Cool Blue Outer Glow Pointer

بِسمِ اللَّهِ الرَّحمٰنِ الرَّحيمِ

Wednesday, May 19, 2010

Patrialis Minta Proses Pembebasan Narapidana Teroris Lebih Hati-hati

Jakarta
Proses pembebasan Abdullah Sunata jadi sorotan. Sunata divonis 7 tahun pada 1 Mei 2006, tapi pada 2009 dia dibebaskan. Pihak Ditjen Pas mengaku semuanya sudah sesuai syarat. Sunata telah menjalani masa penahanan.

Namun demikian, Menkum HAM Patrialis Akbar meminta agar pemberian proses pembebasan pada narapidana teroris lebih berhati-hati.

"Itu kejadian pada Maret 2009 saya masih di langit ke tujuh. Dibebaskan pada zaman dulu. Yang penting sejak masa jabatan saya harus lebih hati-hati," kata Patrialis usai rapat pansel KPK di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (17/5/2010).

Hingga saat ini, Politisi PAN tersebut mengaku melakukan eksaminasi tentang proses pembebasan bersyarat Abdullah. Ia berjanji akan segera melakukan pengecekan.

"Saya belum cek, saya baru baca tadi pagi kabar tersebut," tambahnya.

Saat ditanya bagaimana penanganan napi teroris di lembaga pemasyarakatan, Patrialis menegaskan selama ini proses pembinaan terus dilakukan. Namun, untuk aturan pembebasan bersyarat hingga proses remisi, tahanan teroris dan tahanan lainnya tetap diperlakukan sama.

"Kita nggak bisa membedakan. Kalau pembinaan dalam LP itu kita upayakan begitu mereka keluar agar bisa bersosialisasi. Mereka juga memiliki modal untuk hidup normal," jelasnya.

Dalam waktu dekat, Kemenkum HAM juga akan merangkul seluruh elemen masyarakat untuk membantu pembinaan napi teroris. Pihaknya akan mengupayakan agar para napi tersebut setelah keluar tidak dibenci oleh masyarakat.

"Itu pola pemasyarakatan yang baik dan akan kita terapkan," tutupnya.

Sebelumnya pihak Ditjen Pas menjelaskan, Sunata sudah ditahan sejak 2005. Selain itu total remisi yang diperoleh yakni 12 bulan. Berdasarkan pehitungan dia bebas 2011.

Namun sesuai hitung-hitungan pihak Lapas, Sunata mendapatkan pembebasan bersyarat pada 1 Maret 2009.

sumber: detknews.com Senin, 17 Mei 2010

No comments:

Post a Comment