Cool Blue Outer Glow Pointer

بِسمِ اللَّهِ الرَّحمٰنِ الرَّحيمِ

Monday, July 26, 2010

Pindahkan 6 Ribu Tahanan Anak ke Panti Sosial

Jakarta
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terus berkampanye agar pemerintah menghapuskan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Anak alias penjara anak-anak. KPAI menilai, pemenjaraan terhadap anak berpotensi mengganggu supreme rights (hak-hak dasar) kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang seorang anak.

"Apapun alasannya (pemenjaraan anak, Red) adalah kekerasan dan tindakan yang tidak manusiawi. Anak-anak yang sekarang berada di penjara, harus segera dipindahkan ke panti-panti sosial,? kata Ketua KPAI Hadi Supeno di Jakarta, Jumat (23/7) kemarin.

Hadi mengatakan, sampai saat ini ada lebih dari 6 ribu anak yang mendekam di penjara, baik penjara anak, penjara dewasa maupun LP jenis lain. Menurut hadi, selama pemerintah mendirikan institusi yang bertugas memenjarakan anak, maka Indonesia tidak akan sampai pada tataran kehidupan yang layak anak. Apalagi, jika anak-anak dipenjarakan dalam satu bangunan dengan tahanan dewasa.

"Kami meminta agar anak yang masih dalam proses hukum dapat diselesaikan melalui pendekatan restoratif dan diversi bukan pendekatan lain," katanya.

Hadi meminta semua instansi terkait agar menginstruksikan jajarannya untuk tidak membawa penanganan anak ke peradilan formal. Melainkan, harus ditempuh melalui restoratif justice alias keadilan dengan jalan pemulihan. "Bahkan bila perlu anak-anak harus menerima diversi atau pengalihan hukuman," katanya.

Untuk menghindari terjadinya pemenjaraan terhadap anak maka KPAI meminta pemerintah segera menyerahkan draf RUU Sistem Peradilan Anak (SPA) ke DPR. Agar UU tersebut dapat secepatnya dibahas setelah lima tahun terakhir digodo

Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 23 Juli kemarin, menurut dia, momentum yang tepat bagi pemerintah untuk lebih serius mengambil kebijakan mengenai anak yang berhadapan dengan hukum. Hadi menilai, praktik penghukuman anak belum berubah. Upaya Presiden yang telah mengeluarkan perintah penanganan kelompok marginal secara komprehensif dan Kapolri mengeluarkan Pedoman Implementasi Hak Asasi Manusia belum dilaksakanaan dengan baik.

Alasan lain yang cukup kuat adalah tingginya laporan mengenai anak-anak yang disangka melakukan kenakalan telah diperlakukan sebagai pelaku kriminal sebagaimana orang dewasa. Bahkan sebagian dari anak yang diadili, dalam proses penyidikannya masih menerima perlakuan penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum.

"Tingkat pengaduan itu kepada KPAI masih tinggi, karena itu pemeritah harus tanggap kepada fenomena ini dan melakukan perbaikan," pungkasnya.

source; radarsulteng.com Sabtu, 24 Juli 2010

No comments:

Post a Comment