Cool Blue Outer Glow Pointer

بِسمِ اللَّهِ الرَّحمٰنِ الرَّحيمِ

Showing posts with label REMUNERASI. Show all posts
Showing posts with label REMUNERASI. Show all posts

Monday, September 5, 2011

Patrialis: Terlambat 5 menit, Potong Gaji

Jakarta
Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar mengatakan pemberian remunerasi terhadap seluruh jajaran pegawai dan pejabat Kemenkumham menjamin kinerja lembaga yang dipimpinya lebih profesional.

Patrialis akan menjatuhkan sanksi tegas bagi karyawan yang melanggar peraturan.

"Tidak ada lagi kita mendengar hal-hal yang negatif, mereka begitu saja terlambat lima menit, kita potong. bikin tingkah, bikin ulah, langsung kita sikat," kata Patrialis di gedung Kemenkumham, Jakarta, Senin (5/8/2011).

Patrialis menambahkan, pihaknya akan meningkatkan kinerja yang selama ini dijalankan dan memperbaiki kekurangan dimasa lalu. Kementrian Kemenkumham, kata Patrialis merupakan lembaga yang perlu cukup dibanggakan, oleh karena itu jika ada jajaranya melakukan pelanggaran aturannya harus ditindak.

"Ini sesuatu yg sebetulnya instansi yang luar biasa. Kalau sudah berprestasi begini masih aneh-aneh ya, maaf-maaf saja, saya tidak ada toleransi," tandasnya.

sumber: okezone.com, Senin, 5 September 2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Monday, July 18, 2011

Remunerasi Kemenkumham Capai Rp19,36 juta

Jakarta
Pegawai Kementerian Hukum dan HAM mendapat kabar gembira. Peraturan terkait tunjangan kinerja (remunerasi) kementerian itu telah ditandatangani presiden. Tunjangan tertinggi mencapai Rp19,36 juta.

"Perpresnya sudah keluar. Perpres No 40 tahun 2011. Keluarnya minggu ini kok," kata Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar kepada VIVAnews di Jakarta, Minggu, 17 Juli 2011.

Patrialis berharap dengan adanya remunerasi itu kinerja pegawainya lebih maksimal. Ia juga berharap pencairan remunerasi dapat dilakukan bulan depan. "Semoga bulan depan sudah cair," tambahnya.

Dalam Perpres Nomor 40 Tahun 2011 tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia itu disebutkan pegawai Kemenhukman terdiri dari 17 kelas jabatan. Jabatan tertinggi atau kelas 17 mendapatkan tunjangan Rp19,36 juta. Sementara tunjangan jabatan terendah sebesar Rp1,645 juta.

Seperti diketahui, tahun ini pemerintah dan DPR menyetujui pelaksanaan reformasi birokrasi bagi pegawai di lingkungan Kemenkumham dan Kejaksaan Agung. Pemberian tunjangan kinerja itu membutuhkan anggaran Rp1,688 triliun bagi 65.278 pegawai kedua lembaga itu. Anggaran untuk Kemenkumham sebesar Rp1,078 triliun yang diperuntukkan 43.763 pegawai. Sementara anggaran pegawai Kejaksaan Agung sebesar Rp609,511 miliar bagi 21.515 pegawai.

Sebelumnya Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan pemberian tunjangan kinerja itu berlaku mulai 1 Januari 2011 yang akan dibayarkan secara rapel.

Namun penggunaan anggaran itu memiliki sejumlah catatan, diantaranya beberapa tunjangan yang terdapat di Kementerian Hukum dan HAM dicabut atau tidak diberlakukan lagi. Tunjangan itu terdiri dari:

- Insentif khusus pada Ditjen Peraturan Perundang undangan
- Tunjangan kompensasi/risiko kerja pada Ditjen Pemasyarakatan dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan
- Imbalan jasa pada Ditjen Imigrasi dan UPT Imigrasi
- Imbalan jasa Ditjen Administrasi Hukum Umum
- Imbalan jasa Ditjen Hak Kekayaan Intelektual

Sementara tunjangan tunjangan fungsional pemasyarakatan, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan fungsional khusus penyidik PNS tetap diberlakukan.

sumber: vivanews.com, Senin, 18 Juli 2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Friday, May 27, 2011

Reformasi Birokrasi di Kemenkum HAM Berhasil

Jakarta
Di tengah masih maraknya kasus pungli dan sorotan publik terkait kaburnya tersangka koruptor ke luar negeri, jajaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) justru tengah berbunga-bunga.

Bahkan, Menkum HAM Patrialis Akbar sampai mendapat kiriman bunga dari bawahannya di antaranya di Kanwil Kemenkum HAM DKI Jakarta, atas terealisasinya program remunerasi, di kementerian itu. Seperti diketahui, DPR menyetujui dana remunerasi sebesar Rp1,688 triliun untuk Kejaksaan Agung dan Kemenkum HAM.

Kepala Biro Humas Kemenkum HAM, Martua Batubara, mengatakan karangan bunga tersebut sebagai ungkapan terima kasih kepada Patrialis atas perjuangan kerasnya mewujudkan program remunerasi.

"Beliau (Patrialis) inisiatif, monitoring, evaluasi, hingga disetujui remunerasi. Beliau mengatakan seiring dengan remunerasi akan dikawal dengan punishment. Punishment apabila ada yang melanggar disiplin, kalau ada pungli dipecat langsung," paparnya kepada okezone, Jumat (27/5/2011).

Soal kenaikan remunerasi, Martua menjelaskan dari persetujuan Panja DPR besarannya 70 persen. "Disetujui maksimal, tapi tak semata-mata akan diperoleh 70 persen. Remunerasi itu berkisar antara 40-60 persen," ujarnya yang menyebutkan besarnya remunerasi untuk tiap pegawai berbeda sesuai hasil kinerja.

Oleh karena itu, lanjut dia, sebagai tindak lanjutnya akan mengembangkan satu sistem evaluasi individu. "Misalnya, kayak kehadiran masuk sampai pulang, penilaian kinerja. Sekarang prosesnya tengah dipersiapkan," katanya.

Menurut Martua, terealisasinya program remunerasi di Kemenkum HAM tidak terlepas dari penilaian baik dari tim reformasi birokrasi. "Reward dari tim reformasi birokrasi ke Kemenkum HAM berhasil," pungkasnya.

sumber: okezone.com, Jum'at, 27 Mei 2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Wednesday, May 18, 2011

Tunjangan Jagung dan Menkumham tak Sesuai Jabatan

Jakarta
Kejaksaan Agung dan Menteri Hukum dan HAM ternyata belum mendapat tunjangan setingkat Menteri.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengungkapkan, dari 19 job grade dalam pemberian tunjangan Kementerian/Lembaga (K/L), Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum dan HAM baru memiliki 18 job grade. Sehingga pemberian tunjangan di kedua K/L tersebut masih sebatas eselon I dan belum ada yang setingkat menteri.

"Kejaksaan ada 18 job grade, setingkat menteri belum ada, begitu juga Kementerian Hukum dan HAM," ujarnya dalam rapat dengan Badan Anggaran di DPR RI, Rabu (18/5).

Ia melanjutkan, saat ini reformasi birokrasi baru berjalan 70% sehingga pemberian remunerasi kepada kedua lembaga tersebut belum diberikan sepenuhnya. "Kalau sudah dinilai tim independen dan kita miliki anggarannya. Ada yang masih nerima 70 persen ini bisa dinaikkan menjadi 100 persen. Kita usahakan yang terbaik," tegasnya.

Selain itu, ia juga akan mengupayakan pembahasan tunjangan pejabat negara dan anggota DPR RI. "Nanti kita juga akan mengusulkan untuk pejabat negara, ketua dewan, ketua MPR, DPR, ketua pengadilan,BPK, masuk ke setingkat menteri," tandasnya.

sumber: inilah.com, Rabu, 18 Mei 2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Anggaran Remunerasi Kejagung & Kemenkumham Rp1,6 T

Jakarta
Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI telah menyepakati anggaran remunerasi untuk Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum dan HAM tahun ini sebesar Rp1,688 triliun.

Menurut Menteri Keuangan Agus Martowardojo, angka tersebut baru 70% dari total tunjangan kinerja yang bisa dibayarkan oleh Kementerian Keuangan.

"Sekitar 30 persennya lagi diberikan setelah dievaluasi secara independen karena ada 9 persyaratan lagi yang mesti dilalui," ujarnya di DPR RI, Rabu (18/5).

Dari total anggaran sebesar Rp1,688 triliun, Kejagung mendapat Rp609,5 miliar untuk tunjangan kerja 21.515 pegawai dan sisanya Rp1,078 triliun untuk Kementerian Hukum dan Ham untuk tunjangan kinerja 43.763 pegawai, dimana Rp159 miliar telah dialokasikan dalam pos anggaran kementerian tersebut.

Dengan adanya remunerasi ini, lanjutnya, maka beberapa insentif dihapuskan pada Kementerian Hukum dan HAM yaitu insentif khusus di direktorat peraturan peraturan perundang-undangan, tunjangan kompensasi resiko di direktorat jenderal pemasyarakatan dan UPT pemasyarakatan, imbalan jasa di ditjen imigrasi dan UPT imigrasi, imbalan jasa Ditjen Administrasi Hukum Umum, dan imbalan jasa di Ditjen Haki. Sementara untuk Kejagung, tidak ada insentif yang dihapuskan sama sekali.

Ketua Banggar Melchias Markus Mekeng menambahkan, kekurangan kebutuhan anggaran tunjangan kinerja akan dipenuhi melalui badan anggaran 999.

sumber: inilah.com, Rabu, 18 Mei 2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Sunday, April 24, 2011

Kemenpan: Reformasi Bukan Remunerasi

Jakarta
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) akan terus meningkatkan sosialisasi terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi di seluruh instansi pemerintahan.

"Dulu masih terjadi disorientasi dalam memahami reformasi birokrasi, dan banyak yang menganggap reformasi birokrasi identik dengan remunerasi. Tapi, saat ini ada kemajuan dan sudah ada pemahaman yang proporsional dan utuh tentang reformasi abirokrasi," kata Deputi Program dan Reformasi Birokrasi Kemenpan-RB Ismail Mohamad di Jakarta, belum lama ini.

Hal ini, ujar dia, terlihat dari antusiasme kementerian/lembaga yang mengajukan dokumen usulan untuk dinilai Unit Kerja Reformasi Birokrasi Nasional. Padahal, tidak sedikit kementerian/ lembaga yang harus mengajukan dokumen usulan ulang, karena harus menyesuaikan dengan ketentuan baru.

Evaluasi
Di samping itu, terkait evaluasi yang dilakukan Kemenpan-RB pada pertengahan tahun ini terhadap kelima instansi pemerintah menyangkut pelaksaan reformasi birokrasi, nantinya hanya akan berupa rekomendasi. Hal ini meralat pemberitaan di Suara Karya, Kamis (21/4) lalu yang menyebutkan eveluasi itu termasuk pemberian reward dan punishment.

"Bukan berupa sanksi atau hukuman, tapi rekomendasi terhadap area-area yang harus diperbaiki. Sedangkan reward dan punishment aturannya masih dirumuskan," kata Ismail.

Dalam kaitan ini, Kemenpan-RB juga akan menerbitkan Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi berupa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Rerformasi Birokrasi pada akhir April tahun ini.

Selanjutnya, hasil evaluasi yang dilakukan terhadap kelima instansi pemerintah tersebut, yakni Kementerian Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), Sekretarian Negara (Setneg) maupun Sekretariat Kabinet (Setkab) akan disampaikan kepada Komite Pengarah Reformasi Birokrasi yang diketuai Wakil Presiden.

Ismail menjelaskan, evaluasi yang dilakukan oleh tim quality asurance dengan diketuai Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) itu diperlukan untuk mengetahui sejauh mana reformasi birokrasi yang sudah dilakukan oleh kelima instansi tersebut.

Sesuai dengan Grand Design Reformasi Birokrasi yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010, terdapat 8 area perubahan yang harus dilakukan dalam reformasi birokrasi.

Area perubahan pertama adalah bidang kelembagaan, dimaksudkan untuk mewujudkan organisasi yang tepat ukuran dan tepat fungsi. Area perubahan kedua, yaitu ketatalaksanaan (business process) dimaksudkan untuk menciptakan efisisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan. Area perubahan ketiga, yakni penyelarasaan peraturan perundangan yang tumpang tindih.

Area perubahan keempat, yakni bidang SDM Aparatur. Sedangkan area perubahan kelima, bidang pengawasan. Lalu keenam, bidang akuntabilitas, ketujuh berupa bidang pelayanan publik, dan area perubahan ke delapan adalah pola pikir (mindset) dan budaya kerja (culture set) aparatur.

sumber: suarakarya-online.com, Sabtu, 23 April 2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Wednesday, April 6, 2011

Reformasi Birokrasi K/L Ditargetkan Tuntas 2014

Jakarta
Pemerintah menargetkan pelaksanaan reformasi birokrasi untuk kementerian/lembaga (K/L) tuntas 2014. Hingga saat ini ada 14 K/L yang telah direformasi dan menerima remunerasi. Dan menyusul dua (Kementerian Hukum-HAM dan Kejaksaan Agung) yang direncanakan tahun ini telah menerima reward (remunerasi) atas pelaksanaan reformasi birokrasinya, sehingga totalnya menjadi 16 K/L.

Hanya saja menurut Deputi Program dan Reformasi Birokrasi Kemenpan&RB, Muhammad Ismail, ke-16 K/L diwajibkan membuat dokumen reformasi yang baru lagi sesuai Permenpan No 2 Tahun 2010 tentang Road Map dan Grand Design. Demikian juga 23 K/L yang telah memasukkan usulan reformasi birokrasi.

"Karena dokumen 23 K/L yang mengajukan reformasi birokrasi tahun ini masih mengacu pada Permenpan No 15 Tahun 2008, terpaksa kami kembalikan lagi. Alhamdulillan 23 K/L ini tidak keberatan untuk mengubah dokumennya sesuai ketentuan baru," terang Ismail usai sosialisasi grand design dan road map reformasi birokrasi di Kantor Kemen PAN & RB, Selasa (5/4).

Di dalam Permenpan 15, reformasi birokrasinya sifatnya internal dan hanya mencakup tiga area perubahan yaitu organisasi, SDM, dan tata laksana. Sedangkan di Permenpan 20 sifatnya lebih global dan luas dengan delapan area perubahan.

Dijelaskan Ismail, saat reformasi birokrasi dilakukan pada 2008, tiga K/L (Kemenkeu, BPK, MA) belum mengacu pada pedoman Permenpan. Nanti setelah Setkab, Setneg plus 11 K/L sudah mengacu pada Permenpan 15.

"Bagi yang sudah mengacu pada Permenpan lama (Nomor 15) tinggal melakukan revisi lagi. Sedangkan untuk Kemenkeu, BPK, dan MA harus menyusun lagi karena mereka belum ada dokumen reformasi birokrasinya," jelasnya.

Ditambahkan Ismail, total K/L yang akan direformasi birokrasi ada 74. Karena itu, 2014 diharapkan kesemuanya telah direformasi.

sumber: jpnn.com, Selasa, 05 April 2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Wednesday, March 30, 2011

Wapres Setujui Remunerasi Kejagung dan Kemenkum HAM

Jakarta
Ribuan pegawai di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), bisa tersenyum lega. Usulan reformasi birokrasi yang diajukan pada 2010 lalu telah disetujui Wakil Presiden Boediono. Imbalannya, mereka mendapatkan tunjangan remunerasi.

Kejelasan nasib usulan reformasi birokrasi Kejagung dan Kemenkumham tersebut, dipaparkan Sekretaris Kementerian Pemberadayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN dan RB) Tasdik Kinanto. Seusai menggelar rapat dengan Komisi II DPR kemarin sore (28/3), Tasdik menuturkan jika usulan kedua lembaga negara tersebut sudah diteken Pimpinan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi yang tak lain Wapres Boediono.

Tasdik menjelaskan, mekanisme pengajuan tunjungan prestasi kerja tersebut adalah, Kejagung dan Kemenkumham melaporkan kinerja mereka yang sejalan dengan agenda reformasi birokrasi. Jadi, bukan langsung meminta remunerasi. "Laporan tersebut tidak serta merta diterima. Perlu dianalisa dan pembuktian," tandas dia.

Setelah usulan diterima, kementerian atau lembaga tersebut berhak memperoleh tunjangan kinerja atau disebut remunerasi. Besaran tunjangan tersebut beragam. Mulai dari seperempat gaji pokok, hingga lebih dari dua kali lipat gaji pokok.

Kejagung dan Kemenkumham sendiri mengajukan usulan reformasi birokrasi pada 2010 lalu. Saat itu, mereka mengajukan bersamaan 11 kementerian dan lembaga negara lainnya. Di antaranya Polri dan TNI. Namun, usulan dari Polri dan TNI disetujui wapres lebih dulu. Sehingga, Januari lalu tunjangan remunerasi bagi Polri dan TNI sudah cair. Usulan Kejagung dan Kemenkumham tercecer karena terbentur persoalan tatanan organisasi.

Lantas kapan tunjangan remunerasi bagi Kejagung dan Kemenkumham cair? Tasdik belum bisa menjelaskannya. "Yang penting, tahun ini cairnya. Kan sudah di-acc wapres," tandasnya.

Dalam mekanisme yang dijalankan Kemen PAN dan RB, mereka tidak hanya menyodorkan usulan reformasi birokrasi saja ke Wapres Boediono. Tetapi, mereka juga menyodorkan total besaran nilai remunerasi kedua lembaga tersebut.

Besaran nilai remunerasi digodok oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pertengahan Februari lalu, Kemenkeu melansir, anggaran tunjangan remunerasi bagi Kejagung dan Kemenkumham mencapai Rp1,6 triliun. Beberapa keterangan di Kemen PAN dan RB menyebutkan, tunjangan remunerasi itu bisa cair jika anggaran dari pemerintah sudah turun. 
Perkiraannya, anggaran tersebut turun pada April atau Mei mendatang.

Tasdik mengingatkan, bagi lembaga atau kementerian yang usulan reformasi birokrasinya sudah diterima, perjuangan belum berakhir. "Tunjangan reformasi itu bukan tujuan akhir," tandasnya.

Tetapi, peningkatan kinerja pelayanan publik, akuntanbilitas penyelenggaran birokrasi, serta efisiensi sumber daya manusia, adalah tujuan akhirnya. Secara berkala, Kemen PAN dan RB melakukan evaluasi penerapan reformasi birokrasi tersebut.

Dengan disetujuinya usulan Kejagung dan Kemenkumham, tahun ini tercatat sudah ada 16 kementerian dan lembaga yang menjalankan reformasi birokrasi. Tahun ini, Kemen PAN dan RB juga menerima usulan reformasi birokrasi dari 20 kementerian dan lembaga yang belum disetujui wapres.

sumber: pontianakpost.com, Selasa, 29 Maret 2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Wednesday, March 23, 2011

Kenaikan Gaji PNS untuk Netralisasi Lonjakan Inflasi di 2010

Jakarta
Kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI/Polri adalah dalam rangka menetralisasi lonjakan inflasi yang pada tahun 2010 mencapai 7%. Namun upaya netralisasi itu bisa gagal jika kenaikan gaji PNS dan TNI/Polri diikuti oleh kenaikan harga barang-barang.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Rusman Heriawan menjelaskan adanya kenaikkan gaji PNS, TNI/Polri dengan rata-rata 10 persen pada tahun 2011 ini adalah untuk menetralisasi inflasi yang terjadi pada tahun lalu yang mendekati 7 persen.

"Yang dilakukan pemerintah itu untuk menetralisir inflasi. Jadi itu bentuk kompensasi dari inflasi yang terjadi," ujar Rusman ketika dihubungi detikFinance, Rabu (23/3/2011).

Dengan kenaikan gaji dan inflasi tersebut, lanjut Rusman, masyarakat masih bisa menikmati kelebihan penghasilannya sebesar 3 persen.

"Inflasi itu musuh bersama yang menggerus income kita, selama lebih tiggi, masih ada kenaikan riil, jadi masih menikmati income kita karena menikmati kenaikan riil yang sekarang lebih 3 persen," ujarnya.

Namun, jika ada rencana para pedagang untuk menaikkan harga barang sekitar 3 persen maka upaya pemerintah untuk menetralisasi inflasi tersebut akan sia-sia, bahkan masyarakat pun tidak dapat menikmati kenaikan gajinya.

"Kalau dinaikkan harga barangnya, kalau cara berpikir gitu kayak circle, maka akan inflasi tiada henti," pungkasnya.

Seperti diketahui, PNS dan anggota TNI/Polri bakal mendapat rapelan kenaikan gaji mulai 1 April 2011. Kenaikan gaji sebesar 10-15% ini sudah disetujui pemerintah. Sejak Oktober 2010, DPR dan Kementerian Keuangan telah sepakat untuk meningkatkan belanja pegawai sebesar Rp 18 triliun dalam APBN 2011. Total belanja pegawai di 2011 naik menjadi Rp 180 triliun dari Rp 162 triliun di 2010.

Namun kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri itu akan segera diikuti oleh kenaikan harga barang-barang. Para pedagang pasar yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) berencana menaikan harga untuk memanfaatkan momen kenaikan gaji PNS dan TNI/Polri.

Sekretaris Eksekutif APPSI Mujiburrohman mengatakan selama ini para pedagang pasar menahan kenaikan harga barang yang disumbang dari biaya ongkos dan jasa angkut termasuk pengutan lainnya. Para pedagang menaikan harga sambil menunggu momen yang tepat salah satunya saat kenaikan gaji PNS dan TNI/Polri.

"Mereka menunggu momen yang ditahan, jangan dianggap momen ini pedagang mendapat keuntungan besar tapi mencoba merasionalisasikan yang selama ini ditahan. Kenaikan gaji PNS ini sebagai momen," katanya.

sumber: detikfinance.com, Rabu, 23/03/2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Wednesday, March 16, 2011

Patrialis Kasihan Lihat Anak Buah Berbaju Kumal & Celana Robek

Jakarta
Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar memberi kabar gembira bahwa pegawainya akan mendapatkan remunerasi (imbalan atas jasa). Dia sering iba melihat anak buahnya berbaju kumal dan celana robek.

"Saya sering kasihan melihat pegawai kementerian yang celananya sudah robek-robek, bajunya sudah kumal tapi tidak mampu ganti. Sampai saat ini, renumerasi ini saya usahakan bukan untuk hidup kaya tapi untuk hidup normal," ujar Patrialis.

Patrialis mengatakan itu dalam pengarahan kepada jajaran Kanwil Kemenkum HAM Lampung, Banten, Jakarta, Jabar, DIY dan Jawa Tengah di Gedung Pusdiklat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemenkum HAM di Cinere, Depok, Selasa (15/3/2011).

Mantan anggota Komisi III DPR ini sedang membenahi Kementerian Hukum dan HAM secara perlahan. Dia meminta stafnya tidak boleh mengulangi lagi kejadian yang mencoreng muka Kementerian Hukum dan HAM.

"Ini adalah peringatan besar bahwa tidak boleh lagi terjadi kejadian-kejadian yang memalukan seperti ini baik di lapas maupun rutan. Kita ada di Kemenkum HAM, bukan kementerian yang ecek-ecek," kata politisi PAN ini.

Patrialis mengaku tidak mudah membenahi Kemenkum HAM dalam waktu singkat meski masyarakat menginginkan perubahan dalam waktu singkat.

"Memang tidak mudah mengubah dalam waktu singkat perilaku orang di lapas. Tapi masyarakat inginnya instan," tutur Patrialis.

Kementerian Keuangan sedang menyiapkan proses remunerasi bagi Kementerian Hukum dan HAM dan Kejaksaan Agung. Dana remunerasi yang disiapkan untuk remunerasi kedua Kementerian/Lembaga tersebut berjumlah Rp 1,6 triliun.

Sampai saat ini tercatat setidaknya ada 11 Kementerian/Lembaga yang sudah menikmati remunerasi. Antara lain, Badan Pemeriksa Keuangan, Kementerian Keuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bappenas, Kemenko Perekonomian, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Kemenko Kesra, Kemenko Polhukam, Polri, Kementerian Pertahanan/TNI.

sumber: detiknews.com, Selasa, 15/03/2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Tuesday, March 15, 2011

PNS Daerah Dapat Remunerasi

Jakarta
Tunjangan remunerasi sampai sekarang masih dinikmati oleh lembaga pemerintah pusat. Tahun ini, tunjangan yang bisa melipatkan gandakan pendapatan tersebut, bakal dirasakan pegawai negeri sipil (PNS) pemerintah daerah. Baik provinsi, kabupaten, dan kota.

Sekertaris Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN dan RB) Tasdik Kinanto menjelaskan, kajian terhadap kebijakan remunerasi itu saat ini masih terus dibahas, dan diprediksi bakal rampung Juni mendatang. ’’Setelah itu baru bisa dijalankan,’’ tandasnya.

Tasdik menjelaskan, kebijakan pemberian tunjangan remunerasi bagi pemerintah daerah yang menjalankan reformasi birokrasi tersebut tidak bisa dijalankan serentak. Tunjangan remunerasi tidak bisa sekali itu menjangkau 33 provinsi yang meliputi 399 kabupaten dan 98 kota. Penyebabnya, kuangan negara tahun ini tidak cukup untuk menalangi tunjangan remunerasi.

Sebagai solusinya, Kemen PAN dan RB menetapkan sistem pilot project. Sistem ini digunakan untuk uji coba penerapan tunjangan remunerasi bagi pegawai pemerintah daerah. Dari penetapan sistem tersebut, Tasdik menjelaskan jika mulai saat ini seluruh pemerintah daerah berlomba untuk menerapkan sistem reformasi birokrasi.

Tasdik menjelaskan, penentuan bagi pemerintah daerah yang bisa mendapatkan tunjangan remunerasi dilakukan secara terbuka. Maksudnya, tambah dia, pihak Kemen PAN dan RB serta jajaran terkait lainnya murni menetapkan daerah penerima tunjangan remunerasi berdasarkan kinerja. ’’Tidak ada aspek politik dan apapun. Semuanya murni kinerja,’’ tadasnya.

Untuk itu, Tasdik menjelaskan supaya daerah mulai saat ini sudah menyempurnakan aspek aparatur dan birokrasi lainnya. Seperti kelembagaan, sumber daya manusia (SDM) aparatur, akuntanbilitas, budaya kerja, dan pelayanan publik.

Dari sekian banyak aspek pembenahan tersebut, Tasdik mengatakan pelayanan publik merupakan entry point percepatan pemberdayaan aparatur negara. Percepatan pemberdayaan aparatur untuk peningkatan pelayanan publik itu, menjadi kunci sebuah daerah bisa menerima tunjangan remunerasi.

Lantas berapakah daerah yang akan dijadikan pilot project tersebut? Tasdik mengungkapkan pihaknya masih belum bisa menetapkannya. Tetapi, karena masih menggunakan sistem pilot project, jumlahnya tidak banyak. Bisa jadi, hanya diterapkan di satu provinsi, kabupaten, dan kota dulu. ’’Tentunya, penetapannya nanti sekalian besaran tunjangan kinerja (remunerasi, red),’’ kata dia.

Selain terus mematangkan program remunerasi PNS pemerintah daerah, Kemen PAN dan RB juga sedang mengkaji penetapan anggota DPRD menjadi pejabat negara. Meskipun mendapat perhatian, usulan itu dinilai kental nuansa politis.

Usulan ini bisa jadi ditolak karena dinilai bisa semakin membebani keuangan negara. Selama ini, anggaran negara untuk gaji anggota DPRD sudah relatif besar. Jika status anggota DPRD berubah menjadi pejabat negara, anggaran gaji bagi mereka bisa melambung.

’’Kami tetap menghargai keinginan anggota DPRD tersebut untuk menjadi pejabat negara,’’ tandas Tasdik. Dia menambahkan, posisi DPRD dan pemerintah daerah saat ini sebagai penyelenggaran pemerintahan daerah dinilai sudah tepat.

sumber: kaltimpost.co.id, Minggu, 13 Maret 2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Wednesday, March 9, 2011

Gaji Pokok PNS 2011

Kenaikan gaji PNS sebesar 10 % pada tahun 2011 sebentar lagi akan diterima. Pemerintah sudah mengeluarkan PP No. 11 Tahun 2011 tanggal 16 Februari 2011 tentang Perubahan Ketigabelas atas PP N0. 7 Th 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Dalam PP ini pemberlakuan TMT-nya per 1 Januari 2011, artinya akumulasi gaji dari Januari akan di rapel. Selanjutnya Dirjen Perbendaharaan akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) sebagai pertunjuk teknis pembayarannya.

Berikut Daftar Gaji Pokok PNS 2011

Golongan I dan II


Gol III dan IV


sumber: remunerasipns.wordpress.com, Selasa, 1 Maret 2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Tuesday, March 8, 2011

Disiapkan Prepres Tentang Sanksi Penerima Remunerasi

Jakarta
Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB) tengah menyiapkan sanksi bagi kementrian/lembaga (K/L) penerima remunerasi yang kinerjanya tak sesuai harapan. Sanski itu nantinya akan diatur dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).

Menteri PAN&RB, EE MAngindaan, menyatakan, sanksi akan diterapkan terhadap K/L yang berkinerja buruk dari sisi capaian akuntabilitas kinerja. "Sekarang ini memang masih reward yang kami kasih, punishmentnya (sanksi) belum. Tapi sanksi akan tetap ada agar K/L tahu kalau penilaian akuntabilitas kinerja tak hanya sekadar formalitas saja," kata Mangindaan usai penyerahan laporan akuntabilitas kinerja K/L, Senin (7/3).

Mangindaan menyebut beberapa sanksi yang akan diberikan antara lain pemotongan anggaran, penundaan kenaikanan pangkat dan jabatan, peninjauan nilai remunerasi, ataupun sanksi lain. "Kalau Menkeu sudah bilang punishment yang cocok pemotongan anggaran. Sedangkan yang bagus kinerjanya mendapatkan tambahan anggaran. Dari sisi Kementerian PAN&RB lebih ke arah penundaan kenaikan pangkat dan jabatan," tuturnya.

Bagaimana dengan remunerasi? Mangindaan mengaku telah mendapatkan amanat dari Presiden SBY untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan reformasi birokrasi. Beberapa indikator penilaiannya adalah capaian akuntabilitas kinerja dan pengelolaan keuangan.

Bagi K/L yang mendapatkan opini disclaimer dari Badan BPK dan akuntabilitas kinerjanya buruk, remunerasinya akan ditinjau lagi. Hanya saja kapan sanksi itu diberlakukan, mantan Gubernur Sulawesi Utara itu mengaku masih menunggu payung hukumnya.

Sementara dari hasil penilaian KemenPAN&RB, kinerja instansi pemerintah pusat tahun 2010 yang nilainya cukup baik (CC) ke atas sebanyak 50 kementerian/lembaga atau 63,29 persen. Angka itu meningkat 16,27 persen dibanding tahun 2009 yang hanya 47,37 persen.

Kementerian PAN&RB mencatat, pada tahun 2010 terdapat 11 kementerian/lembaga (K/L) mendapat predikat B (baik), 39 K/L berpredikat CC (cukup baik), 27 K/L predikat C (agak kurang) dan tinggal 2 K/L mendapat predikat D (kurang).

Ditargetkan pada tahun 2014, 80 persen instansi pemerintah pusat sudah mencapai kategori cukup baik (CC) ke atas. ”Saya yakin, dengan tekad, komitmen, konsistensi dan kesungguhan yang tinggi, target tersebut dapat dicapai dengan baik,” ujar Mangindaan.

sumber: jpnn.com, Senin, 07 Maret 2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Tuesday, March 1, 2011

20 Kementerian/ Lembaga Sampaikan Usulan Reformasi Birokrasi

Jakarta
Sebanyak 20 kementerian/ lembaga telah menyampaikan dokumen usulan reformasi birokrasi pada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi E.E. Mangindaan selaku Ketua Tim Reformasi Birokrasi Nasional. "Tahun 2011 terdapat 20 kementerian/ lembaga yang telah menyampaikan dokumen usulan reformasi birokrasi," kata Menpan dan RB, E.E. Mangindaan dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, di Jakarta, Senin (28/2).

Kementerian/lembaga tersebut adalah Kementerian Perindustrian, Badan Pengkajian dan Penerapan Tekonologi, Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah, Kementerian Energi dan SDM, Badan POM, Badan Kepegawaian Negara, Lembaga Administrasi Negara, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pendidikan Nasional, dan Kementerian Pertanian.

Kemudian, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian Perdagangan, Lemhanas, Arsip Nasional , Kementerian Kesehatan, Kementerian Kehutanan, Badan Pusat Statistik, Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika, dan Kementerian Dalam Negeri.

Namun, Mangindaan mengatakan sebagian besar usulan yang disampaikan itu dikembalikan karena lebih menitikberatkan pada remunerasi. Reformasi birokrasi, ujarnya, tidak identik dengan remunerasi. "Sebagian besar dikembalikan, kami tolak untuk disesuaikan kembali," katanya.

Menpan menjelaskan, usulan dokumen reformasi birokrasi ini harus berisi tentang bagaimana pengawasan dilakukan, peningkatan akuntabilitas, evaluasi, dan program percepatan. Jika unsur-unsur tersebut tidak dijelaskan dalam dokumen, maka Menpan meminta kementerian/lembaga yang bersangkutan untuk menyempurnakan usulan reformasi birokrasi yang dimaksud.

Lebih lanjut Mangindaan menjelaskan, pihaknya telah menetapkan pedoman yang menjadi acuan kementerian/lembaga dalam melaksanakan reformasi birokrasi. Pedoman tersebut berupa Peraturan Menpan dan RB. Sementara itu, dalam rapat kerja tersebut, Menpan juga menjelaskan pada 2010 telah ditetapkan sembilan kementerian/lembaga yang telah melakukan proses reformasi birokrasi dan mendapatkan tunjangan kinerja.

Sembilan kementerian/ lembaga tersebut yaitu Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Bappenas, BPKP, Kementerian Koordinator bidang Polhukam, Kementerian Koordinator bidang Kesra, Kementerian Pertahanan, TNI, Polri, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB.

Sedangkan pada 2011 ini terdapat dua kementerian/lembaga yang menjadi prioritas dan sedang dalam penyelesaian proses penghitungan tunjangan kinerjanya, yakni Kementerian Hukum dan HAM dan Kejaksaan Agung RI.

sumber: republika.co.id, Senin, 28 Februari 2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Sunday, February 20, 2011

DPR : Kenaikan Gaji 8.000 Pejabat Hanya Pemborosan Anggaran

Jakarta
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai kenaikan gaji 8.000 pejabat yang direncanakan Menteri Keuangan Agus Martowardoyo memang diperlukan sebagai salah satu bagian dari upaya pelaksanaan reformasi birokrasi.

Namun Dewan berpendapat kenaikan gaji tersebut dapat menjadi sebuah pemborosan anggaran ketika tidak sejalan dengan komitmen agenda reformasi birokrasi yang bersih dari korupsi.

Anggota Komisi XI DPR-RI, Kemal Azis Stamboel mengungkapkan rencana kenaikan gaji 8.000 pejabat merupakan isu yang sangat sensitif karena menyangkut penggunaan uang negara.

"Kita perlu hati-hati dan cermat. Kebijakan ini sangat sensitif. Menyangkut pertanggungjawaban penggunaan uang negara dan rasa keadilan publik. Karena itu jangan setengah-setengah. Kita harus mewujudkan sistem penggajian yang transparan dan akuntabel, dengan basis yang juga jelas. Kebijakan ini harus bagus dalam tataran konsep maupun implementasi," ujar Kemal di Jakarta, Minggu (20/2/2011).

Menurut Kemal, DPR khususnya Komisi XI perlu memberikan kesempatan Menkeu mengajukan konsepnya mengenai kenaikan gaji tersebut. Dengan ini, maka seluruh masyarakat bisa menilai objektifitas dan kekuatan konsepnya.

"Kalau memang dipandang gaji pejabat perlu penyesuaian, penyesuaian itu tidak boleh sekedar menaikkan gaji pejabat. Kebijakan ini harus menjadi momentum perbaikan sistem penggajian pejabat secara menyeluruh”, ujarnya.

"Selain itu, kenaikan gaji tanpa ada komitmen terhadap perubahan secara signifikan dalam sistem remunerasi dan agenda reformasi birokrasi adalah kebijakan pemborosan anggaran," imbuh politisi fraksi PKS ini.

Dikatakan Kemal, dalam sistem remunerasi kedepan pemerintah perlu menerapkan clean based salary. "Artinya, gaji yang diberikan untuk pejabat itu bersih dan utuh meliputi seluruh tugas dan tanggunggjawabnya. Sehingga tidak ada lagi honorarium lain, selain gajinya. Jadi dengan sistem seperti ini, tidak ada lagi pendapatan dari uang rapat, uang panitia kerja, uang proyek, uang makan, uang perjalanan dan uang lain-lain," jelasnya.

Lebih jauh Kemal mengatakan, konsep penggajian pejabat itu sangat penting karena dalam sistem remunerasi yang selama ini berjalan, ternyata kurang transparan dan memiliki basis akuntabilitas yang relatif redah. Menurutnya, dengan sistem penggajian yang berlaku sekarang, seorang pejabat yang gajinya misalnya Rp 10 juta, bisa memiliki penghasilan sampai dengan sekitar 30 juta.

"Mengapa demikian. Karena 10 juta dari gajinya, sedangkan 20 juta lainnya dari uang berbagai honorarium di luar gaji itu. Penghasilan 20 juta ini kan tidak jelas dan minim sekali akuntabilitasnya," terangnya.

sumber: detikfinance.com, Minggu, 20/02/2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Kelangsungan Remunerasi Instansi di Tangan Boediono

Jakarta
Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian PAN & RB Ramli Naibaho mengungkapkan adanya permintaan untuk membatalkan remunerasi di sejumlah instansi. Sebab, remunerasi dianggap tak membuat aparat di instansi penerima remunerasi mengubah kinerjanya.

"Memang tak sedikit yang minta kami membatalkan remunerasi beberapa instansi. Tapi kebijakan Kementerian PAN & RB sampai di situ. Kami memang masuk dalam tim, tapi penentunya ada di komite pengarah," ujar Ramli baru-baru ini.

Dijelaskannya, untuk mencabut remunerasi maka tahapannya harus dibahas di komite pengarah yang diketuai Wapres Boediono. Sebagai ketua Komisi Pengarah, wapres berhak menentukan layak tidaknya remunerasi diberikan berdasarkan hasil rekomendasi tim penilai independen.

"Kalau instansi itu wewenang wapres. Tapi yang jelas untuk individu berhak menerima remunerasi bila dia bekerja. Kalau tidak bekerja entah karena sakit atau alasan apapun tetap tidak mendapat remunerasi," urainya.

Mengenai evaluasi instansi yang jadi pilot project reformasi birokrasi seperti MA, BPK, dan Kemenkeu, Ramli menegaskan, sudah ada tim yang turun. Tim ini menilai dan mengevaluasi tingkat keberhasilan reformasi birokrasi.

"Penilaiannya sedang berjalan. Yang dievaluasi tiga kementerian/lembaga penerima remunerasi pertama. Setelah itu penerima remunerasi gelombang kedua," terangnya.

sumber: jpnn.com, Minggu, 20 Februari 2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Wednesday, February 16, 2011

Remunerasi KemenkumHAM dan Kejagung Capai Rp 1,6 Triliun

Jakarta
Remunerasi untuk pegawai Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) serta Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah dalam proses penyelesaian. Dana remunerasi yang disiapkan untuk remunerasi kedua Kementerian/Lembaga tersebut berjumlah Rp 1,6 triliun.

Demikian disampaikan oleh Menteri Keuangan Agus Martowardoyo ketika ditemui di Gedung Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin, Jakarta, Rabu (16/2/2011).

"Hari ini kami baru selesaikan rapat Tim Reformasi Birokrasi untuk Kemenkumham dan Kejagung. Ini merupakan langkah maju karena ada penyesuaian remunerasi yang mulai berjalan di 2011," ujar Agus.

Menurut Agus besarnya jumlah remunerasi yang diberikan kepada kedua K/L tersebut diluar gaji yang diterimanya. Seluruh karyawan, lanjut Agus dikalikan dengan tunjangan tambahan. "Jadi itu akan menunjukkan penambahan sebesar Rp 1,6 triliun. Terlepas dari gaji yang diterima," ungkapnya

Namun, Agus menambahkan khusus untuk Kemenkumham selama ini telah mendapatkan tunjangan khusus oleh sebab itu ketika remunerasi ini diberikan maka tunjangan tersebut ada yang dipotong. "Untuk Kemenkumham ada sejumlah tunjangan yang dipotong karena memang tidak bisa diteruskan kalau ini (remunerasi) disetujui," jelas Agus.

Sebelumnya sampai saat ini tercatat setidaknya ada 11 K/L yang sudah menikmati remunerasi. Antara lain, Badan Pemeriksa Keuangan, Kementerian Keuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bappenas, Kemenko Perekonomian, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Kemenko Kesra, Kemenko Polhukam, Polri, Kementerian Pertahanan/TNI.

sumber: detikfinance.com, Rabu, 16/02/2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Usulan Remunerasi di 28 Kementerian/Lembaga Belum Disetujui

Jakarta
Para PNS di 28 kementerian/lembaga harus lebih sabar menunggu turunnya remunerasi. Sebab, usulan remunerasi itu belum mendapat persetujuan Kementerian Pendayaan Aparatur Negara dan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi yang dipimpin Wapres Boediono.

"Sekarang ada 28 usulan yang sejak 2009 belum kita proses," kata MenPan dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan di Kantor Wakil Presiden, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (16/2/2011).

Menurutnya, dalam mengajukan remunerasi bagi pegawainya, ke-28 Kementerian/Lembaga itu masih mengacu pada Permenpan yang lama. Sementara, remunerasi sudah diatur dalam Perpres No 81/2010.

Tanpa menyebut nomor Permenpan yang dimaksudkannya, Mangindaan mengatakan, peraturan itu tidak memuat pengawasan independen terhadap remunerasi. Berbeda halnya dengan Perpres No 81 yang mengatur pengawasan terhadap proses turunnya remunerasi di sebuah kementerian/lembaga.

Selain itu, lanjut menteri asal Partai Demokrat ini, dari 28 kementerian/lembaga itu tidak membuat program restrukturirasi. Malah, tiba-tiba mereka mematok besaran dana remunerasi yang akan diberikan kepada para pegawainya.

"Ada yang sudah mengikuti proses tinggal ikuti yang lapangannya. Kita tidak mau gagal karena mereka tidak serius," lanjut Mangindaan.

Menpan menyebut, selain Kemendagri dan ESDM, beberapa kementerian/lembaga yang masih menunggu mendapatkan remunerasi ini antara lain Kementerian Perindustrian, Kementerian Luar Negeri, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Lembaga Ketahanan Nasional, dan Badan Pusat Statistik.

Sementara itu, dalam catatan detikcom, ada 14 kementerian/lembaga yang telah memperoleh remunerasi sejak tahun 2007-2010. Antara lain Mahkamah Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, Kementerian Keuangan Sekretaris Kabinet, Sekretariat Negara, TNI, Polri, KemenPAN, Kemenko Kesra, Bappenas, Kemtan, Menko Perekonomian, dan BPKP.

sumber: detiknews.com, Rabu, 16/02/2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Saturday, February 12, 2011

Remunerasi Gagal Harus Dicabut

Jakarta
Komisi II DPR berharap evaluasi terhadap pemberian remunerasi kepada kementerian/ lembaga harus memberi jawaban tegas soal efektivitas remunerasi tersebut.

Jika diketahui tidak efektif, remunerasi harus dicabut. “Kan tidak ada yang gratis dengan memberikan dana remunerasi. Remunerasi memiliki tolak ukur yang jelas yakni peningkatan kinerja birokrasi. Kalau kinerja masih buruk padahal remunerasi sudah diberikan, masak pemberian itu diteruskan. Kan ada konsep insentif dan disinsentif,” kata Wakil Ketua Komisi II Abdul Hakam Naja di Jakarta kemarin.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menjelaskan,upaya perbaikan kinerja birokrasi yang diikuti pemberian remunerasi harus memiliki barometer yang terukur untuk dievaluasi. Jika fakta di lapangan menunjukkan bahwa kinerja beberapa kementerian masih rendah, dapat diartikan remunerasi tidak efektif dan harus dicabut.

Sebagai contoh, kata dia, kinerja di Kementerian Keuangan yang memperlihatkan kinerja perpajakan masih rendah atau di penegakan hukum dengan kinerja jaksa yang masih menyimpan banyak mafia atau jual beli perkara. Bahkan ada penanganan kasus yang tidak jelas waktunya.

“Ini kan barometer kasat mata yang sebenarnya menjadi output dari reformasi birokrasi.Secara kasat mata bisa dilihat. Banyak pegawai kementerian yang masuk telat atau masuk kerja, tapi tidak maksimal dalam bertugas.Jadi evaluasi yang dilakukan ini sangat penting dan nantinya tentu akan memberi jawaban apakah remunerasi itu perlu berlanjut atau tidak,” tandasnya.

Jika evaluasi terhadap remunerasi menunjukkan pencapaian tujuan tidak efektif, Hakam menegaskan, remunerasi itu bisa dipertanyakan kembali apakah perlu diteruskan atau tidak. Jika remunerasi yang tidak efektif tetap diteruskan, kecemburuan dari kementerian/lembaga lain yang belum mendapat remunerasi akan bermunculan. Karena itu,bukan tidak mungkin kinerja pegawai di kementerian lain yang tidak mendapat remunerasi justru menjadi turun.

Sementara itu, anggotaKomisiII DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Budiman Sudjatmiko mengatakan, remunerasi sebenarnya tidak membawa pembenahan kinerja birokrasi dan pelayanan publik. Apalagi remunerasi hanya berbentuk kenaikan gaji dan tunjangan pegawai di level menengah dan level atas. “Saya menyebut remunerasi itu sebagai kenaikan gaji dan tunjangan PNS. Saya melihat remunerasi hanya membuat gaya hidup dan kemewahan pejabat menengah dan atas semakin glamor. Padahal pegawai kecil di desa, prajurit di daerah perbatasan, dan pegawai-pegawai kecamatan hidup terbatas,” katanya.

Lebih jauh dia menjelaskan, pejabat negara di level menengah dan atas seharusnya tidak perlu diberi remunerasi sebab gaji yang mereka terima sudah lebih dari cukup. Justru yang harus diubah adalah gaya hidup dan cara kerja mereka yang terlalu mewah. “Apalagi kalau kita melihat bunyi undang-undang bahwa negara harus bisa menjamin kesejahteraan umum. Bukan kesejahteraan pegawai tertentu. Ini konsep yang ingin saya tegaskan, termasuk soal remunerasi ini,” tegasnya.

Sebelumnya pemerintah menyatakan akan mengevaluasi remunerasi kepada 14 kementrian atau lembaga (K/L). Dari evaluasi ini, pemerintah berharap bisa mengetahui perkembangan kinerja 14 K/L setelah diberi remunerasi serta seberapa efektif mendorong reformasi birokrasi. “Kita laksanakan evaluasi dan monitoring yang sudah (K/L yang mendapat remunerasi), yang 3, tambah 2 yakni Setneg dan Seskab. Kemudian 9 yang baru keluar pada Desember lalu,” tutur Menteri Pendayagunaan AparaturNegara (PAN) dan Reformasi Birokrasi (Kemen- PAN dan RBR) EE Mangindaan.

sumber: remunerasipns.wordpress.com, Kamis, 10 Pebruari 2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Friday, February 11, 2011

2011, Giliran Remunerasi Kejaksaan Dan Kemenkumham Dibahas

Jakarta
Pemerintah melanjutkan kebijakan reformasi birokrasi melalui program perbaikan sistem remunerasi. Untuk tahun ini, sasarannya adalah Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

"Untuk perbaikan sistem remunerasi di Kejaksaan serta Kementerian Hukum dan HAM sedang dikaji oleh Tim Reformasi Birokrasi," ujar Menteri Keuangan Agus Martowardojo di Gedung DPR, Jakarta, 9 Februari 2011.

Sebenarnya, proposal perbaikan sistem remunerasi bagi pegawai di Kejaksaan sudah dibahas sejak tahun lalu. Namun, pemerintah belum menyetujuinya. Untuk periode tahun lalu, perbaikan sistem remunerasi disetujui oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk sembilan lembaga, termasuk di antaranya adalah TNI dan Kepolisian.

Tahun ini, Menkeu Agus berharap perbaikan sistem remunerasi bisa diberlakukan bagi dua lembaga yang bergerak di sektor hukum tersebut.

Dengan perbaikan sistem remunerasi, pegawai negeri yang bekerja di lingkungan tersebut akan memperoleh gaji dan tunjangan berbasis kinerja. Dampaknya, total penghasilan yang diterima pegawai akan meningkat secara signifikan.

Perbaikan sistem remunerasi ini telah berjalan beberapa tahun, Kementerian Keuangan menempati posisi teratas sebagai lembaga yang mendapatkan tunjangan paling tinggi dibandingkan dengan instansi lainnya.

Menurut data yang diperoleh, perbaikan sistem remunerasi Kementerian Keuangan terdiri dari 27 kelas jabatan. Pegawai dengan jabatan tertinggi di bawah Menteri Keuangan mendapatkan remunerasi tertinggi yaitu Rp46,95 juta. Sedangkan, tunjangan terendah pegawai adalah Rp1,33 juta.

sumber: vivanews.com, Rabu, 9 Februari 2011

BACA SELENGKAPNYA......................