Cool Blue Outer Glow Pointer

بِسمِ اللَّهِ الرَّحمٰنِ الرَّحيمِ

Monday, August 9, 2010

Kemenkumham Beri Kewenangan Kanwil Terkait Remisi

Jakarta
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar menyatakan memberikan kewenangan kepada daerah terkait pemberian remisi kepada narapidana.

"Kami memberikan kewenangan sepenuhnya kepada Kanwil (Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM) untuk memberikan remisi dan bebas bersyarat kepada narapidana," katanya di Surabaya, pekan lalu.

Dengan begitu, lanjut dia, proses pengajuan remisi yang dilakukan narapidana tidak lagi berbelit-belit dan terbentur persoalan birokrasi karena menunggu keputusan Kemenkumham RI.

"Tidak sedikit di antara para narapidana yang seharusnya bebas, tapi justru tidak keluar-keluar dari lembaga pemasyarakatan karena menunggu keputusan dari pusat soal remisi," katanya.

Menurut dia, para narapidana itu tetap harus diperlakukan secara manusiawi, meskipun secara hukum dianggap bersalah. "Oleh sebab itu, kami saat ini sedang giat-giatnya meningkatkan pelayanan kepada narapidana dengan mendorong pihak lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara untuk mendapatkan sertifikat ISO 9001:2008," katanya.

Sementara itu, sebanyak 1.005 narapidana di Provinsi Jambi akan menerima remisi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus mendatang.

Jumlah narapidana di lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Provinsi Jambi 1.991 orang, namun yang berhak mendapatkan remisi 1.005 napi, kata Kepala Kantor Wilayah Kemenhukham.

"Pemberian remisi merupakan upaya untuk mengurangi over kapasitas lembaga pemasyarakatan. Salah satunya adalah Lapas Kelas II Kota Jambi yang jumlahnya melebihi kapasitas," ujarnya.

Dari jumlah narapidana yang akan menerima remisi 946 orang di antaranya akan menerima remisi umum I. Sementara yang akan menerima remisi umum II sebanyak 59 orang.

Di Provinsi Papua terdapat 706 narapidana yang diusulkan untuk mendapat remisi bertepatan dengan peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan RI.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua, Nazarudin Bunas menjelaskan, dari 706 orang napi yang mendapat remisi itu, terdiri dari 253 orang dari Lapas Merauke, 90 orang dari Lapas Timika, 29 orang dari Lapas Narkotika, 55 orang napi di Lapas Nabire, 59 orang dari Lapas Biak, 31 orang dari Lapas Wamena, 28 orang dari Lapas Serui dan 10 orang dari tanah merah.

Sementara itu, 260 narapidana Lapas Bukit Semut Sungailiat diusulkan mendapat remisi. "Sebanyak 138 narapidana diusulkan mendapat remisi umum dan 122 narapidana diajukan mendapat remisi khusus hari besar keagamaan," kata Kasi Binapigiatja Lapas Bukit Semut Sungailiat Hudi Ismono di Sungailiat, Sabtu.

source; suarakarya-online.com Senin, 9 Agustus 2010

No comments:

Post a Comment