Kalau sudah dinyatakan siap pasti langsung dikucurkan," ujar Mulya.

Sebelumnya, pemerintah berencana memberikan remunerasi kepada 11 kementrian lembaga pada tahun ini. Adapun 11 kementrian lembaga tersebut adalah Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementrian Koordinasi Perekonomian, Kementrian Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Kepolisian Republik Indonesia, Tentara Nasional INdonesia, Kementrian Pertahanan, Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia, Kementrian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, dan Kejaksaan Agung,.

source: tempointeraktif.com Selasa, 27 Juli 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Sengketa TPI, DPR Panggil Menkumham

Jakarta
Komisi III Bidang Hukum DPR akan mengklarifikasi sengketa kepemilikan TPI kepada Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar. Khususnya, menyangkut keluarnya dua surat dari Kementerian Hukum dan HAM yang disinyalir memperkeruh kisruh TPI.

"Kita harus meminta klarifikasi kepada Menkumham terkait dikeluarkannya dua surat yang kontradiktif terkait TPI," kata anggota Komisi III DPR, Herman Hery, dalam rapat dengar pendapat dengan Direksi TPI di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 27 Juli 2010.

Anggota Komisi III lainnya, Ahmad Yani, bahkan mempertanyakan lebih jauh.
"Selain itu, terkait dikeluarkannya surat Pelaksana Harian (PLH) Direktur Perdata Kemenkumham yang membatalkan SK Menkumham awal, perlu dicari tahu apakah PLH Direktur Perdata tersebut memiliki kepentingan tertentu," katanya, bercuriga.

SK Menkumham versi awal tertanggal 21 Maret 2005 mencatatkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 18 Maret 2005 yang mengesahkan kepemilikan PT Berkah Karya Bersama atas 75 persen saham TPI, yang kemudian dialihkan kepada PT Media Nusantara Citra (MNC) pada 21 Juli 2006.

Kepemilikan MNC atas 75 persen saham TPI tersebut selanjutnya lalu juga dicatatkan pada Kemenkumham. Namun, kemudian PLH Direktur Perdata Kemenkumham mengeluarkan SK tertanggal 8 Juni 2010 yang membatalkan SK Menkumham tanggal 21 Maret 2005 di atas.

SK pembatalan itulah yang dijadikan pintu masuk oleh Siti Hardijanti Rukmana atau Tutut Soeharto untuk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada tanggal 23 Juni 2010. RUPS ini menghasilan direksi baru TPI versi kubu Tutut, sekaligus menetapkan bahwa direksi TPI versi MNC sebagai kepengurusan ilegal. Dari sini kisruh kepemilikan TPI pun semakin meruncing.

"Panggil Menkumham untuk menjelaskan persoalan ini," kata anggota Komisi III Dimyati Natakusuma. Dia berpendapat, seorang PLH tidak memiliki wewenang untuk mengeluarkan keputusan yang bersifat mengikat.

Dimyati juga menyarankan agar Komisi III mengundang Tutut Soeharto untuk mendengarkan keterangan dari pihaknya, sehingga informasi yang diterima oleh Komisi III berimbang.

Komisi III kemungkinan akan mengundang Menkumham usai reses tanggal 15 Agustus mendatang. Minggu ini merupakan minggu terakhir masa sidang DPR periode ini, sehingga Komisi III tak mungkin mengundang Menkumham pada Juli ini.

"Yang pasti, jangan sekali-kali bernegosiasi dengan Komisi III terkait persoalan apapun," tegas Ketua Komisi III Benny K. Harman, memperingatkan seluruh pihak yang terlibat kisruh TPI.

source: vivanews.com Selasa, 27 Juli 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Monday, July 26, 2010

Menkumham Akan Berikan Amnesti Terhadap Narapidana Politik Papua

Jakarta
Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar mengungkap sebuah temuan adanya orang-orang yang terpaksa ikut-ikutan mengibarkan Bendera Bintang Kejora di Papua, karena tindakannya tersebut, maka kini mereka mendekam di tahanan menjadi narapidana politik.

Namun, karena temuan Patrialis tersebut, maka saat ini Menkumham sudah melapor ke Mekopolhukam dan Presiden RI untuk memberikan amnesti terhadap narapidana politik yang hanya ikut-ikutan saja.

"Saya memang mengungkap banyak karyawan di sana yang ikut-ikutan aksi tersebut karena diancam bila tidak ikut akan di pecat,"ungkap Patrialis kemarin saat ditemui di Gedung Nusantara, Jumat (23/7/2010).

Saat itu ajakan dan ancaman di Papua sangat kuat terhadap masyarakat, dan akhirnya banyak orang yang hanya ikut-ikutan saja melakukan pengibaran bendera bintang kejora sebagai upaya untuk mengintegrasikan wilayah Papua dari NKRI. Saat ini sedang dilakukan penelitian lebih jauh tentang temuan tersebut. "Kita saat ini terus bekerja untuk melakukan penelitian tentang hal tersebut. Saya ingin amnesti diberikan pada saat 17 Agustus saat peringatan HUT RI," jelasnya.

Namun tidak semua narapidana politik akan diberikan amnesti, pemberian amnesti hanya diberikan kepada narapidana-narapidana yang tidak terlibat kasus lain seperti terorisme. Untuk jumlahnya, Menkumham belum mengetahui secara pasti. "Itu yang masih kita teliti, tapi bagi mereka yang terlibat kasus lain itu tidak akan diberikan Amnesti," tutupnya.

source: tribun-timur.com Sabtu, 24 Juli 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Pindahkan 6 Ribu Tahanan Anak ke Panti Sosial

Jakarta
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terus berkampanye agar pemerintah menghapuskan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Anak alias penjara anak-anak. KPAI menilai, pemenjaraan terhadap anak berpotensi mengganggu supreme rights (hak-hak dasar) kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang seorang anak.

"Apapun alasannya (pemenjaraan anak, Red) adalah kekerasan dan tindakan yang tidak manusiawi. Anak-anak yang sekarang berada di penjara, harus segera dipindahkan ke panti-panti sosial,? kata Ketua KPAI Hadi Supeno di Jakarta, Jumat (23/7) kemarin.

Hadi mengatakan, sampai saat ini ada lebih dari 6 ribu anak yang mendekam di penjara, baik penjara anak, penjara dewasa maupun LP jenis lain. Menurut hadi, selama pemerintah mendirikan institusi yang bertugas memenjarakan anak, maka Indonesia tidak akan sampai pada tataran kehidupan yang layak anak. Apalagi, jika anak-anak dipenjarakan dalam satu bangunan dengan tahanan dewasa.

"Kami meminta agar anak yang masih dalam proses hukum dapat diselesaikan melalui pendekatan restoratif dan diversi bukan pendekatan lain," katanya.

Hadi meminta semua instansi terkait agar menginstruksikan jajarannya untuk tidak membawa penanganan anak ke peradilan formal. Melainkan, harus ditempuh melalui restoratif justice alias keadilan dengan jalan pemulihan. "Bahkan bila perlu anak-anak harus menerima diversi atau pengalihan hukuman," katanya.

Untuk menghindari terjadinya pemenjaraan terhadap anak maka KPAI meminta pemerintah segera menyerahkan draf RUU Sistem Peradilan Anak (SPA) ke DPR. Agar UU tersebut dapat secepatnya dibahas setelah lima tahun terakhir digodo

Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 23 Juli kemarin, menurut dia, momentum yang tepat bagi pemerintah untuk lebih serius mengambil kebijakan mengenai anak yang berhadapan dengan hukum. Hadi menilai, praktik penghukuman anak belum berubah. Upaya Presiden yang telah mengeluarkan perintah penanganan kelompok marginal secara komprehensif dan Kapolri mengeluarkan Pedoman Implementasi Hak Asasi Manusia belum dilaksakanaan dengan baik.

Alasan lain yang cukup kuat adalah tingginya laporan mengenai anak-anak yang disangka melakukan kenakalan telah diperlakukan sebagai pelaku kriminal sebagaimana orang dewasa. Bahkan sebagian dari anak yang diadili, dalam proses penyidikannya masih menerima perlakuan penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum.

"Tingkat pengaduan itu kepada KPAI masih tinggi, karena itu pemeritah harus tanggap kepada fenomena ini dan melakukan perbaikan," pungkasnya.

source; radarsulteng.com Sabtu, 24 Juli 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Mereka Rayakan Hari Anak di LP

Denpasar
Meski harus berada di dalam bui, 10 narapidana cilik yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Denpasar, ternyata masih bisa merayakan Hari Anak Nasional dengan sukacita.

Berbagai permainan ketangkasan, seperti balap kelereng, makan krupuk, dan joget dengan bola, digelar untuk membahagiakan anak-anak yang jauh dari keluarganya ini. "Meskipun di dalam lembaga (pemasyarakatan), mereka punya hak untuk bahagia, menikmati Hari Anak," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan Siswanto, di sela-sela perayaan Hari Anak Nasional, Jumat (23/07/2010).

"Ini kami gelar spontan untuk mereka. Sekecil apa pun mereka punya hak," ujarnya.

Para napi cilik itu pun senang mengikuti perayaan hari anak ini karena sebelumnya mereka belum pernah merayakannya. "Senang, tetapi sebenarnya enggak di sini (lapas) senangnya, sebelumnya belum pernah ngerayain seperti ini,” ujar Mega Jayantini (16), seorang napi cilik.

Lapas Kerobokan, Denpasar, saat ini menampung 10 narapidana di bawah umur dengan masa hukuman rata-rata empat bulan sampai delapan bulan. Kasusnya pun bermacam-macam, mulai dari perkelahian hingga pencurian. Meski jumlahnya sedikit, narapidana cilik ini tetap dipisahkan selnya dengan narapidana dewasa.

"Ada blok K, sel khusus anak. Supaya anak-anak tidak terkontaminasi dengan orang dewasa dan tidak diajarkan kejahatan," tutur Siswanto.

Sehari-harinya, napi cilik ini dibina dengan berbagai kegiatan, di antaranya kursus melukis, komputer, yoga, hingga berwiraswasta, seperti membuat kerajinan untuk dijual di luar lapas.

source: kompas.com Jumat, 23 Juli 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Friday, July 23, 2010

Hadapi Yusril, Pemerintah Diwakili Kemenkum HAM di MK

Jakarta
Kementerian Hukum dan HAM akan mewakili pemerintah selaku pihak tergugat dalam sidang judicial review UU Kejaksaan yang dimohonkan Yusril Ihza Mahendra. Sementara dari Kejaksaan Agung akan bertindak sebegai pihak ke tiga atau pihak terkait dalam proses sidang di MK kelak.

"Kejaksaan tidak ikut, kalau tidak salah nanti Kum HAM sendiri yang wakili," kata Menkum HAM Patrialis Akbar sebelum rapat kabinet paripurna di Kantor Presiden Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (22/7/2010).

Tapi pada prakteknya bukan berarti Menkum HAM langsung nanti yang akan hadir mengikuti sidang-sidang kasus tersebut di MK. Melainkan direktur dari Dirjen Perundang-undangan yang memang khusus ditugaskan untuk menangani masalah-masalah sengketa yang dipermasalahkan masyarakat di MK.

"Namanya Pak Muhalimin, kalau semua saya datangi sulit juga," ujar politis dari PAN ini.

Sementara Jaksa Agung Hendarman Supandji yang ditemui pada kesempatan sama menyatakan belum mengetahui siapa yang Presiden SBY tunjuk untuk mewakili pemerintah dalam sidang judicial review pasal 19 dan 22 UU Kejaksaan itu nanti. Dia membenarkan bahwa Kejaksaan Agung paling punya kepentingan dalam kasus tersebut, tapi itu pula yang membuat Kejaksaan Agung tak layak mewakili pemerintah selaku tergugat dalam sidang di MK.

"Kalau saya lihat, yang berkepentingan kejaksaan. Tapi kalau kejaksaan yang wakili, bisa conflict of interest. Kita sebagai pihak yang ketiga," jelas Hendarman.

source: detiknews.com Kamis, 22/07/2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Lima Napi di Ambang Mati

Surabaya
Kejati Jawa Timur akan menindaklanjuti perintah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) untuk mengeksekusi mati terhadap lima terpidana.

"Surat perintah JAM Pidum terkait eksekusi mati lima terpidana segera kami tindaklanjuti," kata Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jatim Eddy Rakamto di Surabaya, Kamis (22/7/2010).

Perintah itu ditindaklanjuti dengan meneliti langkah hukum yang diambil lima terpidana mati, di antaranya permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung (MA) dan pengajuan grasi kepada Presiden RI.

"Sejauh mana proses pengajuan grasi kelima terpidana mati itu," kata mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kediri itu menambahkan.

Ia menyebutkan kelima terpidana itu adalah Rag (45), warga Kordoba, Spanyol, yang divonis hukuman mati dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Dia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Madiun sejak 1999. Rag mengajukan peninjauan kembali kepada MA sejak 2003.

HG (40), terpidana kasus penyalahgunaan narkoba yang mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Kabupaten Sidoarjo, sejak 2006. HG mengajukan grasi sejak 2007.

Kemudian ada Sug (40), terpidana mati kasus pembunuhan yang sejak 2006 mendekam di Rutan Medaeng. Sug mengajukan permohonan grasi kepada Presiden pada 7 Oktober 2007.

Selain itu, AS (40) dan NH (35), keduanya dihukum mati karena kasus terorisme yang kini mendekam di LP Kelas I Surabaya di Porong, Kabupaten Sidoarjo.

AS mengajukan permohonan grasi kepada Presiden pada 18 Februari 2006, sedangkan NH mengajukannya pada 6 Februari 2006. "Kalau ternyata permohonan grasi mereka ditolak, kami akan langsung menjalankan perintah eksekusi mati," kata Eddy Rakamto.

Ia mengaku telah membentuk tim khusus untuk menelusuri upaya hukum yang dilakukan kelima terpidana mati itu.

source: kompas.com Kamis, 22 Juli 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Wednesday, July 21, 2010

Depresi, Makan Obat Nyamuk

Ngawi
Hidup di balik terali besi membuat Agus Pariyanto, 25, warga Desa Walikukun, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi mengalami depresi. Dia nekat mengakhiri hidupnya dengan jalan mengunyah obat anti nyamuk bakar.

Sayangnya, bukan kematian yang didapat, tetapi dia kelenger, sehingga harus dilarikan ke RSUD dr Soeroto, Senin (19/7) malam.

Kini tahanan yang menempati blok 7 A Lapas Kelas II B, Kabupaten Ngawi itu, masih menjalani perawatan intensif di RSUD dr Soeroto, Kabupaten Ngawi dengan penjagaan ketat petugas Polres Ngawi bersenjata. Agar pemuda itu tidak mencoba meninggalkan dunia fana lagi, tangan kanannya diborgol digandengkan dengan dipan.

Kasi Binadik Kerja Lapas Kelas II B Kabupaten Ngawi, Indra Prawoto, mengatakan, Agus Pariyanto merupakan tahanan titipan yang terlibat dalam kasus penipuan. Dia menghuni lapas sejak dua bulan lalu.

Kasus percobaan bunuh diri itu baru diketahui setelah petugas pengamanan Lapas mendapati Agus lemas di sel tahanannya. Menurut Indra Prawoto, tahanan itu mengonsumsi obat antinyamuk bakar yang ada di dalam selnya.

“Langsung kemarin, kami membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. Kami tak ingin terjadi apa-apa dan petugas harus menyelamatkan tahanan nekat tersebut,” terang Indra Prawoto, Selasa (20/7).

Agus bukan kali pertama menghuni kamar prodeo. Sebelumnya pernah tersangkut kasus perampokan di Wilayah Kabupaten Nganjuk. Kini dia menghuni sel berjeruji besi di Ngawi untuk kedua kalinya.

Agus yang ditemui dalam pembaringan di ruang perawatannya, tidak mau berkomentar dan justru marah-marah ketika wartawan mendekat. Dia malu dengan perbuatannya dan menutup mukanya takut difoto. “Apa saya teroris, kok diperlakukan seperti ini?” teriaknya. Belum diketahui, apakah penyebab depresinya karena ditahan di lapas, ataukah karena sebab lain. Dia enggan menjawab pertanyaan wartawan.

source; surya.co.id Rabu, 21 Juli 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Razia di Lapas, Temukan 28 Ponsel

Tangerang
Sebanyak 28 telepon seluler ditemukan di Paviliun Anyelir Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Tangerang dalam razia yang dilakukan Senin (19/7/2010) hingga Selasa (20/7/2010) dini hari.

Petugas dari tim gabungan juga menemukan dua buah digital video disc (DVD), aluminium foil, sejumlah piring, baterai, sebilah pisau dapur, dan gunting yang disembunyikan di balik lipatan pakaian, dalam bantal atau guling di Paviliun Anggrek, Anyelir, dan Dahlia, rumah warga binaan LP tersebut.

Razia dilakukan oleh tim gabungan dari LP Wanita (petugas jaga malam yang ditunjuk secara mendadak), Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Tangerang Kota, serta dilengkapi anjing pelacak mulai Senin pukul 20.00 hingga Selasa pukul 03.00 dini hari. Dalam razia tim beranggotakan 23 orang yang dipimpin langsung Kepala LP Wanita Etty Nurbaiti itu tidak ditemukan barang bukti berupa narkotika. Akan tetapi, salah seorang warga binaan dinyatakan positif menggunakan narkotika setelah petugas melakukan tes urine.

"Alhamdulillah, tak ditemukan sedikit pun narkotika. Kalau ada seorang warga binaan yang positif menggunakan narkotika, kemungkinan besar barang buktinya dibuang ke dalam lubang closet," kata Etty kepada Kompas.

Etty mengatakan, razia itu dilakukan untuk membersihkan lingkungan LP dari narkotika. "Saya mau LP ini bersih dari narkotika sesuai dengan tekad pemerintah kita menghilangkan narkotika dari Indonesia," jelas Etty.

Razia seperti ini merupakan terobosan baru di LP Wanita sejak Etty memimpin rumah bagi warga binaan tersebut pada bulan Mei lalu, menggantikan pimpinan sebelumnya.

Barang bukti
Menurut Etty, barang bukti berupa telepon seluler yang ditemukan dalam razia itu akan dilelang. Selanjutnya, hasil dari pelelangan itu akan dimasukkan ke dalam kas negara. "Sementara barang bukti lainnya seperti aluminium foil langsung dibawa petugas dari kepolisian," jelas Etty.

Etty langsung membuat berita acara pemeriksaan untuk seorang warga binaan yang positif menggunakan narkotika. Selanjutnya, warga binaan itu dipindahkan ke LP Anak dan Wanita di Tangerang menunggu proses persidangan.

Menurut Etty, razia akan terus dilakukan, tetapi tidak ditentukan kapan waktunya. Razia itu, kata Etty, tidak diberitahukan kepada petugas LP. Petugas dari LP yang bergabung dalam tim baru diberitahu mendadak 20 menit sebelum pelaksanaan razia. "Razia ini sebenarnya sudah berulang kali disosialisasikan kepada warga binaan sejak awal-awal saya bertugas di sini. Bahwa suatu saat kami akan lakukan razia dengan anjing pelacak," kata Etty Nurbait.

Petugas yang merazia pun -termasuk polisi- juga digeledah sebelum melakukan razia. Telepon seluler, dompet, dan uang harus dititipkan di ruang Kepala LP. "Saya ingin petugas yang merazia bersih, jadi tidak ada rekayasa. Kalau ditemukan, narkoba dan telepon seluler itu memang milik penghuni. Dan tidak ada juga yang berani menitipkan ke petugas," kata Etty.

Paviliun Anyelir dihuni 54 warga binaan yang pertama dibongkar. Satu per satu petugas membuka kamar dan membawa keluar barang-barang ke luar sel. Di ruang tengah blok yang berbentuk bundar, petugas satu per satu melucuti pakaian dari lemari plastik, membongkar bantal, dan barang-barang lain.

Di tempat ini, petugas menemukan sejumlah telepon seluler, baterai, kabel, charger, dan piring. "Itu bukan punya saya, tetapi bantalnya saya pakai," seorang napi bernama Silvi mencoba berkelit saat petugas menemukan telepon seluler di bantal yang digunakannya.

source; kompas.com Selasa, 20 Juli 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Pemerintah Diminta Hapus Penjara Anak

Jakarta
Komisi Perlindungan Anak Indonesia minta pemerintah menghapuskan penjara untuk anak. Sebagai gantinya, penjara anak diubah menjadi panti sosial yang tak lagi berada dalam lingkup peradilan pidana. " Semua anak yang ada dalam penjara dewasa hendaknya dilepaskan sekarang juga," kata Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Hadi Supeno di Kantor Kementerian Komunikasi, Jakarta, Selasa (20/7).

Hadi mencontohkan ada empat panti sosial, yakni Handayani di Jakarta, Antasena di Magelang, Paramita di Nusa Tenggara Barat, dan Tuddopoli di Makassar yang bisa jadi model hukuman bagi anak. Adapun untuk menjamin penghapusan pemenjaraan anak, Undang-undang pengganti Undang-undang nomor 3 tahun 1997 hendaknya diubah menjadi Undang-undang sistem peradilan anak yang mandiri, tidak berada di bawah sistem peradilan umum.

Hadi menyarankan, sambil menunggu penataan sistem, hendaknya semua aparat terkait penanganan anak yang bermasalah tak dibawa ke pengadilan formal. "Tapi mengambil langkah restoratif justice dan diversi."ujarnya

KPAI mencatat saat ini ada 7.300 anak yang berhadapan dengan hukum, 6 ribu diantaranya berada di Lapas Anak, Lapas Dewasa dan rumah tahanan lain. "Kondisinya sangat memprihatinkan," kata Hadi.

Menurut Hadi, walaupun penjara sudah diakui sebagai tempat paling buruk bagi anak, namun di Indonesia masih menjadi pillihan dalam menghukum anak. "Alasannya karena hukum positif UU nomor 3 tahun 1997 tentang pengadilan anak masih berlaku," ujarnya.

source; tempointeraktif.com Selasa, 20 Juli 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Lapas dan Asah Pena Balikpapan Jalin Kerjasama Pendidikan

Balikpapan
Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Balikpapan dengan Asah Pena Kota Balikpapan menjalin kerja sama pendidikan bagi para napi anak.

Kerjasama tersebut dituangkan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani Ketua Asah Pena Balikpapan Arita Rizal Effendi dan Kepala Lapas Balikpapan Dewa Putu Gede di ruang serba guna Lapas Balikpapan, Selasa (20/7/2010) sekitar pukul 10.00 pagi.

Tak kurang dari 10 anak binaan, delapan napi anak dan dua anak negara akan mendapat pendidikan yang lebih baik berikut fasilitas pendidikan yang memadai.

"Guru dari Asah Pena akan datang selama lima hari dalam seminggu untuk mengajar. Tiga hari akan diisi dengan materi seperti yang dikurikulumkan Diknas, sedangkan dua hari lainnya diisi dengan materi keterampilan dan seni," ujar Arita.

Materi yang akan diberikan pada napi anak pun menurut Arita, sama dengan anak-anak asah pena lainnya. Yakni, akhlak, moral dan etika, pendidikan yang berhubungan dengan diknas agar dapat mengikuti program Paket A, B dan C, penggalian keterampilan serta program kemandirian.

"Kita ingin, anak-anak binaan Asah Pena, tidak hanya bisa bekerja tetapi juga bisa membuka lapangan pekerjaan bagi teman mereka lainnya," kata Arita.

Dewa Putu Gede mengakui pendidikan yang diberi di Lapas Balikpapan memang belum maksimal, layaknya lapas anak. Sehingga dengan adanya kerjasama dari Asah Pena, diharapkan napi anak bisa lebih baik lagi dalam pendidikan maupun keterampilan.

"Napi anak tak beda dengan anak-anak lain seusia mereka di luar sana. Sama-sama punya hak memperoleh pendidikan. Karena mereka semua juga harapan bangsa," ujar Dewa.

source: tribunkaltim.co.id Selasa, 20 Juli 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Menkumham: Napi Bisa Bekerja di Luar Tahanan

Padang
Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) Patrialis Akbar mengeluarkan kebijakan baru terhadap narapidana. Mereka memiliki kebebasan bekerja di luar tahanan dengan syarat sudah menjalani setengah dari masa hukuman.

"Setelah setengah menjalani masa hukuman, mereka (napi) dipekerjakan di luar sesuai kemampuan yang dimilikinya," kata Patrialis.

Dengan konsep ini, kata Patrialis, akan lebih manusiawi dan memberikan solusi bagi tahanan agar tidak kehilangan fungsinya sebagai manusia. "Pagi bekerja, sorenya tetap pulang ke LP untuk menjalani hukuman," kata Patrialias. "Dengan begini penghuni tahanan akan tahu bahwa negara tidak menelantarkan rakyatnya,"

Mengenai dimana para napi itu akan bekerja, Patrialis mengatakan, "Nantinya Kemenkumham yang akan mencarikan pekerjaan yang cocok buat penghuni Lapas."

Lokasi tempat penghuni tahanan ini tidak jauh dari Lapas sehingga mereka dapat pulang kembali ke tahanan sore harinya. "Pagi bekerja, sorenya kembali ketahanan dan menginap di sana,"

Kebijakan mempekerjakan penghuni tahanan di luar Lapas tentunya bukan tanpa risiko. Bisa saja mereka mengambil kesempatan bekerja di pagi hari untuk kabur dari tahanan. "Tapi saya yakin itu tidak akan terjadi, karena kami juga memperhatikan sikapnya selama menjalani masa hukuman," ujar Patrialis.

Dengan demikian, ketika dia keluar dari tahanan atau bebas, para napi sudah memiliki kemampuan dan terlebih tabungan untuk bekal hidup selama menjalani kebebasan.

Karena, lanjut Patrialis, biasanya mantan narapidana tidak mudah memperoleh pekerjaan apalagi menyandang status mantan tahanan.

source: vivanews.com Senin, 19 Juli 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Napi di Medan Disuruh Buka Rekening Tabungan

Medan
Upaya yang dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara ini mungkin bisa dicontoh. Agar para narapidana di LP Tanjung Gusta bisa menabung dan memiliki rekening tersendiri, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menggandeng BNI 46 Cabang USU Medan.

Kerja sama itu memang tercatat yang pertama kalinya di Indonesia. Namun dengan kerjasama itu, para warga binaan di Lapas Tanjung Gusta Medan langsung bisa membuka rekening di PT Bank Negara Indonesia (BNI). Kegiatan itu sendiri merupakan tindak lanjut perjanjian MoU pihak Kementerian Hukum dan HAM dengan PT BNI di Jakarta beberapa waktu lalu.

"Ternyata antusias menabung para warga binaan cukup besar. Semula terdata 20 calon nasabah kemudian bertambah menjadi 30 nasabah,” kata GSN BNI, Medan Edy Rusman kepada wartawan, usai menyerahkan buku tabungan kepada 32 napi yang menjadi nasabah BNI.

Menurut Edy Rusman, dengan program "Tabunganku" dari BNI para napi yang menjadi nasabah dapat menyimpan uang tanpa ada batasan nilai nominal. Ditegaskan Edy, pihaknya juga siap mengucurkan bantuan kepada pihak Lapas dalam mengembangkan unit usaha yang dijalankan para warga binaan di Lapas Tanjung Gusta Medan.

Edy menuturkan, dirinya telah mencoba roti "Pas BAkery" buatan para warga binaan, yang menurutnya memmiliki rasa nikmat dan berkualitas sama dengan buatan toko roti ternama. Karenanya, pihak bank akan mengucurkan dana bantuan kredit untuk mengembangkan usaha tersebut.

Kalapas Tanjung Gusta Medan, Samuel Purba menambahkan, warga binaan yang sudah menjalani setengah dari masa hukuman memang diberi pelatihan dan kegiatan keterampilan seperti pembuatan roti (Pas Bakery), keterampilan merakit bunga, mebel, membuat batako, menjahit dan hingga membuat taman. Dari hasil kegiatan tersebut, para warga binaan mendapatkan penghasilan sendiri.

“Namun penghasilan atau upah berupa uang tunai yang mereka terima tidak bisa dibawa ke dalam sel, untuk itulah dianjurkan kepada mereka untuk membuka rekening supaya penghasilannya di tabungan kelak menjadi modal setelah selesai menjalani hukuman,” ucap Samuel Purba.

source = ww.jpnn.com Selasa, 20 Juli 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Sunday, July 18, 2010

Biaya Paspor Rp 270 Ribu, Tak Ada Biaya Lain

Padang
Kementerin Hukum dan Hak Asasi Manusia menegaskan biaya pengurusan paspor sebesar Rp 270 ribu. Tidak ada penambahan biaya apa pun saat pengurusan pasport di Kantor Imigrasi.

“Hanya sebesar itu, tidak boleh dipersulit dan tidak ada biaya tambahan,” ujar Menkumham Patrialis Akbar saat berkunjung ke Padang.

Disebutkannya biaya pembuatan paspor tersebut untuk menghindari praktik percaloan dan pemungutan biaya lebih. Menkumham juga meminta, agar pembuatan paspor dalam bentuk apa pun dipermudah pengurusannya.

"Empat hari kerja sudah selesai setelah pengambilan foto," kata Patrialis. Waktu empat hari tersebut batas maksimal petugas Imigrasi meng-upload data pemilik paspor.

Bahkan, Kanwil Depkumham Sumbar menyanggupi selama satu hari masa kerja jika kondisi warga yang mengurus tidak terlalu banyak.

Patrialis menegaskan, pihaknya akan menindak petugas Imigrasi yang mempersulit masyarakat saat pengurusan paspor. “Segera laporkan petugas seperti itu.”

Saat berkunjung ke Padang, Menkumham juga meresmikan Kanwil Depkumham Sumbar sebagai Law Centre dan 15 desa sadar hukum di Sumbar.

Desa sadar hukum ini diharapkan mampu membantu kinerja pemerintah dalam proses penegakkan hukum.

source: vivanews.com Minggu, 18 Juli 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

PAN: Aneh Rapor Merah Patrialis karena Gagal Bangun Lapas

Jakarta
Partai Amanat Nasional (PAN) menilai, pemberian rapor merah terhadap kadernya yang menjabat sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar tergolong aneh. Rapor merah terjadi karena Patrialis gagal membangun lembaga pemasyarakatan. Lembaga pemasyarakatan gagal dibangun karena anggaran belum cair.

"Dananya masih tertahan di Kementerian Keuangan," kata Sekretaris Partai Amanat Nasional (PAN) Taufik Kurniawan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (15/7). Karena itu, PAN akan meminta klarifikasi kepada Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) ikhwal parameter penilaian yang digunakan dan motif mengumumkan hasil evaluasi kepada publik.

Meski begitu, PAN akan menggunakan hasil evaluasi UKP4 sebagai referensi saja. "Setahu saya menyangkut performance tokoh atau pegawai petinggi perusahaan tidak boleh dipublikasikan. Kalau data itu mau dirilis ke publik dari awal juga harus dipublikasikan," jelas Taufik.

Ketua Fraksi PAN Asman Abnur menimpali. Menurut Abnur, wacana perombakan (reshuffle) kabinet yang ditiupkan Partai Golkar tak realistis. Sebab, kewenangan reshuffle ada di tangan Presiden SBY. Terlebih para menteri di Kabinet Indonesia Bersatu II belum bekerja satu tahun.

Penilaian UKP4 pun tak masuk akal. "Patrialis saya lihat gerakan di lapangan ke masyarakat terasa siang malam. Dia itu bekerja keras," kata Asman Abnur.

source: metrotvnews.com Kamis, 15 Juli 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Wednesday, July 14, 2010

Narapidana Medaeng Sidoarjo Kabur

Sidoarjo
Narapidana di rumah tahanan Medaeng Sidoarjo kabur. Narapidana bernama Supriyanto kabur dengan menyelinap keluar bersembunyi di bak truk sampah.

Narapidana blok B ini telah menjalani penahanan selama delapan bulan atas kasus pencurian. "Dua bulan lagi bebas," ujar Kepala Rumah Tahanan Medaeng, Wakhid Husein, Rabu (14/7).

Supriyanto kabur saat pergantian petugas jaga dan luput dari pantauan petugas. Petugas pengganti mengetahui narapidana kabur saat mengecek penghuni di setiap ruang tahanan. Petugas juga melacak seluruh blok di rumah tahanan Medaeng, namun hasilnya nihil.

Selanjutnya, petugas jaga melaporkan narapidana kabur tersebut ke kepolisian setempat. Namun, hingga kini belum ada titik terang di mana Supriyanto bersembunyi. Diduga pelaku bersembunyi di bak sampah dan melarikan diri melompak truk sampah yang setiap hari masuk melalui pintu samping.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jawa Timur, Djoko Hikmahadi menyatakan akan menjatuhkan hukuman pada petugas jaga. Jika dalam kronologis kejadian narapidana kabur akibat kelalaian petugas jaga.

"Kepala Rumah Tahanan masih dimintai berita acaranya," ujarnya. Akibat kelalian tersebut, petugas jaga diancam sanksi sesuai dengan aturan kepegawaian.

source: tempointeraktif.com Rabu, 14 Juli 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Rapor Merah Menteri Sebagai Peringatan

Jakarta
Rapor merah pada hasil evaluasi yang dilakukan oleh ketua Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Kuntoro Mangkusubroto, dinilai sebagai peringatan bila ada program yang belum berjalan sesuai target.

"Tapi itu bukan berarti menunjukan satu kinerja secara keseluruhan dari satu kementerian seperti di Kemenkominfo," ujar Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Tifatul Sembiring di istana negara, Jakarta, Rabu (14/7).

Dicontohkan Tifatul, dari seluruh program hanya satu yang dapat merah, yakni program pembangunan pilot project pendidikan di Yogyakarta. Tifatul menyatakan sudah ada empat pinjaman dari Jepang yang sudah lolos sedangkan hanya satu yang meleset. Untuk program kementeriannya, Tifatul mengaku tidak bisa mengandalkan murni dana dari APBN.

"Tidak bisa APBN murni dari kita, jadi oleh sebab itu keterlambatan itu di situ. Mereka suruh ulang ini tender, ya kita ulang, karena ini bantuan dari Jepang. Ada empat loan Jepang yang lain sukses, tapi tidak disebut. Satu ini meleset di bulan Juni," ujar Tifatul.

Tifatul juga mengaku tidak merasa 'panas' atau khawatir akan ancaman perombakan kabinet atau reshufle. Karena presiden melalui juru bicaranya Julian Aldrin Pasha menyatakan evaluasi program bulan Juni tidak terkait dengan perombakan .

"Jadi saya rasa ini termasuk juga di Kemenkumham itu, pembangunan 26 lapas itu bagaimana mau selesai bulan Juni, karena itu kan APBNP yang DIPA-nya saja baru turun tanggal 30 Juni, jadi kalau menurut saya kalau hanya diquote rapor merah memang isunya memang jadi rame. Tapi ini satu masukan yang bagus ya, dan tugas UKP4 memang itu ya," tukas Tifatul.

Sementara menteri hukum dan HAM Patrialis Akbar mempertanyakan kesalahan dari kementeriannya. "Saya kira lebih baik tanya kepada Kuntoro, maksudnya apa, apa itu kesalahan Menkumham apa bukan. Kalau kesalahan Menkumham, besok saya sudah harus mengumpulkan para eselon I, dan meminta bekerja lebih keras," tukas Patrialis.

"Tolong tanya juga apa kriterianya. Penyelesaian lapas itu akhir desember 2010, bukan sekarang. Kita mau bagaimana untuk bekerja karena sampai detik ini dana belum turun. Nanti di daerah dibahas lagi dipa nya yang baru disetujui 30 Juni lalu."

surce: mediaindonesia.com Rabu, 14 Juli 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Dapat Rapor Merah, Patrialis Akan Panggil Para Dirjen

Jakarta
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Patrialis Akbar mengatakan akan kembali memanggil para Direktur Jenderal berkaitan dengan evaluasi kinerja oleh Unit Kerja Presiden yang menyatakan Kementeriannya masih mengecewakan. "Dirjen akan saya panggil lagi. Kita persiapkan tugas dengan lebih baik," kata Patrialis di Istana Negara, Kamis (14/7).

Sebelumnya, Unit Kerja Presiden menyatakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia merupakan salah satu Kementrian yang mengecewakan. Alasannya, Kementerian Hukum dan HAM gagal menyelesaikan pembangunan 19 lembaga pemasyarakatan.

Dia mempertanyakan soal rapor merah itu apakah kesalahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Padahal, kata dia, apa karena dari inpres nomor 1 tahun 2010 tentang Prioritas Pembangunan Nasional pembangunan 19 lapas itu penyelesaian sampai akhir desember 2010.

"Jadi kita mau gimana, sampai detik ini dananya saja belum bisa dicairin belum lagi nanti diderah dibahas lagi," kata Patrialis.

Patrialis mengatakan fakta yang sebenarnya yang seperti dipaparkan. "Saya hanya mengatakan fakta yang ada dan itulah fakta yang sebenarnya. itu otentik." Kalau memang Kementriannya dikatakan salah, dia melanjutkan saya akan panggil dirjen untuk menjelaskan. Dia menilai hasil evalusi sebagai support atau early warning system. "Saya berpikiran positif saja," ujarnya.

source: tempointeraktif.com Rabu, 14 Juli 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Kemenkumham Akui Keluarkan Surat Pengembalian TPI ke Tutut

Jakarta
Kementerian Hukum dan HAM mengakui telah mengeluarkan surat pencabutan SK Menkum HAM tahun 2005 yang menyatakan TPI dimiliki perusahaan di bawah naungan Hartono Tanoesoedibjo, PT Berkah Karya Bersama. SK pencabutan tersebut bernomor AHU.2.AH.03.04-114A.

Melalui pencabutan tersebut, berarti Siti Hardiyati Roekmana atau yang kerap dipanggil Mbak Tutut telah menguasai kembali kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).

"Kita memang benar mengelurkan surat itu," ujar Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Aidir Amin Daud saat ditemui di kantornya, Kuningan, Jakarta, Selasa (13/7/2010).

Pernyataan ini dikeluarkan setelah Aidir bertemu dengan Direktur Utama MNC Hary Tanoesoedibjo. Hary Tanoe melakukan pertemuan untuk mengklarifikasi kebenaran adanya surat tersebut.

"Wajarlah dia (Hary Tanoe) meminta klarifikasi, hak-haknya dia dirugikan," jelas Aidir.

Seperti diketahui, dengan berbekal surat tersebut, Mbak Tutut langsung menunjuk Japto Soerjosoemarno (ketua umum Partai Patriot Pancasila) sebagai Direktur Utama TPI yang baru.

Menurut kuasa hukum Tutut, Denny Kailimang, silang sengketa TPI bermula 5 tahun lalu. Saat itu, Mbak Tutut hendak mendaftarkan direksi baru hasil RUPS ke Depkum HAM lewat sistem online Sisminbakum. Akan tetapi, Hary Tanoe, menjegal pendaftaran tersebut lewat perusahaannya yang menjadi operator Sisminbakum.

Lalu, lanjutnya, Hary Tanoe mencatatkan perusahaan di bawah grupnya PT Berkah Karya Bersama sebagai pemilik baru TPI. Alhasil, Mbak Tutut kehilangan TPI dan mulai gerilya lewat jalur mediasi atau pengadilan selama 5 tahun.

source: detikfinance.com Selasa, 13/07/2010

BACA SELENGKAPNYA......................