Cool Blue Outer Glow Pointer

بِسمِ اللَّهِ الرَّحمٰنِ الرَّحيمِ

Showing posts with label peraturan. Show all posts
Showing posts with label peraturan. Show all posts

Monday, March 12, 2012

Remisi Dahulunya bukan Hak Narapidana

Jakarta
Di tengah perdebatan banyak kalangan terkait pengetatan remisi koruptor, dosen Hukum Politik Universitas Indonesia Ganjar Laksmana Bondan justru angkat bicara mengenai sejarah remisi yang telah ada di Amerika.

Menurutnya, pada awalnya aturan remisi yang dianut oleh negara yang sangat menjunjung hak asasi manusia (HAM) itu bukanlah dianggap sebagai hak terpidana, tetapi lebih kepada hadiah pemberian raja atau ratu.

"Kalau mengacu sejarahnya bukan hak napi, tapi kalau liat sejarahnya ini murni hadiah pemberian dari ratu yang sedang happy ," kata Ganjar dalam diskusi Polemik Sindo Radio di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (10/3).

Zaman dahulu pemberian remisi itu tidak dilakukan lantaran terpidana berkelakuan baik, tetapi lebih tergantung pada kebaikan hati sang ratu.

Ganjar mengatakan di Amerika sama sekali tidak dikenal mengenai remisi. "Amerika mengacu pada stelsel murni. Buat apa hukuman pidana diakumulasikan kalau akhirnya ada remisi," terangnya.

Pria yang mengaku belum sempat membaca gugatan maupun salinan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait gugatan yang dimenangkan Yusril Ihza Mahendra itu mengatakan di Indonesia ada yang kurang pas dari UU itu sendiri. Dalam Undang-undang menyatakan remisi disebut hak napi.

Menurutnya, hal itu ujung pangkal permasalahannya karena meskipun diangap sebagai hak terpidana, tetapi pemberian remisi itu masih diberikan secara bersyarat.

"Ada dasar untuk memberikan remisi secara hati-hati dan bijaksana, ditambah lagi peraturan pelaksanaanya jelas ada cara untuk menilainya," pungkasnya.

sumber: mediaindonesia.com, Sabtu, 10 Maret 2012

BACA SELENGKAPNYA......................

Wednesday, February 16, 2011

Tabel Batas Usia Pensiun (BUP) PNS

Hampir 33 tahun sejak diundangkannya PP No. 32/1979 tidak ada perubahan Batas Usia Pensiun (BUP) PNS pada usia 56 tahun. Padahal dalam kurun waktu tersebut tentu ada perubahan terutama dengan kesehatan dan harapan hidup orang Indonesia yang meningkat.

Usia harapan hidup pada saat ini diperkirakan sudah menjadi 67,8 tahun sedang pada tahun 1980 hanya mencapai 54,4 tahun. Selain itu terdapat kesenjangan baik sesama PNS maupun pegawai negeri lain seperti guru, dokter maupun TNI/Polri. Dengan latar belakang tersebut perpanjangan usia pensiun menjadi 58 tahun
seperti yang dusulkan beberapa waktu lalu, saya kira menjadi hal yang realistis.

Berikut  tabel batas usia Pensiun :

Tabel Batas Usia Pensiun


sumber: remunerasi.wordpress.com

BACA SELENGKAPNYA......................

Tuesday, August 10, 2010

Petugas Lapas Divonis Delapan Bulan

Jambi
Melki dan Yusi, oknum petugas lembaga pemasyarakatan Kelas II A Jambi, terdakwa kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di dalam Lapas, masing-masing divonis delapan bulan penjara majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi.

Keputusan majelis hakim diketuai Hartoyo SH, di PN Jambi, Selasa, menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 127 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 dengan perintah keduanya tetap ditahan di Lapas.

Vonis hakim tersebut lebih rendah empat bulan penjara dari tuntutan 12 bulan penjara yang diajukan JPU Abhim pada persidangan sebelumnya.

Dalam persidangan terungkap hal yang memberatkan perbuatan terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika. Sedangkan yang meringankan terdakwa mengaku dan menyesali perbuatannya.

Usai membacakan putusannya, majelis hakim memberikan waktu satu minggu kepada pihak terdakwa maupun jaksa penuntut untuk menyatakan sikapnya, apakah akan menerima atau menolak putusan tersebut.

Dikonfirmasi usai persidangan, M Rosdi SH, salah seorang penasehat terdakwa Yusi mengatakan, pihaknya menerima putusan majelis hakim tersebut, namun seharusnya tidak dilakukan penahanan terhadap kliennya dan hanya direhabilitasi sebagai pengguna narkoba.

"Seharusnya, seorang pengguna itu tidak ditahan, melainkan direhabilitasi," kata Rosdi dan menambahkan kemungkinan tersebut memang sulit untuk dilakukan, karena di Jambi tidak ada tempat rehabilitasi bagi pecandu ataupun pengguna narkoba.

Penangkapan terhadap kedua terdakwa bermula dari informasi yang diperoleh pihak kepolisian mengenai aktifitas mereka di dalam Lapas dan dari hasil pengembangan dari kedua oknum petugas lapas tersebut ditemukan narkoba jenis sabu-sabu.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap Yusi dan setelah dilakukan pengembangan, petugas kembali menangkap Melki.

source: kompas.com Selasa, 10 Agustus 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Wednesday, July 28, 2010

SIMULASI ON LINE PENDAFTARAN CPNS

Jakarta
Dalam hitungan tidak lebih dari 10 (sepuluh) menit print hasil pendaftaran calon Pegawai Negeri Sipil dengan sistem on line sudah bisa dicetak langsung. Demikian gambaran simulasi yang diperagakan oleh Ketua Tim Informasi Teknologi Pengadaan CPNS (DR Fredy Haris) dalam melakukan pendaftaran untuk seleksi penerimaan CPNS Kementerian Hukum dan HAM tahun 2010.

Simulasi ini berlangsung di ruang rapat Biro Kepegawaian Sekretaris Jenderal Kamis, 22 Juli 2010 yang diikuti para Kepala Biro di Lingkungan Sekjen, Kepala Bagian Kepegawaian dari masing-masing Unit Utama dan Kepala bagian di Biro kepegawaian.

Secara umum program ini dirancang untuk lebih familiar dan mudah penggunaannya karena direncanakan untuk diaflikasikan untuk seluruh penerimaan CPNS baik untuk formasi Pusat maupun untuk Kantor Wilayah. Dengan system ini orang yang akan mendaftar untuk formasi pusat maka secara otomatis tidak bisa lagi mendaftar untuk formasi Kantor wilayah maupun Taruna Akademi Ilmu Pemasyarakatan (AKIP) dan Akademi Imigrasi (AIM). Dengan kata lain tiap orang hanya akan diperbolehkan memilih salah satu formasi saja baik itu di pusat, kantor wilayah begitupun dengan AKIP ataupun AIM.

Dibandingkan dengan sistem on line tahun lalu, sistem ini jauh lebih mudah karena tidak ada lagi proses scan untuk Ijazah dan NEM sehingga akan lebih memudahkan bagi calon pendaftar tersebut dalam mengakses sistem.

Dalam rangka melakukan persiapan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tahun anggaran 2010, Biro kepegawaian Sekretaris Jenderal mulai melakukan berbagai persiapan. Hal ini dilakukan agar seleksi tahun ini bisa berjalan lebih baik dibadingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Selain melakukan Simulasi on line, rapat ini juga membicarakan Rancangan Pedoman Seleksi Pengadaan CPNS yang sudah mencapai tahap ke empat. Beberapa materi yang mendapat perhatian mencakup persyaratan tinggi badan untuk taruna AKIP/AIM, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dan Akreditasi Perguruan Tinggi.

Hasil sementara yang dibicarakan yakni akan tetap menggunakan kriteria tahun lalu untuk tinggi badan bagi AKIP/AIM putera 165, puteri 158. Sementara untuk IPK yakni 2,75 Perguruan Tinggi Swasta dan 2,50 Perguruan Tinggi Negeri dengan Akreditasi B, termasuk untuk Program Studinya. Keputusan ini masih bersipat rancangan sementara sebelum ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal untuk dijadikan pedoman dalam Pengadaan CPNS tahun 2010.

Sebelum ditetapkan menjadi Pedoman, rancangan ini akan dilakukan presentasi dihadapan para Kepala Devisi Administrasi Kantor Wilayah seluruh Indonesia dan tahapan terakhir untuk para Kepala Kantor Wilayah seluruh Indonesia.

source: depkumham.go.id

BACA SELENGKAPNYA......................

Saturday, June 26, 2010

Satgas Mafia Hukum Bahas Pembenahan Lapas

Jakarta
Menkum HAM Patrialis Akbar bersama jajarannya, khususnya Ditjen Pemasyrakatan (Ditjen Pas) mulai melakukan pembahasan dengan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum di gedung Kemenkum HAM.

"Membahas kelanjutan pembenahan sistem pemasyarakatan dan amendemen UU Perlindungan Saksi dan Korban," sebut anggota Satgas Mas Ahmad Santosa sebelum pembahasan di lantai 7 Kemenkum HAM, Jakarta, Jumat(25/6).

Pembahasan ini merupakan kelanjutan langkah-langkah pembenahan pengawasan pelayanan di penjara menyusul ditemukannya sel mewah terpindana Ayin dan kawan-kawan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Pertemuan digelar tertutup yang dihadiri jajaran Kemenkum HAM selain Patrialis Akbar yaitu Sekjen Kemenkum HAM, Abdul Bari Azzet, Irjen Kemenkum HAM, Sam L Tobing, Dirjen Pas, Untung Sugiono, Dirjen HAM, Harkristuti Harkrisnowo dan lainnya.

Sedangkan dari Satgas PMH antara lain dihadiri Dharmono, Mas Ahmad Santosa, Yunus Husein. Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Mendawai.

source: inilah.com Jumat, 25/06/2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Hak Pilih TNI Tergantung Komandan

Jakarta
Pemerintah menyerahkan kepada petinggi-petinggi TNI dan Kapolri, apakah TNI dan Polri sudah pantas menggunakan hak pilih dalam pemilihan umum.

Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada para komandan TNI dan Polri, apakah TNI dan Polri sudah pantas menggunakn hal pilihnya. Pasalnya, masih ada kekhawatiran akan terjadi perpecahan di tubuh TNI dan Polri jika TNI diberikan hak pilih. Hal ini disampaikan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar usai shalat Jumat (25/6).

"Sepengetahuan kita, hak pilih TNI itu kita harus dapat masukan dari panglima TNI dan Kapolri. Kira-kira dari panglima TNI sudah memungkinkan belum untuk memilih," paparnya.

"Ini berkaitan dengan pilihan politik. Jangan sampai TNI itu tidak satu di dalam bidang ke-TNI-annya gara-gara berbeda dalam bdg politik. Itu saja yang dikhawatirkan. Jangan sampai TNI pecah."

Ia pun menilai keinginan semua pihak tentu semua bisa berdemokrasi di tengah perbedaan-perbedaan pilihan, dan tetap menjadi satu. "Yang diinginkan itu, kita siap untuk berdemokrasi, berbeda pilihan, dan tidak pecah dalam kesatuan," imbuhnya lagi.

Ditambahkan Patrialis, sebenarnya pemerintah sama sekali tidak melarang pembatasan hak politik TNI ini. Bahkan ia mengaku setuju TNI menggunakan hak pilihnya.

"Saya pribadi setuju TNI/Polri memiliki hak pilih, tapi tergantung dari komandannya. Dulu sepengatahuan saya, komandan TNI dan Kapolri yang menginginkan jangan dulu. Bukan kita. Kalau kita tidak boleh melarang. Kan mereka warga negara masyarakat yang sama," serunya. "Semua warga republik ini tanpa kecuali mempunyai hak untuk memilih. Tidak ada satu pun pasal dalam UUD yang mengatakan tidak boleh memilih."

Menanggapi banyak pihak yang mengatakan kedewasaan TNI menjadi indikator kesiapan penggunaan hak pilih, Patrialis menegaskan TNI adalah sosok-sosok yang dewasa karena mereka ditempa dengan lebih keras dan disiplin.

"Kalau dewasa, pasti mereka dewasa. Mereka lebih disiplin dari sipil. Lebih hebat. Jadi kta tidak boleh mengatakan tidak dewasa politik. Persoalannya supaya kompak saja, jangan pecah," pungkasnya.

source: mediaindonesia.com Jumat, 25 Juni 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Friday, May 28, 2010

Patrialis: Biarkan Saja Farhat Menggugat

Jakarta
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar, yang juga Ketua Panitia Seleksi Pimpinan KPK, mempersilakan pengacara Farhat Abbas menggugat syarat batas minimal calon pimpinan KPK.

Aturan itu tercantum dalam Pasal 29 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK. Farhat Abbas yang juga anak hakim agung itu kini masih 34 tahun, sedangkan batas minimal calon pimpinan KPK adalah 40 tahun.

Itu sebabnya, suami Nia Daniati yang juga membela tersangka Muhtadi Asnun, hakim perkara Gayus Tambunan, tersebut berniat mengajukannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Biarkan saja. Sebab, Farhat sebagai warga negara boleh saja menggugat ke MK," kata Patrialis Akbar melalui pesan singkat kepada Tribunnews.com, Jumat (28/5/2010).

Patrialis menambahkan, "Tapi, apakah dikabulkan atau tidak, tentu kita lihat saja."

Pasal 29 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK juga menyebutkan, usia maksimal calon pimpinan KPK adalah 65 tahun pada saat proses pemilihan. Menurut Patrialis, usia seseorang ada latar belakang dan nilai filsafatnya sendiri.

"Artinya. Umur 40 tahun asumsinya usia kematangan, kemantapan, ketenangan berpikir. Sedangkan usia 65 tahun adalah batas keadaan normalnya orang Indonesia," ujar Patrialis.

Jika syarat calon pimpinan diperbolehkan KPK berusia 25 tahun, orang yang berusia 17 tahun juga akan protes hal yang sama. "Yang umur 80 tahun juga akan tanya, kenapa hanya maksimal 65 tahun," kata Patrialis.

Pendaftar calon pimpinan KPK yang melebihi batas maksimal, antara lain, pengacara OC Kaligis. Pembela terdakwa Anggodo Widjojo itu lahir di Makassar, 19 Juni 1942. Ia terlalu tua dari persyaratan yang ditentukan. Itu sebabnya, Kaligis juga berniat menggugat aturan tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

sumber: nasional.kompas.com Jumat, 28 Mei 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

19 Wanita Asing Dideportasi Besok

Jakarta
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan mendeportasi 19 wanita berkewarganegaraan asing. "Besok dideportasi," ujar Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, di kantor Kementerian, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Kamis 27 Mei 2010.

Mereka yang dideportasi ini diketahui berasal dari China, Thailand, Uzbekistan, Vietnam dan Filipina. Usia mereka rata-rata 19 hingga 32 tahun.

Mereka ditangkap Rabu malam oleh petugas Ditjen Imigrasi yang melakukan operasi di sebuah panti pijat di kawasan Gajah Mada, Jakarta, dan diduga menyalahgunakan visa berkunjung untuk bekerja di Indonesia.

"Jangan sampai visa itu disalahgunakan oleh WNA yang datang ke Indonesia," kata Menteri.

Saat ini, 19 wanita tersebut masih diperiksa. Tiket pulang akan ditanggung oleh sponsor mereka.

sumber: vivanews.com Kamis, 27 Mei 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Biaya Paspor Haji Diminta Dipangkas

Jakarta
Komisi VIII DPR meminta pemerintah menurunkan biaya pembuatan paspor haji dari Rp270.000 menjadi Rp70.000. Dengan langkah ini, negara diperkirakan menghemat Rp140 miliar.

Ketua Komisi VIII DPR Abdul Kadir Karding menyatakan, biaya pembuatan paspor haji diatur melalui peraturan pemerintah (PP) yang menyebutkan calon jamaah harus membayar Rp270.000. Padahal,jika pemerintah bersedia membuat kebijakan untuk membebaskan biaya pembuatan paspor haji, maka beban jamaah semakin berkurang.

“Persoalannya, apakah pemerintah mau membuat kebijakan itu atau tidak. Bukan tidak mungkin jika ada kemauan,biaya pembuatan paspor bisa gratis,” tegas Karding seusai Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Patrialis Akbar di Gedung DPR,Jakarta,kemarin. Menurut Ketua DPP PKB ini, Menkumham sudah merespons permintaan Komisi VIII.

Karena itu,Komisi VIII tinggal mendorong agar penanganan paspor jamaah haji lebih baik lagi. Terkait penanganan jamaah haji nonkuota, Karding menyatakan, Pemerintah Indonesia tidak bisa berbuat banyak.Sebab,hal itu merupakan kebijakan langsung dari Pemerintah Arab Saudi. Meski demikian, Karding berjanji akan meminta keterangan Pemerintah Arab Saudi terkait jamaah nonkuota tersebut.

“Rencananya kami akan memanggil Dubes Arab Saudi dan Kementerian Luar Negeri. Tentu saja pemanggilan ini untuk meminta penjelasan khusus haji nonkuota,”katanya. Diketahui, selain haji regular dan khusus,Pemerintah Arab Saudi juga memberikan jatah kepada jamaahnonkuota. Namun,padapelaksanaannya, jamaah nonkuota ini justru banyak dikeluhkan. Sebab,mayoritas jamaah ini tidak tergabung dalam pengelolaan haji Kementerian Agama(Kemenag).

Sehingga, banyak ditemukan kasus jamaah haji nonkuota tersesat, tidak mendapatkan jatah pemondokan, dan katering saat di Arab Saudi. Sedangkan anggota Komisi VIII DPR Iskan Qolba Lubis justru menyoroti persoalan perubahan penggunaan paspor dari cokelat ke hijau. Menurut dia, Menkumham perlu mengklarifikasi paspor yang akan digunakan untuk jamaah haji tahun ini.Sebab,sejak setahun lalu paspor cokelat sudah tidak diberlakukan.

Dampaknya, jamaah harus membuat paspor hijau yang memerlukan biaya lebih besar. “Biaya untuk paspor cokelat hanya Rp5.000,sementara yang sekarang Rp270.000,” katanya. Iskan juga meminta agar Menkumham mengurangi jumlah halaman paspor. Sebab, paspor hijau saat ini berjumlah 48 halaman. "Dengan pengurangan halaman, maka biaya pembuatan bisa diturunkan.”

"Paspor itu kan digunakan hanya sekali, saya minta jangan 48 halaman tapi cukup 24 halaman,” paparnya. Sementara itu, Menkumham Patrialis Akbar menyatakan, akan mengkaji kemungkinan penurunan biaya pembuatan paspor untuk jamaah haji Indonesia.

“Untuk gratis tidak mungkin.Tapi,saya akan berusaha agar paspor haji itu bisa diturunkan biayanya.Namun pada prinsipnya,bisa diturunkan,” tegas Patrialis. Menurut dia, untuk bisa menurunkan biaya paspor haji, Kemenkumham tidak bisa mengeluarkan kebijakan sendiri. Sebab, hal ini terkait dengan Kementerian Keuangan, Badan Parencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kemenag.

Karena itu, kebijakan ini tetap harus dibicarakan lintas kementerian. Patrialis menjelaskan, pada dasarnya uang yang didapat dari biaya pembuatan paspor dikembalikan untuk membiayai teknis pembuatan paspor. Mulai biaya cetak,pembuatan cover,laminating, biometrix,dan microchipspaspor.

Mengenai penggunaan paspor hijau, Partialis menjelaskan latar belakang dikeluarkannya kebijakan pemerintah tentang penggunaan paspor biasa (ordinary passport) 48 halaman. Menurut dia,kebijakan ini terkait dikeluarkannya surat edaran dari Menteri Haji Arab Saudi yang menyatakan agar jamaah haji menggunakan paspor internasional. Kebijakan ini berlaku mulai musim haji tahun 2009.

“Sebenarnya, 48 halaman ini permintaan Pemerintah Arab Saudi. Harusnya, Kemenag mempertanyakan ini ke Pemerintah Arab Saudi. Kami sudah melakukan koordinasi dan membicarakan ini dengan Kemenag,”ujarnya.Menkumham juga mengaku sudah meminta Menag untuk melobi agar paspor haji bisa dikembalikan lagi ke paspor cokelat. “Kami tidak bisa berbuat apa-apa karena itu menyangkut kebijakan pemerintah lain. Keinginan kita sama untuk mengurangi biaya itu,”tegas Patrialis.

Patrialis mengatakan, kebijakan penggunaan paspor hijau dimaksudkan agar paspor yang dipergunakan dalam menunaikan ibadah haji memenuhi standar internasional yang telah ditetapkan Internasional Civil Aviation Organization (ICAO).

Plt Dirjen Imigrasi Kemenkumham Muhammad Indra mengatakan, negara tidak bisa mengeluarkan berbagai jenis paspor mengingat sudah ada standardisasi internasional.Ke depan, pemerintah akan memberlakukan kebijakan e-passport.“Ini standar dari ICAO. Kita tidak bisa hidup di dunia internasional suka-suka kita, kalau tidak dianggap tidak valid. Soal paspor haji, tentu semangat kami ingin memberikan kemudahan bagi calon jamaah,” katanya.

sumber: seputar-indonesia.com Kamis, 27 May 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Thursday, May 27, 2010

Menkumham: Produk Indonesia Harus Berbasis HKI

Jakarta
Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan, di era perdagangan bebas ASEAN-China (ACFTA) produk-produk Indonesia harus berbasis Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

"HKI bisa menjadi penyaring barang-barang yang masuk dari China menuju Indonesia bahkan sebaliknya," kata Patrialis dalam pembukaan pameran Produk Berbasis HKI serta Seminar Sehari di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan, Indonesia harus mengikuti kaidah-kaidah Perjanjian TRIPs (Agreement on Trade-related Aspects of Intellectual Property Rights) yang mencakup substansi semua bidang HKI termasuk penegakan hukumnya.

Salah satu isi TRIPs, kata Menteri, adalah mengembangkan prinsip, aturan, dan mekanisme kerjasama internasional untuk menangani perdagangan barang-barang hasil pemalsuan atau pembajakan atas HKI.

"Saat ini mayoritas negara anggota ASEAN telah menjadi anggota World Trade Organization (WTO), demikian pula dengan China. Secara otomatis Indonesia dan China sama-sama memiliki kewajiban untuk mematuhi perjanjian TRIPs," katanya.

Patrialis mengatakan, hingga kini bila dicermati "Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-Operation between ASEAN and the Republic of China" yang ditandatangani pada 4 November 2002 di Kamboja tidak memuat secara spesifik klausal mengenai HKI.

"Pasal 7 ayat 2 dari perjanjian tersebut hanya menyebutkan bahwa HKI merupakan salah satu bidang kerja sama," katanya.

Hal itu menurut dia berbeda dengan perdagangan bebas ASEAN dengan Selandia Baru dan Australia (AANZFTA) yang memuat pengaturan tentang HKI dalam sebuah bagian tersendiri yakni chapter 13.

Demikian halnya dengan perjanjian antara Indonesia-Jepang melalui Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement di mana pengaturan mengenai kekayaan intelektual adalah bagian yang penting dalam perjanjian.

sumber: antara.co.id Kamis, 27 Mei 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Tuesday, May 25, 2010

PENGUMUMAN PENDAFTARAN SELEKSI CALON PENGGANTI PIMPINAN KPK


PENGUMUMAN PENDAFTARAN
SELEKSI CALON PENGGANTI PIMPINAN
KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
NOMOR: 03/PANSEL-KPK/V/2010


Panitia Seleksi Calon Pengganti Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Mengundang Warga Negara Republik Indonesia yang terbaik untuk menjadi Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai dengan Pasal 30 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi harus memenuhi syarat:

1. Warga Negara Republik Indonesia;
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Sehat jasmani dan rohani;
4. Berijazah Sarjana Hukum atau Sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-
       kurangnya 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan;
5. Berumur sekurang-sekurang 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun
       pada proses pemilihan;
6. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
7. Cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik;
8. Tidak menjadi pengurus salah satu partai politik;
9. Melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi
       Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
10. Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
       Korupsi; dan
11. Mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pendaftaran Calon Pengganti Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diselenggarakan mulai tanggal 25 Mei 2010 s/d 14 Juni 2010 pada jam 09.00 WIB s/d 16.00 WIB. Berkas pendaftaran hanya dapat diajukan oleh yang bersangkutan dan ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Calon Pengganti Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dibuat di atas kertas bermeterai cukup (Rp. 6.000,-). Permohonan pendaftaran harus sudah diterima oleh Panitia selambat-lambatnya tanggal 14 Juni 2010 jam 16.00 WIB dengan melampirkan :

1. Daftar Riwayat Hidup;
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Fotokopi NPWP;
3. Fotokopi Ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
4. Surat Keterangan pengalaman kerja yang dilegalisir;
5. Pasfoto terbaru 3 (tiga) lembar ukuran (4x6) dengan latar belakang berwarna merah;
6. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada Rumah Sakit Pemerintah;
7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian asli dan masih berlaku;
8. Surat Pernyataan di atas kertas bermeterai Rp. 6.000,- dan bertanggal yang menyatakan bahwa yang
       bersangkutan tidak menjadi pengurus salah satu partai politik;
9. Surat Pernyataan di atas kertas bermeterai Rp. 6.000,- dan bertanggal, bahwa apabila terpilih menjadi
       anggota Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bersedia:
   1) Melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya;
   2) Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota komisi;
   3) Melaporkan harta kekayaannya.
   4) Surat Pendaftaran dapat disampaikan langsung kepada Sekretariat Panitia Seleksi atau dikirimkan
          melalui pos tercatat dengan alamat:

Panitia Seleksi Calon Pengganti Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
d/a. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Jl. HR Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan Jakarta Selatan

Pendaftaran Calon Pengganti Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak dipungut biaya.


Jakarta, 25 Mei 2010
Ketua Panitia Seleksi


ttd              

PATRIALIS AKBAR 



sumber: www.depkumham.go.id Selasa, 25 Mei 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Sunday, May 23, 2010

Di Dubai Anda Bisa Dipenjara Bila Berpelukan, Berciuman Apalagi Mesum

Dubai
Ada sejumlah peringatan resmi dikeluarkan oleh pemerintah Dubai bagi para wisatawan, khususnya wisatawan Inggris yang ingin melancong ke Dubai. Peringatan tersebut berisi hal-hal yang sebaiknya "Tidak Dilakukan" para pelancong saat berada di negara dengan otoritas Islam ini, jika ingin terhindar dari ancaman penjara.

Peringatan tersebut dibuat menyusul adanya insiden penangkapan dua wisatawan Inggris yang sedang menikmati liburan pada bulan Maret lalu. Sepasang kekasih bernama Charlotte Adams berusia 26 tahun dan Ayman Najafi berusia 24 tahun dijebloskan ke penjara, karena kedua anak manusia itu tertangkap sedang berciuman di sebuah restoran di Dubai.

"Ini adalah anjuran yang masuk akal. Karena anjuran tersebut dimaksudkan untuk menjaga wisatawan Inggris dari kesulitan,” ujar seorang juru bicara Kantor Luar Negeri.

Dalam sebuah situs Kedutaan Besar Inggris di Uni Emirat Arab, tertulis beberapa bentuk larangan yang ditujukan bagi para ekspatriat (orang-orang asing yang bermukim di Dubai) dan wisatawan Inggrs.

Mereka memperingatkan dengan keras, kegiatan seks di luar ikatan tali perkawinan bahkan menginap di satu kamar hotel adalah perbuatan yang ilegal. Memang, untuk berpegangan tangan masih mendapatkan toleransi dan itupun terbatas hanya untuk pasangan menikah. Tetapi berciuman dan berpelukan dianggap pelanggaran terhadap kesusilaan masyarakat.

Perlu pula diingat menari di depan umum digolongkan sebagai tindakan yang tidak pantas dan provokatif. Tidak itu saja, menggunakan bahasa yang kasar, meludah dan perilaku agresif juga tidak diperbolehkan.

Meminum alkohol hanya diperbolehkan di restoran, pub, klub dan tempat-tempat swasta yang sudah berlisensi. Namun jika ingin mengonsumsinya di rumah, Anda juga perlu mengurus surat ijin. "Jika Anda ingin berhadapan dengan penangkapan dan penahanan, abaikan nasihat tersebut,” demikain yang tertulis dalam situs kedutaan tersebut.

sumber: analisadaily.com ***

BACA SELENGKAPNYA......................

Menkumham: Kakanwil Tak Sanggup, Diganti

Jakarta
Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menyatakan akan mengevaluasi kinerja seluruh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM.

"Mereka yang tak berprestasi dan merasa tidak sanggup melaksanakan tugasnya, lebih baik mundur, supaya kita mempersiapkan penggantinya," kata Patrialis Akbar.

Patrialis juga mengatakan, pihaknya akan menindak Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM yang sering-sering datang ke Jakarta tanpa melapor kepada Sekjen Kementerian Hukum dan HAM. "Saya minta Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM lebih banyak berada di daerahnya daripada di Jakarta. Kalau ke Jakarta harus melapor ke Sekjen. Untuk apa ke Jakarta dan apa urusannya," kata Patrialis.

Lebih lanjut Patrialis Akbar mengatakan, fokus utamanya sekarang adalah menyelesaikan reformasi birokrasi di Kementerian Hukum dan HAM. Oleh karena itu dia meminta kesungguhan seluruh aparat Kementerian Hukum dan HAM, termasuk kakanwil untuk meningkatkan kinerja karena pada tahun 2010 reformasi birokrasi di Kemenkumham harus selesai.

"Hal ini menjadi fokus utama saya dan hasilnya untuk kepentingan semua. Kita harus bergerak cepat," katanya.

Patrialis Akbar mengatakan, pihaknya memberikan waktu satu bulan kepada seluruh Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM untuk melaporkan pelaksanaan koordonasi dengan kejaksaan, kepolisian dan pengadilan sebagai tindak lanjut dari Koordinasi Mahkumjapol beberapa waktu lalu.

"Sebagai pimpinan Kementerian saya ingin mendapat laporan dari para Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM tentang tindak lanjutnya di daerah. Forum itu jangan dijadikan hanya etalase tanpa kelanjutan. Saya beri waktu satu bulan untuk melaporkan apa-apa yang sudah dilaksanakan guna dievaluasi," kata Patrialis.

Selain itu, lanjut Patrialis, dia juga meminta para Kakanwil melaporkan hal-hal inovatif yang dilakukan, termasuk koordinasi dengan pemerintah daerah dalam pembuatan peraturan daerah (Perda).

Sebelumnya Menkumham telah memberi waktu kepada seluruh Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM untuk menjadikan kantor wilayah sebagai law center.

Namun sampai saat ini baru 6 Kanwil Kementerian hukum dan HAM yang berfungsi sebagai law center. Dalam kaitan itu dia meminta para kakanwil meningkatkan kerja sama dengan para kepada daerah, baik bupati, wali kota dan gubernur.

Kemarin, Patrialis Akbar membuka Rapat Koordinasi Nasional Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM yang diselenggaralam Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM (BPSDM).

Pada kesempatan itu Patrialis Akbar meresmikan media center (pusat komunikasi dan informasi) BPSDM. Menurut Sekretaris BPSDM Sudirman D Hury, pembangunan media center tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan publik kepada seluruh masyarakat hukum dan HAM, terutama untuk mengatasi permasalahan dalam pengembangan SDM dan HAM.

sumber: suarakarya-online.com Sabtu, 22 Mei 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Hukuman Mati untuk Orang yang Lecehkan Nabi

Jakarta
Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan mendukung sepenuhnya hukuman mati bagi mereka yang berani menggambarkan apalagi melombakan kartun Nabi Muhammad SAW. Kartun nabi tersebut termasuk penodaan agama.

"Sikap saya pembuatan dan perlombaan kartun nabi, itu adalah sesuatu yang tidak dibenarkan. Dan saya minta aparat penegak hukum segera bertindak, harus, wajib. Nah kalau itu tidak apa-apa dihukum mati," ungkap Patrialis di Jakata, Kamis (20/5).

Hukuman mati tersebut, lanjut Patrialis, layak dijalankan. Perlombaan tersebut jelas merupakan pelecehan agama. "Saya kira kalau penodaan agama harus, daripada rusak yang lain nanti ada yang tidak tahan emosi. Kalau itu sih tidak apa-apa, hukum mati saja," tegasnya.

Ditambahkan Patrialis perlombaan tersebut akan menyinggung sebagian besar umat Islam. Apalagi Rasul merupakan sosok suci bagi umat Islam. "Itu jelas merupakan bagian dari penodaan agama. Jadi mereka mencoba melecehkan keberadaan seorang rasul yang diyakini betul sepenuhnya oleh umat Islam. Brarti orang ini harus dicurigai, apa maksudnya ini. Padahal Rasulullah tidak bisa kita bayangkan sama sekali," pungkasnya dengan nada meninggi.

sumber: mediaindonesia.com Jumat, 21 Mei 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Saturday, May 15, 2010

Delapan Teroris Dipindahkan dari Sragen ke Nusakambangan

SRAGEN
Sebanyak delapan orang teroris yang sekitar empat tahun belakangan menghuni Lembaga Pemasyarakatan Sragen, Jumat (14/5), dipindah ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Proses pemindahan oleh Detasemen 88 Antiteror berlangsung sangat ketat.

Lapas Klas II A Sragen, pada Jumat malam memang terlihat sibuk. Sejumlah polisi berpakaian preman terlihat mondar-mandir di sekitar lapas. Tampak pula di antara mereka, petugas dengan laras panjang dari Densus 88 Antiteror Polda Jateng.

Untuk pemindahan napi teroris tersebut, sebuah minibus serta armada khusus milik Densus 88 sudah disiapkan. Kedelapan terpidana teroris akan dibawa ke Lapas Nusakambangan melalui jalur darat, setelah rencana pemindahan lewat jalur udara pada Kamis siang kemarin batal.

Pengamanan untuk memidahkan kedelapan teroris terbilang sangat ketat. Bahkan, dua armada yang disiapkan untuk mengangkut kedelapan terpidana teroris sampai dibawa masuk ke dalam lapas. Wartawan pun sangat dibatasi dalam pengambilan gambar.

Delapan teroris yang dipindahkan dari Lapas Sragen menuju Lapas Nusakambangan, termasuk dalam jaringan Doktor Azahari, yakni dua warga Kabupaten Karanganyar, yakni Aris Widodo dan Saiful alias Mujahid alias Brekele.

Napi lainnya, antara lain Ahmad Syahrul alias Doni alias Faisol warga Surabaya, serta tiga warga Kabupaten Sukoharjo, yakni Amir Ahmadi alias Abu Jundi alias Ahmad alias Blosi, Mahfud Komari alias Sutarjo alias Ayasi alias Abi Isa, dan Sikas alias Karim alias Abu Salam. Dua napi lainnya berasal Semarang dan Pekanbaru, yakni Suparjo alias Sarwo Edi Nugroho alias Suparman alias Sulam bin Alirejo serta Masrizl bin Ali YUmar alias Mas’ud alias Tohir alias Haryadi alias Deri alias Raymon alias Riki.

sumber: metrotvnews.com Sabtu, 15 Mei 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Thursday, May 13, 2010

50 Petugas Lapas Tak Gunakan Hak Pilih

Medan
Sebanyak 50 petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan tidak dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Kepala Daerah Kota Medan, Rabu.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta Medan Samuel Purba di Medan, Rabu sore, mengatakan, 50 petugas itu tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena tidak diizinkan untuk memilih dalam lapas.

Ketika rapat dengan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kelurahan Tanjug Gusta Medan, petugas lapas diharuskan untuk menggunakan hak pilihnya di alamat masing-masing.

Padahal, kata Samuel, 50 petugas Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan itu tidak mungkin meninggalkan tugasnya dalam menjaga narapidana hanya karena ingin menyalurkan hak pilihnya.

Dengan jumlah narapidana yang hampir mencapai 2.000 orang, tidak mungkin petugas lapas tersebut meninggalkan tempat pemasyarakatan tersebut.

"Kebanyakan rumah kami jauh-jauh," kata Samuel.

Apalagi, kata dia, pada saat itu sedang dilaksanakan pemungutan suara yang diikuti jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 730 orang di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan.

Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kelurahan Tanjug Gusta Medan pernah berjanji akan mengirimkan surat yang memungkinkan 50 petugas lapas itu untuk menyalurkan hak pilihnya di tempat tugas.

"Namun hingga H-1 (Selasa, 11/5), surat itu tetap tidak kami terima. Itu yang tidak memuaskan kami," kata Samuel.

Ia menambahkan, Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Mashudi, Bc.IP telah menghubungi Ketua KPU Kota Medan Evi Novida Ginting untuk menanyakan masalah itu.

Ketua KPU Kota Medan itu menyarankan agar 50 petugas LP Klas I Tanjung Gusta Medan itu mengurus formulir jenis AA yang memungkinkan mereka memilih di tempat tugas.

"Kalau sudah mendesak begitu, bagaimana lagi mau mengurus formulir itu, sedangkan mereka harus bertugas," katanya.

sumber: antara.co.id Kamis, 13 Mei 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Wednesday, May 12, 2010

Menkumham Berniat Cabut Izin Pertambangan Holcim

PERTAMBANGAN BATU KAPUR DI NUSAKAMBANGAN

Jakarta
Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menyatakan, izin tambang yang diberikan kepada Holcim di Nusakambangan diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM sebelum Patrialis Akbar. Pihaknya tidak berwenang memberikan izin sebab Nusakambangan adalah kawasan khusus yang berada di bawah wewenang Kemkumham.

“Itu kawasan khusus, kami saja mau masuk perlu ijin khusus,” ujarnya. Selasa (11/5). Sayangnya Zulkifli mengaku tak hapal, siapa Menkumham yang memberikan izin tersebut.

Zulkifli bilang, beberapa pekan silam ia dan Menkumham Patrialis Akbar sudah meninjau lokasi pertambangan di pulau itu. Ini dilakukan untuk melihat dari dekat aktivitas pertambangan di kawasan tersebut. “Saya dan Menkumham sudah meninjau ke sana. “

Usai melakukan peninjauan, menurut Zulkifli, Menkumham berniat untuk mencabut izin pertambangan tersebut. Namun, ia tidak bisa memastikan kapan itu akan dilakukan. “Kemungkinan besar izinnya akan dicabut. Kalau tidak, lama-lama habis pulau itu,” kata Zulkifli.

sumber: kontan.co.id Rabu, 12 Mei 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

MenkumHAM: Hormati Proses Hukum SUSNO DUADJI

Pasca Penahanan SUSNO

Patrialis Akbar, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengajak masyarakat berpikir obyektif dan menghormati proses hukum Komjen Pol Susno Duadji dalam kasus mafia hukum yang sedang ditangani Mabes Polri.

Susno Duadji diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta dalam penanganan kasus penangkaran ikan arwana PT Salmah Arwana Lestari, Riau.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, mantan Kabareskrim Mabes Polri, Selasa (11/05) kemarin sore dipindahkan ke rumah tahanan Brimob Kelapa Dua Depok. Jenderal Polisi berbintang tiga itu dianggap tidak kooperatif. Tidak mau menandatangani berita acara pemeriksaan maupun surat penetapan sebagai tersangka. Susno juga menolak mendantangani surat penahanan.

Kata Patrialis Akbar, polisi menjadikan Susno Duadji tersangka dan menahannya, tentu sudah melalui berbagai pertimbangan dan fakta hukum yang dimiliki penyidik Mabes Polri.

Menyikapi pernyataan Henry Yosodiningrat Ketua Tim Penasehat Hukum Susno kliennya sengaja dihabisi agar tidak membongkar borok petinggi Polri, MenkumHAM mengatakan, namanya juga pengacara sah-sah saja berkata seperti itu. Dia punya kepentingan untuk membela kliennya.

Mengingat proses hukum Susno sedang berjalan kita tunggu saja pengadilan nanti yang membuktikan mantan Kabareskrim Mabes Polri itu bersalah atau tidak, kata Patrialis Akbar.

Sebelumnya Ny. Herawati istri Susno Duadji, Selasa (11/05) siang telah mengirim surat pada Ibu Negara Ani Yudhoyono sehubungan dengan penahanan suaminya. Ny Hera menyebut suaminya didzolimi dan memohon Ibu Negara menggunakan pengaruhnya untuk mempersatukan kembali keluarganya dengan membebaskan Susno dari tuntutan hukum.

Sampai Selasa malam ini Ibu Ani tidak merespon permohonan itu, karena bukan wewenangnya.(Jose Asmanu)

sumber: suarasurabaya.net Rabu, 12 Mei 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

2.998 Napi dan Tahanan Rutan-LP Medan Terdaftar sebagai Pemilih

Medan
Sebanyak 2.998 narapidana (napi) dan tahanan rutan/LP di Medan terdaftar sebagai pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Medan yang berlangsung hari ini, Rabu (12/5). Jumlah tersebut dari keseluruhan napi/tahanan yang menghuni rutan/LP se-Sumut sebanyak 15.090 orang.

Kepala Divisi Pemasyaratan (Kadivpas) Depkumham Sumut, Elly Lukmansyah, Selasa (11/5) kepada wartawan mengatakan, 2.998 napi/tahanan itu berasal dari LP Klas IA Medan sebanyak 730 orang, Rutan Klas IA Medan 1.030 orang, LP Klas IIA Wanita Medan 187 orang, LP Klas II A Anak Medan 648 orang, dan Rutan Labuhan Deli 403 orang.

Di LP Wanita, katanya, sebelumnya ada 222 pemilih terdaftar, kini tinggal 187 orang, 35 orang lagi sudah bebas.

Mengenai persiapan pemungutan suara, pihaknya sudah menginstruksikan kepada pengelola rutan/LP untuk pendirian Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang representatif, serta persiapan petugas yang mengawal proses pemungutan suara, berasal dari kelurahan maupun petugas rutan/LP.

Sementara Kanwil Depkumham Sumut, Mashudi menghimbau pengelola rutan/LP untuk independen dalam proses pemungutan suara, jangan sampai ada petugas memprovokasi para napi/tahanan untuk mengajak memilih salah satu pasangan calon.

Ia juga meminta agar persiapan pelaksaan pemungutan suara hari ini dilakukan serius, jangan sampai ada napi/tahanan yang terdaftar sebagai pemilih tidak bisa menyalurkan suaranya. Dalam pemungutan itu, Mashudi juga akan meninjau langsung pelaksanaan pemungutan suara. Katanya, hasil laporan dari seluruh rutan/LP menyatakan siap untuk melaksanakan proses pilkada hari ini. Petugas KPPS juga sudah melakukan persiapan dan koordinasi pada petugas rutan/LP.

Sementara Kepala LP Klas IA Medan, Samuel Purba mengatakan persiapan pelaksanaan pemungutan suara telah selesai dilakukan. Di LP yang dipimpinnya tersebut, dua TPS disediakan pihak KPU untuk kebutuhan 730 napi yang terdaftar sebagai pemilih.

Tidak ada intervensi apapun pada napi agar mendukung salah satu calon walikota dan wakil walikota Medan, hanya menghimbau agar seluruh warga binaan benar-benar memanfaatkan hak suaranya dan siapapun walikota terpilih nantinya harus didukung, tegas Samuel.

sumber: analisadaily.com Rabu, 12 Mei 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Monday, May 10, 2010

Forum Lintas Instansi Cegah Kriminalisasi

Jakarta
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum-HAM) Patrialis Akbar menjamin, forum koordinasi antara Mahkamah Agung (MA), Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mahkumjapol) tidak akan mengintervensi proses penegakkan hukum di Indonesia.

"Forum tersebut diadakan justru untuk lebih meningkatkan koordinasi dan konsultasi agar tercapai tujuan penegakkan hukum dengan tetap memperhatikan independensi antar institusi penegak hukum," kata Patrialis Akbar dalam rapat kerja Kemenkumham dengan Komisi III DPR yang dipimpim Wakil Ketua Komisi III DPR, Tjatur Sapto Edy, di DPR Senayan Jakarta, Senin (10/5).

Koordinasi dan konsultasi diantara empat institusi penegak hukum itu, kata Patrialis, sudah sangat mendesak untuk meminimalisir praktek-praktek kriminalisasi kasus dan penyalahgunaan diskresi yang akhir-akhir ini makin sering terjadi. "Buktinya, penjara sebagai akhir dari proses hukum yang dibuat oleh polisi, jaksa dan para hakim mengalami over kapasitas hingga 200 persen," ujarnya.

Sebelum forum ini tidak terbentuk, kata Patrialis, Kementerian Hukum dan HAM sulit melakukan koordinasi dan konsultasi hingga praktek kriminalisasi kasus dan penyalahgunaan diskresi tidak dapat dicegah secara dini.

Lebih jauh Menkumham mencontohkan penyalahgunaan diskresi yang baru-baru ini terjadi, dimana seorang tukang pijit tuna netra didakwa bersalah karena memiliki ganja kering. "Ini kan sangat aneh dan memerlukan koordinasi diantara institusi penegak hukum," tegas Patrialis Akbar, menceritakan hasil kunjungannya ke Lapas di Medan beberapa waktu lalu yang menemukan pasangan suami istri dipidana karena dituduh menyimpang ganja.

Selain itu, secara khusus Kemenkumham akan mencoba melakukan evaluasi terhadap berbagai kasus melalui forum ini, terutama terhadap kasus yang sudah divonis tapi sarat dengan berbagai kejanggalan dan mengusik rasa keadilan masyarakat.

"Selama ini, Kementerian Hukum dan HAM mengalami kesulitan besar terhadap pencegahan terjadinya kriminalisasi kasus dan penyalahgunaan diskresi. Dengan adanya Forum Mahkumjapol ini, kami bisa kapan pun untuk melakukan koordinasi dan konsultasi," tegas Patrialis Akbar.

sumber: www.jpnn.com Senin, 10 Mei 2010

BACA SELENGKAPNYA......................