(Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas)
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia | |
Organisasi | |
---|---|
Menteri | Patrialis Akbar |
Situs web | http://www.depkumham.go.id/ |
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, disingkat Depkumham, sebelumnya bernama "Departemen Kehakiman" (1945-1999), "Departemen Hukum dan Perundang-undangan" (1999-2001), dan "Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia" (2001-2004), adalah departemen dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia. Depkumham dipimpin oleh seorang Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) yang sejak 22 Oktober 2009 dijabat oleh Patrialis Akbar.
Fungsi
Departemen ini memiliki fungsi:
- Pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia
- Pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas serta pelayanan administrasi Departemen
- Pelaksanaan penelitian dan pengembangan terapan, pendidikan dan pelatihan tertentu serta penyusunan peraturan perundang-undangan yang menjadi kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku * dalam rangka mendukung kebijakan di bidang hukum dan hak asasi manusia
- Pelaksanaan pengawasan fungsional
Struktur organisasi
- Sekretariat Jenderal
- Inspektorat Jenderal
- Direktorat Jenderal Imigrasi
- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
- Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan
- Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
- Direktorat Jenderal Perlindungan Hak Asasi Manusia
- Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
- Badan Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia
- Badan Pembinaan Hukum Nasional
Kantor Wilayah
Kantor Wilayah (Kanwil) Depkumham RI merupakan instansi vertikal Depkumham RI yang berkedudukan di setiap provinsi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Kanwil terdiri atas beberapa divisi serta sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT), termasuk Kantor Imigrasi, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lapas Terbuka • Lapas Narkotika, Rumah Tahanan Negara (Rutan), Cabang Rutan, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), Balai Pemasyarakatan (Bapas), Balai Harta Peninggalan (BHP), serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim).
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia | ||
---|---|---|
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia: Patrialis Akbar | ||
Direktorat Jenderal | Ditjen Imigrasi • Ditjen Pemasyarakatan • Ditjen Peraturan Perundang-undangan • Ditjen HAKI • Ditjen Perlindungan HAM • Ditjen Administrasi Hukum Umum | |
Badan | Badan Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia • Badan Pembinaan Hukum Nasional | |
Kanwil dan UPT Kanwil | Kanwil Departemen Hukum dan HAM • Kantor Imigrasi • Lapas • Lapas Terbuka • Lapas Narkotika • Rutan • Cabang Rutan • Rupbasan • Bapas • BHP • Rumah Detensi Imigrasi |
*sumber: http://id.wikipedia.org/
No comments:
Post a Comment