Cool Blue Outer Glow Pointer

بِسمِ اللَّهِ الرَّحمٰنِ الرَّحيمِ

Tuesday, May 4, 2010

Presiden Minta Politisi Tidak Campuri Hukum

Jakarta
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta politisi tidak masuk dalam ranah hukum. Menurut presiden, campur tangan dari sisi manapun tidak sesuai dengan supremasi hukum dan aturan hukum. "Saya ajak politisi di negara ini apakah eksekutif maupun legislatif untuk sungguh menghormati kewenangan dan independensi penegak hukum," kata Presiden dalam sambutan pembukaan Rapat Koordinasi dan Konsultasi Penegak Hukum Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI di Istana Negara, Selasa (4/5).

Presiden melanjutkan, penegak hukum juga tidak masuk ranah politik. Campur tangan itu, baik dari eksekutif, legislatif, LSM, dan pihak manapun. "Supaya terbebas dari kontaminasi dan benturan kepentingan apa pun."

Presiden meminta seluruh aparat penegak hukum melakukan koordinasi dalam menyelesaikan perkara hukum. Karena, kasus hukum itu menyangkut rasa keadilan dan nyawa seseorang. Sehingga perlu telaah yang tepat. "Penyelesaian dengan hati," ujarnya. Presiden mengatakan banyak kasus hukum yang penyelesaiannya tidak sesuai. Misalnya, warga miskin yang mencuri karena kekurangan mendapat hukuman yang tinggi namun pelaku kejahatan illegal logging justru hukumannya ringan. "Ini merusak rasa keadilan masyarakat."

Presiden mengaku telah menerima pengaduan pesan pendek 3.049.754 dan pengaduan melaui surat 128 ribu. Setelah mengemban tugas 5.5 tahun ini, paling tidak ada 7 isu utama di bidang hukum dan keadilan yaitu, korupsi, mafia dan kolusi dalam penegakan hukum. Selain itu hukuman yang tidak tepat, keadilan bagi korban, campur tangan pollitik, persoalan pemasyarakatan dan reintergasi social nbagi mereka yang telah menjalani hukuman agar punya masa depan baru dan tidak kalah penting pencegahan dan penangkalan tindak kejahatan.

"Harus benar menjalankan melaksanakannya dan melaksanakan sering tidak semudah apa yang diucapkan oleh karena itu kita harus bisa menterjemahkan antara words ke actions," katanya. "Rasa keadilan bagi sang korban. Saya berharap, selesai rakor dan konsultasi, kita bisa menetapkan kebijakan negara yang tepat dan adil, libatkan eksekutif, yudikatif dan legislatif."

Presiden menambahkan, banyak kasus di masa lalu yang membutuhkan restorative justice. "Kita harus menegakan restorative justice untuk memberikan rasa keadilan bagi sang korban. Presiden juga berjanji akan berupaya membenahi lembaga pemasyarakatan dan rutan. "Dalam dua tahun dialokasikan Rp 1 triliun rupiah untuk meningkatkan kapasitas rutan dan LP. Kita juga harus tingkatkan kemampuan petugas," ujar Presiden. Materi dan metodologi bimbingan di LP dan rutan, kata Presiden, harus tepat.

Wakil Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Fachri Hamzah mengatakan legislatif tidak memiliki alat untuk menghentikan proses hukum. "Kalau eksekutif yang memiliki alat, legislatif hanya ngomong doang. Kita digaji untuk ngomong," katanya.

Politisi, kata dia, tidak bisa menghentikan proses hukum. Namun, politisi di parlemen hanya mengontrol dan menyampaikan apa yang tidak bisa disampaikan pihak lain. "Jadi jangan berhenti mengkritisi kalau ada yang tidak benar kita tetap harus membongkar sebisa-bisanya."

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Patrialis Akbar menerjemahkan pernyataan presiden itu agar masing-masing lembaga berjalan sesuai dengan lembaga dan fungsi tugasnya masing masing. "Pengawasan boleh tapi tidak boleh terlalu jauh. Pemerintah begitu juga kan. Penegak hukum gitu juga, jangan dia main politik." Namun, dia membantah selama ini ada masuknya politisi dalam kasus hukum. "Itu hanya penegasan."
< sumber: tempointeraktif.com Selasa, 04 Mei 2010

No comments:

Post a Comment