Cool Blue Outer Glow Pointer

بِسمِ اللَّهِ الرَّحمٰنِ الرَّحيمِ

Saturday, March 27, 2010

Menkum HAM Bebaskan 25 Napi Cabang Rutan Talu

Padang
Menteri Hukum dan HAM (Menkum dan HAM) Patrialis Akbar membebaskan 25 orang narapidana (napi) di cabang rumah tahanan (carutan) Talu, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat.

"25 orang itu seharusnya sudah bisa mendapatkan pembebasan bersyarat, namun belum juga bebas," kata Patrialis setelah mendatangi cabang rutan tersebut, Sabtu (27/3).

Sesaat setelah tiba di cabang rutan, Patrialis minta narapidana yang telah menjalani 2/3 masa pidana untuk berkumpul. Dia kaget ketika mendapati sekitar 25 orang narapidana mengaku telah menjalani 2/3 masa pidana, namun belum dibebaskan oleh pihak rutan. "Ini sejarah, saya belum menemukan sebanyak ini kalau berkunjung ke rutan atau lapas," kata Patrialis.

Dia menegaskan, narapidana yang sudah menjalani 2/3 masa pidana bisa bebas karena mereka memiliki hak khusus yang disebut Pembebasan Bersyarat. Mereka yang menerima Pembebasan Bersyarat harus berkelakuan baik selama di penjara dan setelah bebas. Jika mereka kembali melakukan tindak pidana, mereka bisa kembali dijebloskan ke penjara.

Setelah itu, Patrialis memerintahkan jajaran pejabat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat bekerja sama dengan cabang rutan Talu, untuk mengurus pembebasan para narapidana tersebut. Dia minta para pejabat itu untuk memberitahu keluarga para narapidana untuk menjamin pembebasan mereka.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Cabang Rutan Talu Mahmud mengatakan, para narapidana itu belum bisa dibebaskan karena belum ada jaminan dari pihak keluarga. "Kami secepatnya akan menginformasikan hal ini kepada pihak terkait," ujarnya.

Cabang Rutan Talu dihuni oleh 68 orang narapidana dan tahanan. Dari total penghuni itu, sembilan orang di antaranya berusia di bawah 18 tahun atau masuk kategori anak-anak. Bahkan, ada tiga orang perempuan yang menjadi tahanan di rutan tersebut. Dua di antaranya adalah ibu dan anaknya yang dituduh mencuri hasil kebun.

Pada kesempatan itu, Patrialis juga minta data jenis tindak pidana yang dituduhkan kepada para narapidana. Dia mengaku menemukan sejumlah narapidana harus mendekam di penjara hanya karena dituduh melakukan tindak pidana ringan. Bahkan, di beberapa tempat, beberapa orang ditahan karena kasus perdata, bukan pidana. "Saya akan koordinasikan hal ini dengan Kapolri dan Jaksa Agung. Ini sangat mendesak," katanya Patrialis menegaskan.

sumber: mediaindonesia.com Sabtu, 27 Maret 2010
The Twilight Saga: New Moon (Two-Disc Special Edition)

2 comments:

  1. saya mahasiswa dari Jurusan Hukum
    Artikel yang sangat menarik, bisa buat referensi ni ..
    terimakasih ya infonya :)

    ReplyDelete