Cool Blue Outer Glow Pointer

بِسمِ اللَّهِ الرَّحمٰنِ الرَّحيمِ

Saturday, February 26, 2011

Menkumham: Perlu Perlakuan Hukum Khusus bagi Anak dan Manula

Pangkalpinang
Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar berpendapat perlu adanya konsep alternatif dalam memberikan hukuman pada anak-anak dan kaum lanjut usia. "Suatu keprihatinan banyak sekali di lembaga pemasyarakatan banyak anak di penjara. Kami sekarang mulai berfikir memberikan alternatif hukuman pada anak-anak dan kaum lansia," kata Patrialis, saat meresmikan Pusat Informasi Hukum (Law Center) di Kantor Wilayah Pangkal Pinang-Bangka Belitung, Jumat.

Hal ini diungkapkan Patrialis menanggapi pemberitaan banyaknya anak yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan di daerah Bangka Belitung.

Menurut dia, konsep deversi suatu konsep pengalihan hukuman terutama pada kasus yang tidak serius dengan restorative justice. "Konsep restorative justice ini akan melibatkan berbagai pihak termasuk antara korban dan pelaku bersama penegak hukum yang melibatkan masyarakat untuk menyelesaikan tanpa melalui peradilan," katanya.

Patrialis juga mengatakan akam membentuk hakim komisaris untuk menyelesaikan kasus anak dan lanjut usia ini. "Jadi jika ada anak yang mencuri diwajibkan mengembalikan dan korban menerimanya tidak perlu dipenjara," katanya.

Patrialis lebih berpikir hukuman anak lebih diarahkan pada pembinaan dan lebih diarahkan ke mediasi antar pihak. "Hukum kita ke depan bukan sistem pembalasan tapi pendidikan," katanya.

Menkumham ini juga mencontohkan di beberapa tempat ada perubahan dengan sistem pembinaan ini. Dia juga berharap para penegak hukum juga mendukung pemikiran ini. "Penegak hukum ini bukan benda mati, jadi bisa berfikir ke arah itu," katanya.

Patrialis juga mengungkapkan bahwa konsep tersebut akan dituangkan dalam rancangan Undang-undang tentang Peradilan Anak yang masih dalam pembahasan.

sumber: republika.co.id, Jumat, 25 Februari 2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Dulu takut, sekarang Eda dan Endah mengagumi kerajinan buatan para napi

Jakarta
Keahlian Haneda Ananta membuat kerajinan tangan berupa barang jahitan dan sulaman telah membawa banyak berkah. Ia pun membawa berkah bagi ibu rumah tangga di sekitar rumahnya dan para narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Ia melatih narapidana membuat aneka kerajinan. Produk buatan mereka lalu dia jual di Caremommies.

Haneda Ananta mendapat tawaran melatih para narapidana alias napi di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang ketika pada 2010 salah satu petugas penjara di kawasan Jakarta Timur itu memintanya.

Petugas itu meminta Eda, panggilan akrab Haneda Ananta, mengisi kelas di Bengkel Bina Kerja LP Cipinang dengan memberi pelatihan soal teknik menyulam, menjahit, serta membuat kerajinan tangan.

Eda bersama Endah Sutjihati yang juga pendiri Caremommies langsung merespon positif tawaran itu. Eda dan Endah memberikan pelatihan kepada para napi pria di LP Cipinang selama dua hari berturut-turut.

Awalnya, Eda mengaku kesulitan untuk berbaur dengan para napi. Bahkan, ketika pertama kali memberikan pelatihan, sarjana Komunikasi Visual ini mengaku canggung dan takut menghadapi para muridnya. "Mungkin karena napi sering dicap sebagai orang jahat, jadi saya sempat merasa takut," ujarnya.

Namun, perasaan waswas Eda mulai luntur seiring dengan sikap para napi di LP Cipinang yang memperlakukannya seperti seorang guru. "Mereka terlihat sungkan, hormat, dan sungguh-sungguh belajar. Saya pun akhirnya menggunakan cara persuasif dengan memperlakukan mereka sebagai teman," ungkap dia.

Cara ini berhasil. Komunikasi Eda dan para napi terbilang baik. Pelatihan di LP Cipinang dilakukannya sebanyak dua kali. Pertama di bulan Juni dan Juli 2010. Pelatihan kedua digelarnya selama lima hari untuk menjaring produk-produk yang dihasilkan para napi.

Produk seperti tas, kaos dengan motif kain perca, bed cover, bantal nama, tempat tisu, hingga sarung bantal, tercipta dari tangan para napi. "Saya kaget melihat hasil jahitan mereka lebih rapi, halus, dan motifnya unik-unik dibandingkan dengan para pekerja saya di rumah," kata Eda.

Karya unik dari para napi binaannya membuat Eda tertarik untuk menjual karya mereka di Caremommies. Alhasil, banyak pelanggan membeli bermacam produk kerajinan bikinan napi. Hampir setahun ini, tiap pekan, Eda selalu mengambil kerajinan buatan para napi di LP Cipinang.

Tidak hanya mengambil barang, Eda juga mengontrol pekerjaan para napi dan memberi motif baru sesuai pesanan pelanggan. Meski tidak memberikan kelas tambahan, Eda bilang, para napi kian mahir membuat aneka kerajinan. "Mereka bahkan terang-terangan mengaku ketika keluar nanti akan mencoba usaha kerajinan," ujarnya.

Para napi telah kehilangan pekerjaan setelah masuk bui. Sementara, usaha itu bisa dijalani dengan modal mini. Tentu, ini menjadi peluang usaha yang cukup bagus untuk para napi. "Mereka telah memiliki keterampilan, tinggal dikembangkan jadi usaha," tutur Eda.

Eda sebelumnya juga telah melatih ibu rumahtangga di sekitar rumahnya di kawasan Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Ia merasakan perbedaan besar melatih para ibu rumah tangga dengan napi. Menurut ibu dua putri ini, meski lebih mudah mengajar ibu rumah tangga, kualitas kerajinan yang dihasilkan para napi lebih bagus.

Menurut Eda, para napi tidak terorientasi dengan uang sehingga mereka lebih santai mengerjakannya dan tidak diburu-buru waktu. Meski begitu, terkadang Eda sering berdebat soal motif. Ini karena para napi acap membuat motif yang tidak sesuai dengan pesanan pelanggan. "Kadang ada juga yang suka bandel dengan tidak menggunakan motif yang sesuai dengan pesanan," jelas Eda.

Untuk menghadapi kendala-kendala seperti ini, Eda bersikap tegas dengan meminta para napi untuk bekerja sesuai dengan aturan yang telah ia tetapkan. Hingga kini, Eda melatih dan menampung hasil karya 20 napi di LP Cipinang.

Bahkan, saat ini, Eda tengah mempersiapkan bahan pameran bazar di kampus Universitas Indonesia Salemba bulan depan. Ia akan memamerkan dan menjual barang kerajinan bikinan para napi.

Eda pun berencana melatih teknik menyulam untuk istri para narapidana. Ide ini muncul setelah para napi didikannya yang telah beristri meminta tolong melatih mereka. "Kami berharap mereka dapat menjadikan kerajinan tangan ini sebagai penopang kehidupan keluarga," ujar Eda.

Tidak hanya para napi, Eda juga masih membina dan mempekerjakan 15 ibu rumah tangga di sekitar rumahnya. Ibu-ibu ini mengerjakan pesanan yang datang ke Caremommies.

Ibu rumah tangga yang bekerja di tempat Eda banyak datang dari kelas ekonomi bawah, walau ada juga yang berasal dari keluarga berkecukupan. "Ada yang mencari nafkah dan ada juga yang hanya memanfaatkan waktu kosong," papar Eda. Ia mempersilakan siapa pun belajar asal punya niat sungguh-sungguh.

Sekarang, bisnis online Caremommies yang dibangun Eda dan Endah terus tumbuh. Meski banyak produk sejenis, Eda yakin Caremommies memiliki kelebihan pada pengerjaan dengan bordir. Produk Caremommies mempunyai kehalusan, detil, dan keluwesan pengerjaan tangan.

Eda mampu menjual 30 hingga 100 produk mulai harga Rp 10.000 sampai Rp 2,5 juta dengan omzet hingga 25 juta per bulan. Meski tetap akan mengembangkan bisnis online, wanita berjilbab ini juga tidak akan meninggalkan kegiatan pelatihan. "Saya merasa jadi manusia yang lebih bermanfaat dengan memberikan ilmu kepada sesama," tutur Eda.

sumber: kontan.co.id, Jumat, 25 Februari 2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Lapas di Indonesia masih Over Kapasitas

Pangkalpinang
Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Untung Sugiyono, menyatakan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ada sudah melebihi kapasitas hunian sebanyak 36.000 orang.

"Jumlah penghuni Lapas di Indonesia melebihi sekitar 36 ribu orang dari daya tampung seharusnya 99 ribu narapidana (Napi), namun kenyataannya berjejal 135 ribu Napi," jelasnya saat menghadiri peresmian Pusat Informasi Hukum (Law Center) di Kantor Wilayah Kemenkumham di Pangkalpinang, Bangka Belitung, Jumat (25/2).

Ia mengatakan, saat ini pemerintah berupaya membangun Lapas dan Rutan baru yaitu pada 2009 dilakukan penambahan kapasitas Lapas dan Rutan untuk 2.254 Napi dan juga diupayakan optimalisasi pemberian Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Cuti Bersyarat (CB) dan mendapat Remisi bebas langsung.

"Dengan langkah seperti itu diharapkan hingga akhir 2012 ini, kelebihan penghuni lapas yang cukup besar itu bisa diatasi," ujarnya.

Selain itu, katanya, Kemenkumham juga membangun Lapas untuk warga binaan yang dihukum karena kasus narkoba, mengingat 40 persen dari total 135 ribu orang penuhi Lapas adalah mereka yang terlibat kasus narkoba.

Ia mengatakan, saat ini baru terdapat sebanyak 16 Lapas Narkoba yang tersebar di sejumalah daerah di Indonesia dengan kapasitas sebanyak 8.000 orang, belum mampu menampung 40 persen narapida narkoba di Indonesia.

"Sebagian narapidana (Napi) narkoba masih bergabung dengan Napi lainnya, sehingga ke depan terus diupaya membangun lapas khusus Narkoba," ujarnya.

Ia mengatakan, di Babel sedang dibangun Lapas khusus Narkoba di kawasan Selidung, Kota Pangkalpinang yang pembangunannya akan rampung tahun ini dengan kapasitas sekitar 400 orang, bagian upaya mengatasi kelebihan daya tampung Lapas Kota Pangkalpinang.

"Memang kasus narkoba di Babel belum terlalu tinggi, namun Lapas Narkoba tetap dipersiapkan dari sekarang karena lalu lintas orang di daerah kepulauan ini cukup tinggi, sehingga dikhawatirkan memicu tingginya angka kasus narkoba," ujarnya.

Ia mengatakan, kelebihan kapasitas Lapas tentu berdampak menurunnya pengawasan, pelayanan dan kendali, meningkatnya penularan penyakit, kematian, serta kasus peredaran narkotika di penjara.

"Maka dicarikan solusi, dengan membangun Lapas baru, pemberian remisi dan bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam mengatasi kelebihan kapasitas tersebut," ujarnya.

sumber: mediaindonesia.com, Sabtu, 26 Februari 2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Tuesday, February 22, 2011

Cegah Napi Jalankan Narkoba, Lapas Pasang Perekam

Jakarta
Banyaknya tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) yang mengendalikan bisnis narkoba membuat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPAS) meningkatkan pengawasan terhadap tahanannya.

Untuk menekan angka pemakaian dan pengendalian narkoba di lapas, Kasubid Pencegahan dan Penindakan DitjenPAS Bambang Sumardiono berjanji pihaknya akan selalu memantau secara rutin segala aktivitas tahanan yang diduga terlibat dalam bisnis haram tersebut.

Salah satunya adalah pemasangan jammer dan alat perekam itu. Alat tersebut bertujuan untuk meningkatkan pengawasan terhadap tahanan agar mereka tidak leluasa untuk berkomunikasi dengan pihak luar termasuk mengendalikan bisnis narkoba.

"Beberapa lapas kita pasang jammer dan alat perekam untuk merekam pembicaraan yang kita anggap mencurigakan. Jadi, kalau ada indikasi, kita koordinasi dengan polisi," jelasnya.

Meski demikian, Bambang menegaskan pengawasan tetap ada di kepala lapas, dengan menggelar operasi rutin atau insidentil.

"Pengawasan ada di kepala keamanan LP, yang dilakukan adalah melakukan operasi baik yang sifatnya rutin maupun insidentil," ujar Bambang, Selasa (22/2).

Untuk itu, menurut Bambang, pihaknya sudah membentuk satgas yang berkoordinasi dengan institusi lainnya termasuk kepolisian untuk mencegah dan menindak tegas para tahanan yang terbukti memakai dan atau mengendalikan jaringan narkoba dari dalam LP.

"Jadi sekarang kita bentuk satgas yang di dalamnya ada Polri. Kita sering bekerja sama dengan polisi untuk menggungkap kasus-kasus yang melibatkan tahanan," ucap Bambang.

Sementara itu, Bambang mengaku instansinya telah melakukan tindakan tegas bagi anggotanya yang terbukti telah membantu peredaran narkoba di LP. "Selama 2010 saja sudah 28 orang yang dipecat karena membantu peredaran dan pemakaian narkoba di LP," ucapnya.

sumber: mediaindonesia.com, Selasa, 22 Februari 2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Asimilasi Napi Harus Lebih Selektif

Cilacap
Mengenai penggunaan narkoba oleh napi yang menjalani proses asimilasi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah mengaku kecolongan. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenhukham Jateng, Mayun Mataram, bersikeras bahwa kedua napi yang menjadi tersangka, masing-masing Hartoni dan Cahyono sudah memenuhi syarat.

"Aturannya, asimilasi diberikan jika seorang napi telah menjalani setengah dari masa hukumannya, serta berkelakuan baik. Dalam hal itu, kedua tersangka telah memenuhi syarat. Tapi, dari kasus ini, kami akan lebih selektif lagi memberikan kesempatan asimiliasi bagi para napi," ungkap Mayun saat dihubungi di Semarang, Senin (21/2/2011).

Seperti diberitakan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah akan mengintensifkan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap seluruh petugas Lembaga Pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap. Para petugas yang terbukti terlibat dalam peredaran narkoba di lingkungan LP akan diberi sanksi berat termasuk berupa pemecatan.

Koordinator LP Nusakambangan, Mirza Zulkarnain, mengatakan, selain petugas, penggeledahan secara rutin juga akan dilakukan kepada para napi. Penggeledahan akan dilakukan Tim Satuan Tugas Keamanan dan Ketertiban LP Nusakambangan di bawah koordinasi langsung Kanwil Kemenhukham Jateng secara mendadak dengan sistem acak untuk menghindari main mata antara petugas dan napi.

Ia menambahkan, pemeriksaan itu dilakukan di tujuh LP yang berada di Pulau Nusakambangan, masing-masing LP Besi, LP Kembangkuning LP Terbuka, LP Batu, LP Narkotika, LP Permisan, dan LP Pasir Putih. Selain itu, dia juga mengeluhkan minimnya sarana dan prasarana pengawasan di wilayah LP Nusakambangan.

"Pihak LP sebenarnya telah sudah meminta ke pemerintah pusat agar disediakan anjing pelacak di Pelabuhan Wijayapura Cilacap, serta alat pengacau sinyal telepon seluler sehingga bisa mencegah komunikasi lewat telepon seluler di Nusakambangan. Namun, hingga kini belum dipenuhi," ujarnya.

Sementara itu, menanggapi dugaan keterlibatan oknum petugas LP Narkotika dalam peredaran sabu di lingkungan penjara, Kepala LP Narkotika Nusakambangan Marwan Adli enggan berkomentar banyak. Namun, dia mengakui fakta yang dibeberkan pihak kepolisian.

Kapolda Jateng Inspektur Jenderal Polisi Edward Aritonang menyampaikan, pemeriksaan petugas LP Narkotika yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika masih dilakukan Kepolisian Resor Cilacap. Jika didapati bukti yang menguatkan, statusnya yang saat ini masih sebagai saksi akan ditingkatkan menjadi tersangka dan diproses secara hukum.

sumber: kompas.com, Senin, 21 Februari 2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Sunday, February 20, 2011

DPR : Kenaikan Gaji 8.000 Pejabat Hanya Pemborosan Anggaran

Jakarta
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai kenaikan gaji 8.000 pejabat yang direncanakan Menteri Keuangan Agus Martowardoyo memang diperlukan sebagai salah satu bagian dari upaya pelaksanaan reformasi birokrasi.

Namun Dewan berpendapat kenaikan gaji tersebut dapat menjadi sebuah pemborosan anggaran ketika tidak sejalan dengan komitmen agenda reformasi birokrasi yang bersih dari korupsi.

Anggota Komisi XI DPR-RI, Kemal Azis Stamboel mengungkapkan rencana kenaikan gaji 8.000 pejabat merupakan isu yang sangat sensitif karena menyangkut penggunaan uang negara.

"Kita perlu hati-hati dan cermat. Kebijakan ini sangat sensitif. Menyangkut pertanggungjawaban penggunaan uang negara dan rasa keadilan publik. Karena itu jangan setengah-setengah. Kita harus mewujudkan sistem penggajian yang transparan dan akuntabel, dengan basis yang juga jelas. Kebijakan ini harus bagus dalam tataran konsep maupun implementasi," ujar Kemal di Jakarta, Minggu (20/2/2011).

Menurut Kemal, DPR khususnya Komisi XI perlu memberikan kesempatan Menkeu mengajukan konsepnya mengenai kenaikan gaji tersebut. Dengan ini, maka seluruh masyarakat bisa menilai objektifitas dan kekuatan konsepnya.

"Kalau memang dipandang gaji pejabat perlu penyesuaian, penyesuaian itu tidak boleh sekedar menaikkan gaji pejabat. Kebijakan ini harus menjadi momentum perbaikan sistem penggajian pejabat secara menyeluruh”, ujarnya.

"Selain itu, kenaikan gaji tanpa ada komitmen terhadap perubahan secara signifikan dalam sistem remunerasi dan agenda reformasi birokrasi adalah kebijakan pemborosan anggaran," imbuh politisi fraksi PKS ini.

Dikatakan Kemal, dalam sistem remunerasi kedepan pemerintah perlu menerapkan clean based salary. "Artinya, gaji yang diberikan untuk pejabat itu bersih dan utuh meliputi seluruh tugas dan tanggunggjawabnya. Sehingga tidak ada lagi honorarium lain, selain gajinya. Jadi dengan sistem seperti ini, tidak ada lagi pendapatan dari uang rapat, uang panitia kerja, uang proyek, uang makan, uang perjalanan dan uang lain-lain," jelasnya.

Lebih jauh Kemal mengatakan, konsep penggajian pejabat itu sangat penting karena dalam sistem remunerasi yang selama ini berjalan, ternyata kurang transparan dan memiliki basis akuntabilitas yang relatif redah. Menurutnya, dengan sistem penggajian yang berlaku sekarang, seorang pejabat yang gajinya misalnya Rp 10 juta, bisa memiliki penghasilan sampai dengan sekitar 30 juta.

"Mengapa demikian. Karena 10 juta dari gajinya, sedangkan 20 juta lainnya dari uang berbagai honorarium di luar gaji itu. Penghasilan 20 juta ini kan tidak jelas dan minim sekali akuntabilitasnya," terangnya.

sumber: detikfinance.com, Minggu, 20/02/2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Kelangsungan Remunerasi Instansi di Tangan Boediono

Jakarta
Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian PAN & RB Ramli Naibaho mengungkapkan adanya permintaan untuk membatalkan remunerasi di sejumlah instansi. Sebab, remunerasi dianggap tak membuat aparat di instansi penerima remunerasi mengubah kinerjanya.

"Memang tak sedikit yang minta kami membatalkan remunerasi beberapa instansi. Tapi kebijakan Kementerian PAN & RB sampai di situ. Kami memang masuk dalam tim, tapi penentunya ada di komite pengarah," ujar Ramli baru-baru ini.

Dijelaskannya, untuk mencabut remunerasi maka tahapannya harus dibahas di komite pengarah yang diketuai Wapres Boediono. Sebagai ketua Komisi Pengarah, wapres berhak menentukan layak tidaknya remunerasi diberikan berdasarkan hasil rekomendasi tim penilai independen.

"Kalau instansi itu wewenang wapres. Tapi yang jelas untuk individu berhak menerima remunerasi bila dia bekerja. Kalau tidak bekerja entah karena sakit atau alasan apapun tetap tidak mendapat remunerasi," urainya.

Mengenai evaluasi instansi yang jadi pilot project reformasi birokrasi seperti MA, BPK, dan Kemenkeu, Ramli menegaskan, sudah ada tim yang turun. Tim ini menilai dan mengevaluasi tingkat keberhasilan reformasi birokrasi.

"Penilaiannya sedang berjalan. Yang dievaluasi tiga kementerian/lembaga penerima remunerasi pertama. Setelah itu penerima remunerasi gelombang kedua," terangnya.

sumber: jpnn.com, Minggu, 20 Februari 2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Wednesday, February 16, 2011

Remunerasi KemenkumHAM dan Kejagung Capai Rp 1,6 Triliun

Jakarta
Remunerasi untuk pegawai Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) serta Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah dalam proses penyelesaian. Dana remunerasi yang disiapkan untuk remunerasi kedua Kementerian/Lembaga tersebut berjumlah Rp 1,6 triliun.

Demikian disampaikan oleh Menteri Keuangan Agus Martowardoyo ketika ditemui di Gedung Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin, Jakarta, Rabu (16/2/2011).

"Hari ini kami baru selesaikan rapat Tim Reformasi Birokrasi untuk Kemenkumham dan Kejagung. Ini merupakan langkah maju karena ada penyesuaian remunerasi yang mulai berjalan di 2011," ujar Agus.

Menurut Agus besarnya jumlah remunerasi yang diberikan kepada kedua K/L tersebut diluar gaji yang diterimanya. Seluruh karyawan, lanjut Agus dikalikan dengan tunjangan tambahan. "Jadi itu akan menunjukkan penambahan sebesar Rp 1,6 triliun. Terlepas dari gaji yang diterima," ungkapnya

Namun, Agus menambahkan khusus untuk Kemenkumham selama ini telah mendapatkan tunjangan khusus oleh sebab itu ketika remunerasi ini diberikan maka tunjangan tersebut ada yang dipotong. "Untuk Kemenkumham ada sejumlah tunjangan yang dipotong karena memang tidak bisa diteruskan kalau ini (remunerasi) disetujui," jelas Agus.

Sebelumnya sampai saat ini tercatat setidaknya ada 11 K/L yang sudah menikmati remunerasi. Antara lain, Badan Pemeriksa Keuangan, Kementerian Keuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bappenas, Kemenko Perekonomian, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Kemenko Kesra, Kemenko Polhukam, Polri, Kementerian Pertahanan/TNI.

sumber: detikfinance.com, Rabu, 16/02/2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Usulan Remunerasi di 28 Kementerian/Lembaga Belum Disetujui

Jakarta
Para PNS di 28 kementerian/lembaga harus lebih sabar menunggu turunnya remunerasi. Sebab, usulan remunerasi itu belum mendapat persetujuan Kementerian Pendayaan Aparatur Negara dan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi yang dipimpin Wapres Boediono.

"Sekarang ada 28 usulan yang sejak 2009 belum kita proses," kata MenPan dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan di Kantor Wakil Presiden, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (16/2/2011).

Menurutnya, dalam mengajukan remunerasi bagi pegawainya, ke-28 Kementerian/Lembaga itu masih mengacu pada Permenpan yang lama. Sementara, remunerasi sudah diatur dalam Perpres No 81/2010.

Tanpa menyebut nomor Permenpan yang dimaksudkannya, Mangindaan mengatakan, peraturan itu tidak memuat pengawasan independen terhadap remunerasi. Berbeda halnya dengan Perpres No 81 yang mengatur pengawasan terhadap proses turunnya remunerasi di sebuah kementerian/lembaga.

Selain itu, lanjut menteri asal Partai Demokrat ini, dari 28 kementerian/lembaga itu tidak membuat program restrukturirasi. Malah, tiba-tiba mereka mematok besaran dana remunerasi yang akan diberikan kepada para pegawainya.

"Ada yang sudah mengikuti proses tinggal ikuti yang lapangannya. Kita tidak mau gagal karena mereka tidak serius," lanjut Mangindaan.

Menpan menyebut, selain Kemendagri dan ESDM, beberapa kementerian/lembaga yang masih menunggu mendapatkan remunerasi ini antara lain Kementerian Perindustrian, Kementerian Luar Negeri, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Lembaga Ketahanan Nasional, dan Badan Pusat Statistik.

Sementara itu, dalam catatan detikcom, ada 14 kementerian/lembaga yang telah memperoleh remunerasi sejak tahun 2007-2010. Antara lain Mahkamah Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, Kementerian Keuangan Sekretaris Kabinet, Sekretariat Negara, TNI, Polri, KemenPAN, Kemenko Kesra, Bappenas, Kemtan, Menko Perekonomian, dan BPKP.

sumber: detiknews.com, Rabu, 16/02/2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Tabel Batas Usia Pensiun (BUP) PNS

Hampir 33 tahun sejak diundangkannya PP No. 32/1979 tidak ada perubahan Batas Usia Pensiun (BUP) PNS pada usia 56 tahun. Padahal dalam kurun waktu tersebut tentu ada perubahan terutama dengan kesehatan dan harapan hidup orang Indonesia yang meningkat.

Usia harapan hidup pada saat ini diperkirakan sudah menjadi 67,8 tahun sedang pada tahun 1980 hanya mencapai 54,4 tahun. Selain itu terdapat kesenjangan baik sesama PNS maupun pegawai negeri lain seperti guru, dokter maupun TNI/Polri. Dengan latar belakang tersebut perpanjangan usia pensiun menjadi 58 tahun
seperti yang dusulkan beberapa waktu lalu, saya kira menjadi hal yang realistis.

Berikut  tabel batas usia Pensiun :

Tabel Batas Usia Pensiun


sumber: remunerasi.wordpress.com

BACA SELENGKAPNYA......................

Ditangkap Dua Napi Lapas Manokwari yang Kabur

Jakarta
Petugas berhasil menangkap dua dari 19 narapidana yang kabur dari Lapas Manokwari, Papua Barat pada Minggu (13/2/2011) siang. Satu napi lainnya diserahkan pihak keluarga ke petugas.

"Sampai saat ini baru 1 napi yang diserahkan keluarga, 2 orang napi ditangkap oleh petugas lapas," kata Kasubdit Komunikasi Ditjen PAS, Akbar melalui pesan singkat, Selasa (15/2/2011).

Hingga saat ini, petugas Lapas bersama dengan Polres setempat masih melakukan pengejaran terhadap 16 napi lainnya.

16 napi dan 3 tahanan titipan berhasil kabur saat lapas hanya dijaga tiga petugas. Mereka sempat melakukan perlawanan saat melewati pintu portir yang hanya dijaga seorang petugas, yakni Kepala Regu Pengamanan (Karupam).

Seharusnya, siang itu ada lima petugas yang mendapat tugas menjaga lapas. Namun, dua petugas tidak masuk karena sakit.

sumber: tribunnews.com, Selasa, 15 Februari 2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Sunday, February 13, 2011

19 Tahanan Kabur dari Lapas Papua Barat

Manokwari
Sebanyak 19 tahanan melarikan diri dengan cara mendobrak pintu utama Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Manokwari, Papua Barat, Minggu 13 Februari 2011.

Sejumlah petugas tidak berdaya saat para tahanan dan napi tersebut melarikan diri. Dari data yang berhasil dihimpun, diduga kuat, para tahanan telah menyusun rencana pelarian dengan terlebih dahulu mempelajari letak kelemahan petugas jaga. Beruntung, dari 128 tahanan dan narapidana, hanya 19 orang berhasil melarikan diri.

Kepala Bagian Keamanan Lapas Manokwari, Wiliam Kmuor, mengakui tidak menduga kalau tahanan yang sebelumnya mengikuti ibadah Minggu, tiba-tiba menyerang dan melukai tiga petugas lapas.

"Sebelum masuk sel tahanan, para tahanan memang beraktifitas di dalam areal Lapas. Pukul 13.30 WIT, para tahanan mendekati pintu utama dan langsung mendobrak pintu dan melawan petugas jaga dan kabur," jelasnya.

Wiliam menjelaskan, tahanan kabur terdiri dari 15 orang yang berstatus narapidana dan empat tahanan titipan Kejaksaan Negeri Manokwari. Di antara tahanan yang kabur ada wajah lama, yang sebelumnya pernah melarikan diri dari Lapas Manokwari, seperti oknum polisi yang terlibat dalam kasus pemerkosaan di bawah umur.

sumber: vivanews.com, Minggu, 13 Februari 2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Saturday, February 12, 2011

Remunerasi Gagal Harus Dicabut

Jakarta
Komisi II DPR berharap evaluasi terhadap pemberian remunerasi kepada kementerian/ lembaga harus memberi jawaban tegas soal efektivitas remunerasi tersebut.

Jika diketahui tidak efektif, remunerasi harus dicabut. “Kan tidak ada yang gratis dengan memberikan dana remunerasi. Remunerasi memiliki tolak ukur yang jelas yakni peningkatan kinerja birokrasi. Kalau kinerja masih buruk padahal remunerasi sudah diberikan, masak pemberian itu diteruskan. Kan ada konsep insentif dan disinsentif,” kata Wakil Ketua Komisi II Abdul Hakam Naja di Jakarta kemarin.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menjelaskan,upaya perbaikan kinerja birokrasi yang diikuti pemberian remunerasi harus memiliki barometer yang terukur untuk dievaluasi. Jika fakta di lapangan menunjukkan bahwa kinerja beberapa kementerian masih rendah, dapat diartikan remunerasi tidak efektif dan harus dicabut.

Sebagai contoh, kata dia, kinerja di Kementerian Keuangan yang memperlihatkan kinerja perpajakan masih rendah atau di penegakan hukum dengan kinerja jaksa yang masih menyimpan banyak mafia atau jual beli perkara. Bahkan ada penanganan kasus yang tidak jelas waktunya.

“Ini kan barometer kasat mata yang sebenarnya menjadi output dari reformasi birokrasi.Secara kasat mata bisa dilihat. Banyak pegawai kementerian yang masuk telat atau masuk kerja, tapi tidak maksimal dalam bertugas.Jadi evaluasi yang dilakukan ini sangat penting dan nantinya tentu akan memberi jawaban apakah remunerasi itu perlu berlanjut atau tidak,” tandasnya.

Jika evaluasi terhadap remunerasi menunjukkan pencapaian tujuan tidak efektif, Hakam menegaskan, remunerasi itu bisa dipertanyakan kembali apakah perlu diteruskan atau tidak. Jika remunerasi yang tidak efektif tetap diteruskan, kecemburuan dari kementerian/lembaga lain yang belum mendapat remunerasi akan bermunculan. Karena itu,bukan tidak mungkin kinerja pegawai di kementerian lain yang tidak mendapat remunerasi justru menjadi turun.

Sementara itu, anggotaKomisiII DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Budiman Sudjatmiko mengatakan, remunerasi sebenarnya tidak membawa pembenahan kinerja birokrasi dan pelayanan publik. Apalagi remunerasi hanya berbentuk kenaikan gaji dan tunjangan pegawai di level menengah dan level atas. “Saya menyebut remunerasi itu sebagai kenaikan gaji dan tunjangan PNS. Saya melihat remunerasi hanya membuat gaya hidup dan kemewahan pejabat menengah dan atas semakin glamor. Padahal pegawai kecil di desa, prajurit di daerah perbatasan, dan pegawai-pegawai kecamatan hidup terbatas,” katanya.

Lebih jauh dia menjelaskan, pejabat negara di level menengah dan atas seharusnya tidak perlu diberi remunerasi sebab gaji yang mereka terima sudah lebih dari cukup. Justru yang harus diubah adalah gaya hidup dan cara kerja mereka yang terlalu mewah. “Apalagi kalau kita melihat bunyi undang-undang bahwa negara harus bisa menjamin kesejahteraan umum. Bukan kesejahteraan pegawai tertentu. Ini konsep yang ingin saya tegaskan, termasuk soal remunerasi ini,” tegasnya.

Sebelumnya pemerintah menyatakan akan mengevaluasi remunerasi kepada 14 kementrian atau lembaga (K/L). Dari evaluasi ini, pemerintah berharap bisa mengetahui perkembangan kinerja 14 K/L setelah diberi remunerasi serta seberapa efektif mendorong reformasi birokrasi. “Kita laksanakan evaluasi dan monitoring yang sudah (K/L yang mendapat remunerasi), yang 3, tambah 2 yakni Setneg dan Seskab. Kemudian 9 yang baru keluar pada Desember lalu,” tutur Menteri Pendayagunaan AparaturNegara (PAN) dan Reformasi Birokrasi (Kemen- PAN dan RBR) EE Mangindaan.

sumber: remunerasipns.wordpress.com, Kamis, 10 Pebruari 2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Kebijakan Terbaru Kemenkumham Mengenai Batas Usia Pensiun

Dalam rangka proses kaderisasi pejabat di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Hukum dan HAM mengeluarkan kebijakan baru mengenai Batas Usia Pensiun (BUP) bagi para pejabat eselon II.

Untuk pertama kali dalam sejarah Kementerian Hukum dan HAM pada tanggal 31 Januari 2011 telah ditandatangani Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-44.KP.04.01 Tahun 2011 tentang perpanjangan BUP kepada 50 (lima puluh) orang pejabat eselon II. Kebijakan terbaru tersebut menyangkut Batas Usia Pensiun untuk pejabat eselon II.b sampai usia 58 tahun, sementara pejabat eselon II.a sampai 59 tahun.

Jumlah pejabat eselon II yang diperpanjang BUP dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tersebut, pejabat yang diperpanjang BUP dari 56 Tahun menjadi 58 tahun ada 24 (dua puluh empat) orang, sedangkan yang diperpanjang BUP nya dari 58 tahun menjadi 59 tahun sebanyak 26 (dua puluh enam) orang.

Kebijakan ini termasuk untuk pejabat eselon I bahwa BUP hanya sampai 60 tahun. Tidak akan ada lagi perpanjangan BUP, karena hal ini juga sudah disampaikan oleh Presiden dihadapan para Menteri. Untuk itu menurut Patrialis Akbar, meminta kepada para pejabat untuk tidak lagi memberi pengusulan perpanjangan batas usia pensiun kepada pejabat yang akan memasuki pensiun.

Demikian hal ini disampaikan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar ketika melantik beberapa pejabat eselon II.a di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (selasa 8/02/2011), di Graha Pengayoman Gd. Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM.

Pejabat eselon II.a yang menempati posisi baru di lingkungan Sekretariat Jenderal diantaranya adalah Kepala Biro Kepegawaian Drs. Sahabuddin Kilkoda (Kepala Divisi Administrasi Sulawesi Selatan) menggantikan Drs. M Amar Cho (Kepala Biro Kepegawaian yang akan memasuki Purnabakti 1 Mei 2011), Dra. Sri Puguh Budi Utami, Bc.IP, M.Si (Kepala Divisi Administrasi Banten) menjadi Kepala Biro Perencanaan (menggantikan Drs. Imam Santoso, SH. MM. yang diangkat sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenkuham Banten), Poppy Pudjiaswati, SH, MH. (Kepala Kantor Wilayah Kemenkuham Banten) menjadi Kepala Biro Keuangan (menggantikan Dra. Ririm Djatiperbawani, SH, M.Hum. yang diangkat menjadi Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan).

Kepada pejabat lama di lingkungan Sekretariat Jenderal, Patrialis Akbar meminta untuk mendampingi proses peralihan tugas-tugas di masing-masing tempat lama.

Prestasi yang telah diraih oleh Kementerian ini dalam hal pemeriksaan keuangan dengan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan harus dipertahankan. Sedangkan Tim Reformasi Birokrasi Kementerian Hukum dan HAM (Biro Perencanaan dan Biro Kepegawaian) sudah bekerja secara maksimal dan finalisasi hasilnya tinggal menunggu ketetapan untuk renumerasinya sementara kelengkapan administrasi sudah selesai.

Pelantikan pejabat eselon II.a tersebut, selain menyangkut mutasi dan promosi, juga penyesuaian nomenklatur dari Departemen menjadi Kementerian serta penyesuian dengan Organisasi Tata Kerja Kementerian Hukum dan HAM tahun 2010. Data dari Bagian Mutasi Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal jumlah pejabat baru eselon II.a yang dilantik sebanyak 71(tujuh puluh satu) orang, sedangkan pejabat yang mengalami perubahan nomenklatur mencapai 69 (enam puluh sembilan) orang pejabat. Dalam rangkaian itu juga terdapat pejabat eselon II.b yang mengalami mutasi maupun promosi.

Kepmenkumham tentang SK Perpanjangan Batas Usia Pensiun dan Pengangkatan dan Alih Tugas selengkapnya dapat diakses melalui ragam download Kepegawaian.

sumber: kemenkumham.go.id, Rabu, 9 Pebruari 2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Friday, February 11, 2011

Kemenkum HAM Segera Periksa Sipir Rutan Tanjung Gusta

Medan
Setelah Bojonegoro, kasus pergantian tahanan kembali terjadi, kali ini di Medan. Seorang narapidana Rutan Tanjung Gusta digantikan tamunya yang datang menjenguk

Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara segera menurunkan petugas untuk menyelidiki kaburnya narapidana rutan tersebut. Napi itu kabur saat dibezuk dua orang yang mengaku keluarga. Kaburnya tahanan diduga akibat kelalaian petugas jaga.

“Kami sangat menyesalkan kurangnya pengawasan dari petugas jaga yang memantau keluar masuknya tamu di Rutan Tanjung Gusta. Kami segera menurunkan petugas untuk meminta keterangan mengenai kasus hilangnya salah seorang tahanan ini,” ungkap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Sumut Elly Lukman dikonfirmasi, Kamis (10/2).

Katibul Angkat (33) kabur dari rutan bersama seorang pengunjung bernama Feri, Selasa(8/2). Katibul yang merupakan tahanan titipan dari Polsekta Medan karena tersangkut kasus pencurian digantikan seorang pengunjung lainnya bernama Daud setelah bertemu di ruang bezuk rutan tersebut. Penjaga rutan baru menyadari tahanannya kabur beberapa jam kemudian.

Katibul keluar bersama temannya Feri tanpa mengenakan pakaian yang biasanya digunakan tahanan. Katibul mengganti pakaian dengan yang dibawa Feri, ditambah tanda pengenal pengunjung yang sebelumnya dipakai Daud. Sementara Daud sendiri disuruh menunggu di ruang bezuk tersebut.

Penukaran itu diketahui setelah para petugas heran melihat salah seorang pengunjung masih berada di ruang bezuk, saat jam bezuk sudah selesai. Ketika diperiksa, ternyata pengunjung tersebut tidak memiliki kartu bezuk dan tanda pengenal pengunjung. Saat itulah, para petugas baru menyadari salah seorang tahanannya telah kabur.

Pihak Rutan Tanjung Gusta Medan sudah melaporkan kejadian ini ke Polsekta Medan. “Kepolisian sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi Daud, dan akan memburu Katibul dan Feri,” kata Kepala Rutan Tanjung Gusta, Turman Hutapea.

Daud sendiri mengaku sama sekali tidak tahu akan dimanfaatkan untuk menggantikan seorang tahanan. “Saya tidak tahu rencana mereka seperti ini. Dia tidak bilang mau ke tempat ini. Aku tidak tahu bisa begini. Aku cuma diajak dan dikasih uang Rp 50 ribu, ujar Daud saat diinterogasi petugas Polsekta Medan, Helvetia.

Warga Biruen, Aceh ini mengaku baru mengenal Feri 10 hari di kawasan Pondok Kelapa, Medan. Kemudian, dia diajak Feri untuk menjumpai temannya. Namun sebelum berangkat, mereka terlebih dahulu pergi membeli pakaian dan topi untuk Daud dan Katibul.

Setelah berada di dalam rutan, Feri tiba-tiba mengambil kembali topi tersebut dan diberikan kepada Katibul, berikut tanda pengenal pengunjung rutan yang awalnya dipakai Daud. Sedangkan, Daud sama sekali tidak mengerti dan tidak menyangka akan menjadi tumbal untuk menggantikan Katibul di rutan.

Setelah mengenakan pakaian persis seperti yang dipakai Daud, Katibul melenggang ke luar rutan dengan santai bersama Feri. Sedangkan di luar, salah seorang teman mereka yang lain, seorang perempuan yang tidak diketahui Daud, sudah menunggu bersama becak yang mengantarkan mereka.

Peristiwa ini terjadi dengan cepat, berlangsung hanya sekitar 20 menit, seperti yang terekam dalam kamera CCTV di ruang bezuk rutan. Dari kamera CCTV itu juga diketahui kejadian penukaran tahanan ini.

sumber:surabayapost.co.id,Kamis, 10 Februari 2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Tahanan Tukar Posisi Terekam CCTV




Video Tahanan Tukar Posisi

sumber: vivanews.com

BACA SELENGKAPNYA......................

2011, Giliran Remunerasi Kejaksaan Dan Kemenkumham Dibahas

Jakarta
Pemerintah melanjutkan kebijakan reformasi birokrasi melalui program perbaikan sistem remunerasi. Untuk tahun ini, sasarannya adalah Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

"Untuk perbaikan sistem remunerasi di Kejaksaan serta Kementerian Hukum dan HAM sedang dikaji oleh Tim Reformasi Birokrasi," ujar Menteri Keuangan Agus Martowardojo di Gedung DPR, Jakarta, 9 Februari 2011.

Sebenarnya, proposal perbaikan sistem remunerasi bagi pegawai di Kejaksaan sudah dibahas sejak tahun lalu. Namun, pemerintah belum menyetujuinya. Untuk periode tahun lalu, perbaikan sistem remunerasi disetujui oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk sembilan lembaga, termasuk di antaranya adalah TNI dan Kepolisian.

Tahun ini, Menkeu Agus berharap perbaikan sistem remunerasi bisa diberlakukan bagi dua lembaga yang bergerak di sektor hukum tersebut.

Dengan perbaikan sistem remunerasi, pegawai negeri yang bekerja di lingkungan tersebut akan memperoleh gaji dan tunjangan berbasis kinerja. Dampaknya, total penghasilan yang diterima pegawai akan meningkat secara signifikan.

Perbaikan sistem remunerasi ini telah berjalan beberapa tahun, Kementerian Keuangan menempati posisi teratas sebagai lembaga yang mendapatkan tunjangan paling tinggi dibandingkan dengan instansi lainnya.

Menurut data yang diperoleh, perbaikan sistem remunerasi Kementerian Keuangan terdiri dari 27 kelas jabatan. Pegawai dengan jabatan tertinggi di bawah Menteri Keuangan mendapatkan remunerasi tertinggi yaitu Rp46,95 juta. Sedangkan, tunjangan terendah pegawai adalah Rp1,33 juta.

sumber: vivanews.com, Rabu, 9 Februari 2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Thursday, February 10, 2011

Napi di Medan Ditukar (Daud Mengaku Hanya Korban)

Medan
Kasus pergantian tahanan kembali terjadi, kali ini di Medan. Seorang narapidana Rutan Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara, digantikan tamunya yang datang menjenguk.

Napi bernama Katibul Angkat (33), melarikan diri saat dibesuk dua tamu yang mengaku keluarganya, Selasa, 8 Februari lalu. Sipir rutan baru mengetahui ada napi yang kabur beberapa jam kemudian. Katibul keluar bersama Feri. Posisi Katibul digantikan salah satu tamunya bernama Daud.

Namun Daud mengaku sama sekali tidak tahu akan dimanfaatkan untuk menggantikan seorang tahanan. “Saya tidak tahu rencana mereka seperti ini. Dia tidak bilang mau ke tempat ini. Aku tidak tahu bisa begini. Aku cuma diajak dan dikasih uang Rp50 ribu,” ujar Daud saat diinterogasi petugas Polsekta Medan, Helvetia, kemarin.

Warga Biruen, Aceh ini mengaku baru mengenal Feri 10 hari di kawasan Pondok Kelapa, Medan. Kemudian, dia diajak Feri untuk menjumpai temannya. Namun, sebelum berangkat, mereka terlebih dahulu pergi membeli pakaian dan topi untuk Daud dan Katibul.

Setelah berada di dalam rutan, Feri tiba-tiba mengambil kembali topi tersebut dan diberikan kepada Katibul, berikut tanda pengenal pengunjung rutan yang awalnya dipakai Daud. Sedangkan, Daud sama sekali tidak mengerti dan tidak menyangka akan menjadi tumbal untuk menggantikan Katibul di rutan.

Setelah mengenakan pakaian persis seperti yang dipakai Daud, Katibul melenggang ke luar rutan dengan santai bersama Feri. Sedangkan di luar, salah seorang teman mereka yang lain, seorang perempuan yang tidak diketahui Daud, sudah menunggu bersama becak yang mengantarkan mereka.

Peristiwa ini terjadi dengan cepat, berlangsung hanya sekira 20 menit, seperti yang terekam dalam kamera CCTV di ruang besuk rutan. Dari kamera CCTV itu juga diketahui kejadian penukaran tahanan.

Terlihat, saat itu Katibul mengenakan kaus pendek berwarna orange dan celana pendek, tidak jauh berbeda dengan pakaian Daud.

Tak heran jika petugas jaga sama sekali tidak menyadarinya. Apalagi, peristiwa itu terjadi di saat jam sibuk pengunjung yang membesuk tahanan.

Sedangkan, Kepala Rutan Turman Hutapea, saat itu sedang berada di ruang registrasi untuk memberangkatkan 100 tahanan ke Pengadilan Negeri Medan.

Para petugas heran melihat salah seorang pengunjung masih berada di ruang besuk, saat jam besuk sudah selesai. Ketika diperiksa, ternyata pengunjung tersebut tidak memiliki kartu besuk dan tanda pengenal pengunjung. Saat itulah, para petugas baru menyadari bahwa salah seorang tahanannya telah kabur dari rutan.

sumber: news.okezone.com, Kamis, 10 Februari 2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Tahanan di Bogor Kabur Setelah Sidang

Bogor
Seorang tahanan titipan Kejaksaan Negeri Bogor, kabur seusai persidangan di Pengadilan Negeri Bogor, Selasa (8/2) sore. Kejadian ini baru diketahui oleh wartawan beberapa jam kemudian setelah ada laporan salah satu tahanan yang selesai disidang tidak kembali ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Paledang, Kota Bogor.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, terdakwa kasus pemalsuan dan penggelapan tabung gas bersubsidi 3 kilogram atas nama Ade Muhammad Saeful kabur usai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Bogor. Sejumlah informasi menyebutkan terdakwa yang tercatat sebagai Kp. Prapatan RT 02/02, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor ini kabur dari pengawalan petugas kejaksaan yang menggiringnya ke mobil tahanan saat akan dikembalikan ke Lapas Kelas IIA Paledang.

Kepala Kejaksaan Negeri Bogor, Ahmad Ghazali yang dikonfirmasi wartawan Selasa (8/2) malam mengatakan saat itu ada 25 tahanan yang disidang di PN Bogor dengan kasus yang berbeda-beda. Hanya saja, saat akan dikembalikan ke Lapas, tahanan yang dibawa ke dalam mobil hanya tinggal 24 orang. Ghazali sendiri mengaku belummengetahui secara pasti kronologi kejadian kaburnya tahanan tersebut. "Memang benar (ada yang kabur). Namun,saya belum tahu kronologi pastinya karena peristiwa terjadi sore hari setelah persidangan," katanya beralasan.

Meski demikian, pihaknya berjanji untuk menyelidiki kaburnya tahanan tersebut dan berencana menggelar inspeksi terhadap para petugas terkait kasus ini. "Besok saya akan panggil semua anggota dan kami akan mencari tahu kronologinya dan segera memburu pelaku," lanjutnya.

Ketika ditanya soal pengamanan, Ghazali mengatakan jika pengawalan terhadap para tahanan sudah diperketat dengan menambahkan tiga anggota polisi untuk menjaga para tahanan. Hanya saja, insiden ini dinilai Ghazali di luar dugaan pihaknya.

Kepala Lapas Kelas IIA Paledang Bogor, Suwarso membenarkan jika jumlah tahanan yang dipulangkan oleh pihak kejaksaan berkurang satu orang. Namun, menurut dia, peristiwa ini menjadi tanggung jawab Kejaksaan Negeri Bogor karena yang bersangkutan merupakan tahanan Kejari Bogor. Sejumlah pihak menyesalkan adanya insiden ini karena kaburnya tahanan berselang beberapa jam dari inspeksi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bandung ke Kejari Bogor.

Ketua LSM Gerakan Bogor Bersatu, Harry Arra menilai insiden ini telah mencederai kinerja kejaksaan. Sebab, dia menduga insiden ini terjadi karena adanya kelalaian dari petugas. Terlebih, jika benar tahanan itu kabur saat digiring masuk ke mobil tahanan. Lebih lanjut dia mengatakan jika Kasi Pidana Umum harus bertanggung jawab atas insiden tersebut.

Kasi Pidana Umum, Irsan Arief sendiri sulit ditemui di kantornya. Salah seorang stafnya mengatakan jika Irsan sedang keluar kantor. Kondisi kantor Kejari juga terlihat sangat sepi. Beberapa staf di Kejari juga membenarkan jika sehari sebelumnya ada tahanan yang kabur.

sumber: pikiran-rakyat.com, Rabu, 09/02/2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Lapas Khusus Anak di Sukamiskin Dibangun di Sebelah Lapas Wanita

Bandung
Pembangunan Lapas Khusus Anak dipastikan akan dibuat di Lapas Sukamiskin. Belum diketahui pasti kapan pembangunan lapas Khusus Anak akan dibangun. Yang jelas, Lapas Khusus Anak tersebut akan dibangun di sebelah Lapas Wanita.

Hal itu diungkapkan Kepala Lapas Sukamiskin Dewa Putu Gede saat dihubungi detikbandung via telepon selularnya, Selasa (8/2/2011).

"Memang akan dibangun Lapas Khusus Anak di Lapas Sukamiskin, namun berapa luas areal dan kapasitasnya nanti belum tahu, karena kami pun menunggu instruksi pusat dan juga kucuran dana. Lagipula belum ada pembentukan organisasi untuk program ini. Yang pasti sih letaknya nanti di sebelah selatan Lapas Sukamiskin atau tepat bersebelahan dengan Lapas Wanita," ujar Dewa.

Dewa mengatakan, tahun 2010 lalu, Pemerintah Pusat telah memberikan alokasi dana untuk pembangunan Lapas Khusus Anak. Dana tersebut telah terpakai untuk membangun blok dan kantor.

"Dana yang tahun 2010 sudah digunakan untuk struktur blok dan kantor," katanya.

Luas areal yang akan digunakan untuk Lapas Khusus Anak pun belum bisa disebutkan Dewa. Hanya saja menurutnya, standar untuk 1 orang napi, dibutuhkan ruang 5,2 meter persegi.

Lebih lanjut ia mengatakan, Lapas Khusus Anak ini nantinya akan menjadi yang pertamakalinya ada di Jabar.

sumber: detik.com, Selasa, 08/02/2011

BACA SELENGKAPNYA......................