Cool Blue Outer Glow Pointer

بِسمِ اللَّهِ الرَّحمٰنِ الرَّحيمِ

Tuesday, August 10, 2010

Petugas Lapas Divonis Delapan Bulan

Jambi
Melki dan Yusi, oknum petugas lembaga pemasyarakatan Kelas II A Jambi, terdakwa kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di dalam Lapas, masing-masing divonis delapan bulan penjara majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi.

Keputusan majelis hakim diketuai Hartoyo SH, di PN Jambi, Selasa, menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 127 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 dengan perintah keduanya tetap ditahan di Lapas.

Vonis hakim tersebut lebih rendah empat bulan penjara dari tuntutan 12 bulan penjara yang diajukan JPU Abhim pada persidangan sebelumnya.

Dalam persidangan terungkap hal yang memberatkan perbuatan terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika. Sedangkan yang meringankan terdakwa mengaku dan menyesali perbuatannya.

Usai membacakan putusannya, majelis hakim memberikan waktu satu minggu kepada pihak terdakwa maupun jaksa penuntut untuk menyatakan sikapnya, apakah akan menerima atau menolak putusan tersebut.

Dikonfirmasi usai persidangan, M Rosdi SH, salah seorang penasehat terdakwa Yusi mengatakan, pihaknya menerima putusan majelis hakim tersebut, namun seharusnya tidak dilakukan penahanan terhadap kliennya dan hanya direhabilitasi sebagai pengguna narkoba.

"Seharusnya, seorang pengguna itu tidak ditahan, melainkan direhabilitasi," kata Rosdi dan menambahkan kemungkinan tersebut memang sulit untuk dilakukan, karena di Jambi tidak ada tempat rehabilitasi bagi pecandu ataupun pengguna narkoba.

Penangkapan terhadap kedua terdakwa bermula dari informasi yang diperoleh pihak kepolisian mengenai aktifitas mereka di dalam Lapas dan dari hasil pengembangan dari kedua oknum petugas lapas tersebut ditemukan narkoba jenis sabu-sabu.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap Yusi dan setelah dilakukan pengembangan, petugas kembali menangkap Melki.

source: kompas.com Selasa, 10 Agustus 2010

No comments:

Post a Comment