Cool Blue Outer Glow Pointer

بِسمِ اللَّهِ الرَّحمٰنِ الرَّحيمِ

Friday, March 5, 2010

Menkumham: Narapidana Omang Dibebaskan

EKSTRA VONIS
Jakarta
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, kemarin, membebaskan narapidana Omang bin Suhaeni (60 tahun) dengan memberikan cuti bersyarat.

"Hari ini Omang sudah dikeluarkan dari Lapas Salemba," kata Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar kepada Suara Karya di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, kemarin.

Sebagaimana diberitakan harian ini kemarin, narapidana Omang sesuai ketentuan sudah harus memperoleh cuti bersyarat dua bulan yang lalu. Namun, karena ekstra vonis yang bersangkutan terlambat diterima Lapas Salemba, pihak Lapas tidak berani memberikan cuti bersyarat kepada narapidana tersebut.

Kasus Omang merupakan temuan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar saat berkunjung ke Lapas Salemba, Senin siang. Usai berdialog dengan para narapidana, Patrialis menanyakan kepada seorang napi tentang kasusnya sehingga dia masuk penjara.

Pria yang mengaku tinggal di daerah Paseban, Jakarta Pusat tersebut menuturkan bahwa dia dihukum satu tahun karena mencuri hand-phone. "Buat makan Pak," kata Oman sambil mengarahkan kelima jari tangannya ke mulutnya.

Lebih lanjut Patrialis menanyakan sudah berapa lama Omang berada di penjara. "Sepuluh bulan Pak," sahut Omang. Mendengar hal itu, Menkum dan HAM tampak terkejut. "Sepuluh bulan? Bapak kan seharusnya sudah mendapat cuti bersyarat, tapi mengapa masih di sini," katanya dengan suara agak meninggi.

Mendengar pernyataan Patrialis, para petugas Lapas Salemba terdiam sejenak. Namun akhirnya Patrialis mendapat penjelasan bahwa Omang yang sebelumnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memperoleh cuti bersyarat karena ekstra vonisnya terlambat diterima Lapas Salemba. Tidak jelas apakah sumber keterlambatan itu dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Sebab, sesuai ketentuan, napi yang sudah menjalani 2/3 dari masa hukuman dapat memperoleh cuti bersyarat.

Terkait dengan kasus Omang, Patrialis Akbar berjanji akan meningkatkan koordinasi dengan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung, sehingga kasus seperti Omang tidak terjadi lagi karena terhambat masalah administrasi.

Sebab, keterlambatan penyampaian ekstra vonis ke Lapas, dapat menghambat napi memperoleh hak-haknya baik cuti bersyarat, bebas bersyarat maupun remisi.

"Saya akan bicarakan masalah ekstra vonis ini dengan Ketua Mahkamah Agung dan Jaksa Agung sehingga hak-hak napi tidak terabaikan," kata Patrialis.

Sementara itu, kepada seluruh kepala Lapas dan Rutan, Patrialis menginstruksikan agar melakukan pendataan administrasi setiap napi.

Dengan demikian dapat diketahui apakah ada napi yang belum turun akstra vonisnya. "Kalau perlu pihak Lapas/Rutan proaktif dengan menanyakan ke pengadilan atau kejaksaan, jika akstra vonis napi belum diterima," katanya.

Selain itu, seluruh Lapas dan Rutan juga diminta untuk secara aktif menyampaikan hak-hak dan kewajiban para narapidana.

"Tidak cukup dengan hanya menempelkan di papan-papan pengumuman. Apalagi, kalau tulisannya kecil-kecil dan tempatnya tidak strategis, napi tidak akan membacanya," kata Patrialis.

sumber: suarakarya.com Kamis, 4 Maret 2010

No comments:

Post a Comment