Berada di dalam sel tahanan dengan jeruji yang terkunci rapat rupanya bukan penghalang untuk berbuat sesuatu. Buktinya, lima narapidana di Lapas Kerobokan Bali diberi kesempatan bekerja di bidang usaha bengkel dan seni kerajinan.
"Tahun ini ada lima warga binaan kami yang tengah menjalani asimilasi diluar dengan pihak ketiga," kata Kalapas Kelas II A Denpasar di Kerobokan, Badung, Bali, Siswanto saat dihubungi, Minggu (27/06/2010).
Siswanto menjelaskan program kerja sama dengan sejumlah pihak pengusaha dilakukan sejak tahun 2009. "Mereka pagi berangkat dan pulang sore hari seperti orang kerja umumnya, hanya saja pulangnya tidak ke rumah masing masing melainkan ke Lapas," sambungnya.
Pihak Lapas, lanjut Siswanto memang mengizinkan program binaan narapidana atau tahanan untuk bekerja di luar sel. Namun, tidak sembarang napi yang bisa bebas mencari uang karena pihak Lapas menyodorkan sejumlah persyaratan. Salah satunya napi yang mengikuti program ini adalah napi yang sudah menjalani 2/5 masa pidananya.
"Perusahaan tersebut harus menandatangani kesepakatan kerjasama MOU, diantaranya kesanggupan menggaji mereka sesuai upah minimum provinsi (UMP)," imbuh dia.
Apakah, Lapas tak khawatir akan ada napi yang melarikan diri? Siswanto membantahnya, persyaratan yang ketat akan menjamin program ini ."Yang pasti harus ada jaminan baru bisa bekerja," tambah dia.
Siswanto menambahkan program kerjasama napi dan perusahaan sudah diatur dalam PP No 57 tahun 1999 tentang kerjasama dengan pihak ketiga. Kerjasama jangka pendek antara satu hingga dua tahun menjadi kewenangan Kalapas. Untuk waktu yang lebih lama harus mendapat persetujuan Kanwil dan Dirjen Hukum dan HAM.
source: news.okezone.com Minggu, 27 Juni 2010
No comments:
Post a Comment