Menkum HAM Patrialis Akbar bersama jajarannya, khususnya Ditjen Pemasyrakatan (Ditjen Pas) mulai melakukan pembahasan dengan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum di gedung Kemenkum HAM.
"Membahas kelanjutan pembenahan sistem pemasyarakatan dan amendemen UU Perlindungan Saksi dan Korban," sebut anggota Satgas Mas Ahmad Santosa sebelum pembahasan di lantai 7 Kemenkum HAM, Jakarta, Jumat(25/6).
Pembahasan ini merupakan kelanjutan langkah-langkah pembenahan pengawasan pelayanan di penjara menyusul ditemukannya sel mewah terpindana Ayin dan kawan-kawan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Pertemuan digelar tertutup yang dihadiri jajaran Kemenkum HAM selain Patrialis Akbar yaitu Sekjen Kemenkum HAM, Abdul Bari Azzet, Irjen Kemenkum HAM, Sam L Tobing, Dirjen Pas, Untung Sugiono, Dirjen HAM, Harkristuti Harkrisnowo dan lainnya.
Sedangkan dari Satgas PMH antara lain dihadiri Dharmono, Mas Ahmad Santosa, Yunus Husein. Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Mendawai.
source: inilah.com Jumat, 25/06/2010
No comments:
Post a Comment