Delapan paket daun ganja kering siap edar yang disembunyikan di dalam pasta gigi berbuntut petaka. Endi Roni (40) warga Marelan Raya Gang Pinang No.35 Medan terpaksa harus berurusan dengan pihak penegak hukum.
Peristiwa itu terjadi saat, tersangka sedang menjenguk adiknya yang ditahan di Lapas Tanjung Gusta Medan. Saat itu, Endi Roni tertangkap tangan membawa daun ganja yang disembunyyikan didalam pasta gigi untuk diserahkan kepada adiknya, Faisal Fadli (37) yang mendekam di Lapas Tanjung Gusta terlibat kasus narkoba.
Kepala keamanan lapas Tanjung Gusta Medan, Budi Situngkir saat dikonfirmasi, jumat (21/05) membenarkan peristiwa itu. “Kejadiannya jam 09.30 Wib. Seperti biasa kita melakukan pemeriksaan rutin barang bawaan pengunjung yang mau berkunjung. Saat barang bawaan Roni kita periksa, ada kecurigaan dengan bentuk pasta gigi. Saat kita buka ternyata isinya daun ganja siap edar yang dikemas dalam delapan paket. Sebelumnya petugas kita I Boru Manurung juga menemukan kejanggalan karena di dalam Lapas sudah kita siapkan pasta gigi, ” jelasnya.
Akibat perbuatanya itu, kedua kaka beradik ini terancam hukuman diatas lima tahun jika terbukti memiliki atau menyimpan barang terlarang dan dikenakan UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
sumber: waspada.co.id Sabtu, 22 Mei 2010
No comments:
Post a Comment