Cool Blue Outer Glow Pointer

بِسمِ اللَّهِ الرَّحمٰنِ الرَّحيمِ

Friday, May 27, 2011

Reformasi Birokrasi di Kemenkum HAM Berhasil

Jakarta
Di tengah masih maraknya kasus pungli dan sorotan publik terkait kaburnya tersangka koruptor ke luar negeri, jajaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) justru tengah berbunga-bunga.

Bahkan, Menkum HAM Patrialis Akbar sampai mendapat kiriman bunga dari bawahannya di antaranya di Kanwil Kemenkum HAM DKI Jakarta, atas terealisasinya program remunerasi, di kementerian itu. Seperti diketahui, DPR menyetujui dana remunerasi sebesar Rp1,688 triliun untuk Kejaksaan Agung dan Kemenkum HAM.

Kepala Biro Humas Kemenkum HAM, Martua Batubara, mengatakan karangan bunga tersebut sebagai ungkapan terima kasih kepada Patrialis atas perjuangan kerasnya mewujudkan program remunerasi.

"Beliau (Patrialis) inisiatif, monitoring, evaluasi, hingga disetujui remunerasi. Beliau mengatakan seiring dengan remunerasi akan dikawal dengan punishment. Punishment apabila ada yang melanggar disiplin, kalau ada pungli dipecat langsung," paparnya kepada okezone, Jumat (27/5/2011).

Soal kenaikan remunerasi, Martua menjelaskan dari persetujuan Panja DPR besarannya 70 persen. "Disetujui maksimal, tapi tak semata-mata akan diperoleh 70 persen. Remunerasi itu berkisar antara 40-60 persen," ujarnya yang menyebutkan besarnya remunerasi untuk tiap pegawai berbeda sesuai hasil kinerja.

Oleh karena itu, lanjut dia, sebagai tindak lanjutnya akan mengembangkan satu sistem evaluasi individu. "Misalnya, kayak kehadiran masuk sampai pulang, penilaian kinerja. Sekarang prosesnya tengah dipersiapkan," katanya.

Menurut Martua, terealisasinya program remunerasi di Kemenkum HAM tidak terlepas dari penilaian baik dari tim reformasi birokrasi. "Reward dari tim reformasi birokrasi ke Kemenkum HAM berhasil," pungkasnya.

sumber: okezone.com, Jum'at, 27 Mei 2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Berantas Narkoba, Nusakambangan Dipagari Jammer

Semarang
Mengatasi peredaran narkoba di kalangan narapidana, Pulau Nusakambangan akan segera dipasang alat pengacak sinyal handphone atau jammer. Peredaran narkoba selama ini dilakukan napi dengan handphone yang digunakan secara ilegal.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Untung Sugiyono mengatakan saat ini prioritas pengadaan jammer dipusatkan di tujuh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ada di Nusakambangan. Ke depan, pengadaan akan ditambah di lapas yang dinilai rawan oleh peredaran narkoba.

"Selain di Lapas Nusakambangan, alat pengacak sinyal juga diprioritaskan akan dipasang di lapas yang dianggap riskan terhadap peredaran narkoba," katanya usai serah terima jabatan dan pisah sambut Kepala Kantor Wilayah Kemkumham Jawa Tengah dari Chaeruddin Idrus kepada Widi Asmoro, Kamis (26/5).

Prioritas menurutnya diperukan karena anggaran pengadaan jammer sangat besar. Harga satu buah jammer berkisar antara Rp 50-250 juta tergantung dari luas jangkauan dalam mengacak sinyal telepon seluler. Kemenkumham juga sedang merencanakan pembangunan dan perbaikan lapas, penambahan dan peningkatan sumber daya manusia petugas lapas, penambahan peralatan keamanan serta peningkatan kesehatan bagi warga binaan.

Terutama yang paling mendesak ialah pembangunan lapas. Sebab dari 525 lapas dan rumah tahanan di seluruh Indonesia, hampir semuanya mengalami kelebihan kapasitas.

"Kelebihan jumlah tersebut bisa mencapai 200-300 persen dari daya tampung lapas sehingga kami melakukan beberapa tindakan seperti menambah kapasitas lapas dan memberikan pelepasan bersyarat kepada napi yang akan bebas," katanya.

Mayun menargetkan jammer sudah bisa dipasang pada bulan Juni atau Juli tahun ini. Selain pengkajian, pihaknya dalam waktu dekat akan menguji jammer yang akan ditentukan sebagai standar spesifikasi dalam lelang.

"Kita uji kemampuannya, juga peletakannya di dalam atau di luar lapas, karena kalau di dalam, kemungkinan dirusak napi sangat besar," katanya.

sumber: suaramerdeka.com, Kamis, 26 Mei 2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Wednesday, May 18, 2011

Tunjangan Jagung dan Menkumham tak Sesuai Jabatan

Jakarta
Kejaksaan Agung dan Menteri Hukum dan HAM ternyata belum mendapat tunjangan setingkat Menteri.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengungkapkan, dari 19 job grade dalam pemberian tunjangan Kementerian/Lembaga (K/L), Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum dan HAM baru memiliki 18 job grade. Sehingga pemberian tunjangan di kedua K/L tersebut masih sebatas eselon I dan belum ada yang setingkat menteri.

"Kejaksaan ada 18 job grade, setingkat menteri belum ada, begitu juga Kementerian Hukum dan HAM," ujarnya dalam rapat dengan Badan Anggaran di DPR RI, Rabu (18/5).

Ia melanjutkan, saat ini reformasi birokrasi baru berjalan 70% sehingga pemberian remunerasi kepada kedua lembaga tersebut belum diberikan sepenuhnya. "Kalau sudah dinilai tim independen dan kita miliki anggarannya. Ada yang masih nerima 70 persen ini bisa dinaikkan menjadi 100 persen. Kita usahakan yang terbaik," tegasnya.

Selain itu, ia juga akan mengupayakan pembahasan tunjangan pejabat negara dan anggota DPR RI. "Nanti kita juga akan mengusulkan untuk pejabat negara, ketua dewan, ketua MPR, DPR, ketua pengadilan,BPK, masuk ke setingkat menteri," tandasnya.

sumber: inilah.com, Rabu, 18 Mei 2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Anggaran Remunerasi Kejagung & Kemenkumham Rp1,6 T

Jakarta
Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI telah menyepakati anggaran remunerasi untuk Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum dan HAM tahun ini sebesar Rp1,688 triliun.

Menurut Menteri Keuangan Agus Martowardojo, angka tersebut baru 70% dari total tunjangan kinerja yang bisa dibayarkan oleh Kementerian Keuangan.

"Sekitar 30 persennya lagi diberikan setelah dievaluasi secara independen karena ada 9 persyaratan lagi yang mesti dilalui," ujarnya di DPR RI, Rabu (18/5).

Dari total anggaran sebesar Rp1,688 triliun, Kejagung mendapat Rp609,5 miliar untuk tunjangan kerja 21.515 pegawai dan sisanya Rp1,078 triliun untuk Kementerian Hukum dan Ham untuk tunjangan kinerja 43.763 pegawai, dimana Rp159 miliar telah dialokasikan dalam pos anggaran kementerian tersebut.

Dengan adanya remunerasi ini, lanjutnya, maka beberapa insentif dihapuskan pada Kementerian Hukum dan HAM yaitu insentif khusus di direktorat peraturan peraturan perundang-undangan, tunjangan kompensasi resiko di direktorat jenderal pemasyarakatan dan UPT pemasyarakatan, imbalan jasa di ditjen imigrasi dan UPT imigrasi, imbalan jasa Ditjen Administrasi Hukum Umum, dan imbalan jasa di Ditjen Haki. Sementara untuk Kejagung, tidak ada insentif yang dihapuskan sama sekali.

Ketua Banggar Melchias Markus Mekeng menambahkan, kekurangan kebutuhan anggaran tunjangan kinerja akan dipenuhi melalui badan anggaran 999.

sumber: inilah.com, Rabu, 18 Mei 2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Tuesday, May 10, 2011

Revisi KUHAP, Pemerintah Ingin Kuatkan Lapas

Jakarta
Sistem peradilan pidana terpadu masih menempatkan lembaga pemasyarakatan (lapas) sebagai bagian akhir dari rangkaian seluruh sistem peradilan. Pemerintah berencana lembaga pemasyarakatan itu terintegrasi dengan subsistem hukum lainnya seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.

“Dalam waktu dekat ini penguatan peran pemasyarakatan dalam revisi KUHAP akan diajukan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM RI," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Untung Sugiyono dalam acara Seminar Nasional tentang Penguatan Pemasyarakatan dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Melalui Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Kementerian Hukum dan HAM, Selasa 10 Mei 2011.

Dengan revisi KUHAP, Pemerintah ingin Lapas berperan dan terlibat dalam proses pidana mulai dari penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, penuntutan, pemeriksaan pengadilan, hingga akhirnya eksekusi.

Selain revisi KUHAP, menurut Untung, peningkatan kinerja lapas ini juga akan dilakukan dengan mengubah Undang-Undang nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Usul revisi KUHAP ini, ujar Untung, mengacu pada tiga hal, diantaranya perkembangan paradigma pemidanaan yang berorientasi pada deinstitusionalisasi dan penyesuaian dengan beberapa konvensi internasional terkait isu kejahatan transnasional maupun dengan persoalan hak asasi manusia.

“Secara teknis, peran pemasyarakatan tidak hanya berada pada bagian akhir sistem peradilan pidana, tetapi juga menjalankan peran penegakan hukum."

sumber: vivanews.com, Selasa, 10 Mei 2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Menkumham: Tidak Ada Legalisasi Ganja

Bandung
Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menegaskan, pemerintah tidak mungkin melegalkan ganja karena tidak ada yang namanya legalisasi ganja.

"Legalisasi ganja tetap dilarang, nggak ada itu legalisasinya (ganja)," kata Patrialis Akbar, usai meresmian Kelurahan/Desa Sadar Hukum di Aula Barat Gedung Sate Bandung, Senin.

Ia mengatakan, ganja merupakan barang haram kecuali digunakan untuk pengobatan namun menjadi dilarang ketika penggunaannya disalah gunakan sehingga membahayakan kesehatan.

"Tetap diharamkan, kecuali untuk untuk kesehatan itu lain, ada pengecualian. Harus ada terapi dokter karena memang ada orang yang harus diberikan metadon. Kalau tidak diberikan metadon dia mati. Tetapi itu obat terapinya," kata Patrialis.

Sekelompok orang yang tergabung dalam Lingkar Ganja Nusantara (LGN) menyuarakan legalisasi tanaman ganja di Indonesia dengan menggelar aksi Global Marijuana March (GMM) 2011.

sumber: analisadaily.com, Senin, 9 Mei 2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Menkumham: Pembawa Narkoba 1 Gram Tak akan Dipidana

Bandung
Polisi tak akan memidana pecandu yang kedapatan mengantongi kurang dari 1 gram narkoba. Polisi justru akan membawa pecandu tersebut ke pusat rehabilitasi. Tapi pecandu akan dipidana apabila tertangkap untuk kedua kalinya.

Demikian dikatakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar di Bandung, Jawa Barat, baru-baru ini. Ia mengaku keputusan itu merupakan kesepakatan Kemenkumham dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Namun, ujarnya, batasan 1 gram itu tak berlaku untuk semua jenis narkoba. Sebab, ada klasifikasi narkoba.

Selain itu, Patrialis mengatakan tengah bekerja sama dengan BNN untuk mendesain penyelenggaraan Peraturan Pemerintah 25 Tahun 2011 tentang ketentuan wajib lapor bagi pecandu narkotika.

Pecandu narkoba akan direhabilitasi di blok khusus di lembaga pemasyarakatan. Namun, tak menutup kemungkinan apabila lokasi rehabilitasi ditempatkan di Puskesmas dan Rumah Sakit, seperti yang diusulkan Kementerian Kesehatan. Patrialis berharap peraturan itu dapat terlaksana pada tahun 2011.

sumber: metrotvnews.com, Selasa, 10 Mei 2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Cirebon Pertama Miliki Sentra Layanan Kumham

Cirebon
Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat tercatat sebagai satu-satunya daerah tingkat II di Indonesia yang pertama kali membentuk Sentra Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai embrio pembentukan Kantor Pelayanan Hukum dan Ham.

"Sentra Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia di Kabupaten Cirebon merupakan yang pertama kali didirikan di Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah sangat memberikan apresiasi atas inisiatif Pemerintah Kabupaten Cirebon yang telah bekerjasama dengan Kanwil Hukum dan Ham Jawa Barat," kata Menkumham Patrialis Akbar, saat peresmian Sentra Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Pelayanan Hukum Keliling, di kantor Gubernur Jawa Barat, Bandung, Senin (9/5).

Pembentukan Sentra Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Pelayanan Hukum Keliling, kata Patrialis, merupakan salah upaya dari Kemenkumham untuk lebih mendekatkan pelayan hukum kepada seluruh masyarakat dan menampung fungsi kewenangan non-yustisial di daerah.

"Selama ini, fungsi non-yustisial dilaksanakan oleh Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara. Dengan adanya sentra pelayanan hukum itu dan sesuai dengan Putusan Menkumham Nomor M.HH-02.OT.01.01 tahun 2010, maka fungsi non-yustisial itu dikembalikan ke kantor sentra pelayanan hukum dan Ham. Ini mempertegas bahwa Kemenkumham berkomitmen menjadi institusi terdepan dalam memenuhi hak-hak hukum masyarakat secara menyeluruh," katanya.

Karena itu, kata mantan anggota Komisi III DPR itu, Pelayanan Hukum Keliling (Yankumling) fokus pada kegiatan-kegiatan melayani masyarakat dalam hal penyuluhan, dan konsultasi hukum, pendaftaran fidusia, hak kekayaan intelektual, kewarganegaraan dan jasa hukum lainnya. "Pada saat ini pelayanan hukum keliling telah dilaksanakan di dua kota yakni Bogor dan Bekasi," tegasnya.

Selain itu, Menkumham juga menghimbau masyarakat agar setiap transaksi kredit didaftarkan secara fidusia ke kantor Kumham terdekat. "Ini untuk apa?, agar setiap cicilan kredit yang dilakukan tidak hilang begitu saja ketika terjadi kegagalan cicilan kredit dan mencegah intervensi debt collector untuk mengeksekusinya," imbuh Patrialis Akbar.

sumber: www.jpnn.com, Senin, 09 Mei 2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Banten Bangun Lapas Narkoba

Serang
Keberadaan lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang overload di Provinsi Banten membuat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum dan HAM) membuat lapas khusus narkoba di wilayah itu. Rencananya lokasi lapas yang akan juga digunakan sebagai pusat rehabilitasi narkoba itu terletak di Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang.

”Lapas di Banten ini sudah over kapasitas. Ini berpotensi membuat tahanan kabur hingga merebaknya penyakit HIV/AIDS,” terang Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten, Imam Santoso saat menghadiri penyerahan bantuan peralatan pelatihan kemandirian pertukangan dari Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Banten di Lapas Kelas II A Serang, Senin (9/5) kemarin.

Dia menyebutkan, saat ini jumlah narapidana yang tersebar di 8 lapas se-Provinsi Banten 5.130 orang. Untuk warga binaan yang menghuni Lapas Pemuda Kota Tangerang 2.000 orang padahal jumlah idealnya 1.000 orang saja. Selain itu, Lapas Kelas II A Serang juga mengalami over kapasitas yang seharusnya hanya bisa dihuni 400 orang namun ditempati 600 orang.

”Dari data yang ada, 30 persen narapidana tersangkut kasus narkoba. Karena itu Kemenkum dan HAM berencana membangun lapas untuk narapidana narkoba,” cetusnya.

Saat dikonfirmasi, Kepala Bapeda Provinsi Banten Widodo Hadi membenarkan rencana pembuatan lapas narkoba itu. Dia menyebutkan, rencananya lapas narkoba di Kecamatan Ciomas dibangun di atas lahan seluas 5.000 meter. Lahan itu hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. ”Hingga kini belum ada MoU antara Pemprov Banten dengan Kemenkum dan HAM. Yang jelas lokasinya di Kecamatan Ciomas,” ungkapnya.

sumber: www.jpnn.com, Selasa, 10 Mei 2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Satu Tahanan yang Kabur Berhasil Ditangkap

Cianjur
Salah seorang dari enam tahanan Lapas Cianjur, Jawa Barat yang melarikan diri, Budiman, Senin (9/5) malam berhasil ditangkap saat menjalani pengobatan di RSHS Bandung. Budiman mengalami patah kaki.

Tertangkapnya buronan tersebut, berawal dari informasi pihak keluarga yang menghubungi Lapas Cianjur. Selanjutnya pihak lapas bekerjasama dengan kantor Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jabar.

"Mendapat informasi tersebut, kami menjemput paksa salah seorang buronan tersebut. Sedangkan kelima orang lainnya, masih dalam pengejaran," kata Kepala Dephukam Jabar, Dedi Sutardi.

Dedi menjelaskan, proses penangkapan terhadap tahanan tersebut dilakukan setelah salah satu anggota keluarga Budiman menghubungi pihak Lapas Cianjur.

Atas informasi tersebut, pihak Lapas Cianjur, melakukan jemput paksa terhadap Budiman yang menjalani perawatan salah satu kakinya yang patah akibat melompat dari benteng penghalang lapas.

"Informasi keluarga buronan itu, sempat pulang rumahnya dan meminta uang, untuk biaya berobat. Pihak keluarga langsung melaporkan keberadaan tersangka ke Lapas Cianjur," tuturnya.

Selanjutnya, ungkap dia, Budiman akan dipindahkan dari RSHS Bandung, ke Cianjur. Namun dia tidak menjelaskan, apakah tersangka akan di rawat di RSUD Cianjur, atau di klinik di dalam Lapas Cianjur.

Sambil menjalani perawatan, Budiman akan dimintai keterangan terkait keberadaan lima orang tahanan lain yang berhasil kabur bersama dirinya.

Seperti diberitakan ANTARA, selang satu hari, dua orang tahanan Kejari Cianjur, berhasil kabur, usai menghadiri sidang ke PN Cianjur, enam orang napi di Lapas Cianjur, berhasil melakukan hal yang sama.

Keenam napi tersebut, berhasil kabur setelah membobol terali besi dan melompati pagar lapas (Rabu 4/5). Akibat kaburnya napi tersebut, membuat aparat Kejari Cianjur, kelabakan dan berusaha mengejar pelaku bekerjasama dengan aparat kepolisian dari Mapolres Cianjur.

sumber: metrotvnews.com, Selasa, 10 Mei 2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Friday, May 6, 2011

Enam Tahanan Penghuni Lapas Cianjur Kabur

Cianjur
Enam tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kabupaten Cianjur melarikan diri, Jumat (6/5) dini hari. Mereka yang melarikan diri itu merupakan penghuni ruangan blok 12 Lapas Cianjur, saat ini masih dalam proses pencarian petugas gabungan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan enam tahanan itu melarikan diperkirakan pukul 2.00 WIB. Belum diketahui pasti bagaimana mereka bisa melarikan diri. Namun dari kabar yang beredar mengatakan mereka bisa keluar ruangan di blok 12 dengan cara menggergaji jeruji besi tahanan. Kemudian meninggalkan lingkungan Lapas melalui jalan dinding tembok benteng di bagian belakang.

Kaburnya keenam tahanan lapas itu, diketahui saat petugas Lapas melakukan pengecekan rutin ke ruang tahanan. Ternyata enam tahanan sudah tidak ada, saat itu pula petugas lapas disebar untuk melakukan pencarian.

Namun demikian hingga berita ini ditulis belum ada keterangan resmi dari pihak Lapas terkait kaburnya enam penghuni lapas, maupun status hukum masing masing tahanan. Sebab pejabat lapas tengah berada di lapangan, fokus pada proses pencarian tahanan yang melarikan diri.

Sementara itu Kapolres Cianjur Ajun Komisaris Besar Dadang Hartanto pihaknya sudah mendapat informasi tetapi sifatnya belum berupa laporan resmi. Walaupun dirinya belum mendapat permohonan bantuan untuk proses pencarian, pihaknya akan pro aktif ikut membantu bila memang informasi itu benar.

"Saat ini kami belum mendapat konfirmasi dari Lapas, tapi anggota akan melakukan koordinasi. Kalau memang benar, kami akan bantu. Soalnya tidak boleh ada satupun pelaku kejahatan yang keluar bebas tanpa melalui proses hukum," ujarnya.

Dikatakan Dadang, sejumlah lokasi yanh akan mendapat fokus perhatian untuk pencarian yaitu mendeteksi tempat tempat dimana sebelumnya mereka biasa berada. Kemudian di jalur transfortasi yang biasa digunakan, seperti di terminal.

sumber: pikiran-rakyat.com, Jum'at, 6 Mei 2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Jatim Akan Bangun Lapas Khusus Pecandu Narkoba

Surabaya
Kementerian Hukum dan HAM wilayah Jawa Timur akan membangun lembaga pemasyarakat (Lapas) khusus bagi narapidana kasus narkoba.

Rencana pembangunan akan dilakukan pada 2011 di Bojonegoro. Lapas ini juga akan dipakai sebagai terapi dan rehabilitasi narapidana yang mengalami ketergantungan narkoba.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Mashudi, mengatakan pembangunan ini merupakan pengalihan rencana pembuatan lapas narkoba di Madiun. Pasalnya rencana pembangunan di Madiun mendapat penolakan dari pemerintah setempat.

”Kami tidak mau pembangunan lapas ini mengalami resistensi dari pemerintah daerah. Khawatirnya nanti dikemudian hari akan terus bermasalah. Makanya, kami alihkan ke Bojonegoro. Kebetulan pemerintah setempat sudah menyetujui membangun lapas khusus narapidana narkoba,” ujar Mashudi, di kantornya, Jumat (6/5/2011).

Lapas narkoba ini, lanjut dia, nantinya juga akan menjadi pusat terapi dan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba di Jawa Timur. “Keluar dari lapas pecandu sudah sembuh, bukan malah lebih parah lagi,” ucapnya.

Lapas akan dibangun di atas lahan seluas 32 hektare dengan memakan biaya Rp20 miliar. "Lapas ini nantinya akan di-setting seperti panti rehabilitasi di Bogor. Lapas benar-benar diperuntukkan bagi pecandu saja. Kalau bandar tidak bisa dimasukkan, karena itu digolongkan dalam tindak kriminal,” sambungnya.

Mashudi menambahkan, selama ini narapidana narkoba dicampur dengan narapidana umum yang ditempatkan di Lapas Pamekasan dan Madiun. Sehingga persoalan-persoalan baru muncul seperti penyebaran HIV/AIDS, pengguna baru, dan masalah lainnya.

“Bahkan narapidana kasus non-narkoba bisa berubah menjadi bandar ketika berada di dalam lapas maupun rutan (rumah tahanan). Oleh karenanya, kami tidak mau hal itu terjadi di Jawa Timur,” imbuhnya.

Alasan lain, sebut Mashudi, Jatim memerlukan tempat khusus bagi tahanan narkoba karena lapas dan rutan lain sudah kelebihan penghuni.

Dari data Kemenkum HAM, jumlah penghuni lapas dan rutan di Jawa Timur setiap tahunnya terus meningkat. Pada 2003 ke 2004 dari 66 ribu menjadi 90 ribu napi. Pada 2006 ke 2009 dari 112 ribu menjadi 149 ribu.

“Karena ada koordinasi dengan Makejapol (Mahkamah, Kejaksaan, dan Kepolisian) sehingga diputuskan ada kebijakan pemberian narapidana bebas bersyarat maupun bebas lainnya. Ini yang kemudian dapat mengurangi jumlah narapidana di dalam lapas dan rutan,” bebernya.

sumber: okezone.com, Jum'at, 6 Mei 2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Babak Belur Dihajar Massa

Jambi
Dadang Ismanan, usia 33 tahun warga Kabupaten Kerinci, Jambi yang divonis satu tahun 8 bulan penjara karena terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor ini kondisinya babak belur hingga nyaris pingsan setelah dihajar massa disebuah pusat perbelanjaan di kota Jambi.

Dia nekad kabur dari kawalan petugas lapas setelah mengeluh sakit perut dan dirujuk ke rumah sakit yang berada tidak jauh dari tempat kejadian perkara. Melihat petugas lengah, napi yang akan bebas pertengahan tahun 2012 ini nekad melarikan diri kesebuah pusat perbelanjaan.

Saat hendak diringkus, dia berusaha melawan dengan berupaya merebut pistol kepala pengamanan lapas hingga terjadi aksi baku hantam. Melihat kejadian tersebut, pengunjung pusat perbelanjaan yang mengira dirinya copet langsung ikut menghajarnya hingga wajah dan tubuhnya babak belur.

Untuk mengobati luka yang dialaminya, petugas kemudian membawa Dadang ke klinik kesehatan lapas. Selanjutnya dia akan diisolasi dan dijauhkan dari napi dan tahanan lain.

sumber: indosiar.com, Jum'at, 6 Mei 2011
sumber video: indosiar.com

BACA SELENGKAPNYA......................

Thursday, May 5, 2011

Dewi Penyuluhan Hukum

Susy Susilawati - Kepala Pusat Penyuluhan Hukum, BPHN
Sebagai Kepala Pusat Penyuluhan Hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Susy Susilawati punya cita-cita agar setiap desa dapat menjadi desa sadar hukum. Apalagi, program desa sadar hukum menjadi primadona Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Wanita kelahiran Garut tahun 1960 ini dikenal aktif mendorong para kepala daerah untuk mengembangkan dan membina desa-desa agar menjadi desa sadar hukum. Bagi kepala daerah yang berjasa mengembangkan desa sadar hukum, Kemenkumham memberikan penghargaan Anubhawa Sasana Desa. Piagam tersebut biasanya diserahkan Menkumham Patrialis Akbar.

Peraih gelar doktor ilmu pemerintahan dari Universitas Padjadjaran (2010) ini menuturkan, tidak mudah menetapkan suatu desa menjadi desa sadar hukum. Persyaratannya, di desa itu tidak ada pernikahan di bawah umur, pelunasan pembayaran PBB setiap tahun di atas 90 persen, tingkat kriminalitas dan narkoba kecil. "Dan, di desa itu sudah terbentuk keluarga sadar hukum (kadarkum)," kata pemilik dua gelar sarjana (S-1) dari STIA LAN dan dari Fakultas Hukum Universitas Widyagama ini.

Istri dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang ini pernah menduduki sejumlah jabatan di Kemenkumham. Sebentar lagi, Susy akan pindah ke Yogyakarta sebagai Kakanwil Kemenkumham.

Peraih gelar magister hukum dari Universitas Indonesia (UI) ini dikenal akrab dengan stafnya. Dia pun tidak pernah canggung berkeliling ke sudut-sudut kota dan desa melakukan penyuluhan dan sosialisasi hukum dengan mobil keliling penyuluhan hukum. Wanita berparas ayu ini jadilah dewi penyuluhan hukum.

sumber: suarakarya-online.com, Kamis, 5 Mei 2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Menkumham Temui WNI yang Dibebaskan dari Arab Saudi

Menkumham Temui WNI yang Dibebaskan dari Arab Saudi
Jakarta
Menteri Hukum dan Ham, Patrialis Akbar, bersama dengan jajaran Dirjen di Kementerian Hukum dan Ham menemui 55 dari 316 orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibebaskan pemerintah Arab Saudi di Bandara Soekarno Hatta, Tanggerang.

Dalam sambutannya Partrialis mengatakan, pemerintah RI sangat berterima kasih kepada Pemerintah Arab Saudi atas kerjasamanya dan hal tersebut sangat baik dalam kelangsungan membina hubungan kedua Negara kedepannya nanti.

"Saya atas nama pemerintah RI mengucapkan terima kasih pada pemerintah Arab Saudi atas pembebasan 316 WNI yang mendapat pembebasan tanpa syarat. Semoga hubungan yang baik ini tetap berlanjut," kata Patrialis Akbar saat menemui 55 WNI di Bandara Soekarno Hatta, Rabu (04/05).

Lebih lanjut dikatakan Patrialis mengenai apa saja kasus yang dituduhkan kepada WNI di Arab Saudi, dirinya masih belum bisa menjelaskan, hal itu dikarenakan belum selesainya pendataan terhadap 316 WNI, baik yang sudah pulang maupun yang masih di Arab Saudi

"Mengenai kasusnya, kita akan tanya satu persatu karena kami sendiri belum faham apakah memang ada indikasi perbuatan melarikan diri, tidak punya dokumen, perbuatan perkelahian, asusila, perbuatan sihir, kasus pencurian yang dilakukan para WNI yang kesemuanya adalah wanita," tambahnya.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia telah melakukan perundingan oleh pemerintah Arab Saudi terkait permohonan pembebasan para WNI yang mendapat hukuman dan di tahan di Rumah Tahanan Al -Malaz Arab Saudi, awalnya Pemerintah Arab Saudi cukup keras terhadap permohonan pembebasan tersebut, namun dari hasil perundingan tersebut, akhirnya pemerintah Arab Saudi bersedia membebaskan 316 WNI dengan pembebasan tanpa syarat dan juga menanggung semua biaya pemulangan WNI ke Indonesia.

"Syukurlah, setelah kita jelaskan bagaimana upaya pemerintah kita dalam menjalankan HAM mereka membuka diri, bahkan Pemerintah Arab Saudi justru memberi kabar bahwa tidak hanya jumlah yang diminta, tapi semua tahanan yang ada di sana (kecuali yang terkena hukuman mati) akan dibebaskan," jelasnya.

Tidak hanya dibebaskan, Pemerintah Arab Saudi juga menanggung semua biaya tiket pesawat 316 orang WNI yang dibebaskan tersebut

"Proses pemulangan ke 316 WNI melalui tahap, tidak sekaligus dan semua biaya ticket pesawat ditanggung Pemerintah Arab Saudi," pungkas Patrialis

Dari data yang di dapat, 99 persen WNI yang menghuni Rutan Al-Malaz adalah berstatus Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Dalam tahap pembebasannya, para WNI itu akan menjalani persidangan massal.

Saat ini pemerintah Indonesia masih melakukan upaya pembebasan 23 WNI yang masih ditahan dan mendapat vonis mati karena Pemerintah Arab Saudi tidak memiliki kewenangan untuk membebaskan mereka sebelum mendapat kepastian maaf dari keluarga korban.

sumber: kabarindonesia.com, Kamis, 5 Mei 2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Tuesday, May 3, 2011

Menkumham Resmikan Law and Human Rights Center Bali

Denpasar
Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, Jumat (29/ 4), meresmikan Law and Human Rights Center, dan Forum Pengadilan, Kanwil Kemenkumham, Kejaksaan dan Kepolisian (Dilkumjakpol) Provinsi Bali.

Peresmian tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pembangunan hukum dan hak asasi manusia oleh Menkumham Patrialis Akbar dengan Gubernur Bali Made Mangku Pastika, disaksikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin.

Bersamaan dengan peresmian Law and Human Rights Center tersebut, Patrialis Akbar meresmikan 54 desa sadar hukum di Bali dan memberikan penghargaan Anubhawa Sasana Desa kepada Gubernur Provinsi Bali, bupati/wali kota dan para camat yang berjasa membina, mengembangkan dan mengukuhkan desa/kelurahan sadar hukum di wilayah Provinsi Bali.

Patrialis mengatakan, Bali merupakan provinsi ke 19 yang telah meresmikan Law and Human Rights Center. Bali juga merupakan salah satu provinsi yang prestasinya patut dibanggakan karena di Bali telah terbentuk 157 desa sadar hukum. "Bali adalah provinsi yang mendominasi desa sadar hukum terbanyak di Indonesia," katanya.

Menkumham mengatakan, di Bali bukan hanya desa sadar hukum yang berkembang, tetapi forum desa adat tetap eksis dan telah menunjukkan pengaruhnya di bidang penegakan hukum secara konsisten.

Dikatakan, untuk mewujudkan desa sadar hukum, sebuah desa harus memenuhi beberapa persyaratan. Antara lain mampu melunasi pajak bumi dan bangunan per tahun di atas 90 persen, tidak ada pernikahan di bawah umur, tingkat kriminalitas dan kejahatan narkoba sangat kecil serta telah terbentuk kelompok keluarga sadar hukum di masing-masing desa.

Patrialis berharap, seluruh desa di Bali dapat menjadi desa sadar hukum, karena Bali merupakan salah satu simbol dunia, karena penduduk dari berbagai dunia datang ke Bali.

Menurut Patrialis, hasil evaluasi di beberapa provinsi yang sudah memiliki Law and Human Rights Center dan Forum Dilkumjakpol menunjukkan, pelayanan di bidang hukum lebih efektif dan lancar, konsultasi di lintas instansi penegakan hukum semakin mudah.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin menyambut baik peresmian Law and Human Rights Center Provinsi Bali. Aziz Syamsuddin berharap peresmian tersebut tidak sekadar serimonial. "Banyak acara secara serimonial sehingga substansinya tidak tercapai," kata Aziz Syamsuddin.

Terkait dengan pembentukan Forum Dilkumjakpol, Patrialis mengatakan, pengadilan, Kanwil Kemekumham, kejaksaan dan kepolisian perlu memiliki visi yang sama dalam penegakan hukum dan keadilan, tapi dalam bentuk koordinasi. "Jadi tidak ada kaitannya dengan intervensi," katanya.

Patrialis mengatakan, koordinasi diperlukan karena dalam praktek selama ini masih terjadi ego sektoral dalam penegakan hukum dan yang menjadi korban adalah rakyat pencari keadilan.

Secara blak-blakan Menkumham memberi contoh atas berbagai temuannya di lembaga pemasyarakatan (Lapas). Ribuan narapidana yang seharusnya sudah bebas tetap ditahan secara tidak sah. Bahkan, petugas Lapas pun tidak tahu sampai kapan napi yang bersangkutan ditahan.

Penyebabnya, kata Patrialis, karena pada saat narapidana tersebut dieksekusi ke dalam lapas, pihak kejaksaan tidak memberikan extra (turunan) vonis yang bersangkutan kepada petugas lapas. "Ternyata extra vonis telah memakan korban ribuan narapidana," katanya.

Setelah masalah itu ditanyakan kepada pihak kejaksaan, kejaksaan berdalih bahwa mereka juga tidak menerima turunan vonis dari hakim (pengadilan).

"Jaksa bilang, kami tidak diberi extra vonis oleh pengadilan. Bahkan, ada yang meminta bayar, padahal sama-sama pegawai negeri," kata Patrialis mengutip keterangan pihak kejsaksaan.

Patrialis mengatakan, pada waktu masalah tersebut disampaikannya kepada (waktu itu) Jaksa Agung Hendarman Supandji dan Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa, keduanya terkejut, sehingga mereka sepakat melakukan koordinasi melalui forum Mahkumjakpol."Saya bangga karena pimpinan penegak hukum di pusat visinya sama," kata Patrialis Akbar.

Patrialis berkali-kali menegaskan bahwa dalam forum Dilkumjakpol tidak ada intervensi, tapi yang dilakukan adalah koordinasi.

Dalam kunjungan kerja di Denpasar, Bali, Patrialis Akbar juga melakukan penyebaran benih udang lobster yang akan memberdayakan warga binaan (asimilasi).

sumber: suarakarya-online.com, Senin, 2 Mei 2011

BACA SELENGKAPNYA......................