Cool Blue Outer Glow Pointer

بِسمِ اللَّهِ الرَّحمٰنِ الرَّحيمِ

Sunday, May 30, 2010

Anggaran Pembangunan LP Khusus Narkotika Madiun Tahun Ini Belum Cair

Madiun
Dana Rp 2,5 miliar untuk biaya pembangunan Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkotika di Madiun dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, untuk tahun anggaran 2010, hingga saat ini belum dicairkan.

Pelaksana Harian Kepala LP Kelas I Madiun yang juga Pelaksana Tugas Kepala LP Narkotika Madiun, Abdul Djalil menjelaskan, pembangunan LP Narkotika dilakukan secara bertahap dalam beberapa tahun. Adapun seluruh dana yang dibutuhkan Rp 60 miliar hingga Rp 80 miliar.

“Untuk tahun ini, dana yang dianggarkan akan digunakan untuk pengurukan tanah, pengerasan lahan, dan pembangunan akses jalan,” ujarnya, Minggu (30/5). Lahan untuk pembangunan LP Narkotika tersebut berada di samping LP Madiun di Jalan Yos Sudarso dengan luas sekitar 2,5 hektare.

Sejak tahun 2006, sudah dibangun 27 unit rumah dinas dengan anggaran Rp 130,4 juta untuk setiap rumah.

Di Jawa Timur akan dibangun dua LP Narkotika. Selain di Madiun, juga akan dibangun di Kabupaten Pamekasan. Pembangunan LP Narkotika untuk menampung tahanan maupun narapidana kasus psikotropika yang terus bertambah dan memisahkannya dengan tahanan dan narapidana kasus lain.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan LP Kelas I Madiun Maman Herwaman mengatakan, jumlah tahanan dan narapidana yang menghuni LP Kelas I Madiun melebihi kapasitas. “Saat ini jumlahnya telah mencapai 957 orang. Padahal kapasitasnya hanya untuk 500 orang,” paparnya.

Dari jumlah tersebut, sekitar 51 persen, atau 488 orang adalah tahanan dan narapidana kasus narkoba. Sedangkan 469 orang lainnya adalah tahanan dan narapidana kasus kriminal.

sumber: tempointeraktif.com Minggu, 30 Mei 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Seorang Tahanan LP Ciamis Kabur

Ciamis
Seorang tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Ciamis, Jawa Barat, Ahad (30/5) pagi, melarikan diri setelah luput dari pengawasan petugas. Saat itu sedang ada pengerjaan rehab Gedung LP Kelas II B Ciamis. Berdalih akan membeli nasi bungkus, Rian Solihat dengan leluasa langsung melarikan diri tanpa harus bersusah payah menjebol atau memanjat dinding LP.

Rian Solihat adalah warga Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis. Rian adalah terpidana kasus pencurian dan sedang menjalani hukuman 4 tahun penjara. Saat kabur Rian baru menjalani 2 tahun masa hukumannya.

Petugas dari Kepolisian Ciamis yang datang ke lokasi langsung melakukan identifikasi dan mengintrogasi beberapa tahanan lainnya. Dari keterangan beberapa tahanan lainnya, saat itu Rian ditugasi menjadi tukang hias tembok. Rian berpamitan membeli nasi bungkus tanpa adanya pengawalan dari pihak LP.

Sementara itu, pihak LP tidak ada yang bersedia dimintai keterangan. Bahkan petugas melarang wartawan meliput kejadian tersebut. Kalapas Cimais juga tidak berada di tempat saat hendak dihubungi.

sumber: metrotvnews.com Minggu, 30 Mei 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Menkumham Tak Mau Komentari Kualitas Pendaftar Calon Pimpinan KPK

Jakarta
Pesimisme publik atas masa depan KPK karena para pendaftar calon pimpinan KPK dinilai tidak layak juga mendapatkan perhatian Menkumham Patrialis Akbar. Namun dia tidak mau menilai kualitas pada calon ini sebelum mengelar rapat dengan Panitia Seleksi (Pansel).

"Kalau saya, sekarang belum bisa memberikan penilaian apakah orang yang mendaftar sekarang ini berkompeten atau tidak? Itu baru bisa disampaikan setelah Pansel melakukan pertemuan," kata Patrialis kepada wartawan di Kantor PP Muhammadiyah Menteng, Minggu (30/5/2010).

Patrialis mengaku dalam beberapa waktu mendatang Pansel akan segera menggelar pertemuan guna menyikapi sepinya pendaftar. Pertemuan itu juga akan membahas soal minimnya kader terbaik bangsa yang mendaftar sebagai pimpinan KPK.

"Sesegera mungkin akan kami gelar pertemuan. Jangan khawatir, yang tidak kompeten tidak akan lolos," paparnya.

Politisi PAN ini menjamin bahwa Pansel tidak akan bisa diintervensi oleh siapapun. Sebab pertanggungjawaban atas pemilihan pimpinan KPK ini tidak hanya kepada publik dan presiden, tetapi juga kepada Tuhan Yang Maha Esa.

"Itu pertanggungjawabannya ke Tuhan. Pokoknya Pansel tidak akan intervensi dari pihak manapun. Kita akan clear, hanya orang-orang yang punya integritas, jujur, adil dan punya kemampuan yang akan kami pilih," jelasnya.

sumber: detiknews.com Minggu, 30/05/2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Friday, May 28, 2010

Patrialis: Biarkan Saja Farhat Menggugat

Jakarta
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar, yang juga Ketua Panitia Seleksi Pimpinan KPK, mempersilakan pengacara Farhat Abbas menggugat syarat batas minimal calon pimpinan KPK.

Aturan itu tercantum dalam Pasal 29 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK. Farhat Abbas yang juga anak hakim agung itu kini masih 34 tahun, sedangkan batas minimal calon pimpinan KPK adalah 40 tahun.

Itu sebabnya, suami Nia Daniati yang juga membela tersangka Muhtadi Asnun, hakim perkara Gayus Tambunan, tersebut berniat mengajukannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Biarkan saja. Sebab, Farhat sebagai warga negara boleh saja menggugat ke MK," kata Patrialis Akbar melalui pesan singkat kepada Tribunnews.com, Jumat (28/5/2010).

Patrialis menambahkan, "Tapi, apakah dikabulkan atau tidak, tentu kita lihat saja."

Pasal 29 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK juga menyebutkan, usia maksimal calon pimpinan KPK adalah 65 tahun pada saat proses pemilihan. Menurut Patrialis, usia seseorang ada latar belakang dan nilai filsafatnya sendiri.

"Artinya. Umur 40 tahun asumsinya usia kematangan, kemantapan, ketenangan berpikir. Sedangkan usia 65 tahun adalah batas keadaan normalnya orang Indonesia," ujar Patrialis.

Jika syarat calon pimpinan diperbolehkan KPK berusia 25 tahun, orang yang berusia 17 tahun juga akan protes hal yang sama. "Yang umur 80 tahun juga akan tanya, kenapa hanya maksimal 65 tahun," kata Patrialis.

Pendaftar calon pimpinan KPK yang melebihi batas maksimal, antara lain, pengacara OC Kaligis. Pembela terdakwa Anggodo Widjojo itu lahir di Makassar, 19 Juni 1942. Ia terlalu tua dari persyaratan yang ditentukan. Itu sebabnya, Kaligis juga berniat menggugat aturan tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

sumber: nasional.kompas.com Jumat, 28 Mei 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Waisak, 32 Napi di Jabar Dapat Remisi

Bandung
Sebanyak 32 napi di Jabar mendapatkan remisi khsus perayaan Waisak, Jumat (28/5/2010). Mereka tersebar di 23 Lapas dan Rutan yang ada di wilayah Jawa Barat.

Dari 32 napi yang mendapat remisi tersebut, dua napi langsung bebas. Menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Departemen Hukum dan HAM Jabar, Dedi Sutardi, remisi khusus ini memang diberikan setiap hari raya keagamaan, termasuk Hari Raya Waisak.

"Ini remisi khusus yang diberikan setiap hari besar keagamaan. Untuk hari raya Waisak ini, ada 32 napi yang mendapatkan remisi," kata Dedi saat dihubungi wartawan via ponsel, Jumat (28/5/2010).

Dedi menambahkan, untuk napi yang sudah menjalani hukuman lebih dari enam bulan, akan mendapatkan remisi sebanyak 15 hari. Sementara napi yang sudah menjalani hukuman di atas 1 tahun, akan mendapatkan remisi 1 bulan.

Lebih jauh Dedi mengatakan, remisi tersebut diajukan oleh unit pelaksana teknis (UPT) masing-masing lapas di Jawa Barat ke Kanwil Depkumham Jabar. Kemudian, kata dia, pihak kanwil akan meneliti berkas napi yang diajukan tersebut.

"Karena mereka yang mengajukan, mereka pasti tahu mana napi yang layak mendapatkan remisi dan mana yang tidak layak," kata Dedi.

sumber: news.okezone.com Jum'at, 28 Mei 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Ditjen Pas: Jangan Samakan Lapas dengan Penjara

Medan
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Untung Sugiyono, mengatakan konsep lembaga pemasyarakatan (Lapas) berbeda dengan penjara, khususnya dalam pola pembinaan narapidana.

"Namun, masyarakat selalu menganggap LP seperti penjara," kata Untung Sugiyono usai pemberian remisi di LP Klas I Tanjung Gusta Medan, Jumat, (28/5).

Seperti yang telah dilansir, Penjara, sebagaimana dilaksanakan pada masa lalu difokuskan untuk membuat narapidana dan tahanan menjadi jera untuk melakukan tindak pidana, jelas untung.

Jika dikaji lebih jauh, penjara awal mulanya merupakan tempat penampungan bagi masyarakat yang menunggu hukumannya. Seiring perkembangan zaman, didasarkan dengan pertimbangan kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia, berdirilah lembaga permasyarakatan dimana hak-hak narapidana diperhatikan sesusai dengan Standart Minimum Rules dalam Lapas itu sendiri.

Lapas sendiri dimaksudkan agar narapidana dapat kembali menyatu dengan masyarakat. Oleh karena itu, narapidana diberikan pelatihan dan pembinaan kepada narapidana guna men-integrasikan napi ke dalam masyarakat, sesuai dengan konsep yang dipakai dalam pembinaan lapas yakni re-integrasi social.

sumber: tvone.co.id Jumat, 28 Mei 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Tahanan Lapas Berusaha Kabur

Muarabulian
Warga lembaga pemasyarakatan Lapas kelas IIB Muarabulian, kemarin (27/5) heboh dengan aksi nekat seorang tahanan yang berusaha kabur ketika hendak dibawa masuk mobil jaksa.

Namun, usaha itu tak membuahkan hasil. Pasalnya, setelah sempat kabur sekitar 300 meter dari lapas, tahanan bernama Randika alias Dika (25) berhasil ditangkap para sipir dan napi yang kebetulan siang itu sedang membersihkan pekarangan lapas.

Kalapas Muarabulian, R Sunarhadi Hartadi, didampingi Kasi Pembinaan dan Pendidikan (Binadik), Iswandi, ketika dikonfirmasi kemarin membenarkan perihal aksi yang dilakukan tahanan titipan kejaksaan tersebut. Menurut dia, waktu itu Dika hendak dibawa ke mobil kejaksaan. Tapi sebelum memasuki mobil, dia berhasil memutus borgol di kedua tangannya.

Merasa memiliki kesempatan untuk kabur, Dika langsung ngacir keluar dari halaman lapas. Para petugas dari kejaksaan dan lapas yang menyaksikan hal itu tak ingin kecolongan. Mereka bersama beberapa napi dan warga sekitar berusaha mengejar.

Akhirnya, Dika berhasil ditangkap dan dibawa kembali ke tahanan. “Padahal di sini anak itu termasuk pendiam. Tapi ketika tadi mau pergi dia bersemangat sekali. Mungkin dia sudah merencanakan mau kabur,” ungkapnya.

Dika adalah tahanan kejaksaan yang sejak beberapa bulan lalu dititipkan di Lapas Muarabulian. Dia ditahan karena tersangkut kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Dia melancarkan aksi bejat itu pada tanggal 20 Desember 2009 lalu di Desa Koto Buayo, Kecamatan Batin XXIV, sekitar pukul 11.30. Dalam kasus itu Dika dikenakan pasal 81 Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dia mau dibawa ke pengadilan untuk sidang tuntutan, tapi malah berusaha lari,” ungkapnya. Dari pantauan Jambi Independent yang menyaksikan peristiwa itu, antara Dika dan napi serta sipir sempat terjadi aksi pengejaran di sepanjang trotoar. Tak jauh dari lapas, dia membelok arah ke kiri jalan melintasi pekarangan rumah warga sekitar.

Tapi usaha meloloskan diri itu tak kesampaian. Dia berhasil dibekuk di belakang rumah salah seorang warga. Para napi yang ikut melakukan pengejaran bahkan tak mampu menahan emosi melihat polah Dika.

Tak pelak, beberapa kali pemuda itu harus menerima bogem mentah akibat perbuatan nekat itu. Akhirnya, niat ingin membebaskan diri itu malah menyisakan bonyok di wajahnya. “Ampun pak, saya khilaf,” rintih Dika saat menerima pukulan ke tubuhnya, sesaat menjelang dibawa kembali memasuki lapas.

“Sekarang dia kita amankan di sel tersendiri untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Karena para tahanan yang lain mungkin masih ada yang emosi,” ungkap Iswandi.

sumber: jambi-independent.co.id Jumat, 28 Mei 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

19 Wanita Asing Dideportasi Besok

Jakarta
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan mendeportasi 19 wanita berkewarganegaraan asing. "Besok dideportasi," ujar Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, di kantor Kementerian, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Kamis 27 Mei 2010.

Mereka yang dideportasi ini diketahui berasal dari China, Thailand, Uzbekistan, Vietnam dan Filipina. Usia mereka rata-rata 19 hingga 32 tahun.

Mereka ditangkap Rabu malam oleh petugas Ditjen Imigrasi yang melakukan operasi di sebuah panti pijat di kawasan Gajah Mada, Jakarta, dan diduga menyalahgunakan visa berkunjung untuk bekerja di Indonesia.

"Jangan sampai visa itu disalahgunakan oleh WNA yang datang ke Indonesia," kata Menteri.

Saat ini, 19 wanita tersebut masih diperiksa. Tiket pulang akan ditanggung oleh sponsor mereka.

sumber: vivanews.com Kamis, 27 Mei 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Biaya Paspor Haji Diminta Dipangkas

Jakarta
Komisi VIII DPR meminta pemerintah menurunkan biaya pembuatan paspor haji dari Rp270.000 menjadi Rp70.000. Dengan langkah ini, negara diperkirakan menghemat Rp140 miliar.

Ketua Komisi VIII DPR Abdul Kadir Karding menyatakan, biaya pembuatan paspor haji diatur melalui peraturan pemerintah (PP) yang menyebutkan calon jamaah harus membayar Rp270.000. Padahal,jika pemerintah bersedia membuat kebijakan untuk membebaskan biaya pembuatan paspor haji, maka beban jamaah semakin berkurang.

“Persoalannya, apakah pemerintah mau membuat kebijakan itu atau tidak. Bukan tidak mungkin jika ada kemauan,biaya pembuatan paspor bisa gratis,” tegas Karding seusai Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Patrialis Akbar di Gedung DPR,Jakarta,kemarin. Menurut Ketua DPP PKB ini, Menkumham sudah merespons permintaan Komisi VIII.

Karena itu,Komisi VIII tinggal mendorong agar penanganan paspor jamaah haji lebih baik lagi. Terkait penanganan jamaah haji nonkuota, Karding menyatakan, Pemerintah Indonesia tidak bisa berbuat banyak.Sebab,hal itu merupakan kebijakan langsung dari Pemerintah Arab Saudi. Meski demikian, Karding berjanji akan meminta keterangan Pemerintah Arab Saudi terkait jamaah nonkuota tersebut.

“Rencananya kami akan memanggil Dubes Arab Saudi dan Kementerian Luar Negeri. Tentu saja pemanggilan ini untuk meminta penjelasan khusus haji nonkuota,”katanya. Diketahui, selain haji regular dan khusus,Pemerintah Arab Saudi juga memberikan jatah kepada jamaahnonkuota. Namun,padapelaksanaannya, jamaah nonkuota ini justru banyak dikeluhkan. Sebab,mayoritas jamaah ini tidak tergabung dalam pengelolaan haji Kementerian Agama(Kemenag).

Sehingga, banyak ditemukan kasus jamaah haji nonkuota tersesat, tidak mendapatkan jatah pemondokan, dan katering saat di Arab Saudi. Sedangkan anggota Komisi VIII DPR Iskan Qolba Lubis justru menyoroti persoalan perubahan penggunaan paspor dari cokelat ke hijau. Menurut dia, Menkumham perlu mengklarifikasi paspor yang akan digunakan untuk jamaah haji tahun ini.Sebab,sejak setahun lalu paspor cokelat sudah tidak diberlakukan.

Dampaknya, jamaah harus membuat paspor hijau yang memerlukan biaya lebih besar. “Biaya untuk paspor cokelat hanya Rp5.000,sementara yang sekarang Rp270.000,” katanya. Iskan juga meminta agar Menkumham mengurangi jumlah halaman paspor. Sebab, paspor hijau saat ini berjumlah 48 halaman. "Dengan pengurangan halaman, maka biaya pembuatan bisa diturunkan.”

"Paspor itu kan digunakan hanya sekali, saya minta jangan 48 halaman tapi cukup 24 halaman,” paparnya. Sementara itu, Menkumham Patrialis Akbar menyatakan, akan mengkaji kemungkinan penurunan biaya pembuatan paspor untuk jamaah haji Indonesia.

“Untuk gratis tidak mungkin.Tapi,saya akan berusaha agar paspor haji itu bisa diturunkan biayanya.Namun pada prinsipnya,bisa diturunkan,” tegas Patrialis. Menurut dia, untuk bisa menurunkan biaya paspor haji, Kemenkumham tidak bisa mengeluarkan kebijakan sendiri. Sebab, hal ini terkait dengan Kementerian Keuangan, Badan Parencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kemenag.

Karena itu, kebijakan ini tetap harus dibicarakan lintas kementerian. Patrialis menjelaskan, pada dasarnya uang yang didapat dari biaya pembuatan paspor dikembalikan untuk membiayai teknis pembuatan paspor. Mulai biaya cetak,pembuatan cover,laminating, biometrix,dan microchipspaspor.

Mengenai penggunaan paspor hijau, Partialis menjelaskan latar belakang dikeluarkannya kebijakan pemerintah tentang penggunaan paspor biasa (ordinary passport) 48 halaman. Menurut dia,kebijakan ini terkait dikeluarkannya surat edaran dari Menteri Haji Arab Saudi yang menyatakan agar jamaah haji menggunakan paspor internasional. Kebijakan ini berlaku mulai musim haji tahun 2009.

“Sebenarnya, 48 halaman ini permintaan Pemerintah Arab Saudi. Harusnya, Kemenag mempertanyakan ini ke Pemerintah Arab Saudi. Kami sudah melakukan koordinasi dan membicarakan ini dengan Kemenag,”ujarnya.Menkumham juga mengaku sudah meminta Menag untuk melobi agar paspor haji bisa dikembalikan lagi ke paspor cokelat. “Kami tidak bisa berbuat apa-apa karena itu menyangkut kebijakan pemerintah lain. Keinginan kita sama untuk mengurangi biaya itu,”tegas Patrialis.

Patrialis mengatakan, kebijakan penggunaan paspor hijau dimaksudkan agar paspor yang dipergunakan dalam menunaikan ibadah haji memenuhi standar internasional yang telah ditetapkan Internasional Civil Aviation Organization (ICAO).

Plt Dirjen Imigrasi Kemenkumham Muhammad Indra mengatakan, negara tidak bisa mengeluarkan berbagai jenis paspor mengingat sudah ada standardisasi internasional.Ke depan, pemerintah akan memberlakukan kebijakan e-passport.“Ini standar dari ICAO. Kita tidak bisa hidup di dunia internasional suka-suka kita, kalau tidak dianggap tidak valid. Soal paspor haji, tentu semangat kami ingin memberikan kemudahan bagi calon jamaah,” katanya.

sumber: seputar-indonesia.com Kamis, 27 May 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Thursday, May 27, 2010

Napi LP Pasirpangarian Sayat Perut Sendiri

Pasirpasangarian
Karena tidak dijenguk oleh keluarganya, seorang Narapidana (Napi) di Lapas Klas II B Pasirpangaraian Rokan Hulu (Rohul), Rabu (26/5/10), menyayat perutnya sendiri dengan pisau silet didalam kamar tahanan. Sehingga saat ini terpaksa di rawat intensif di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru.

Alasan korban, Marjoko alias Joko (30), menyayat perutnya sendiri itu disampaikan rekan sekamarnya didalam tahanan kepada Kepala Lapas Klas II B Pasirpangaraian, Tommy Kahar Bc.IP.SH.MH. Karena keluarganya tidak pernah menjenguknya selama berada di tahanan. Sehingga Joko mengambil jalan pintas dengan menyayat perutnya sendiri, didalam kamar mandi tahanan.

"Pisau silet itu mungkin yang dipakai oleh para tahanan untuk mencukur kumis. Padahal kita sudah rutin melakukan pemeriksaan semua kamar tahanan," jelas Kalapas Pasirpangaraian, Tommy Kahar, kepada wartawan diruangan kerjanya, Kamis (27/5/10).

Korban Joko, merupakan Napi yang vonis 10 tahun penjara dari PN Dumai, setahun lalu. Dan merupakan pindahan dari Lapas Dumai, atas kasus perampokan disertai pembunuhan (Curat). Selanjutnya dipindahkan ke Lapas Bangkinang, dan kemudian di Lapas Pasirpangaraian.

Tommy menambahkan, Joko yang berasal dari pulau Jawa. Selama berada di Lapas Pasirpangaraian, kelakuannya tidak ada masalah. Apalagi ia aktif mengikuti pelatihan kerja didalam Lapas, dan rajin beribadah. Diduga karena stres Joko berani menyayat perutnya, hingga ususnya kelihatan.

"Ia pernah cerita kepada teman sekamarnya, katanya orangnya berjanji akan datang. Namun tidak datang juga hingga saat ini," tambah Kalapas.

Atas kejadian itu, Kalapas langsung membuat laporan ke Kanwil Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia (Depkumham) Pekanbaru. Korban sendiri sempat dilarikan ke RSUD Pasirpangaraian. Dan selanjutnya dirujuk ke RSUD Arifin Achmad Pekanbaru.

sumber: riauterkini.com Kamis, 27 Mei 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Sambut Waisak Tahun Ini, 3 Napi Terima Remisi

Surabaya
Sekurangnya 3 orang narapidana beragama Budha, Kamis (27/05) menerima remisi atau pengurangan masa tahanan dari Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur terkait dengan peringatan Hari Raya Waisak tahun ini. Jumlah penerima remsisi yang hampir sama dengan tahun lalu.

Ketiga narapidana tersebut, masing-masian gatas nama: GUNAJAYA ARTHA dari Rutan Klas II B Nganjuk, FREDY HANDOYO di Lapas Klas II B Mojokerto dan INDRA SUMARGO yang menjalani masa hukuman di Lapas Klas I Surabaya di Porong. Ketiga napi tersebut beragama Budha.

"Tahun ini, 3 narapidana beragama Budha mendapatkan remisi. Dan jumlah itu memang tidak jauh berbeda dengan jumlah penerima remisi saat peringatan Hari Raya Waisak. Bisa jadi jumlahnya sedikit dikarenakan jumlah totalnya juga sedikit dibandingkan dengan yang lainnya," papar DJOKO HIKMAH HADI, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Jatim, kepada sejumlah jurnalis yang menemuinya, Kamis (27/05) di kantornya.

Pengurangan masa hukuman atau remisi yang kali ini diberikan oleh Kemenkumham Jatim, terkait dengan Hari Raya Waisak untuk masing-masing narapidana adalah 15 hari. "Menjadi kewajiban Kemenkumham untuk memberikan remisi kepada setiap narapidana pada hari-hari besar agama," lanjut DJOKO HIKMAH HADI.

sumber: suarasurabaya.net Kamis, 27 Mei 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Menkumham: Produk Indonesia Harus Berbasis HKI

Jakarta
Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan, di era perdagangan bebas ASEAN-China (ACFTA) produk-produk Indonesia harus berbasis Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

"HKI bisa menjadi penyaring barang-barang yang masuk dari China menuju Indonesia bahkan sebaliknya," kata Patrialis dalam pembukaan pameran Produk Berbasis HKI serta Seminar Sehari di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan, Indonesia harus mengikuti kaidah-kaidah Perjanjian TRIPs (Agreement on Trade-related Aspects of Intellectual Property Rights) yang mencakup substansi semua bidang HKI termasuk penegakan hukumnya.

Salah satu isi TRIPs, kata Menteri, adalah mengembangkan prinsip, aturan, dan mekanisme kerjasama internasional untuk menangani perdagangan barang-barang hasil pemalsuan atau pembajakan atas HKI.

"Saat ini mayoritas negara anggota ASEAN telah menjadi anggota World Trade Organization (WTO), demikian pula dengan China. Secara otomatis Indonesia dan China sama-sama memiliki kewajiban untuk mematuhi perjanjian TRIPs," katanya.

Patrialis mengatakan, hingga kini bila dicermati "Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-Operation between ASEAN and the Republic of China" yang ditandatangani pada 4 November 2002 di Kamboja tidak memuat secara spesifik klausal mengenai HKI.

"Pasal 7 ayat 2 dari perjanjian tersebut hanya menyebutkan bahwa HKI merupakan salah satu bidang kerja sama," katanya.

Hal itu menurut dia berbeda dengan perdagangan bebas ASEAN dengan Selandia Baru dan Australia (AANZFTA) yang memuat pengaturan tentang HKI dalam sebuah bagian tersendiri yakni chapter 13.

Demikian halnya dengan perjanjian antara Indonesia-Jepang melalui Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement di mana pengaturan mengenai kekayaan intelektual adalah bagian yang penting dalam perjanjian.

sumber: antara.co.id Kamis, 27 Mei 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Wednesday, May 26, 2010

Kemenkumham Terpaksa Talangi Biaya Pansel KPK

Jakarta
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terpaksa harus menanggung sementara biaya operasional seleksi pengganti Pimpinan KPK.

Pasalnya, anggaran yang diperkirakan mencapai Rp2,5 miliar hingga kini belum mendapat persetujuan apalagi cair dari Kementerian Keuangan.

"Ya kita pinjam yang ada dulu. Pakai uang kementerian dulu. Tapi kan nanti diganti kalau sudah turun. Jangan sampai terhambatlah (seleksi)," ujar Ketua Pansel yang juga Menkumham, Patrialis Akbar di kantornya, Kemenkumham, Jakarta, Rabu(26/5).

Jangankan cair, lanjut Patrialis, dana yang dimintakan Rp2,5 miliar itu bahkan hingga kini belum mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan. Sehingga bisa dimungkinkan, nilai tersebut bisa berubah.

"Dana bisa juga diperendah. Kalau lebih tinggi, tidak mungkin. Kami prinsipnya jalan dulu. Kalau masih bisa dihemat, ya dihemat," jelasnya lagi.

Disampaikan Patrilias, dana terbesar yaitu sekitar 50 persen sudah dipos-kan untuk biaya pasang pengumuman di media. Sementara untuk honor para anggota Pansel jumlahnya antara Rp3-4 juta perorang.

Sedangkan sisanya untuk biaya operasional sehari-hari seperti, transportasi, biaya administrasi dan lainnya.

sumber: inilah.com Rabu, 26 Mei 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Tuesday, May 25, 2010

PENGUMUMAN PENDAFTARAN SELEKSI CALON PENGGANTI PIMPINAN KPK


PENGUMUMAN PENDAFTARAN
SELEKSI CALON PENGGANTI PIMPINAN
KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
NOMOR: 03/PANSEL-KPK/V/2010


Panitia Seleksi Calon Pengganti Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Mengundang Warga Negara Republik Indonesia yang terbaik untuk menjadi Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai dengan Pasal 30 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi harus memenuhi syarat:

1. Warga Negara Republik Indonesia;
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Sehat jasmani dan rohani;
4. Berijazah Sarjana Hukum atau Sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-
       kurangnya 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan;
5. Berumur sekurang-sekurang 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun
       pada proses pemilihan;
6. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
7. Cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik;
8. Tidak menjadi pengurus salah satu partai politik;
9. Melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi
       Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
10. Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
       Korupsi; dan
11. Mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pendaftaran Calon Pengganti Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diselenggarakan mulai tanggal 25 Mei 2010 s/d 14 Juni 2010 pada jam 09.00 WIB s/d 16.00 WIB. Berkas pendaftaran hanya dapat diajukan oleh yang bersangkutan dan ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Calon Pengganti Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dibuat di atas kertas bermeterai cukup (Rp. 6.000,-). Permohonan pendaftaran harus sudah diterima oleh Panitia selambat-lambatnya tanggal 14 Juni 2010 jam 16.00 WIB dengan melampirkan :

1. Daftar Riwayat Hidup;
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Fotokopi NPWP;
3. Fotokopi Ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
4. Surat Keterangan pengalaman kerja yang dilegalisir;
5. Pasfoto terbaru 3 (tiga) lembar ukuran (4x6) dengan latar belakang berwarna merah;
6. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada Rumah Sakit Pemerintah;
7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian asli dan masih berlaku;
8. Surat Pernyataan di atas kertas bermeterai Rp. 6.000,- dan bertanggal yang menyatakan bahwa yang
       bersangkutan tidak menjadi pengurus salah satu partai politik;
9. Surat Pernyataan di atas kertas bermeterai Rp. 6.000,- dan bertanggal, bahwa apabila terpilih menjadi
       anggota Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bersedia:
   1) Melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya;
   2) Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota komisi;
   3) Melaporkan harta kekayaannya.
   4) Surat Pendaftaran dapat disampaikan langsung kepada Sekretariat Panitia Seleksi atau dikirimkan
          melalui pos tercatat dengan alamat:

Panitia Seleksi Calon Pengganti Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
d/a. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Jl. HR Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan Jakarta Selatan

Pendaftaran Calon Pengganti Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak dipungut biaya.


Jakarta, 25 Mei 2010
Ketua Panitia Seleksi


ttd              

PATRIALIS AKBAR 



sumber: www.depkumham.go.id Selasa, 25 Mei 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Hari Ini Pendaftaran Dibuka

Jakarta
Panitia seleksi (pansel) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membuka pendaftaran hari ini (25/5). Untuk menjaring calon potensial, pansel yang dipimpin Menkum dan HAM Patrialis Akbar itu mengundang pimpinan KPK untuk memberikan masukan di kantor Kemenkum dan HAM hari ini.

''Besok (hari ini, Red), KPK diundang pansel ke kantor Kemenkum HAM untuk memberikan masukan. Mereka bertemu pukul 10.00,'' ujar Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo kemarin.

Yang dimaksud masukan, antara lain, mekanisme pendaftaran, termasuk calon yang mendaftar. Selain itu, para pimpinan KPK akan memberikan masukan soal personel yang dibutuhkan. ''Kami kan yang lebih tahu kondisi di dalam. Jadi, kami hanya kasih pandangan,'' kata Johan.

Namun, tidak semua pimpinan KPK bisa hadir. Wakil Ketua Bidang Pencegahan Mochammad Jasin dan Haryono Umar dipastikan datang. Wakil Ketua Bidang Penindakan Chandra Marta Hamzah juga akan hadir, sedangkan Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Rianto tidak bisa hadir karena tugas di luar kota.

Sementara itu, Pansel Komisi Yudisial (KY) yang membuka pen­daftaran sejak 18 Mei lalu baru menerima dua pendaftar. Yang mendaftar pertama adalah mantan Sekjen Depkeh dan HAM Hasanuddin pada Senin pekan lalu di kantor sekretariat Pansel KY, gedung Kemenkum dan HAM. Hasanuddin menjabat saat Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra. Made Darma Weda, dosen ilmu hukum pidana Fakultas Hukum UI itu, mendaftar kemarin.

sumber: jawapos.com Selasa, 25 Mei 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Setelah Buron 4 Tahun Napi Ditangkap di Tegallega

Bandung
Setelah buron selama empat tahun, Rus alias Borcut (40), seorang narapidana kasus perampokan disertai pembunuhan, Senin (24/5), diringkus Satreskrim Polwiltabes Bandung saat nongkrong di Lapangan Tegallega, Kota Bandung.

Kapolwiltabes Bandung, Kombes Pol. Imam Budi Supeno didampingi Kasatreskrim, AKBP Arman Achdiat kepada wartawan, kemarin sore mengatakan, Borcut kabur dari Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin setelah ditahan selama 4 tahun dari vonis 9 tahun penjara.

"Rus merupakan pelaku perampokan disertai pembunuhan di Cicalengka pada tahun 2002 silam. Dia berhasil ditangkap dan ditahan di Lapas Sukamiskin. Bahkan sebelum melakukan perampokan, dia juga merupakan seorang residivis. Keluar masuk penjara empat kali. Dua kali pernah ditangkap Polsek Bojongsoang dan dua kali juga Polsek Dayeuhkolot," katanya.

Penangkapan terhadap Borcut, ia mengatakan, berkat informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada seorang buronan yang berkeliaran di daerah Lapangan Tegallega. Mendapatkan informasi tersebut anggota lapangan pun langsung melakukan penyelidikan.

"Ketika ditangkap, Rus sedang nongkrong di sekitar Tegallega. Dia tidak melakukan perlawanan. Rus langsung dibawa ke mapolwil dan diperiksa. Kita pun berkoordinasi dengan lapas dan membenarkan Rus adalah penghuni lapas. Dia langsung kami kembalikan ke Lapas Sukamiskin," kata Imam.

Menurut pengakuan Rus kepada wartawan di Mapolwiltabes Bandung, dirinya kabur memanfaatkan kelengahan penjaga lapas saat menjalani program asimilasi (diperlakukan sebagai orang bebas tapi masih dalam pengawasan). "Saya kabur saat menjalankan asimilasi. Jadi di luar lapas. Nah, saya pura-pura mau beli rokok. Pas penjaga lengah, saya kabur," ujarnya.

Selama kabur empat tahun, ia mengaku melarikan diri ke Bekasi dan Jakarta. Di sana Rus berprofesi sebagai pemulung. "Saya berusaha mencari rezeki halal. Dan 10 bulan lalu, saya kembali ke Dayeuhkolot. Kangen anak istri. Di sini, untuk membiayai anak istri, saya juga menjadi pemulung," akunya.

Borcut tidak menyangka polisi masih mengawasinya hingga akhirnya dia tertangkap. "Saya kira sudah tidak dikejar lagi. Ya, saya pasrah saja," ucapnya.

sumber: klik-galamedia.com Selasa, 25 Mei 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Sunday, May 23, 2010

Di Dubai Anda Bisa Dipenjara Bila Berpelukan, Berciuman Apalagi Mesum

Dubai
Ada sejumlah peringatan resmi dikeluarkan oleh pemerintah Dubai bagi para wisatawan, khususnya wisatawan Inggris yang ingin melancong ke Dubai. Peringatan tersebut berisi hal-hal yang sebaiknya "Tidak Dilakukan" para pelancong saat berada di negara dengan otoritas Islam ini, jika ingin terhindar dari ancaman penjara.

Peringatan tersebut dibuat menyusul adanya insiden penangkapan dua wisatawan Inggris yang sedang menikmati liburan pada bulan Maret lalu. Sepasang kekasih bernama Charlotte Adams berusia 26 tahun dan Ayman Najafi berusia 24 tahun dijebloskan ke penjara, karena kedua anak manusia itu tertangkap sedang berciuman di sebuah restoran di Dubai.

"Ini adalah anjuran yang masuk akal. Karena anjuran tersebut dimaksudkan untuk menjaga wisatawan Inggris dari kesulitan,” ujar seorang juru bicara Kantor Luar Negeri.

Dalam sebuah situs Kedutaan Besar Inggris di Uni Emirat Arab, tertulis beberapa bentuk larangan yang ditujukan bagi para ekspatriat (orang-orang asing yang bermukim di Dubai) dan wisatawan Inggrs.

Mereka memperingatkan dengan keras, kegiatan seks di luar ikatan tali perkawinan bahkan menginap di satu kamar hotel adalah perbuatan yang ilegal. Memang, untuk berpegangan tangan masih mendapatkan toleransi dan itupun terbatas hanya untuk pasangan menikah. Tetapi berciuman dan berpelukan dianggap pelanggaran terhadap kesusilaan masyarakat.

Perlu pula diingat menari di depan umum digolongkan sebagai tindakan yang tidak pantas dan provokatif. Tidak itu saja, menggunakan bahasa yang kasar, meludah dan perilaku agresif juga tidak diperbolehkan.

Meminum alkohol hanya diperbolehkan di restoran, pub, klub dan tempat-tempat swasta yang sudah berlisensi. Namun jika ingin mengonsumsinya di rumah, Anda juga perlu mengurus surat ijin. "Jika Anda ingin berhadapan dengan penangkapan dan penahanan, abaikan nasihat tersebut,” demikain yang tertulis dalam situs kedutaan tersebut.

sumber: analisadaily.com ***

BACA SELENGKAPNYA......................

Menkumham: Kakanwil Tak Sanggup, Diganti

Jakarta
Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menyatakan akan mengevaluasi kinerja seluruh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM.

"Mereka yang tak berprestasi dan merasa tidak sanggup melaksanakan tugasnya, lebih baik mundur, supaya kita mempersiapkan penggantinya," kata Patrialis Akbar.

Patrialis juga mengatakan, pihaknya akan menindak Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM yang sering-sering datang ke Jakarta tanpa melapor kepada Sekjen Kementerian Hukum dan HAM. "Saya minta Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM lebih banyak berada di daerahnya daripada di Jakarta. Kalau ke Jakarta harus melapor ke Sekjen. Untuk apa ke Jakarta dan apa urusannya," kata Patrialis.

Lebih lanjut Patrialis Akbar mengatakan, fokus utamanya sekarang adalah menyelesaikan reformasi birokrasi di Kementerian Hukum dan HAM. Oleh karena itu dia meminta kesungguhan seluruh aparat Kementerian Hukum dan HAM, termasuk kakanwil untuk meningkatkan kinerja karena pada tahun 2010 reformasi birokrasi di Kemenkumham harus selesai.

"Hal ini menjadi fokus utama saya dan hasilnya untuk kepentingan semua. Kita harus bergerak cepat," katanya.

Patrialis Akbar mengatakan, pihaknya memberikan waktu satu bulan kepada seluruh Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM untuk melaporkan pelaksanaan koordonasi dengan kejaksaan, kepolisian dan pengadilan sebagai tindak lanjut dari Koordinasi Mahkumjapol beberapa waktu lalu.

"Sebagai pimpinan Kementerian saya ingin mendapat laporan dari para Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM tentang tindak lanjutnya di daerah. Forum itu jangan dijadikan hanya etalase tanpa kelanjutan. Saya beri waktu satu bulan untuk melaporkan apa-apa yang sudah dilaksanakan guna dievaluasi," kata Patrialis.

Selain itu, lanjut Patrialis, dia juga meminta para Kakanwil melaporkan hal-hal inovatif yang dilakukan, termasuk koordinasi dengan pemerintah daerah dalam pembuatan peraturan daerah (Perda).

Sebelumnya Menkumham telah memberi waktu kepada seluruh Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM untuk menjadikan kantor wilayah sebagai law center.

Namun sampai saat ini baru 6 Kanwil Kementerian hukum dan HAM yang berfungsi sebagai law center. Dalam kaitan itu dia meminta para kakanwil meningkatkan kerja sama dengan para kepada daerah, baik bupati, wali kota dan gubernur.

Kemarin, Patrialis Akbar membuka Rapat Koordinasi Nasional Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM yang diselenggaralam Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM (BPSDM).

Pada kesempatan itu Patrialis Akbar meresmikan media center (pusat komunikasi dan informasi) BPSDM. Menurut Sekretaris BPSDM Sudirman D Hury, pembangunan media center tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan publik kepada seluruh masyarakat hukum dan HAM, terutama untuk mengatasi permasalahan dalam pengembangan SDM dan HAM.

sumber: suarakarya-online.com Sabtu, 22 Mei 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Selundupkan 8 paket ganja dalam rutan diciduk

Medan
Delapan paket daun ganja kering siap edar yang disembunyikan di dalam pasta gigi berbuntut petaka. Endi Roni (40) warga Marelan Raya Gang Pinang No.35 Medan terpaksa harus berurusan dengan pihak penegak hukum.

Peristiwa itu terjadi saat, tersangka sedang menjenguk adiknya yang ditahan di Lapas Tanjung Gusta Medan. Saat itu, Endi Roni tertangkap tangan membawa daun ganja yang disembunyyikan didalam pasta gigi untuk diserahkan kepada adiknya, Faisal Fadli (37) yang mendekam di Lapas Tanjung Gusta terlibat kasus narkoba.

Kepala keamanan lapas Tanjung Gusta Medan, Budi Situngkir saat dikonfirmasi, jumat (21/05) membenarkan peristiwa itu. “Kejadiannya jam 09.30 Wib. Seperti biasa kita melakukan pemeriksaan rutin barang bawaan pengunjung yang mau berkunjung. Saat barang bawaan Roni kita periksa, ada kecurigaan dengan bentuk pasta gigi. Saat kita buka ternyata isinya daun ganja siap edar yang dikemas dalam delapan paket. Sebelumnya petugas kita I Boru Manurung juga menemukan kejanggalan karena di dalam Lapas sudah kita siapkan pasta gigi, ” jelasnya.

Akibat perbuatanya itu, kedua kaka beradik ini terancam hukuman diatas lima tahun jika terbukti memiliki atau menyimpan barang terlarang dan dikenakan UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

sumber: waspada.co.id Sabtu, 22 Mei 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Hukuman Mati untuk Orang yang Lecehkan Nabi

Jakarta
Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan mendukung sepenuhnya hukuman mati bagi mereka yang berani menggambarkan apalagi melombakan kartun Nabi Muhammad SAW. Kartun nabi tersebut termasuk penodaan agama.

"Sikap saya pembuatan dan perlombaan kartun nabi, itu adalah sesuatu yang tidak dibenarkan. Dan saya minta aparat penegak hukum segera bertindak, harus, wajib. Nah kalau itu tidak apa-apa dihukum mati," ungkap Patrialis di Jakata, Kamis (20/5).

Hukuman mati tersebut, lanjut Patrialis, layak dijalankan. Perlombaan tersebut jelas merupakan pelecehan agama. "Saya kira kalau penodaan agama harus, daripada rusak yang lain nanti ada yang tidak tahan emosi. Kalau itu sih tidak apa-apa, hukum mati saja," tegasnya.

Ditambahkan Patrialis perlombaan tersebut akan menyinggung sebagian besar umat Islam. Apalagi Rasul merupakan sosok suci bagi umat Islam. "Itu jelas merupakan bagian dari penodaan agama. Jadi mereka mencoba melecehkan keberadaan seorang rasul yang diyakini betul sepenuhnya oleh umat Islam. Brarti orang ini harus dicurigai, apa maksudnya ini. Padahal Rasulullah tidak bisa kita bayangkan sama sekali," pungkasnya dengan nada meninggi.

sumber: mediaindonesia.com Jumat, 21 Mei 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Wednesday, May 19, 2010

Staf Lapas Porong Jadi Korban Tabrak Lari

Sidoarjo
Staf Keuangan Lapas Porong jadi korban lari di Jalan Raya Porong. Wahyu Desi (29) yang tinggal di perumahan Dinas Lapas Porong, Sidoarjo tewas seketika setelah kepalanya hancur karena terlindas sebuah bus. Namun sang sopir melarikan diri.

Peristiwa itu terjadi di jalur Malang ke Surabaya di depan Mapolsek Porong pada pukul 10.15 WIB, Selasa (18/5/2010). Kecelakaan ini sempat memacetkan Jalan Raya Porong karena banyak warga yang berkerumun dan pengguna jalan memperlambat laju kendaraannya. Wahyu naik sepeda motor Yamaha Vixion berwarna merah dengan nopol L 4454 CU.

Data yang dihimpun, Wahyu melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Malang. Di depan mapolsek dia menyelip kendaraan di depannya dari sisi kanan.

Diduga tak bisa mengendalikan kecepatan, Wahyu terjatuh. Sialnya Wahyu jatuh di sisi kiri dan ada bus yang lewat langsung melindas korban. Kepala Wahyu hancur karena ketika terjatuh helmnya terlepas.

"Tadi sempat kita kejar supir bus tapi saya tak berhasil menangkap sopir bus itu karena masuk ke dalam jalan tol Porong," kata petugas Polsek Porong, Bripka Dwi Retno.

sumber: detik.com Selasa, 18 Mei 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Patrialis Pesimistis Penyidik Independen

Jakarta
Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar pesimistis bahwa dengan adanya penyidik independen akan semakin meningkatkan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya pesimistis adanya penyidik independen akan meningkatkan kinerja KPK," ujar Patrialis, yang ditemui setelah rapat perdana Panitia Seleksi Ketua KPK di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (17/5/2010).

Patrialis menilai belum saatnya KPK memiliki penyidik independen seperti wacana yang didengungkan beberapa pihak dewasa ini. Menyikapi permasalahan ditariknya keempat penyidik KPK secara tiba-tiba dan menimbulkan keberatan dari pihak KPK karena tenaga mereka masih dibutuhkan, Patrialis menyatakan, pihaknya bisa membantu permasalahan tersebut dengan membuat aturan main perihal tersebut.

"Kalau mau kita buat semacam satu aturan yang isinya penyidik KPK tidak boleh ditarik selama masa jabatannya," tandas Patrialis.

sumber: kompas.com Senin, 17 Mei 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Patrialis Minta Proses Pembebasan Narapidana Teroris Lebih Hati-hati

Jakarta
Proses pembebasan Abdullah Sunata jadi sorotan. Sunata divonis 7 tahun pada 1 Mei 2006, tapi pada 2009 dia dibebaskan. Pihak Ditjen Pas mengaku semuanya sudah sesuai syarat. Sunata telah menjalani masa penahanan.

Namun demikian, Menkum HAM Patrialis Akbar meminta agar pemberian proses pembebasan pada narapidana teroris lebih berhati-hati.

"Itu kejadian pada Maret 2009 saya masih di langit ke tujuh. Dibebaskan pada zaman dulu. Yang penting sejak masa jabatan saya harus lebih hati-hati," kata Patrialis usai rapat pansel KPK di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (17/5/2010).

Hingga saat ini, Politisi PAN tersebut mengaku melakukan eksaminasi tentang proses pembebasan bersyarat Abdullah. Ia berjanji akan segera melakukan pengecekan.

"Saya belum cek, saya baru baca tadi pagi kabar tersebut," tambahnya.

Saat ditanya bagaimana penanganan napi teroris di lembaga pemasyarakatan, Patrialis menegaskan selama ini proses pembinaan terus dilakukan. Namun, untuk aturan pembebasan bersyarat hingga proses remisi, tahanan teroris dan tahanan lainnya tetap diperlakukan sama.

"Kita nggak bisa membedakan. Kalau pembinaan dalam LP itu kita upayakan begitu mereka keluar agar bisa bersosialisasi. Mereka juga memiliki modal untuk hidup normal," jelasnya.

Dalam waktu dekat, Kemenkum HAM juga akan merangkul seluruh elemen masyarakat untuk membantu pembinaan napi teroris. Pihaknya akan mengupayakan agar para napi tersebut setelah keluar tidak dibenci oleh masyarakat.

"Itu pola pemasyarakatan yang baik dan akan kita terapkan," tutupnya.

Sebelumnya pihak Ditjen Pas menjelaskan, Sunata sudah ditahan sejak 2005. Selain itu total remisi yang diperoleh yakni 12 bulan. Berdasarkan pehitungan dia bebas 2011.

Namun sesuai hitung-hitungan pihak Lapas, Sunata mendapatkan pembebasan bersyarat pada 1 Maret 2009.

sumber: detknews.com Senin, 17 Mei 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Menkumham Wacanakan Pembebasan Tapol Papua

Jakarta
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Patrialis Akbar mewacanakan untuk membebaskan sejumlah tahanan politik di Papua karena terlibat berbagai demonstrasi. "Saya sudah instruksikan kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham untuk menginventarisir para tahanan politik mendapatkan pembebasan," kata Patrialis Akbar di Bandara Sentani, Jayapura, Papua, Minggu (16/5).

Patrialis menuturkan, pihaknya akan membicarakan rencana pembebasan tahanan politik Papua itu bersama Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan dan melaporkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Menkumham menyatakan, pemberian pembebasan para tahanan politik di Papua melalui proses abolisi atau amnesti, namun hal itu harus berdasarkan kualifikasi perbuatan makarnya. "Apakah mereka terlibat pembunuhan dan penganiayaan juga atau hanya terlibat demonstrasi saja, barang kali ada jalan keluarnya," ujar Patrialis.

Patrialis menyebutkan, beberapa di antara tahanan politik itu mengaku hanya sekedar ikutan demonstrasi, mengibarkan bendera "Bintang Kejora" kecil atau keinginan merdeka. Politisi asal Partai Amanat Nasional (PAN) itu, menegaskan, para tahanan politik itu harus membuat pernyataan tentang keterlibatannya pada aksi demo itu hanya sebagai pengikut saja dan menyatakan rasa cinta terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). "Saya akan mencoba membicarakan secara politik, kemungkinan untuk diberikan pengampunan secara amnesti dan abolisi sebagai faktor kemanusiaan. Tentu nanti juga akan minta pertimbangan DPR," tuturnya.

Namun demikian, Menkumham tidak ikut campur dan menghormati hasil putusan pengadilan terhadap tahanan politik, termasuk penyidikan polisi dan proses penuntutan kejaksaan. "Kita hormati pengadilan jika memutuskan bersalah, namun mungkin ada kebijakan politik yang harus kita lakukan terhadap tahanan politik di seluruh Papua ini," katanya.

Mantan anggota Komisi III DPR RI itu mengungkapkan, kebijakan politis itu dapat mempersatukan masyarakat Papua, terlebih dengan adanya pemberian kewarganegaraan Indonesia kepada mantan tokoh Organisasi Papua Merdeka (OPM), Nicolaas Jouwe yang sudah menetap selama 40 tahun di Belanda. Patrialis juga menyampaikan rasa prihatinnya terhadap adanya ungkapan dari para tahanan politik yang mempertanyakan anggaran otonomi khusus bagi Papua yang dikelola pemerintah daerah, namun tidak sampai kepada masyarakat. "Artinya kita melihat gerakan yang mereka lakukan tidak semata-mata ingin merdeka, tapi hanya ingin menyampaikan aspirasi dan pikiran dengan kondisi di Papua itu, termasuk masalah anggaran otonomi khusus," imbuhnya.

Sebelumnya, Patrialis berbincang dengan sejumlah tahanan politik seperti Vicktor dan Buchtar Taboni yang meminta pemerintah membebaskan tahanan politik di Lembaga Pemasyarakatan Arbepura, Papua. Para tahanan juga mempertanyakan dana otonomi khusus bagi Papua dari pemerintah pusat yang dikelola pemerintah daerah, namun tidak sampai kepada masyarakat.

sumber: tvone.co.id Minggu, 16 Mei 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Sunday, May 16, 2010

Menkumham: Indonesia Tak Terapkan Negara Tanpa Penjara

Jayapura
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Patrialis Akbar mengatakan Indonesia tidak bisa menerapkan sistem negara tanpa penjara. "Indonesia tidak menganut sistem negara tanpa penjara," kata Patrialis Akbar saat meninjau daerah lintas batas antara Indonesia dan Papua Nugini di Skouw, Papua, Sabtu (15/5).

Patrialis menuturkan selama ini Indonesia belum pernah mencoba sistem negara tanpa penjara bagi warga negara yang melanggar hukum. Politisi asal Partai Amanat Nasional (PAN) itu, menjelaskan penerapan sistem negara tanpa penjara harus melalui kajian yang mendalam dengan proses yang panjang.

Menkumham menjelaskan negara tanpa penjara bukan berarti menerapkan penegakkan hukum tanpa efek jera atau tidak memberikan sanksi, namun justru menjatuhkan hukuman yang lebih tegas kepada pelaku. "Kita harus buat kajian lebih mendalam, contohnya pelaku pencurian harus menjalani potong tangan agar lebih kongkrit dan memberikan rasa takut," ujarnya seraya menambahkan tentunya pertimbangan sanksi tegas itu sesuai tingkat pencuriannya, seperti koruptor.

Partrialis menyebutkan pemerintah lebih mengupayakan memodifikasi terhadap fasilitas lembaga pemasyarakatan (lapas) dibanding menerapkan negara tanpa penjara dengan cara memberikan jaminan terhadap warga binaan atau penghuni lapas atau rumah tahanan (rutan).

Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pas mengembangkan lapas atau rutan terbuka dengan menyediakan sarana bagi warga binaan khusus menjalani asimilasi yang tersebar pada beberapa daerah, yakni Cinere (Jakarta Selatan), Pasaman (Sumatera Barat), Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Kalimantan Selatan.

"Kita berharap lapas terbuka bisa tersedia pada seluruh provinsi di Indonesia," ucapnya.

Terkait dengan pemberian sanksi kerja sosial terhadap pelaku yang melanggar hukum, mantan anggota Komisi III DPR ini mengungkapkan pihaknya masih membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kerja Sosial dengan cara mengkombinasikan antara Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pada RUU itu, kita coba terapkan menghukum pelaku kejahatan tanpa memenjarakan (restorative justice), namun harus tersedia payung hukumnya dulu," tutur Patrialis.

sumber: metrotvnews.com Minggu, 16 Mei 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Tokoh Organisasi Papua Merdeka Kembali Jadi WNI

Jayapura
Tokoh pergerakan Organisasi Papua Merdeka (OPM), Nicholas Jouwe, kembali menjadi warga negara Indonesia setelah menetap selama 40 tahun di Belanda.

"Ini sebuah sejarah yang luar biasa seorang mantan tokoh OPM kembali kepada Pangkuan Ibu Pertiwi setelah menetap di negara orang lain selama 40 tahun," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Patrialis Akbar, saat memberikan penghargaan kepada Nicoolas Jouwe di Jayapura, Papua, Sabtu.

Patrialis mengatakan pihak pemerintah Indonesia memberikan penghargaan dan Surat Keputusan (SK) Nomor : M.HH-03.AH.10.01 Tahun 2010 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia atas Nama Nicolaas Jouwe.

Menkumham menyatakan bahwa penghargaan dan SK Kewarganegaraan kepada Nicoolas merupakan proses perjalanan sejarah dengan pertimbangan khusus untuk kepentingan negara dan bangsa.

Politisi asal Partai Amanat Nasional (PAN) itu menambahkan langkah Nicoolas menjadi WNI sebagai contoh dan teladan, khusus bagi masyarakat Papua yang berada di luar negeri, agar mereka kembali ke Indonesia.

"Sebaiknya keputusan itu harus ikuti masyarakat Papua yang menetap di luar negeri untuk membangun Tanah Papua," ujarnya.

Berdasarkan catatan Kemenkumham, terdapat lima kategori untuk menjadi WNI, yakni proses naturalisasi sebanyak 710 orang, menikah secara sah (233 orang), pasangan warga negara asing dengan WNI sebelum 17 Agustus (10.577 orang), orang kehilangan status kewarganegaraan yang kembali jadi WNI (4.256 orang), dan pemukim keturunan yang sudah turun menurun menjadi WNI (3.654 orang).

Sementara itu, Nicoolas menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dan pihak Kedutaan Besar Indonesia untuk Belanda yang berperan aktif mengupayakan dirinya kembali berstatus sebagai WNI.

"Keinginan kembali ke Papua sudah lama timbul saat usia saya 24 tahun. Namun, hal itu terealisasi setelah mendapat bantuan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Kedubes Indonesia di Belanda," ucap pria kelahiran Kajoe Poeloe, 24 November 1923 itu.

Nicoolas menjelaskan awal menetap di Belanda berawal saat dirinya mendapat perintah khusus dari pemerintah Belanda pada program pembangunan nasional untuk Papua.

"Saat itu saya mendapatkan perintah khusus dan informasi bahwa Papua bukan orang Indonesia," ujarnya.

Nicoolas menuturkan dirinya setelah menelusuri sejarahnya ternyata saat Indonesia memproklamasikan Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, Papua sudah masuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Namun, pihak Belanda ingin memisahkan Papua dari Indonesia karena terdapat emas, perak, minyak, dan gas.

Akan tetapi, kata dia, rencana itu gagal. Kemudian pada 1 Mei 1963, Papua Barat diserahkan kepada Indonesia melalui sebuah perjanjian internasional.

Namun, pada sisi lain Indonesia dipaksa untuk mengadakan sidang umum pada tahun 1969 agar memberikan opsi bagi Papua Barat untuk keluar atau masuk Indonesia. "Pada saat itulah saya menetap di luar negeri," tuturnya.

Padahal, menurut Nicoolas, tidak undang-undang internasional yang membenarkan keinginan OPM untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Sementara itu, Ketua Delegasi Kepulangan Nicholas Jowe, Febiola Jowe, mengatakan kembalinya Nicoolas ke tanah air setelah Presiden SBY menemui dirinya. "Beliau mengatakan apa yang bisa dilakukan untuk Nicoolas demi kemajuan Papua," ujarnya.

"Saat itu saya berkata kembalikan Nicoolas Jouwe ke Indonesia sesuai surat yang pernah diajukannya," ucap Febiola.

Akhirnya Nicoolas memutuskan Faebiola untuk mengurus kepulangannya ke Indonesia dengan membentuk tim delegasi hingga mantan tokoh OPM itu kembali ke Papua agar tidak terjadi konflik.

sumber: antara.co.id Sabtu, 15 Mei 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Saturday, May 15, 2010

Menkumham Kunjungan Kerja ke Papua

Jayapura
Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, Sabtu (15/5) pagi tiba di Jayapura, Papua untuk kunjungan kerja selama dua hari di ibukota Provinsi Papua. Kalapas Abepura Liberty Sitinjak, mengatakan, menteri yang didampingi sejumlah dirjen itu selama berada di Jayapura akan melakukan berbagai kegiatan antara lain meresmikan kantor imigrasi Mimika.

Peresmian kantor imigrasi Mimika itu akan dipusatkan di Kanwil Dephumkam Papua di Abepura. Seusai peresmian, Menteri Patrialis Akbar akan menuju perbatasan RI-Papua Nugini (PNG) untuk melihat tapal batas kedua negara.

Dari Skouw, menteri dan rombongan akan langsung ke lembaga pemasyarakatan (LP) Abepura. Kepala LP Abepura Liberty Sitinjak mengakui, Menkumham dijadwalkan meninjau dan melakukan tatap muka dengan para penghuni LP Abepura. "Ada sekitar 10 narapidana yang mewakili sekitar 300 penghuni LP Abe untuk berdialog dengan menteri termasuk Buchtar Tabuni," ungkap Sitindjak.

Ketika ditanya tentang situasi LP, Sitindjak mengakui, saat ini sudah kondusif dan para petugas LP sudah kembali bekerja seperti biasa. Saat ini sedang dilakukan pembenahan internal dan diharapkan kembali meningkatkan kinerja para petugas, pasca kasus 3 Mei lalu harap Kalapas Abepura Liberty Sitindjak.

sumber: tvone.co.id Sabtu, 15 Mei 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Kursi Ketua KPK Bukan Untuk Pelamar Kerja

Jakarta
Panitia seleksi (Pansel) calon Ketua Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan penjaringan nama. Ketua Pansel yang juga Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Patrialis Akbar, menegaskan bahwa Pansel akan mencoret nama yang hanya ingin melamar pekerjaan dan tidak mapan secara ekonomi.

"Jangan pernah mau melamar karena tidak ada pekerjaan. (Calon Ketua KPK) harus betul-betul orang yang profesional," ujar Patrialis saat ditemui di Kementrian Hukum dan HAM, Jumat (14/5).

Saat ditanya apakah dengan demikian calon ketua KPK itu harus orang yang mapan secara ekonomi? Patrialis tidak membantah hal itu.

Namun demikian ia juga menegaskan, calon yang akan dipilih nanti juga punya integritas. "Jangan hanya mapannya (ekonomi) saja yang ditonjolkan. Integritas yang paling penting," tegasnya.

Lebih lanjut menteri yang juga politisi PAN itu menambahkan, Pansel hanya akan memilih satu nama saja untuk mengisi kekosongan kursi Ketua KPK yang sejak ditinggalkan Antasari Azhar maupun Tumpak Hatorangan Panggabean. Calon ketua yang terpilih hanya akan mengisi kekosongan kursi ketua KPK hingga akhir 2011.

Disinggung soal wacana yang dilontarkan anggota Pansel yang juga mantan pimpinan KPK, Erry Riana Hardjapamekas agar Pansel sekaligus juga menyeleksi lima nama sebagai calon pimpinan KPK lainnya, Patrialis mengatakan, hal itu akan dibicarakan lebih lanjut.

Apakah Pansel nanti juga akan mempertimbangkan keterwakilan lembaga di KPK seperti dari kejaksaan maupun kepolisian, Patrialis mengatakan, hal itu juga akan dibahas. "Mau keterwakilan atau tidak, tentu kita bahas. Tentu saya mengutamakan kebersamaan. Tapi kriteria sesuai UU tetap diutamakan," tegasnya.

sumber: www.jpnn.com Sabtu, 15 Mei 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Delapan Teroris Dipindahkan dari Sragen ke Nusakambangan

SRAGEN
Sebanyak delapan orang teroris yang sekitar empat tahun belakangan menghuni Lembaga Pemasyarakatan Sragen, Jumat (14/5), dipindah ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Proses pemindahan oleh Detasemen 88 Antiteror berlangsung sangat ketat.

Lapas Klas II A Sragen, pada Jumat malam memang terlihat sibuk. Sejumlah polisi berpakaian preman terlihat mondar-mandir di sekitar lapas. Tampak pula di antara mereka, petugas dengan laras panjang dari Densus 88 Antiteror Polda Jateng.

Untuk pemindahan napi teroris tersebut, sebuah minibus serta armada khusus milik Densus 88 sudah disiapkan. Kedelapan terpidana teroris akan dibawa ke Lapas Nusakambangan melalui jalur darat, setelah rencana pemindahan lewat jalur udara pada Kamis siang kemarin batal.

Pengamanan untuk memidahkan kedelapan teroris terbilang sangat ketat. Bahkan, dua armada yang disiapkan untuk mengangkut kedelapan terpidana teroris sampai dibawa masuk ke dalam lapas. Wartawan pun sangat dibatasi dalam pengambilan gambar.

Delapan teroris yang dipindahkan dari Lapas Sragen menuju Lapas Nusakambangan, termasuk dalam jaringan Doktor Azahari, yakni dua warga Kabupaten Karanganyar, yakni Aris Widodo dan Saiful alias Mujahid alias Brekele.

Napi lainnya, antara lain Ahmad Syahrul alias Doni alias Faisol warga Surabaya, serta tiga warga Kabupaten Sukoharjo, yakni Amir Ahmadi alias Abu Jundi alias Ahmad alias Blosi, Mahfud Komari alias Sutarjo alias Ayasi alias Abi Isa, dan Sikas alias Karim alias Abu Salam. Dua napi lainnya berasal Semarang dan Pekanbaru, yakni Suparjo alias Sarwo Edi Nugroho alias Suparman alias Sulam bin Alirejo serta Masrizl bin Ali YUmar alias Mas’ud alias Tohir alias Haryadi alias Deri alias Raymon alias Riki.

sumber: metrotvnews.com Sabtu, 15 Mei 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Sabu Masuk Lapas

Pontianak
Penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pontianak kedapatan memiliki tiga belas paket sabu kecil dan satu paket besar. Ia tak bisa mengelak atas kepemilikan sabu itu saat petugas menggeledahnya, Kamis (13/5). Sabu tersebut disimpan di saku celana. Kepala Lapas Klas IIA Pontianak Agus Djoko Hardono mengatakan, pemilik sabu, Rafindra menjadi penghuni lapas karena kasus narkotika. Ia divonis lima tahun enam bulan. Kini, ia baru menjalani separuhnya masa vonis pengadilan, yakni dua tahun lebih. Belum usai menjalani masa tahanan, justru di dalam tahanan, ia melakukan perbuatan yang menyebabkan dirinya mendekam di penjara.

Agus menambahkan Rafindra tertangkap tangan memiliki sabu. Petugas lapas berhasil menemukan barang narkotika saat menggelar peningkatan pengawasan kepada penghuni. Peningkatan pengawasan itu rutin dijalankan pada saat hari libur. “Hari ini, hari libur. Biasa kita tingkatkan pengawasan. Karena masa libur pegawai kurang. Kita tak ingin kecolongan. Ternyata membuahkan hasil. Satu penghuni ditemukan memiliki paket sabu,” kata Kalapas.Menurut dia, petugas lapas telah curiga dengan Rafindra.

Kecurigaan dipicu karena Rafindra gelisah ketika melihat keberadaan petugas. Pengintaian petugas lapas kepada Rafindra dilakukan sejak pagi karena ia memperlihatkan gegalagat aneh. Ternyata benar, lanjut Kalapas, tepat pukul 13.30, tiga petugas lapas, Zulkifli, Nazirin, dan Abdulrahim menemukan paket sabu di saku celana penghuni lapas Blok D-6 itu.

Agus menuturkan Rafindra terpaksa disetrum petugas. Sebab ia memegang paket sabu dengan erat ketika lagi digeledah. Petugas terpaksa menempuh cara tersebut untuk menghadapi aksi narapidana yang menjadi bagian empat puluh tiga persen itu dari total 590 napi, adalah napi karena tersangkut kasus narkotika itu.

Dijelaskan Agus, saat itu (Kamis 13/5) petugas lapas yang bertugas hanya tujuh orang. Mereka menjaga jumlah tahanan yang berjumlah ratusan. Sementara itu, Rafindra mengaku paket sabu didapat dari luar dengan membeli seharga Rp200.000. Sehingga ia bisa memiliki paket sabu, barang yang dilarang keras untuk beredar di lapas, selain uang, sajam dan telepon seluler. Ia menambahkan baru pertama kali menerima paket sabu dan belum sempat memakai, namun keburu tertangkap tangan.

Menurut dia, pasokan sabu dipesan via telepon seluler dari penjara. Ia mengaku memesan sabu dari seorang perempuan yang dikenalnya. Rafindra menuturkan, perannya dalam peredaran sabu sebagai kurir. Sehingga meringkuk dalam penjara. Mengenai pengakuan Rafindra tentang pesan sabu menggunakan handphone, Agus mengatakan, penjenguk selalu dikenakan pemeriksaan ketat oleh sipir. Namun ia tak menyangkal bahwa siasat pelaku kejahatan bisa saja meloloskan barang yang semestinya tak bisa masuk ke tahanan.

Menurut Agus, di Lapas Kelas II A Pontianak tidak memiliki alat metal detektor untuk mendeteksi arus masuk barang ke tahanan. Lagi pun, ujarnya, pihak sipir tak bisa membatasi penjengukan, karena penjengukan merupakan bagian dari pembinaan.

Rafindra digelandang ke Poltabes Pontianak untuk menjalani pemeriksaan. Kasat Restik Poltabes Pontianak, Kompol Reza Pahlevi mengatakan polisi akan mendalami atas temuan tersebut. “Akan kita sidik dan proses akan dilanjutkan,” katanya. Ia menambahkan narkotika adalah tindak pidana terselubung. “Biasa, pelaku adalah pengguna,” ujarnya. Kasat belum bisa memastikan pasal berapa yang akan menjerat Rafindra. “Tapi yang pastinya, ia akan dikenakan ancaman hukuman yang tertuang pada UU 35/2009,” katanya. Selain paket sabu, ikut menjadi barang bukti atas temuan paket sabu itu adalah dua buah korek api gas dan satu kartu nomor telepon seluler.

sumber: pontianakpost.com Jum'at, 14 Mei 2010

BACA SELENGKAPNYA......................