Cool Blue Outer Glow Pointer

بِسمِ اللَّهِ الرَّحمٰنِ الرَّحيمِ

Friday, May 28, 2010

Biaya Paspor Haji Diminta Dipangkas

Jakarta
Komisi VIII DPR meminta pemerintah menurunkan biaya pembuatan paspor haji dari Rp270.000 menjadi Rp70.000. Dengan langkah ini, negara diperkirakan menghemat Rp140 miliar.

Ketua Komisi VIII DPR Abdul Kadir Karding menyatakan, biaya pembuatan paspor haji diatur melalui peraturan pemerintah (PP) yang menyebutkan calon jamaah harus membayar Rp270.000. Padahal,jika pemerintah bersedia membuat kebijakan untuk membebaskan biaya pembuatan paspor haji, maka beban jamaah semakin berkurang.

“Persoalannya, apakah pemerintah mau membuat kebijakan itu atau tidak. Bukan tidak mungkin jika ada kemauan,biaya pembuatan paspor bisa gratis,” tegas Karding seusai Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Patrialis Akbar di Gedung DPR,Jakarta,kemarin. Menurut Ketua DPP PKB ini, Menkumham sudah merespons permintaan Komisi VIII.

Karena itu,Komisi VIII tinggal mendorong agar penanganan paspor jamaah haji lebih baik lagi. Terkait penanganan jamaah haji nonkuota, Karding menyatakan, Pemerintah Indonesia tidak bisa berbuat banyak.Sebab,hal itu merupakan kebijakan langsung dari Pemerintah Arab Saudi. Meski demikian, Karding berjanji akan meminta keterangan Pemerintah Arab Saudi terkait jamaah nonkuota tersebut.

“Rencananya kami akan memanggil Dubes Arab Saudi dan Kementerian Luar Negeri. Tentu saja pemanggilan ini untuk meminta penjelasan khusus haji nonkuota,”katanya. Diketahui, selain haji regular dan khusus,Pemerintah Arab Saudi juga memberikan jatah kepada jamaahnonkuota. Namun,padapelaksanaannya, jamaah nonkuota ini justru banyak dikeluhkan. Sebab,mayoritas jamaah ini tidak tergabung dalam pengelolaan haji Kementerian Agama(Kemenag).

Sehingga, banyak ditemukan kasus jamaah haji nonkuota tersesat, tidak mendapatkan jatah pemondokan, dan katering saat di Arab Saudi. Sedangkan anggota Komisi VIII DPR Iskan Qolba Lubis justru menyoroti persoalan perubahan penggunaan paspor dari cokelat ke hijau. Menurut dia, Menkumham perlu mengklarifikasi paspor yang akan digunakan untuk jamaah haji tahun ini.Sebab,sejak setahun lalu paspor cokelat sudah tidak diberlakukan.

Dampaknya, jamaah harus membuat paspor hijau yang memerlukan biaya lebih besar. “Biaya untuk paspor cokelat hanya Rp5.000,sementara yang sekarang Rp270.000,” katanya. Iskan juga meminta agar Menkumham mengurangi jumlah halaman paspor. Sebab, paspor hijau saat ini berjumlah 48 halaman. "Dengan pengurangan halaman, maka biaya pembuatan bisa diturunkan.”

"Paspor itu kan digunakan hanya sekali, saya minta jangan 48 halaman tapi cukup 24 halaman,” paparnya. Sementara itu, Menkumham Patrialis Akbar menyatakan, akan mengkaji kemungkinan penurunan biaya pembuatan paspor untuk jamaah haji Indonesia.

“Untuk gratis tidak mungkin.Tapi,saya akan berusaha agar paspor haji itu bisa diturunkan biayanya.Namun pada prinsipnya,bisa diturunkan,” tegas Patrialis. Menurut dia, untuk bisa menurunkan biaya paspor haji, Kemenkumham tidak bisa mengeluarkan kebijakan sendiri. Sebab, hal ini terkait dengan Kementerian Keuangan, Badan Parencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kemenag.

Karena itu, kebijakan ini tetap harus dibicarakan lintas kementerian. Patrialis menjelaskan, pada dasarnya uang yang didapat dari biaya pembuatan paspor dikembalikan untuk membiayai teknis pembuatan paspor. Mulai biaya cetak,pembuatan cover,laminating, biometrix,dan microchipspaspor.

Mengenai penggunaan paspor hijau, Partialis menjelaskan latar belakang dikeluarkannya kebijakan pemerintah tentang penggunaan paspor biasa (ordinary passport) 48 halaman. Menurut dia,kebijakan ini terkait dikeluarkannya surat edaran dari Menteri Haji Arab Saudi yang menyatakan agar jamaah haji menggunakan paspor internasional. Kebijakan ini berlaku mulai musim haji tahun 2009.

“Sebenarnya, 48 halaman ini permintaan Pemerintah Arab Saudi. Harusnya, Kemenag mempertanyakan ini ke Pemerintah Arab Saudi. Kami sudah melakukan koordinasi dan membicarakan ini dengan Kemenag,”ujarnya.Menkumham juga mengaku sudah meminta Menag untuk melobi agar paspor haji bisa dikembalikan lagi ke paspor cokelat. “Kami tidak bisa berbuat apa-apa karena itu menyangkut kebijakan pemerintah lain. Keinginan kita sama untuk mengurangi biaya itu,”tegas Patrialis.

Patrialis mengatakan, kebijakan penggunaan paspor hijau dimaksudkan agar paspor yang dipergunakan dalam menunaikan ibadah haji memenuhi standar internasional yang telah ditetapkan Internasional Civil Aviation Organization (ICAO).

Plt Dirjen Imigrasi Kemenkumham Muhammad Indra mengatakan, negara tidak bisa mengeluarkan berbagai jenis paspor mengingat sudah ada standardisasi internasional.Ke depan, pemerintah akan memberlakukan kebijakan e-passport.“Ini standar dari ICAO. Kita tidak bisa hidup di dunia internasional suka-suka kita, kalau tidak dianggap tidak valid. Soal paspor haji, tentu semangat kami ingin memberikan kemudahan bagi calon jamaah,” katanya.

sumber: seputar-indonesia.com Kamis, 27 May 2010

No comments:

Post a Comment