Cool Blue Outer Glow Pointer

بِسمِ اللَّهِ الرَّحمٰنِ الرَّحيمِ

Saturday, December 31, 2011

Menkumhan Akan Lanjutkan Program Law Center

Jakarta
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin menyatakan akan melengkapi target program pencanangan Pusat Hukum dan HAM Terpadu atau Law and Human Rights Center pada 2012 mendatang. Pernyataan tersebut disampaikan saat dialog bersama wartawan usai memaparkan Refleksi Akhir Tahun 2011 pada Rabu (28/12) di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM Jakarta.

Amir Syamsudin memuji Menteri sebelumnya, Patrialis Akbar, karena sudah menetapkan landasan yang bagus pada program Law Center tersebut. Hingga saat ini, peresmian Law Center sudah dilakukan pada 28 provinsi di Indonesia. Sehingga, Amir Syamsudin mempunyai pekerjaan rumah untuk meresmikan lima provinsi lainnya, yang kesemuanya berada di Indonesia Timur.

Selain permasalahan Law Center, beberapa issu seputar Kementerian Hukum dan HAM juga ditanyakan wartawan, seperti pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat. Wakil Menteri Denny Indrayana bersikukuh bahwa polemik mengenai pengetatan remisi yang berkaitan dengan dasar hukumnya, terjadi hanya karena perbedaan cara pandang.

“Bila dikatakan melanggar hak asasi manusia, itu kurang tepat karena diskrimasi terjadi jika berdasarkan suku, agama, ras, tidak ada yang berdasarkan tindak kejahatan. Kalau tindak pidana umum berbeda dengan tindak pidana khusus, itu bukan diskriminasi,” terang Wakil Menteri.

Refleksi Akhir Tahun 2011 diadakan sebagai sarana bagi Menteri Hukum dan HAM untuk memaparkan pencapaian-pencapaian yang telah dilakukan Kementerian Hukum dan HAM sepanjang tahun 2011. Pada acara tersebut, selain didampingi Wakil Menteri, Menteri juga didampingi seluruh Pejabat Eselon I dari seluruh unit utama di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

sumber: kemenkumham.go.id, Jumat, 30 Desember 2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Thursday, December 29, 2011

Menkumham akui minimnya kondisi lapas dan rutan

Jakarta
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Amir Syamsuddin mengakui beberapa kekurangan dari kondisi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan (Rutan) di Indonesia yang mayoritas over capasity.

Menkumham di Jakarta, Kamis, mengatakan berlebihnya jumlah warga binaan di Lapas maupun Rutan membawa dampak lain terhadap kondisi di dalamnya, termasuk masalah HAM.

"Yang seharusnya tidak demikian, ini karena keterbatasan ruang. Anak-anak pun ada yang dicampur dengan tahanan wanita," katanya.

Menurut dia, atas inisiatif dari Menkumham terdahulu juga yakni Patrialis Akbar, sudah ada beberapa Lapas-lapas atau Rutan-rutan baru, dan jumlah tersebut di masa datang akan bertambah, sehingga keberadaan warga binaan tebih terorganisir dengan baik.

Sejauh ini, lanjutnya, Lapas dan Rutan yang pernah terjadi kasus telah ia datangi, dan tempat-tempat itu lah yang segera dilakukan pembenahan.

Jika Menkumham menyampaikan terima kasih atas kritik dan masukan dari wartawan, Wakil Menkumham Denny Indrayana yang megatakan bahwa Kemkumham sudah mulai membenahi Lapas dan Rutan. Dan mengklaim ada perubahan atau perbaikan dari kondisi Lapas dan Rutan yang ada di tanah air yang mayoritas melebihi kapasitas.

Kerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) menjadi satu hal penting mengingat ancaman terhadap peredaran narkoba di Lapas lebih merugikan bangsa.

Ia menyebutkan angka kematian akibat narkotika dalam satu jam mencapai 50 orang. Karena itu, lanjutnya, pemerintah saat ini fokus memerangi narkotika di Lapas dan Rutan ketimbang penyebaran terorisme di Lapas dan Rutan di tanah air.

sumber: antaranews.com, Kamis, 29 Desember 2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Kisah Kamir Santoso, 'Si Ular' Lapas di Indonesia

Kamir Santoso (www.interpol.int)
Jakarta
Pemerintah menganggap residivis dari Lapas Nusakambangan bernama Kamir Santoso alias Salim sebagai penjahat luar biasa. Pasalnya, di lembaga pemasyarakatan (Lapas) manapun pun ia ditempatkan, ia selalu berupaya mempengaruhi petugas untuk menjadi bagian dalam sindikat pengedar narkoba internasional.

"Dia itu memang ular. Ditaruh di LP mana saja pasti dia memengaruhi petugas," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sihabudin di kantornya, Rabu (28/12).

Sihabudin mengatakan, selain berupaya mempengaruhi petugas, Kamir juga selalu berupaya untuk mencari celah melarikan diri. Upayanya itu membuahkan hasil dengan berhasil melarikan diri dari Lapas Nusakambangan pada 2009 lalu.

Kamir Santoso alias Salim, gembong narkoba yang mengendalikan peredaran sabu dan ekstasi dari berbagai lembaga pemasyarakatan (LP) di Indonesia ternyata telah ditangkap polisi Cina sejak Desember 2010 lalu. Kamir yang menghilang dari Indonesia sejak 2009 lalu merupakan bagian dari sindikat peredaran narkoba internasional.

Selama di Indonesia, Kamir pernah dikurung di LP Tangerang, Rumah Tahanan Salemba Jakarta Pusat, LP Banceui Bandung, LP Nusakambangan, Jawa Tengah, dan LP Cipinang Jakarta Timur.

Di Nusakambangan, Kamir mengendalikan peredaran narkoba sejak lima tahun lalu dengan melibatkan Kepala LP Marwan Adli, Kepala Kesatuan Pengamanan LP Iwan Syaefudin, dan Kepala Sub Bidang Pembinaan dan Pendidikan LP Fob Budhiyono. Tiga anggota keluarga Marwan, yaitu Rinal Kornial, Andhika Permana, dan Dhiko Aldila pun ikut terlibat.

Pada 2009 lalu, Kamir dibebaskan dari LP Cipinang dengan pengawalan sejumlah preman pada dini hari. Setelah itu, keberadaan Kamir tak diketahui. Polisi Cina menangkapnya di sebuah apartemen di Guangzhou beserta tujuh kilogram sabu seharga Rp 14 miliar, bahan kimia prekursor, dan alat-alat pengolahnya.

sumber: republika.ci.id, Rabu, 28 Desember 2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Wednesday, December 28, 2011

Overload, Penghuni Lapas di Jatim Rangking 1 Se-Indonesia

Jatim
Djoko Hikmahadi Kepala Divisi Lapas Kemenkumham Kanwil Jatim memastikan semua lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jatim overload. Bahkan jumlah penghuninya menempati rangking 1 se-Indonesia.

Rata-rata tingkat overload mencapai 35% dengan total jumlah penghuni lapas sebesar 16.400 yang tersebar di 36 lapas dan rumah tahanan (rutan).

Dilaporkan Riyanti dari Radio Suara Bojonegoro Indah, Djoko Hikmahadi Kepala Divisi Lapas Kemenkumham Kanwil Jatim, Rabu (28/12/2011), di sela-sela menghadiri sertijab Kalapas Bojonegoro, ia sempat melemparkan sindiran apakah peningkatan jumlah penghuni lapas karena polisinya yang rajin menangkap pelaku atau memang angka kejahatan naik.

Sebagai upaya, kantor wilayah sudah menyediakan lapas di Pamekasan untuk mengurangi jumlah overload. Hingga saat ini penghuni lapas terbanyak di Jawa Timur adalah lapas Porong sebanyak 1.800 orang dan Rutan Medaeng 1.700 orang.


sumber: suarasurabaya.net, Rabu, 28 Desember 2011

BACA SELENGKAPNYA......................

87 Napi Tunggu Eksekusi Mati

Jakarta
Dirjen Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM Sihabudin mengungkapkan sampai kini sebanyak 87 narapidana tengah menunggu eksekusi hukuman mati. Dimana sebanyak 50 orang diantaranya terkait perkara narkoba.

“Jadi narapidana yang terkena pidana mati sebanyak 87 orang ditahan di sejumlah lembaga pemasyarakatan (Lapas). Sebanyak 50 orang terlibat perkara narkoba,” kata Sihabudin ketika ditemui dalam Refleksi Akhir Tahun di Kemkumham, Rabu.

Menurut Sihabudin, institusinya hanya menjalankan putusan pengadilan untuk menahan mereka. “Tentang kenapa belum dieksekusi pidana mati. Itu bukan kewenangan kita,” katanya.

Sebelum ini, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Hamzah Tadja menyatakan dieksekusi atau tidak terpidana mati tergantung, apalah upaya hukum PK dan grasi sudah diputus atau tidak. “Bagi kita selama sudah ada putusan, tentu kita akan eksekusi.”


sumber: poskota.co.id, Rabu, 28 Desember 2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Sepanjang 2011, Kemenkum HAM Hukum 455 Pegawai

Jakarta
Kementerian Hukum dan HAM mengklaim sudah melakukan upaya pembersihan internal bagi pegawai yang melanggar disiplin. Ada 455 orang yang sudah dijatuhi hukuman, mulai dari tingkat berat hingga ringan.

Menkum HAM Amir Syamsuddin menjelaskan, ada 167 orang yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan dan 114 orang tingkat berat. Sisanya diberi hukuman pada tingkat sedang.

"Dengan demikian selama 2011, total ada 455 pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin," kata Amir dalam acara refleksi akhir tahun di Kemenkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (28/12/2011).

Menurut Amir, ada beberapa jenis hukuman yang dijatuhkan kepada para pegawai tersebut. Mulai dari penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah hingga pemberhentian tidak hormat.

"Itu berdasarkan PP 53 tahun 2010," imbuhnya.

Dirjen PAS Sihabudin menambahkan, sebagian besar dari pegawai yang terkena sanksi disiplin berasal dari kalangan Lapas. Rata-rata, mereka bermasalah dengan tahanan, hingga kelalaian dalam bertugas.

"Biasanya kalau ada kasus pelarian bukan hanya satu yang kena, ada tiga orang yang bertanggung jawab," tegasnya.

sumber: detiknews.com, Rabu, 28/12/2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Setahun, 4.290 Napi di Jatim Dapat Pembebasan Bersyarat

Surabaya
Selama kurun waktu 2011, Kanwil Kemenkum HAM Jatim sudah memberi pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat bagi penghuni rutan dan lapas. Hal ini dilakukan karena penghuni rutan dan lapas sudah membludak.

Pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat itu diberikan ke 4.290 orang. dengan rincian pembebasan bersyarat sebanyak 1.784 orang, 2.447 orang diberikan cuti bersyarat dan 59 orang diberikan cuti menjelang bebas.

"Jumlah ini mulai Januari hingga 20 Desember 2011," kata Djoko Hikmahadi saat dihubungi, Rabu (28/12/2011).

Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jatim merupakan upaya pihaknya untuk mengurangi jumlah penghuni rutan dan lapas agar tidak terlalu sesak.

"Selain itu juga akan membantu menghemat keuangan negara agar biaya operasional tidak membengkak," imbuhnya.

Sementara jumlah napi dan tahanan di 36 rutan dan lapas se Jatim hingga 20 November 2011 sebanyak 15.090 orang. Rincian dari puluhan ribu napi dan tahanan tersebut terdiri dari 8.230 orang napi pria, 490 napi wanita, napi anak pria 267 orang, 7 anak napi anak wanita.

Sedangkan tahanan pria sebanyak 5.536 orang, 324 orang tahanan wanita, 230 anak tahanan anak pria dan 6 orang tahanan anak wanita.

sumber: detik.com, Rabu, 28/12/2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Amir Syamsuddin Cs Peringati Hari HAM

Jakarta
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menggelar acara peringatan hari HAM ke-63 sedunia di Graha Pengayoman Kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa (27/12/2011).

Acara ini diikuti Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, dan tamu undangan dari beberapa perwakilan negara sahabat serta para pejabat dan pegawai kemenkumham.

Sebelumnya, acara ini akan digelar 10 Desember lalu. Namun lantaran Kementerian Hukum dan HAM menjadi panitia peringatan HAM, walhasil acara tersebut baru bisa dilaksanakan hari ini.

"Alhamdulliah kemenkumham dapat menyelenggarakan juga pada hari ini," ujar Dirjen HAM, Harkristuti Harkrisnowo dalam laporan Ketua Panitia.

Pantauan Tribunnews, acara dimeriahkan trio penyandang disabilitas. Ika, Nuralia dan Hera kompak membawakan sejumlah tembang lagu. Acara ini juga disertai pengumuman pemenang lomba foto yang diikuti masyarakat umum.

"Sebanyak 79 karya foto yang diajukan telah diterima panitia lomba sejak diumumkannya lomba pada 18 November 2011 hingga ditutup tanggal 19 Desember 2011," ujar Dirjen HAM, Harkristuti Harkrisnowo dalam laporan Ketua Panitia.

sumber: tribunnews.com, Selasa, 27 Desember 2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Monday, December 26, 2011

170 Narapidana Dibebaskan Saat Hari Raya Natal

Jakarta
Bertepatan dengan peringatan Hari Raya Natal tanggal 25 Desember, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, akan memberikan remisi khusus kepada Narapidana yang beragama Kristen. Pemberian remisi khusus Hari Raya Natal tahun 2011 ini secara simbolis akan diserahkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sihabudin, yang rencananya dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Batu Nusakambangan Jawa Tengah pada hari Minggu (25/12/2011), pukul 09.00 WIB.

Tahun ini, pemerintah memberikan remisi khusus Natal kepada 6.280 narapidana/anak didik, dengan rincian sebagai berikut:
- Remisi Khusus I (masih menjalani pidana) ada 6.110 narapidana;
- Remisi Khusus II (langsung bebas) berjumlah 170 narapidana.

Jumlah penghuni Lapas dan Rutan seluruh Indonesia saat ini adalah 142.285 orang terdiri dari narapidana dewasa 87.677 orang, narapidana anak 3.281 orang, total jumlah narapidana adalah 90.958 orang. Sedangkan jumlah tahanan dewasa sebanyak 49.099 orang, tahanan anak sebanyak 2.228 orang, total jumlah tahanan sebanyak 51.327 orang.

Jumlah kapasitas Lapas/Rutan saat ini adalah 96.491 orang, over kapasitas 147% dari 428 Lapas/Rutan se-Indonesia. Dari 33 wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, hanya 9 (sembilan) wilayah yang tidak over kapasitas. Terdiri dari wilayah Yogya yang masih bisa menampung 347 napi lagi, Jawa Tengah sebanyak 781 orang, Sulawesi Barat sebanyak 186 orang, Sulawesi Selatan sebanyak 345 orang, Sulawesi Tenggara sebanyak 145 orang, Sulawesi Utara sebanyak 48 orang, Maluku sebanyak 417 orang dan Papua sebanyak 529 orang.

Dengan pemberian remisi ini selain memberikan motivasi para narapidana untuk berperilaku yang baik juga mengurangi dampak over kapasitas yang ada di Lapas/Rutan. Wilayah yang memberikan remisi khusus terbanyak adalah Kantor Wilayah (Kanwil) Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.757 narapidana, Kanwil Sumatera Utara sebanyak 875 narapidana, dan Kanwil Sulawesi Utara sebanyak 596 narapidana. (Humas)

sumber: kemenkumham.go.id, Sabtu, 24 Desember 2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Thursday, December 22, 2011

Perempuan narapidana terima bingkisan dan paket pendidikan

Dumai, Riau
Puluhan perempuan narapidana, anak-anak dan remaja di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kota Dumai, Riau, mendapat bingkisan pada Hari Ibu kali ini. Mereka juga mendapat program pendidikan paket A, B dan C dari Gerakan Organisasi Wanita (GOW) di wilayah setempat, Rabu kemarin.

Menurut Ketua GOW Dumai Onni Chairunnisya, Kamis tadi menjelaskan, kegiatan peduli perempuan ini berkaitan dengan peringatan Hari Ibu yang jatuh pada hari ini. Memilih para tahanan wanita, sebab, kebanyakan dari mereka mengalami kesulitan melanjutkan kehidupan tidak mendapatkan pekerjaan.

"Para napi ini kerap kesulitan mencari pekerjaan setelah lepas dari pembinaan rumah tahanan karena tidak memiliki modal pendidikan cukup. Karena itu, berkaitan dengan Hari Ibu, kami akan menyediakan program pendidikan paket," kata Onny.

Ia menjelaskan lagi, para tahanan mayoritas berasal dari kalangan yang kurang mendapatkan pendidikan dan kemiskinan.

Selain tidak berpendidikan yang memadai, lanjutnya, acapkali ditemukan masyarakat yang menjalani hukuman ini tidak memiliki keterampilan khusus penunjang. Sehingga, akan semakin sulitlah bagi mereka menjalani kehidupan.

"Kegiatan ini bekerjasama dengan Dinas Pendidikan setempat dengan prioritas anak-anak dan remaja yang menghuni rutan Dumai," sebutnya.

Sejumlah perempuan narapidana wanita mengaku terharu dan terkesan dengan kegiatan yang ditaja ibu-ibu dari berbagai organisasi wanita ini. Bahkan ada juga diantara napi ini meneteskan air mata dalam suasana hati penuh keharuan dan isak tangis.

"Kami sangat bangga dan terharu atas perhatian dan kepeduliaan ibu-ibu yang mau peduli dengan nasib kami didalam tahanan dengan menyediakan program pendidikan paket untuk melanjutkan pendidikan. Terimakasih," kata seorang perempuan narapidana.

sumber: antaranews.com, Kamis, 22 Desember 2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Tim BNN Dan Kemenkumham Amankan Napi Lapas Wanita Tj Gusta

Medan
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM(Kemenkumham) Sumut, segera memeriksa Kalapas Wanita Tanjung Gusta Medan menindaklanjuti sidak Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kementerian Hukum dan Ham dipimpin Wakil Menteri Kementerian Hukum dan Ham, Deny Indrayana.

Dalam sidak tersebut, satu napi kasus narkoba diamankan Tim untuk diperiksa diduga terkait jaringan narkoba internasional. Kepada Wartawan, Rabu(21/12) , Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Elly Lukmansyah, memaparkan, operasi tersebut sebagai tindaklanjut MoU antara pihak BNN dengan Kemenkumham.

Dalam operasi tersebut, kata Elly, Wakil Menteri Hukum dan HAM bersama BNN, pada Rabu dinihari sekitar pukul 02.30, turun ke Lapas Wanita. Tim gabungan menuju ruangan Blok VI D yang dihuni terpidana narkortika atas nama Angli Yusuf.

Dari ruangan dihuni Angli Yusuf, Tim menemukan uang sekitar Rp 25 juta, dan tidak ada narkoba atau sabu. Operasi itu berkaitan dengan informasi, di mana terpidana kasus narkotika ini, mengendalikan bisnis transaksi narkoba dari ruangan sel tahanan.

Mengenai ada kelalaian dalam pengawasan, Elly mengatakan, Kalapas sudah maksimal melakukan pengawasan. Begitupun, katanya, untuk mencari titik terang, semua terkait dalam hal ini kalapas, pegawai dan petugas Lapas Wanita Tanjung Gusta Medan akan diperiksa.

"Apabila ada oknum yang bermain dalam kasus tersebut, pihak Kemenkumham Sumut langsung memberikan sanksi", tegasnya. Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Elly Lukmansyah menyatakan, saat ini terpidana Angli Yusuf dan teman satu selnya susi yang diduga mengetahui peredaran narkotika serta barang bukti uang telah dibawa BNN untuk pengembangan kasus untuk mengetahui jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan Angli Yusuf di dalam tahanan.

sumber: beritasore.com, Kamis, 22 Desember 2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Cara Sukabumi Perlakukan Eks Napi Teroris

Sukabumi
Sukabumi bukan hanya pernah menjadi sasaran bom Natal pada tahun 2000 silam. Di kota ini juga terdapat beberapa anggota dan mantan anggota teroris yang pernah beraksi dalam peledakan Kedutaan Besar Australia 2004 lalu. Juga pelatihan teroris di Aceh.

Kepolisian Sukabumi melakukan pengawasan khusus pada para mantan tersangka kasus terorisme. "Kami membentuk tim khusus untuk selalu melakukan pemantauan terhadap mereka. Polisi menggunakan upaya persuasif dan preventif. Kami berharap dengan komunikasi yang baik mereka mau bekerjasama mengamankan Sukabumi,” Kapolresta Sukabumi AKBP Witnu Urip Laksana pada VIVAnews.com.

Selain itu Polisi telah mewajibkan para mantan teroris untuk melakukan wajib lapor ke Polres, Kodim, Kejaksaan hingga Polsek.

Salah satu anggota teroris kelompok Heri Golun, juga merupakan jaringan Nordin M. Top, dan anak didik Dr Azhari adalah Saeful Bahri alias Apuy.

Apuy, telah dibebaskan dari LP Cipinang pada 19 April 2011 lalu, setelah menjalankan 2/3 hukuman yang seharusnya dijalani.

Apuy divonis 10 tahun penjara akibat perbuatanya terlibat dalam aksi Heri Golun -- bomber yang tewas saat melakukan bom bunuh diri Kedutaan Australia, Jakarta pada 9 September 2004.

Heri dan Apuy merupakan warga Kecamatan Kebonpedes, Sukabumi, Jawa Barat. Wilayah itu sejak lama terkenal sebagai sentra pembuatan petasan. Kondisi ini yang membuat Nordin M Top dan Dr Azhari singgah di tempat ini.

Dari data polisi, kedua tokoh teroris ini pernah membuat kelompok di kawasan Kebonpedes, Sukabumi, Jawa Barat. Selain menangkap Apuy polisi juga telah menagkap Rois alias Irwan Darmawan, Hasan alias Purnomo alias Agung, dan Sogir alias Ansori di Bogor pada 2004 lalu. Semuanya merupakan kelompok Heri Golun.

sumber: vivanews.com, Kamis, 22 Desember 2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Monday, December 19, 2011

Napi di Amerika Ekspresikan Diri dengan Ciptakan Karya Seni

Hasil lukisan seorang narapidana AS yang mengekspresikan 'penderitaannya' selama di dalam penjara (voanews.com)
Karya seni selain sebagai sarana untuk mengekspresikan diri sebagian narapidana di penjara Amerika, juga digunakan sebagai alat untuk rehabilitasi.
Beberapa karya seni yang dihasilkan oleh para narapidana tersebut bahkan dijual di berbagai galeri di Washington DC. Keuntungannya kemudian dibagi antara seniman dan Yayasan Penjara, organisasi non-profit di Washington yang mengedepankan seni di penjara serta alternatif penahanan.

Bagi banyak narapidana, seni mengingatkan mereka akan dunia di luar penjara. Dennis Sobin, kepala Yayasan Penjara, pernah dipenjara selama 12 tahun. Ketika itu, seni yang dipilihnya adalah bermain gitar.

"Seni itu merupakan media yang merehabilitasi dan menenangkan bagi banyak orang," aku Dennis Sobin.

Sobin bahkan mendirikan Yayasan Penjara sewaktu ia masih di balik jeruji. Dia mengatakan selain alam dan lanskap, ada berbagai tema umum lainnya.
"Ada yang ingin bersama keluarga. Jadi mereka melukis gambar pertemuan keluarga, adegan keluarga, dan lain-lain. Ada juga mereka yang sangat marah akan kehidupan di penjara, lalu mereka melakukan protes lewat lukisan, menunjukkan realitas keras dari kehidupan penjara di balik jeruji," ujarnya.

Karya seni tersebut dijual di sejumlah galeri di Washington. Mereka mengambil sebagian dari keuntungan. Dale Johnson, pemilik Galeri Watergate, mengatakan beberapa narapidana itu cukup berbakat.

"Ada banyak hal yang tampak dalam seni ini. Anda dapat melihat apa yang mereka pikirkan," puji Dale terus terang.
VOA - J. Mar
Para narapidana di penjara AS memerlukan sarana untuk mengekspresikan diri (foto: dok).

Brian Driggers dibebaskan dari penjara bulan lalu. Dia menciptakan begitu banyak karya seni selama delapan tahun di penjara. Beberapa karyanya disimpan di Museum Kejahatan dan Hukuman di Washington. Dia menggunakan pena atau kapur berwarna mengingat cat dan kuas tidak boleh digunakan di dalam penjara karena dapat digunakan untuk seni tubuh.

Driggers berbicara dengan VOA melalui Skype tentang apa yang ia gunakan untuk melukis wajah istrinya.
Ia mengatakan, "Saya menciptakan kuas dari rambut saya sendiri. Saya gunting rambut saya, ikat dengan benang gigi, lalu masukkan ke dalam pena yang kosong. Untuk catnya, saya menggunakan kopi instan. Saya campur dengan air untuk menciptakan tingkat ketebalan dan warna yang berbeda."

Beberapa kopi dari karya seni itu juga dijual di jalan. Ling Luo, yang berasal dari Tiongkok mengatakan bahwa program seni di dalam penjara di negaranya tidak terdengar. Dia mengatakan seni di penjara adalah gagasan yang baik.
"Bagus sekali melihat orang-orang yang pernah melanggar hukum dalam kehidupan mereka sebelumnya, sekarang bertekad untuk melakukan pekerjaan seni."

Dennis Sobin mengatakan menciptakan karya seni di penjara juga membantu para narapidana untuk meningkatkan harga diri mereka.

sumber: voanews.com, Rabu, 14 Desember 2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Monday, December 5, 2011

Di Tengah Membludaknya Narapidana, Jateng Kekurangan Ribuan Sipir

Semarang
Kondisi Lembaga Permasyarakatan (LP) di Jawa Tengah cukup memprihatinkan. Membludaknya jumlah narapidana dan tahanan membuat Jateng kekurangan petugas lapas. "Kekurangannya mencapai ribuan petugas," ungkap Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah, Widi Asmoro, Senin (5/12).

Penggunaan alat penunjang pengamanan lapas seperti alat detektor logam serta klinik kesehatan dinilai belum memadai. Widi mencontohkan seperti halnya yang terjadi di Pulau Nusakambangan, kekurangan petugas hingga 300 sipir. "Harusnya dibutuhkan 700 penjaga, tapi kini baru ada 400 penjaga," katanya.

Menurutnya perlu ada penambahan petugas karena jumlah tahanan dan narapidana yang tidak sebanding dengan jumlah petugas. Widi menyatakan saat ini telah dipasang alat yang diberi nama "jammer" untuk mengendalikan adanya isu peredaran narkoba dari dalam LP.

Alat ini mampu mematikan atau mengacaukan signal telepon seluler di beberapa LP Jateng. Namun belum lama ini, jammer sempat dikeluhkan warga karena radiasinya mengganggu warga sekitar. "Tapi saat ini jangkauannya dipersempit sehingga tak mengganggu komunikasi warga," ujar Widi.

Ia mencontohkan seperti yang terjadi di Nusakambangan. Sejumlah warga mengaku jaringan komunikasinya terganggu. Tadinya jangkauan jammer mencapai 500 meter. Namun diakui Widi, jangkauannya sudah dipersempit. Adanya jammer tetap dibutuhkan untuk mengantisipasi narapidana yang menyelundupkan HP ke dalam lapas.

Yang telah terpasang di antarannya Lapas Narkotika, Lapas Besi dan Lapas Batu. Widi mengatakan, jammer direncanakan akan dipasang di seluruh lapas di Indonesia tanpa terkecuali. Namun, karena biaya pengadaannya mahal, pengadaan tersebut akan dilakukan secara bertahap.

Saat ini, pemasangan jammer diprioritaskan di tujuh lapas di Pulau Nusakambangan. Menurut Widi, sebenarnya yang paling penting adalah bagaimana semua pihak mau menaati aturan soal tidak diperbolehkannya menggunakan telepon seluler tanpa terkecuali. Bukan hanya mencegah penyalahgunaan telepon seluler oleh para narapidana.

sumber: republika.co.id, Senin, 05 Desember 2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Lapas Wanita Malang Diimbau Hindari Penggunaan Tato

Malang
Lapas Wanita Kelas II Kebonsari Kota Malang, menghindari penggunaan jarum tato bagi warga binaannya. Ini untuk menekan penularan penyakit HIV/AIDS. Pasalnya, terdeteksi 6 warga binaan positif mengidap virus mematikan itu.

Dokter kesehatan Lapas Wanita Kelas II Kebonsari dr Iin Indarti mengatakan, penularan HIV hanya bisa dilakukan dengan penggunaan jarum tato secara bersama-sama, karena penularan lain sangat kecil kemungkinan dilakukan.

"Kalau hubungan seks, jelas tidak mungkin karena semua wanita. Yang besar potensinya adalah menggunakan jarum tato," ujarnya usai mengikuti Sarasehan HIV/AIDS di Balai Kota Malang Jalan Tugu, Senin (5/12/2011).

Ia mengaku, sebanyak enam warga binaannya mengidap penyakit HIV/AIDS, dari jumlah total 300 lebih warga binaan dan mereka menjalani rutinitas secara bebas, tanpa adanya pembatasan.

"Karena itu rentan penularan lewat jarum tato, meski sampai saat ini belum terjadi," aku Iin. Kebebasan diberikan penuh kepada penderita HIV, kata dia, menghindari bentuk diskriminasi.

Karena itu tak dilakukan lokalisir terhadap enam narapidana tersebut. Sementara pemeriksaan rutin setiap harinya digelar untuk mengetahui perkembangan dari penyakit yang diderita.

"Pemeriksaan rutin tiap hari," urai Iin.

Sementara ditanya penyakit terbanyak menyertai para warga binaan, Iin mengungkapkan, jenis penyakit inspeksi saluran pernapasan di urutan teratas.

"Paling banyak Ispa, itu hasil pemeriksaan yang kita lakukan," ungkap Iin.

Sedangkan, hingga September 2011 di wilayah Kota Malang tercatat 1.875 kasus HIV/AIDS, dengan penderita terbanyak di usia 25 sampai 49 tahun sebesar 69,07 persen. Sementara pada kelompok rentan tertular pada usia 20 sampai 24 tahun sebesar 19,20 persen.

"Mayoritas semuanya laki-laki sebanyak 66 persen menderita penyakit ini (HIV,red)," ujar Nunus Indarti Kabid Penyesehatan Lingkungan Dinas Kesehatan Kota Malang terpisah.

sumber: detik.com, Senin, 05 Desember 2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Sunday, November 27, 2011

Sipir Robot Bertugas di Penjara Korsel

Robot Sipir di Korsel (Daily Mail) - vivanews
Robot ini dapat mengidentifikasi perubahan kondisi para narapidana.
Narapidana yang berencana kabur atau mengacau di penjara Korea Selatan harus berpikir dua kali. Sebab, penjara di Korsel tidak hanya memiliki sipir dan menara pengawas, tapi kini juga ditambah dengan kehadiran robot canggih.

Pemerintah Korsel memperkenalkan robot pengawas setinggi satu setengah meter dan memiliki empat roda. Untuk percobaan, robot ini baru diproduksi tiga buah, ditempatkan di penjara kota Pohang mulai tahun depan. Jika sukses, maka robot akan diproduksi massal.

Tugas robot canggih ini adalah memantau kondisi tahanan. Dia akan berjaga di lorong penjara dan memeriksa setiap sel. Sensor pada tubuh robot dapat mendeteksi perubahan pada kondisi napi, seperti tingkat agresivitas atau kecenderungan bunuh diri.

Jika ditemukan, robot akan langsung melaporkannya kepada sipir. Selain itu, robot ini juga merupakan sarana komunikasi antara narapidana dan sipir penjara.

Profesor Lee Baik-chul dari Forum Pemasyarakatan Asia mengatakan bahwa robot ini tidak seperti CCTV yang hanya menampilkan layar. Namun, robot ini memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi perilaku abnormal di dalam sel.

"Tapi, robot ini bukanlah penjaga keamanan. Kerjanya bukan untuk menghentikan kekerasan di penjara. Mereka hanya pembantu. Kalau ada napi yang berada dalam situasi membahayakan atau sakit, robot akan menghubungi petugas," kata Baik-chul.

Robot ini adalah satu lagi inovasi Korsel dalam bidang robotik. Sebelumnya, Korsel telah membuat robot yang dapat mengajarkan bahasa Inggris, melakukan pekerjaan rumah, bahkan untuk menjaga perbatasan dengan Korea Utara.

sumber: vivanews.com, Minggu, 27 November 2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Thursday, November 17, 2011

Lapas Diminta Jauh dari Pemukiman Penduduk

Jakarta
Lapas diminta jauh dari pemukiman penduduk. Hal ini dinilai perlu agar operasional Lapas tidak mengganggu lingkungan di sekitarnya.

Hal ini sudah diterapkan di sejumlah Lapas di Amerika Serikat. Indonesia dinilai perlu mencontoh hal itu agar pembinaan narapidana berjalan maksimal.

"Itu perlu, karena operasional Lapas membutuhkan peralatan jem agar ponsel tidak dapat dioperasikan," jelas anggota Komisi III dari Gerindra, Desmon Junaidi Mahesa, saat dihubungi, Kamis (17/11).

Dia mengatakan di Indonesia masih banyak Lapas yang berdampingan dengan pemukiman warga. Lapas dan Rutan Cipinang serta Salemba misalkan, sangat berdekatan dengan pemukiman warga.

Ketika alat jamer ingin difungsikan, warga di sekitarnya mengeluh. "Ini tidak baik, kinerja Lapas terganggu," jelasnya.

Dia menyarankan agar Lapas yang seperti itu dipindahkan saja ke daerah yang jauh dari jangkauan warga. Hal ini dimaksudkan agar pembinaan narapidana dapat berjalan maksimal.

Selama ini, menurutnya, masih banyaknya Lapas yang menjadi peredaran Narkoba dan bahkan menyuguhkan WTS karena masih berdekatan dengan pemukiman penduduk.

Dia mengatakan hal itu akan merugikan penduduk di sekitarnya dan juga akan mengganggu operasional Lapas. "Kita harus berpikir demi kemaslahatan keduanya, karena itu harus dijauhkan," paparnya.

sumber: republika.co.id, Kamis, 17 November 2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Sunday, November 13, 2011

Menegakkan Rasa Keadilan (Denny Indrayana)

Denny Indrayana (Wakil Menkumham)
Jakarta
Hukum tidak boleh berjarak dengan rasa keadilan. Penegakan hukum yang berjarak dengan rasa keadilan, menjadi batal demi hukum itu sendiri. Oleh karena itu, penegakan hukum tidak hanya bersandar pada kepastian hukum semata, tetapi juga rasa keadilan dan kemanfaatan. Ramuan hukum berdasarkan kepastian, keadilan dan kemanfaatan itulah yang akan selalu menjadi pegangan kami dalam membuat kebijakan. Hukum yang terlalu kaku akan cenderung tidak adil (summum ius summa Iniuria). Meskipun demikian, kepastian dan prosedur hukum tetap tidak dapat ditinggalkan begitu saja.

Dengan menimbang tiga ramuan utama tersebut (kepastian, keadilan dan kemanfaatan), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengeluarkan kebijakan moratorium obral hak narapidana kejahatan serius dan luar biasa, termasuk korupsi. Itu adalah kebijakan yang paling sejalan dengan kepastian, keadilan dan kemanfaatan. Sebagian kalangan mendesak agar hak-hak napi untuk kejahatan terorganisir tersebut langsung diberhentikan permanen. Usulan demikian tidak dapat dilakukan karena bertentangan dengan kepastian hukum. Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Pemasyarakatan dengan jelas mengatur narapidana berhak mendapatkan hak-hak semacam remisi, pembebasan bersyarat dan lain-lain. Dengan demikian, menghapuskan sama sekali hak tersebut, akan bertentangan dengan UU Pemasyarakatan.

Meskipun penghapusan hak tidak dimungkinkan, namun pembatasan atas hak tersebut tetap dapat dilakukan. Pasal 14 ayat (2) mengatur, syarat dan tata cara pelaksanaan hak-hak narapidana diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Atas perintah UU itulah, hak-hak narapidana diatur terakhir dengan PP Nomor 28 Tahun 2006. Peraturan yang dikeluarkan di era Menkumham Andi Mattalata tersebut dengan jelas memberikan aturan berbeda antara tindak pidana umum dan tindak pidana luar biasa. Yang dikategorikan sebagai tindak pidana luar biasa adalah: terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan kemanusiaan yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi yang lainnya.

Terhadap kejahatan luar biasa tersebut bukan hanya syarat napi untuk mendapatkan haknya yang diperberat, namun tata cara untuk mendapatkan hak tersebut pun diperketat. Pemberatan syarat dan perketatan tata cara itu bukanlah suatu hal yang keliru. Saya berpandangan justru tidak adil jika syarat dan tata caranya sama untuk semua napi. Adalah tidak adil jika syarat dan tata cara remisi untuk nenek pencuri biji kakao sama dengan koruptor yang merampok uang rakyat. Pada kondisi demikian, hukum justru menjadi adil dengan pembedaan perlakuan. Itulah yang dikenal dengan konsep diskriminasi positif (affirmative actions). Hukum yang selalu sama dalam semua situasi apapun justru menjadi tidak adil. Hukum untuk memberantas korupsi secara luar biasa, harus mengatur keluarbiasaan tersebut dengan kebijakan yang berpihak kepada rakyat sebagai korban perilaku koruptif, dan membatasi hak koruptor yang telah mengurangi martabat kita sebagai bangsa yang terhormat.

Jadi, moratorium yang kami maksud adalah pengetatan hak napi kejahatan luar biasa -termasuk korupsi- dengan syarat dan tata cara yang jauh lebih berat dan ketat. Moratorium yang kami maksud bukan penghentian ataupun penghapusan hak tersebut. Karena itu, pada minggu pertama berkantor di Kemenkumham, kami memberikan pembebasan bersyarat kepada Agus Condro. Dia adalah personifikasi ideal dari justice collaborator (pelaku yang berkerjasama). Paling tidak ada empat alasan yang menguatkan posisi tersebut: pertama, ia memberikan informasi yang terbukti akurat dan menjadi dasar putusan pengadilan tipikor. Kedua, dia mengakui korupsi dan mengembalikan uang hasil korupsinya. Ketiga, Agus lebih mengakui perbuatannya dengan tidak melakukan upaya hukum apapun atas putusan pengadilan tipikor. Yang terakhir, tapi juga sangat penting, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban memberikan putusan bahwa Agus Condro memang adalah seorang whistle blower yang harus dilindungi. Kepada Agus, bukan hanya kami menyetujui diberikan pembebasan bersyarat, lebih jauh Menkumham dan saya sendiri langsung menelepon yang bersangkutan dan mengucapkan selamat atas pembebasannya tersebut.

Ada yang menganggap kebijakan pengetatan hak napi tersebut bertentangan dengan peraturan perundangan. Terhadap pendapat demikian, sambil tetap menghormati perbedaan pendapat, izinkan saya menjelaskan. UU Pemasyarakatan dan PP 28/2006 jelas menjadi dasar yang kuat bagi pengetatan syarat dan tata cara pemberian hak narapidana kejahatan luar biasa. Yang kami lakukan hanyalah memaknainya dengan semangat yang lebih sejalan dengan agenda antikorupsi. Ambil contoh soal tata cara pemberian bebas bersyarat, Pasal 43 ayat (5) PP 28 tahun 2006 mengatur: pertimbangan pembebasan bersyarat harus memperhatikan kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan.

Kemenkumham di bawah pimpinan Menteri Amir Syamsudin berpendapat: rasa keadilan masyarakat terlalu terang benderang mengirimkan sinyal untuk tidak memberi obral, dan justru mengontrol pemberian hak napi bagi kejahatan luar biasa, termasuk korupsi. Aspirasi publik itulah yang pernah mengalir sangat deras beberapa waktu lalu, ketika remisi dan pembebasan bersyarat diberikan kepada narapidana korupsi. Kali ini, aspirasi itu yang ditangkap dan diaplikasikan dalam bentuk kebijakan oleh Kemenkumham. Atas kebijakan tersebut, kami memahami pro-kontra sebagai suatu keniscayaan. Pasti ada saja pihak yang merasa dirugikan dengan kebijakan moratorium obral remisi, dan karenanya memberikan reaksi penolakan. Kami Insya Allah akan menganggap setiap kritik itu sebagai masukan, sambil terus bergerak maju untuk menciptakan Indonesia lebih antikorupsi.

Indonesia yang zero tollerance terhadap korupsi itulah yang akan kami dorong dalam kurun kurang dari tiga tahun masa pengabdian kami di bawah kepemimpinan Menteri Amir Syamsudin. Sebagaimana perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk melakukan sprint dan percepatan, setiap kebijakan akan kami ambil untuk mendorong makin efektifnya gerakan antikorupsi. Termasuk dengan menyempurnakan kembali RUU Antikorupsi, menolak RUU Pelemahan KPK dan mengevaluasi pelaksanaan UU Pengadilan Tipikor. Kesemuanya ditujukan untuk citra Indonesia ke depan yang bukan lagi surga bagi kasus korupsi. Keep on fighting for the better Indonesia

sumber: kemenkumham.go.id, Selasa 8 Nov 2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Sunday, November 6, 2011

Menkumham Amir Syamsuddin Pimpin Acara Maaf-maafan

Menkumham Amir Syamsuddin dan wakilnya Wamenkumham, Denny Indrayana, memimpin acara maaf-maafan. (tribunnews.com)
Jakarta
Usai menjalani seluruh rangkaian ibadah sholat Idul Adha, para jamaah langsung bermaaf-maafan di lokasi shalat, Kemenkumham, Jakarta.

Dari pantauan Tribunnews.com, maaf-maafan ini dipimpin langsung oleh Menkumham, Amir Syamsuddin dan wakilnya Wamenkumham, Denny Indrayana.

Setelah bermaaf-maafan, para jamaah disuguhkan hidangan oleh Kemenkumham, untuk makan bersama di Gedung Graha Pengayoman, Kemenkumham.

"Rencananya setelah ini akan dilangsungkan pemotongan hewan qurban," ujar Kepala Bagian Informasi Kemenkumham, Gonjang Raharjo kepada Tribunnews.com

sumber: tribunnews.com, Minggu 6 November 2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Friday, November 4, 2011

Wakil Menteri Hukum dan HAM Revisi Istilah Moratorium Remisi bagi Terpidana Korupsi dan Terorisme

Jakarta
Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengoreksi istilah “Moratorium Remisi” bagi terpidana korupsi dan terorisme menjadi ke istilahnya semula, “Pengetatan Remisi“ dengan syarat dan kriteria yang lebih terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. Pernyataan tersebut diungkapkan Wakil Menteri pada Press Briefing pada Kamis (03/10) di Ruang Soepomo Kementerian Hukum dan HAM.

Menurut Denny, pengetatan hak-hak narapidana kasus korupsi dan terorisme perlu dilakukan, agar dapat memberikan efek jera bagi pelakunya. “Kemenkumham memiliki kewenangan untuk itu, dan itu sesuai dengan rasa keadilan masyarakat,” ujar Denny.

Kebijakan pengetatan remisi maupun pembebasan bersyarat sebenarnya bukan hal baru karena sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006. Pada PP tersebut diatur syarat dan tata cara yang berbeda dan lebih berat untuk narapidana korupsi, terorisme, narkoba, dan organize crime lainnya dalam hal mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat.

Labih jauh, Wakil Menteri menjelaskan bahwa dengan adanya pengetatan tersebut bukan berarti adanya diskriminasi. “Justru tidak adil apabila kejahatan umum dan khusus diperlakukan sama,” tambahnya. Apalagi, Denny menambahkan, UUD 1945 mengatur bahwa HAM ada yang dapat disimpangi dan ada yang tidak. Hak narapidana untuk mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat merupakan hak yang dapat disimpangi, dengan menerapkan syarat dan pembatasan dalam peraturan.

Denny juga menangkis bila pengetatan tersebut dilakukan karena adanya motif politik sebab kebijakan tersebut bukan untuk orang per orang. “Kebijakan ini diputuskan semata-mata untuk menegaskan strategi juang pemberantasan korupsi dan terorisme. Tidak boleh dicampuradukkan dengan politik,” sambungnya.

Pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat tidak berlaku bagi justice collaborator, sebagai contoh terhadap Agus Condro. Sebab, Agus Condro memenuhi kualifikasi sebagai justice collaborator. “Sementara untuk selain justice collaborator sedang kami kaji,” tambah Wakil Menteri.

Kebijakan tentang pengetatan ini diakui Wakil Menteri juga tidak berlaku surut, melainkan berlaku ke depan. Kebijakan juga tidak menabrak prosedur. “Prosedur hukum dan proses pengambilan keputusan ini sangat dapat dipertanggungjawabkan. Dan kami betul-betul menjiwai bahwa korupsi sebagai kejahatan luar biasa, sehingga harus diberantas dengan cara luar biasa pula,” ujar Denny.

Menutup Press Briefing saat sesi tanya jawab dengan wartawan, Wakil Menteri memahami adanya pro kontra terhadap kebijakan yang dibuat Menteri Hukum dan HAM tersebut. “Terima kasih bagi yang mendukung. Bagi yang ingin mengambil langkah hukum, kami hargai,” kata Denny Indrayana dengan tenang. Pernyataan tersebut terkait dengan adanya langkah hukum yang diambil Mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra, yang akan mensomasi Menteri dan Wakil Menteri Hukum dan HAM terkait moratorium remisi bagi terpidana korupsi.

sumber: kemenkumham.go.id, Kamis, 3 November 2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Tuesday, November 1, 2011

Gebrakan Amir-Denny di Kemenkumham

foto: inilah.com
Jakarta
Baru dua pekan menduduki kursinya, dua petinggi Kementerian Hukum dan HAM Amir Syamsuddin - Denny Indrayana berancang-ancang membuat gebrakan. “Rasa LSM” mewarnai kepemimpinan Amir-Denny.

Rencana besar yang bakal digagas Kementerian Hukum dan HAM seperti moratorium remisi para terpidana koruptor dan teroris, hukuman kepada para koruptor di atas lima tahun, serta gagasan pelaku korupsi dibawa dan disidangkan di Jakarta, terdengar cukup ambisius dan ideal. Namun ada yang menganggapnya memunculkan masalah.

Anggota Komisi Hukum DPR RI dari Fraksi PPP Ahmad Yani mengatakan usulan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana yang mendorong agar koruptor dibawa dan diadili di Jakarta merupakan usulan yang melanggar UU.

Dia menyebutkan UU No 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "UU No 46 Tahun 2009, dan saat ini sudah terbentuk pengadilan Tipikor tingkat pertama di 33 Pengadilan Negeri (PN) di ibukota Provinsi dan tingkat banding di 30 Pengadilan Tinggi," kata Yani kepada waratawan, akhir pekan lalu.

Politikus PPP ini menyebutkan jika Pengadilan Tipikor dipindahkan ke Jakarta maka konsekuensinya mencabut UU tersebut. Padahal, sambung Yani, pembentukan Pengadilan Tipikor merupakan aspirasi dari LSM. "UU peradilan Tipikor yang mewajibkan seluruh provinsi harus ada. Maka MA baru membentuk beberapa, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumsel, Sulsel, Kaltim, Jatim, Sumut, Lampung," kata Yani.

Terkait pencabutan remisi bagi koruptor dengan melakukan moratorium, bekas Menteri Hukum dan HAM Yusri Ihza Mahendra berpendapat tindakan mencabut remisi terhadap para narapidana melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

“Kepada seluruh narapidana harus diperlakukan sama tanpa membedakan jenis kejahatan sesuai konvensi PBB dan UU Kemasyarakatan 1985. Lembaga pemasyarakatan bukan lagi penjara, hanya hak-hak kebebasan diambil. Jadi kalau remisi diambil sama saja dengan merampas hak mereka sebagai masyarakat Indonesia,” kata Yusril pertengahan bulan lalu mengomentari rencana pencabutan remisi bagi Narapidana korupsi.

Sebagaimana dimaklumi, saat ini, Kementerian Hukum dan HAM tengah melakukan moratorium remisi bagi koruptor dan pelaku teror sembari melakukan kajian terhadap pemberian hak bagi narapidana tersebut. Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, yang mendampingi Menkumham, Amir Syamsuddin, mengatakan, Kemenkumham memastikan, Peraturan Pemerintah tentang moratorium remisi bagi koruptor dan teroris sejalan dengan undang-undang.

"Tim sedang bekerja dalam waktu dekat ini, dalam perubahan Peraturan Pemerintah. Semoga hal ini, sejalan dengan peraturan Undang-undang antikorupsi dan rasa keadilan," terang Denny. Saat ini lanjut Denny, kriteria tersebut masih dalam pengkajian lebih dalam. Tim yang mengkaji kriteria tersebut terdiri dari para ahli dan akademisi.

Mantan Direktur Eksekutif Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum UGM Yogyakarta ini menyebutkan moratorium remisi bagi pelaku korupsi dan terorisme juga memberi pesan korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa. Harapannya, hukumannya dapat memberikan kejeraan bagi pelakunya.

Wacana lainnya yang tengah digodok Kemenkumham terkait vonis minimal lima tahun bagi pelaku korupsi. Sebagaimana disampaikan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin yang menyebutkan wacana di tengah masyarakat terkait rendahnya vonis pelaku korupsi.

Semangat progresif Kementerian Hukum dan HAM lewat duet Amir-Denny dalam merespon suara publik memang patut diapresiasi. Boleh saja 'Rasa LSM' menghiasi birokrasi Kemenkumham, namun harus tetap berpijak pada per-UU-an.

sumber: inilah.com, Senin, 31 Oktober 2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Monday, October 31, 2011

Menkumham Janji Tindak Tegas Pejabat dan Pegawai yang Bertindak di Luar Aturan

Jakarta
Keluarga besar Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dituntut untuk bekerja keras, cerdas, dan ikhlas, apalagi setelah diterimanya tunjangan kinerja. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) juga akan menindak tegas tanpa pandang bulu setiap pejabat atau pegawai yang bertindak di luar aturan-aturan yang ditentukan.

Pernyataan tersebut diungkapkan Menkumham Amir Syamsudin pada Upacara Hari Dharma Karyadhika, Senin (31/10), di Lapangan Upacara Kemenkumham. Amir menambahkan, jajaran Kemenkumham saat ini sedang melakukan upaya meningkatkan pelayanan di berbagai unit, seperti pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Imigrasi, dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang sekarang bisa diakses secara online. Selain itu, upaya untuk merehabilitasi Lembaga Pemasyarakatan juga sedang digalakkan.

Pada upacara tersebut Menkumham juga memberikan Piagam Purna Pengayoman sebagai penghargaan kepada pensiunan Kemenkumham melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM MHH.77.KP0705 Tahun 2011. Amir Syamsudin juga menetapkan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Terbaik yang dimenangkan oleh Kanwil Sulawesi Selatan, diikuti Kanwil Jawa Timur dan Kanwil Jawa Barat.

Upacara Hari Dharma Karyadhika ini termasuk rangkaian kegiatan Hari Ulang Tahun Kementerian Hukum dan HAM yang diadakan sejak 5 Oktober lalu. HUT Kemenkumham sendiri berlangsung kemarin (30/10) yang diisi dengan Gelak Funbike serta Pentas Musik dan pembagian door prize.

sumber: kemenkumham.go.id, Senin, 31 Oktober 2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Sunday, October 30, 2011

Agar Tak 'Angker', Jeruji Lapas Dicat Pink

Jeruji lapas berwarna pink (Vivanews.com)
Sukabumi
Ini kesan lembaga pemasyarakatan di benak masyarakat: angker, garang, penuh penjahat. Bangunan lapas yang tinggi, berjeruji hitam menambah kesan itu. Namun, ada yang berbeda di Lapas Kelas IIB, Nyomplong, Sukabumi.

Di bagian dalam kami akan disambut jeruji berwarna pink. “Ini sebagai inovasi yang kami lakukan untuk menghilangkan kesan angker. Pink dipilih untuk memberi kesan penuh kasih sayang dan ini tidak ada di lapas lain di Indonesia,” ungkap Maulana Lutfiyanto, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas IIB Sukabumi, kepada VIVAnews.com.

Ia menambahkan, lapas harus memanusiakan para warga binaannya. Lapas harus membuat warga binaannya menjadi lebih baik saat kembali ke masyarakat. Para warga didorong untuk merenungkan apa kesalahan yang dulu mereka lakukan, untuk kemudian bertobat dan tidak mengulanginya lagi saat kembali ke masyarakat.

“Itu semua akan sulit tercapai bila susana di lapas sendiri tidak mendukung. Warna pink sebagai cat jeruji dan warna cerah lainnya dipilih di bagian dalam untuk membuat suasana menjadi lebih lembut. Ini sebagai upaya agar mereka dapat menyadari kesalahannya tanpa melupakan disiplin,” tegasnya.

Di Lapas Sukabumi mempunyai konsep pembinaan yang berbeda dan tidak dilakukan di Lapas lain di Indonesia. Di Lapas ini pembinaan dan pengamanan dilakukan secara bersamaan. Padahal kedua hal ini merupakan sesuatu yang bertolak belakang.

Lapas kelas II B, Nyomplong, Sukabumi memang bukan tempat yang ideal. Banyak keterbatasan di tempat ini di antaranya ruangan. Lapas ini semestinya disiapkan hanya untuk 200 orang. Dengan satu sel ditempati oleh tiga orang.

Saat ini jumlah warga binaan ini telah melebihi kapasitas. Di mana ada 645 orang warga binaan di dalamnya. Mereka harus tidur bertumpuk lebih dari 5 orang di dalam ruangan sel yang sempit.

sumber: vivanews.com, Minggu, 30 Oktober 2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Fun Bike Menkumham Hingga Parade ASEAN

car free day (vivanews.com)
Jakarta
Hari bebas kendaraan bermotor (car free day) di Jakarta pagi ini diisi dengan berbagai acara seperti sepeda santai jajaran Kementerian Hukum dan HAM 2011. Tak hanya itu digelar juga jalan sehat parade ASEAN yang berlangsung di Bundaran HI.

Acara sepeda santai yang diadakan Kemenkumham ini dalam rangka menyambut Bulan Bakti Kementerian Hukum dan HAM 2011. Berdasarkan pantauan VIVAnews, Menkhumham Amir Syamsudin yang didampingi wakil menterinya, Denny Indrayana tampak hadir mengikuti sepeda santai.

Menurut Kepala Pusat Informasi Kemenkumham, Guncang Raharjo, acara ini diikuti 3000 orang yang berasal dari keluarga besar Kementerian Hukum dan HAM dan juga masyarakat umum. Rute yang diambil dimulai dari kantor Kemenkumhan di kawasan Kuningan - Menteng- Bundaran Hotel Indonesia- Jl Satrio- kembali ke kantor Menkumham.

Sementara di Monas digelar jalan sehat parade bendera ASEAN. Acara jalan sehat ini mengarak 10 bendera raksasa negara ASEAN. Acara ini diikuti oleh Wapres Boediono dan juga beberapa menteri seperti Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Mari Elka Pangestu. Acara dimulai dari kawasan Monas menuju Bundaran HI.

Acara ini merupakan rangkaian acara ASEAN Fair yang berlangsung selama sebulan mulai dari 24 Oktober-23 November 2011 yang diikuti 10 negara ASEAN. ASEAN Fair sendiri telah dibuka oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Bali.

sumber: vivanews.com, Minggu, 30 Oktober 2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Menkumham Mohon Doa dan Dukungan dari Segenap Jajara di Kemenkumham

Jakarta
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsudin memohon doa dan dukungan dari segenap jajaran di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Amir Syamsudin juga bersyukur dirinya dipercaya menjadi Menteri Hukum dan HAM. “Masih banyak kekurangan saya, tapi saya sudah ditakdirkan oleh Allah SWT untuk menjadi menteri,” ujar Amir.

Pernyataan tersebut diungkapkan Amir saat membuka Pengajian Bulanan Kemenkumham pada Jumat (28/10) di Graha Pengayoman. Di hadapan para pejabat dan pegawai Kemenkumham, Amir juga menegaskan dirinya sekarang menjadi orang tua yang siap belajar. “Saya bersyukur telah berada di Kementerian ini,” tambahnya.

Sementara pengisi ceramah pada pengajian bulan Oktober ini, K.H. Abu Hanifah menyambut ungkapan Menteri dengan bersyukur. “Alhamdulillaah kalau seorang menteri masih minta didoakan. Menteri kita ini berarti baik akhlaknya. Menteri yang lain biasanya plengas-plengos ,” ujarnya diikuti dengan gelak tawa hadirin. Abu Hanifah menyatakan tugas menteri itu sangat berat. “Apalagi, hukum itu kadang-kadang berbenturan dengan keluarga sendiri, saudara sendiri,” tambahnya.

Abu Hanifah menjelaskan sejak jaman dahulu, hukum sering berbenturan dengan keluarga kita sendiri. “Nabi Musa, meskipun dibesarkan Fir’aun, akhirnya menjadi musuh. Sementara Nabi Muhammad memiliki pamannya sebagai musuh,” ujar da’i berusia 56 tahun tersebut.

Itulah contoh yang diberikan Abu Hanifah betapa hukum biasanya susah diberlakukan terhadap orang yang kita cintai. Itu pula lah tantangan dalam Islam. Bagaimana seseorang bisa menomorsatukan perintah Allah SWT. Sebab, tanggung jawab yang diberikan kepada manusia tidak hanya dipertanggungjawabkan di dunia, tapi juga di akhirat di hadapan Allah SWT.

Da’i yang memiliki 5 anak tersebut juga menyatakan bahwa Islam itu rahmatan lil’alamin. “Hukum potong tangan bukan langsung dipotong tangan,” katanya. Abu Hanifah juga menceritakan sebuah kisah di jaman Khalifah Umar bin Khattab dimana seorang pencuri tertangkap dan sudah cukup nisab-nya untuk dipotong. Saat hendak akan dipotong, sahabat Ali bin Abi Thalib datang dan bertanya kepada Khalifah Umar. “Sudah ditanya belum kenapa ia mencuri?,” tanya Sayyidina Ali Bin Abi Thalib yang juga mengetahui kasus tersebut. Setelah diselidiki ternyata karena pencuri tersebut belum mendapatkan gaji dari sang majikan. Maka Khalifah Umar malah memerintahkan sang majikan untuk membayar gaji pencuri tersebut. “Bila pencuri itu mencuri lagi karena gaji yang belum dibayar, maka yang dipotong adalah tangan sang majikan,” kata Abu Hanifah mengutip ungkapan Khalifah Ummar.

Kisah di atas memberikan amanat kepada kita bahwa Islam mengedepankan keadilan. Abu Hanifah juga membandingkannya dengan kondisi di Indonesia belakangan ini. “Kita bisa lihat bagaimana sekarang hukum tidak berpihak pada masyarakat kecil. Hanya karena mencuri kelapa, mencuri biji kopi saja dipenjara. Bahkan pernah seorang anak kecil mendapati semangka yang jatuh, lalu anak tersebut digebukin dan dipenjara,” tambah Abu. “Mudah-mudahan Pak Menteri adil dan tidak ada kasus-kasus seperti itu lagi,” ungkap Abu.

Sebelum menutup ceramahnya dan membacakan doa, Abu Hanifah mengingatkan kepada seluruh hadirin bahwa beberapa hari ke depan kita akan menghadapi Hari Raya Idul Adha. “Rizki adalah salah satu bentuk ujian. Maka, bagi yang memiliki rizki, marilah kita berkurban agar dapat saling berbagi,” tutup Abu Hanifah.

sumber: kemenkumham.go.id, Jum'at, 28 Oktober 2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Thursday, October 27, 2011

Menkum HAM Jamin Tak Persulit Peliputan Media di Lapas

Jakarta
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin langsung membuat gebrakan. Amir meminta jajarannya di Dirjen Pemasyarakatan untuk terbuka kepada media massa.

Lalu kapan hal ini bisa terwujud? "Kalau saya sudah ucapkan ya tinggal dilaksanakan," ujar Amir Syamsuddin kepada wartawan usai mengikuti rapat paripurna, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/10/2011).

Menurut Amir, media massa adalah alat kontrol bagi penyelenggara negara. Sebagai alat kontrol, seharusnya media tidak dipersulit ketika meliput, termasuk di Lapas.

"Kita harus tahu fungsi media ini kan fungsi kontrol, manakala akses kontrol itu dipersulit informasi yang sampai kepada publik berpeluang untuk menjadi buyar," terang politisi Demokrat ini.

Selain itu, dengan keterbukaan prestasi-prestasi di Lembaga Pemasyarakatan juga bisa di sampaikan ke publik. Untuk Amir meminta jajarannya di Dirjen Pemasyarakatan untuk terbuka kepada media.

"Karena ternyata masih ada prestasi-prestasi penertiban di Lapas belum terpublikasikan karena mungkin ketertutupan. Jadi sejak saya ini harus dilakukan," imbuhnya.

sumber: detiknews.com, Kamis, 27/10/2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Lapas Klas II A Binjai Tanam 500 Bibit Pohon

Kalapas klas II A Binjai, S. Pasaribu melakukan penanaman pohon dalam rangka HUT Kementrian Hukum dan HAM ke 47 di daerah aliran sungai bingai Kota Binjai (tribunnews.com)
Binjai
Lapas klas II A Binjai lakukan penanaman 500 bibit pohon di daerah aliran sungai (DAS) taman kota berngam Kota Binjai, Rabu (26/10).

Kalapas klas II A Binjai, S. Pasaribu mengatakan penanaman 500 bibit pohon di DAS sungai bingai Binjai dalam rangka hari ulang tahun kementrian hukum dan HAM ke-47 tahun. Kami sengaja melakukan penanaman pohon untuk melindungi masyarakat dari bencana alam.

"Kami ingin mengajarkan kepada masyarakat agar mencintai lingkungan dengan cara menanam pohon. Kami juga menyelenggarakan kegiatan bakti sosial ke panti asuhan untuk saling berbagi sesama manusia," Ujarnya.

Kalapas berharap dukungan dari masyarakat untuk melakukan pembinaan kepada penghuni lapas. Karena penghuni lapas juga membutuhkan pembinaan dari masyarakat agar bisa berguna setelah selesai menjalani hukuman.

"Semoga pohon yang sudah ditanam bisa berguna bagi masyarakat Binjai dan mempu mencegah terjadinya bencana alam," Ujarnya.

Penanaman 500 bibit pohon lapas klas II A Binjai disaksikan oleh lurah berngam, camat Binjai Kota, Kadis Bapedalda Kota Binjai, dan staf lapas.

Kadis Bapedalda, Evi mengatakan kegiatan penghijauan sangat dibutuhkan untuk menjaga lingkungan tetap hijau. Serta mengurangi terjadinya pemanasan global khususnya di Kota Binjai.

Pemko Binjai telah merencanakan untuk melaksanakan program penanaman pohon pada 28 November 2011. Sesuai program presiden Republik Indonesia yang mencanakan hari penanaman pohon se Indonesia. Pemko Binjai berharap masyarakat bisa membantun melindungi alam dari kerusakan dan pemanasan global.


sumber: tribunnews.com, Kamis, 27 Oktober 2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Menkumham: Minimal 5 Tahun untuk Koruptor

Jakarta
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsuddin mewacanakan hukuman minimal lima tahun untuk para koruptor. Menurut dia, wacana itu akan dibicarakan terlebih dahulu sebelum dituangkan dalam sebuah undang-undang.

"Saya sudah bicarakan dengan teman-teman mungkin kita ajukan ya seperti yang sudah terangkat, lima tahun," kata Amir Syamsuddin di kantor Kumham, Jakarta, Rabu, 26 Oktober 2011.

Menurut dia vonis rendah bagi koruptor yang terbukti bersalah sudah menjadi sorotan masyarakat. "Tim kajian sedang berjalan, ada wacana bagi mereka yang terbukti agar mendapat hukuman yang layak. Dan itu hanya mungkin kalau revisi Undang-undang Tipikor menaikkan batas minimum hukuman bagi yang terbukti bersalah," terangnya.

Amir mengaku sadar wacana pemberian hukuman minimal lima tahun untuk para koruptor itu akan mengundang kontroversi. Namun, Amir mengatakan wacana ini dimunculkan dengan tujuan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.

"Karena kita ingin membina mereka. Kan bisa saja mereka jadi whistle blower dan justice collaborator. Kemudian mengembalikan dan meluruskan seluruh kekeliruan yang pernah dilakukannya," ujarnya.

sumber: vivanews.com, Rabu, 26 Oktober 2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Friday, October 21, 2011

Sertijab Menteri Hukum dan HAM

Patrialis Akbar dan Amir Syamsuddin
Jakarta
Usai pengumuman reshuffle yang disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Istana Merdeka, Selasa (18/10) malam, Amir Syamsuddin resmi menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) menggantikan Patrialis Akbar yang habis masa jabatannya dalam Kabinet Indonesia Bersatu jilid II. Patrialis merasa bersyukur bahwa keputusan Presiden SBY mengakhiri masa jabatannya adalah sesuatu yang sangat tepat menurut dia.

"Kalau saya lebih dari dua tahun, jangan-jangan saya nanti sebagai tersangka pula," ujarnya seraya bersenda gurau. "Jadi sudah ada garisnya itu. Tidak ada yang perlu kita sesali ya. Saya terima dengan ikhlas," ujarnya legowo. "Inilah yang selalu saya sampaikan kepada para pejabat Kementerian Hukum dan HAM, bahwa jabatan itu tidak segala-galanya dan tidak selama-lamanya. Pasti akan berakhir. Dan ini adalah fakta, realitas kehidupan," lanjutnya.

Di akhir sambutannya, Patrialis menyampaikan rasa bangga dan terima kasihnya kepada Presiden SBY yang telah mempercayakannya menjadi menteri selama 2 tahun. "Mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia kalau selama ini banyak hal yang dirasakan kurang berkenan," ujarnya.

Menkumham yang baru, Amir Syamsuddin, menilai bahwa Patrialis Akbar telah memberikan yang terbaik selama 2 tahun memimpin Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). "Mari kita berterima kasih dan memberi penghormatan yang setinggi-tingginya. Dukungan beliau akan sangat kami hargai," katanya. "Jadi mohon izin Pak Patrialis Akbar saya nanti sekali-sekali akan mengganggu Bapak. Mohon Bapak tidak menolak," sambungnya.

Selama menjabat sebagai Menkumham, Patrialis Akbar banyak memberikan gebrakan dalam tubuh Kemenkumham. Diantaranya adalah pembuatan e-passport atau paspor elektronik dan immigration on board, merubah istilah Sistem Administrasi Badan Hukum dari Sisminbakum menjadi SABH. Selain itu, untuk memperkuat penegakan dan pembangunan hukum nasional, Patrialis juga memprakarsai pembentukan Forum Mahkumjakpol yang kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan Dilkumjakpol di tingkat propinsi.

Hal lainnya adalah meresmikan Desa Sadar Hukum melalui program Pusat Pelayanan Hukum dan HAM Terpadu (Law and Human Rights Center), yang hingga saat ini telah diresmikan di 28 Kantor Wilayah Kemenkumham. Turut hadir dalam acara tersebut antara lain mantan Menkumham dalam periode sebelumnya seperti Oetojo Usman dan Hamid Awaluddin, selain itu hadir pula Ketua Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Abdul Haris Semendawai, mantan Sekjen Kemenkumham Hasanuddin, Wakil Ketua Komisi III DPR Tjatur Sapto Edy, dan pengacara Todung Mulya Lubis.

sumber: kemenkumham.go.id, Rabu, 19 Oktober 2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Thursday, October 20, 2011

Napi Teroris Jadi Prioritas untuk Dibina

Jakarta
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di bawah menteri baru Amir Syamsuddin akan memprioritaskan pembinaan terhadap narapidana kasus teroris.

Pembinaan terhadap napi teroris dilakukan mengingat pada banyak kasus setelah masa pemidanaannya selesai mereka kembali melakukan aksi teror.

"Ada berbagai situasi dimana masyarakat menaruh harapan besar bahwa Kementerian Hukum dan HAM memperhatikan beberapa hal. Permasalahannya cukup banyak tapi ada yang bisa jadi prioritas. Kita ingin melibatkan beberapa pihak melakukan pembinaan berdaya guna dan berhasil guna pada napi teroris. Banyak melakukan kegiatan teroris dilakukan setelah menjalani pemidanaan," kata Amir di Jakarta, Rabu (19/10/2011).

Menurut Amir pada banyak kasus terorisme yang terjadi justru proses pemidanaan di penjara justru digunakan untuk konsolidasi. "Ada kesan berhasil melakukan konsolidasi, pengembangan sehingga dari pengalaman di penjara ternyata tidak menghindarkan lagi perbuatannya," katanya.

Amir mengungkapkan, pembinaan terhadap napi teroris mendapat perhatian khusus dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Supaya kami melibatkan tokoh agama dan sosial, dan BNPT (Badan Nasional Pemberantasan Terorisme) untuk melakukan upaya maksimal melakukan pembinaan," ujar Amir.

sumber: kompas.com, Rabu, 19 Oktober 2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Monday, October 17, 2011

Patrialis: Jadi Menkumham 'Masya Allah' Berat

Patrialis Akbar
Jakarta
Patrialis Akbar merasa legowo dicopot di tengah jalan oleh Presiden SBY. Ia mengatakan, jabatan menteri Hukum dan HAM sangat berat.

"Kemenkumham itu kementerian yang sangat besar, memang tidak mudah. Ruang lingkup pekerjaannya Masya Allah dari ujung ke ujung," terang Patrialis Akbar, di kantor Kemenkumham, Senin (17/10/2011).

Sebagai kementerian yang selalu diamanahkan mewakili pemerintah dalam membuat UU bersama DPR, kata dia, Amir Syamsudin harus berkonsentrasi penuh dalam menjalankan tugasnya.

Apalagi dalam pekerjaan-pekerjaan tertentu, menteri diharuskan hadir secara fisik, bukan sekedar jalan pikiran semata sebagaimana harapan DPR. Belum lagi tugas-tugas ekstra yang kerap diberikan Presiden.

Meski begitu, Patrialis meyakini penggantinya yang juga Dewan Penasehat Demokrat akan dapat menjalankan tugasnya dengan baik.

"Saya optimistis semua bisa berjalan dengan baik, apalagi lembaga aparatur negara dan penegak hukum kita tidak ada lagi yang bisa diintervensi. Saya yakin Pak Amir bisa menempatkan posisi sebaik-sebaiknya karena beliau senior," terangnya.

sumber: inilah.com, Senin, 17 Oktober 2011

BACA SELENGKAPNYA......................