Cool Blue Outer Glow Pointer

بِسمِ اللَّهِ الرَّحمٰنِ الرَّحيمِ

Showing posts with label markus. Show all posts
Showing posts with label markus. Show all posts

Monday, November 15, 2010

Gayus Jadi Tersangka Suap Kepala Rutan Brimob

Jakarta
Status terdakwa mafia pajak Gayus Tambunan kembali bertambah. Kali ini, mantan pegawai pajak golongan IIIA yang memiliki uang bermiliar-miliar rupiah itu menjadi tersangka kasus dugaan penyuapan mantan Kepala Rutan Mako Brimob Komisaris Polisi Iwan Siswanto.

"Yang jelas sudah menjadi tersangka," kata Kepala Bidang Penerangan Umum Markas Besar Polri Komisaris Besar Polri, Marwoto Soeto, Minggu 14 November 2010.

Pengacara Iwan Siswanto, Berlin Pandiangan, mengaku kliennya menerima total dana suap dari Gayus mencapai Rp368 juta. Dana itu diterima secara bertahap dari Juli sampai Oktober.

Variasi jumlah uang suap berubah saat memasuki bulan Oktober. Uang 'setoran' bulanan bertambah, tetapi mingguannya dikurangi. "Mingguannya berkurang Rp3,5 juta dan bulanannya menjadi Rp100 juta. Jadi totalnya, Rp368 juta," ujar Berlin kemarin di Mabes Polri.

sumber: vivanews.com, Minggu, 14 November 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Friday, May 7, 2010

Edan, Koruptor Kok Nyaman di Penjara?

Jakarta
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU menilai, pengadaan penjara khusus bagi pelaku tindak pidana korupsi mengada-ada.

"Koruptor dimasukkan penjara yang lebih nyaman, privasi lebih terjaga, ini nalarnya bagaimana? Mau apa sesungguhnya pemerintah," kata Rais Syuriah PBNU KH Masdar Farid Mas’udi di Jakarta, Kamis (6/5/2010), menanggapi peresmian LP khusus bagi terpidana kasus korupsi.

Dia mengkhawatirkan dengan ditempatkan di penjara khusus dan terpisah dengan terpidana lainnya, terpidana kasus korupsi mendapatkan kenyamanan. "Nawaitu-nya apa? Cari 'proyek' bikin gedung atau apa?" kata Direktur Perhimpunan Pemberdayaan Pesantren dan Masyarakat itu.

Menurut Masdar, sudah saatnya pemerintah memikirkan secara serius, dengan didukung penelitian serta sistem penghukuman yang efektif dan efisien, daripada sekadar menambah gedung penjara.

"Harus dicari betul bentuk penghukuman yang betul-betul menimbulkan efek jera sekaligus membuat terpidana bisa berubah menjadi manusia yang lebih baik," katanya.

Khusus terpidana korupsi, Masdar memberikan usulan. "Yang paling ditakuti koruptor itu kan kalau hartanya hilang. Jadi, negara harus menyita sebanyak mungkin hartanya, selain juga menghukumnya secara fisik," katanya.

Untuk penghukuman fisik, menurut Masdar, juga harus mulai dipikirkan soal kewajiban kerja sosial bagi terpidana. "Ini lebih manusiawi. Secara psikologis, ini juga lebih sehat. Negara dan masyarakat bisa memperoleh manfaat," katanya.

Menurutnya, model penghukuman konvensional saat ini gagal membuat pelaku jera, apalagi menjadikannya lebih baik.

"Pembangunan gedung-gedung penjara baru hanya akan melipatgandakan kegagalan," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM meresmikan rumah tahanan klas I khusus Tindak Pidana Korupsi pertama di Indonesia, yaitu di Rumah Tahanan Klas I Cipinang, Jakarta Timur.

Peresmian rutan khusus tersangka kasus korupsi itu menjadi salah satu solusi untuk mengatasi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan atau rutan di Indonesia.

Rutan Tindak Pidana Korupsi dibangun berdasarkan standar dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan jumlah kamar sebanyak 64 unit dan berkapasitas 256 orang.

Bangunan Rumah Tahanan Tipikor terbagi atas tiga lantai. Di lantai satu terdapat 16 kamar yang dihuni satu tahanan untuk satu kamar bagi tahanan yang sakit atau tua.

Adapun lantai dua dan tiga terdiri dari 12 kamar. Satu kamar di setiap lantai diperuntukkan bagi lima orang tahanan. Setiap ruangan memiliki luas 7 x 5 meter persegi pada lantai dua dan tiga, sedangkan lantai satu 3 x 6 meter.

Fasilitas lainnya adalah ruangan tambahan sekitar 25 persen dari luas ruangan untuk musala dan ruang baca. Adapun di luar kamar tersedia ruangan untuk olahraga dan menonton televisi.

Kualitas bangunan Rutan Tipikor itu memiliki ketebalan tembok sebesar 20 sentimeter, cat tembok antibahan, ketebalan besi tralis mencapai 22 milimeter, dan jarak antarpos jaga sekitar 10 meter.

sumber: kompas.com Kamis, 6 Mei 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Monday, May 3, 2010

Bukan pemiskinan tapi ‘’tembak mati koruptor’’

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar mengaku setuju dengan wacana pemiskinan para koruptor sebagai salah satu upaya pemberantasan korupsi di tanah air. Maksudnya, disikat semua harta para koruptor. Dengan pemiskinan terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan praktik korupsi diyakini akan memberi efek jera yang lebih optimal.

Statement Menhum dan HAM itu dia berikan di Medan kemarin tentu bisa dijadikan wacana, namun banyak pihak tidak yakin bisa terwujud, apalagi memberikan efek jera karena memang tidak mudah menerapkannya. Sebab, menggali harta kekayaan para koruptor itu pekerjaan berat karena mereka sudah pintar mengalihkan hartanya ke berbagai bank di luar negeri yang punya komitmen kuat tidak akan membuka akses pihak mana pun untuk bisa melacaknya.

Kasus jaksa Cirus Sinaga misalnya, media massa sudah membuka sejumlah hartanya berupa rumah mewah, kebun sawit dll namun tidak ada upaya menindaklanjutinya, malah aliran dana Rp5 miliar dari Gayus Tambunan dinyatakan bersih, tidak terlacak dalam rekening. Tentu saja hal itu ‘’menggelikan’’ banyak pihak karena hakimnya saja sudah mengaku menerima uang Rp50 juta dari jaksa. Itu sebabnya tuntutan terhadap kasus markus pajak Rp28 miliar Gayus diperingan dan hakim akhirnya membebaskan oknum Dirjen Pajak golongan III-A itu. Konspirasi menjual hukum seperti itu banyak terjadi di berbagai daerah, terutama dalam kasus korupsi.

Hemat kita, wacana pemiskinan para koruptor itu hanya membuang-buang waktu, tidak akan efektif, mengapa tidak diterapkan saja hukuman mati kepada para koruptor. Gaungnya jauh lebih menakutkan. Sebab, kejahatan yang mereka (koruptor) lakukan membuat rakyat menderita, membuat bangsa terpuruk seperti yang terjadi di negeri kita (Indonesia) saat ini. Kejahatan luar biasa harus diberi sanksi luar biasa pula, sehingga sangat adil para koruptor dihukum mati.

Apalagi, Ketua Mahkamah Konstitusi Prof Mahfud MD pun setuju, para ulama sebagian sudah menyatakan persetujuannya. Kalaupun ada penolakan dari kalangan penegak hak asasi manusia dan terkait dengan UUD 45 namun jika diterapkan secara selektif tentu hukuman mati tanpa membuat korbannya menderita terlalu lama bisa diterapkan, seperti diterapkan di China. Pejabat negara di negeri komunis itu kini takut melakukan korupsi secara terang-terangan sehingga pembangunan dan kemajuan ekonomi negara Tirai Bambu itu maju pesat.

Sebagai bangsa yang memiliki sumber daya alam melimpah tidak selayaknya setengah dari rakyatnya hidup miskin dan lebih 40 juta jiwa hidup di bawah garis kemiskinan. Wajar saja kalau Indonesia tercatat sebagai negara paling korup di dunia, bahkan nomor satu di Asia Pasifik (survei PERC 2010).

Meskipun tingkat korupsi di Indonesia sudah sangat tinggi, namun upaya pemberantasannya sangat lamban. Yang ada baru sekadar wacana menerapkan hukuman mati, pemiskinan koruptor, pembuktian terbalik dll. Yang menyedihkan kita, lembaga KPK pun sudah dilanda isu miring dengan meledaknya kasus Bibit dan Chandra (cicak dan buaya).

Jadi, mengharapkan lembaga penyidik bersih di satu sisi sebuah keniscayaan, adalah tugas aparat polisi, jaksa, hakim dan KPK untuk memeriksa dan mengadili para pelaku tindak kejahatan khususnya pelaku korupsi tanpa pilih kasih. Faktanya di sisi lain memang tidak seperti diharapkan, karena di lapangan kita melihat banyak oknum polisi, jaksa, hakim dan juga oknum KPK yang tega menjual hukum untuk memperkaya diri. Padahal, terhadap mereka sudah diberi insentif. Kasus Gayus Tambunan membuktikan kalau pemberian gaji tinggi 5-7 kali lipat tidak mampu menghapus korupsi.

Paradigma ‘’carrot and stick’’ selalu dikemukakan para pakar hukum dalam pemberantasan korupsi di institusi mana pun di dunia ini. ‘’Carrot’’ adalah memberi penghasilan cukup bagi penyidik sehingga mereka mampu memenuhi kebutuhan dasarnya seperti pendidikan, kesehatan dan lain-lain sesuai dengan kompetensi dan tanggung jawab yang mereka miliki. Penghasilan yang cukup sehingga mereka mampu hidup dengan standar menengah. Sedangkan ‘’Stick’’ adalah hukuman bagi mereka yang melakukan korupsi. Hukuman merupakan sebuah konsekuensi logis dari ‘’reward’’ yang telah diberikan.

Hukuman ini seyogianya lebih berat dibandingkan sebelum diberikannya ‘’carrot’’. Sama halnya aparat penegak hukum melanggar hukum harusnya dihukum jauh lebih berat ketimbang warga biasa yang tidak mengerti hukum sehingga akan menimbulkan efek jera bagi calon pelaku lainnya untuk berpikir kembali apabila berniat korupsi. Dan khusus para pelaku korupsi sudah waktunya dihukum mati plus hukuman sosial lainnya, termasuk menyita seluruh harta kekayaannya yang berasal dari korupsi.

sumber: waspada.co.id Senin, 03 May 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Thursday, April 29, 2010

Rutan Koruptor Tak Membawa Efek Jera

Jakarta
Rumah tahanan khusus bagi para pelaku tindak pidana korupsi yang telah diresmikan keberadaannya dinilai tidak menimbulkan efek jera bagi para penghuninya. Pasalnya, hal tersebut dinilai memberikan perlakuan yang berbeda terhadap para koruptor.

“Menurut saya tidak perlu berkualifikasi khusus. Satuin saja. Kejahatannya sama saja, Cuma beda satu korupsi, satu bunuh, satu perkosa, tetap saja namanya tersangka. Maling juga semua, ” ujar Hakim Konstitusi Akil Mochtar saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (28/4/2010).

Selain itu pendirian rutan khusus koruptor juga akan menimbulkan efek negatif. Pertama adalah adanya perlakuan khusus. Kedua pembangunan rutan tersebutsebenarnya prioritasnya adalah over capacity rutan dan lembaga pemasyarakatan yang selama ini menjadi problem utama, tidak justru rutan khusus koruptornya.

“Kan problem utamanya itu dulu. Maksud saya katakanlah walaupun tidak semua, rutan dan lp itu over capacity. Dan itu bukan hanya menimbulkan persoalan mengatur manusia di dalamnya tapi soal makanan dan anggaran. Anggaran setahun tidak cukup, itu problem anggarannya. Belum lagi itu tadi masalah manusiannya. Jadi artinya problem kita itu adalah terhadap kekurangan kapasitas rutan bukan problem rutannya koruptor, ” jelasnya.

Namun begitu, lanjut Akil efek jera bisa saja menimpa para pelaku tindak pidana korupsi setelah adanya rutan khusus tersebut, syaratnya, pengamanan harus bersifat maximum security. “Maximum security dengan standar tertentu, tidak bisa dikunjungi, penjagaan berlapis-lapis, tidak ada satu pun bisa menggunakan fasilitas apa pun.Jadi kecuali bahwa rutan koruptor itu dengan fasilitas maksimum security semuanya terkontrol. Tidak ada televisi, tidak ada tempat tidur, tidak bisa menggunakan fasilitas komunikasi bentuk apapun kecuali lisan. Tidak bisa dikunjungi dalam keadaan apa pun. Itu maximum security di nusa kambangan untuk teroris. Itu benar, ” tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, Selasa (27/4/2010) meresmikan Rumah Tahanan khusus koruptor di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.

sumber: surya.co.id Rabu, 28 April 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Tuesday, April 27, 2010

Terpidana Korupsi akan Tempati Rutan Khusus

Jakarta
Sejumlah terpidana, terdakwa dan tahanan kasus korupsi tak lama lagi menempati Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Cipinang, Jakarta Timur. "Sudah siap-siap, mungkin awal Mei mulai menempati (Rutan Khusus Tipikor)," kata salah terpidana kasus korupsi yang juga mantan anggota DPR , Abdul Hadi Djamal (AHD) saat melihat Rutan Khusus Tipikor, Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (27/4).

Terpidana kasus korupsi suap pembangunan bandara dan pelabuhan di Indonesia bagian Timur itu, menyebutkan ada beberapa nama mantan pejabat yang akan menempati Rutan Tipikor. Calon penghuni Rutan Tipikor itu, yakni Sujudi (mantan Menteri Kesehatan), Gunawan Pranoto (Direktur Utama PT Kimia Farma, Tbk.), Aulia Pohan (mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia), Dudhi Makmun Murod (DPR asal Fraksi PDI Perjuangan), Anggodo Widojojo (dugaan kasus penyuapan pimpinan KPK, serta Oentarto Sindung Mawardi (mantan Dirjen Otonomi Daerah) terkait kasus korupsi pengadaan kendaraan pemadam kebakaran).

Namun demikian, AHD belum mengetahui dirinya akan menempati sel mana dan bersama siapa di Rutan Khusus Tipikor itu karena penempatannya ditentukan pimpinan/kepala Rutan Tipikor. AHD menyatakan kondisi Rutan Tipikor kurang nyaman karena tidak tersedia lemari pendingin dan pendingin udara.

Terkait dengan kegiatannya selama mendekam di Lapas/Rutan, AHD menulis dua buku tentang pengalamannya selama berkarya menjadi anggota DPR. Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Patrialis Akbar meresmikan Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pertama di Indonesia, Selasa (27/4).

Patrialis mengatakan peresmian Rutan Khusus tersangka korupsi itu menjadi salah satu jalan keluar untuk mengatasi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rutan di Indonesia. Rancangan Rutan Khusus itu berdasarkan standar PBB dengan kamar sebanyak 64 unit dan berkapasitas 256 orang.

Bangunan terdiri atas tiga lantai, lantai satu terdapat 16 kamar yang dihuni satu tahanan untuk satu kamar bagi tahanan yang sakit atau tua. Sedangkan lantai dua dan tiga terdiri atas 12 kamar setiap lantai diperuntukkan bagi tahanan lima orang untuk satu kamar dengan setiap ruangan memiliki luas 7 X 5 meter persegi pada lantai dua dan tiga, sedangkan lantai satu luasnya 3 X 6 meter.

Fasilitasnya lain yakni ruangan tambahan sekitar 25 persen dari luas ruangan untuk mushola, ruang baca, sedangkan ruangan di luar kamar tersedia ruangan untuk olahraga, menonton televisi. Sedangkan, kualitas bangunan Rutan Tipikor itu memiliki ketebalan tembok sebesar 20 centimeter, cat tembok antibahan, ketebalan besi tralis mencapai 22 milimeter dan jarak pos jaga antar pos sekitar 10 meter.

sumber: republika.co.id Selasa, 27 April 2010
The Big Short: Inside the Doomsday Machine

BACA SELENGKAPNYA......................

Menteri Hukum dan HAM Resmikan Rumah Khusus Koruptor

Jakarta
Bau cat berwarna putih dan abu-abu yang belum kering sempurna tercium menusuk hidung. Kamar-kamar berukuran 3 x 4 meter terlihat lengang menunggu penghuni baru yang akan memasukinya.

Rumah baru berlantai tiga tersebut memang khusus diperuntukkan bagi koruptor. Rumah tahanan koruptor tersebut menjadi salah satu rutan khusus dalam kompleks Rutan Cipinang kelas I A, Jakarta. Selasa pagi (27/4), rutan khusus Koruptor tersebut resmi dioperasikan oleh Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar.

Meski belum ada yang menempatinya, tampak terlihat beberapa narapidana koruptor tampak berkeliling melihat calon rumah mereka ditemani beberapa petugas lembaga pemasyarakatan (lapas). Oentarto Sindung Mawardhi, terpidana kasus pemadam kebakaran, terlihat dengan cermat mengamati sel yang bermuatan satu orang tersebut di lantai satu. Djoni Algamar, terpidana kasus korupsi alat kesehatan, tampak sekadar duduk. Tak ada kata-kata yang keluar dari mereka. Petugas lapas yang menemani mereka juga tak berkomentar.

Di dalam sel tersebut terlihat dipan dinding dengan matras di atasnya sebagai tempat tidur tahanan dilengkapi meja kecil di pojok. Tempat untuk mandi disediakan di belakang dipan tidur dengan sekat dinding setinggi satu meter. Sedikit berbeda dengan rutan dan lapas pada umumnya, di sel tersebut, kakus yang digunakan berjenis kakus duduk, bukan jongkok.

Abdul Hadi Jamal, terpidana kasus Tanjung Siapi-api, juga terlihat berjalan-jalan. Ia mengatakan, meski terlihat baru, yang namanya penjara tetaplah tidak nyaman. Ia mengaku lebih suka di tempat penampungan sementara di Klinik Cipinang. "Namanya juga penjara, mana ada yang nyaman? Lebih enak di RS sebenarnya, kan suasananya beda," ujarnya.

Diakuinya, belum ada pemberitahuan resmi dari kepala rutan Cipinang, kapan mereka akan dipindahkan. Yang jelas, ia bersama sembilan orang lainnya diminta bersiap-siap. Mantan anggota DPR dari PAN tersebut meminta ketegasan komitmen Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar untuk memindahkan seluruh narapidana koruptor tanpa terkecuali, termasuk besan Presiden RI, Aulia Pohan.

Selain dirinya, ikut pula Anggodo Widjojo, tersangka kriminaalisasi pimpinan KPK yang baru saja memenangkan praperadilan terhadap dua pimpinan KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah. Ada juga mantan menteri kesehatan Ahmad Sujudi dan mantan komisaris PT Kimia Farma Goenawan Pranoto.

Menurut Patrialis, peresmian Rutan Cipinang, termasuk rutan khusus koruptor klas 1, dutujukan untuk mengurangi over kapasitas. Bangunan rutan seluas 25 hektare tersebut diharapkan dapat menampung 1.715 orang dan dapat ekstra penghuni sebanyak 675 tahanan. "Banyak warga binaan yang tidur secara berdesakan sampai ada yang tidur bergelantungan. Itu semua karena over capasity. Semoga ini bisa mengurangi," tandasnya.

sumber: mediaindonesia.com Selasa, 27 April 2010
The Short Second Life of Bree Tanner: An Eclipse Novella (Twilight Saga)

BACA SELENGKAPNYA......................

Menkumham Bertemu Anggodo

Jakarta
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Patrialis Akbar bertemu tersangka dugaan kasus penyuapan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Anggodo Widjojo di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Cipinang, Jakarta Timur.

Patrialis bertemu Anggodo di depan ruang tahanan Nomor C-13 usai peresmian Rutan Khusus Tipikor, Cipinang, Jakarta Timur, Selasa.

Patrialis sempat berbincang dengan Anggodo terkait fasilitas Rutan Khusus Tipikor yang pertama di Indonesia itu.

Sementara itu, Anggodo menuturkan fasilitas di Rutan Khusus Tipikor itu sedikit berbeda dengan rumah tahanan lainnya karena bangunannya baru.

"Mungkin karena bangunan baru dan khusus kasus tipikor jadi berbeda dengan rutan atau lapas lainnya," ujar Anggodo seraya menambahkan dirinya belum mengetahui mau menempati ruangan tertentu.

Anggodo menjelaskan penempatan ruangan tahanan itu tergantung Kepala Rutan Klas I Cipinang yang akan menentukan posisi dan lokasi tahanan khusus tipikor itu, serta tidak ada perlakuan istimewa terhadap dirinya.

Sedangkan, Patrialis Akbar menambahkan seluruh terpidana, terdakwa maupun tahanan yang tersangkut kasus korupsi akan menempati Rutan Khusus Tipikor Cipinang dengan pemindahan secara bertahap.

"Pemindahan secara bertahap mulai hari ini setelah peresmian hingga selesai," tutur Patrialis.

Mantan anggota Komisis III DPR RI itu menjelaskan Rutan Tipikor itu memiliki penjagaan yang super ketat (super maximum security) terhadap kegiatan penghuni dengan menempatkan sejumlah personil keamanan.

sumber: antara.co.id Selasa, 27 April 2010
The Girl with the Dragon Tattoo (Vintage)

BACA SELENGKAPNYA......................

Tuesday, April 13, 2010

Istri Polisi Kembalikan Uang ke Keluarga Kadana

Indramayu
Istri Ajun Inspektur Dua Nana Sudana, Sumyati, mengembalikan uang sebesar Rp 14,3 juta kepada keluarga Kadana. Sang istri pun menyatakan permintaan maaf kepada keluarga tersebut.

Berdasarkan pantauan, saat magrib, Sumyati ditemani anaknya mendatangi rumah kontrakan Darmi, istri Kadana di Blok Empat, Desa Karangampel Lor, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, didampingi anggota Polres Indramayu.

Sumyati ditemui langsung oleh Casnawi, kakak Kadana. Sambil meminta maaf, Sumyati pun langsung mengeluarkan kuitansi sekaligus uang kepada Casnawi sebesar Rp 14,3 juta. Walaupun sempat menghitung, namun Casnawi masih enggan untuk menerima uang pengembalian tersebut.

"Saya ini orang bodoh, tapi saya tidak mau nantinya uang yang dikembalikan ini justru berdampak jelek ke saya," kata Casnawi.

Casnawi mengaku takut jika nanti uang pengembalian itu diterima, justru ia dan keluarganya yang akan mendapatkan masalah di kemudian hari. Karenanya, sebelum menerima uang itu, keluarga pun meminta agar Sumyati menuliskan surat pernyataan bermaterai yang isinya tidak akan melakukan penuntutan dan murni untuk pengembalian uang. Setelah surat pernyataan ditandatangani Sumyati, akhirnya Casnawi pun mau menerima uang pengembalian tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, Nana Sudana, anggota SPK Polres Indramayu, diindikasi kuat telah melakukan tindakan penipuan terhadap Kadana. Kadana yang didakwa telah melakukan tindak pembunuhan dimintai uang sebesar Rp 14,3 juta. Alasannya uang itu akan digunakan untuk membayar jaksa dan hakim agar Kadana bebas dari segala hukuman.

Akhirnya Darmi, istri Kadana, pun menjual sebidang tanah satu-satunya milik mereka. Uang hasil penjualan tanah itu pun disetorkan ke Nana. Namun, Kadana tetap divonis 7 tahun penjara. Padahal harta yang dimiliki Kadana sudah habis, dan istri serta enam anaknya terpaksa harus tinggal di kandang kambing.

Selain itu, Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Deni Indrayana, hari ini pun terlihat mendatangi rumah kontrakan Darmi. Ia pun memberikan bantuan sebesar Rp 26 juta serta Rp 5 juta dari Sekneg. Total bantuan yang diberikan sebesar Rp 31 juta.

sumber: tempointeraktif.com Senin, 12 April 2010
Soldier of Love

BACA SELENGKAPNYA......................

Keluarga Kadana Tidak Tinggal di Kandang Kambing Lagi

Indramayu
Bupati Kabupaten Indramayu, Jawa Barat Dr H Irianto Mahfudz Sidik Syafiuddin membantu keluarga korban penipuan makelar kasus (Markus), yang sudah sekitar sembilan bulan tidur di kandang kambing. Untuk sementara, Darmi istri Kadana, terpidana kasus pembunuhan yang dihukum tujuh tahun dan enam anaknya dipindahkan di rumah sewa, di Desa Karangampel, Kecamatan Karangampel.

Untuk kelanjutannya, bupati telah menyiapkan lahan sekaligus anggaran untuk membangun rumah. Bantuan itu disampaikan Camat Karangampel Teguh, di Desa Karangampel, Minggu (11/4).

Didampingi Kepala Desa Karangampel Ahmad Turin, istri Kadana, Darmi dan enam anaknya diarak warga menuju rumah barunya.

Selain bantuan dari Bupati, bantuan dari pihak keluarga Kadana, dari adik dan kakaknya pun mulai mengalir. Adik dan kakak Kadana mulai mengulurkan tangannya, seperti memperhatikan biaya sekolah dan makan anak Kadana dan Darmi. Si sulung masih kelas enam SD, dua orang adiknya kelas tiga SD kemudian tiga orang lainnya masih belum sekolah.

Agung (40), adik Kadana menuturkan, selama masih tinggal di kandang kambing, kalau musim tiba anak Kadana dan Darmi yang kecil dibawa ke rumahnya. "Memang sangat mengenaskan," ujarnya. Ruang yang sempit harus diisi enam orang.

Informasi lain menyebutkan, Darmi dihadiahi tanah seluas 70 meter dari seorang warga di Bukittinggi, Sumatra Barat. Donatur itu mengharapkan bisa menjadi bekal bagi Darmi untuk mendirikan rumah.

Darmi bersyukur sekali atas kebaikan para donatur. Dia tidak dapat menangis karena terharu, terlebih saat teringat sang suami masih di penjara. Terkait dengan itu, adik kandung Kadana yang lain, Castori (37) memaparkan tim penyidik Polres Indramayu sudah menemukan pelaku kasus pembunuhan yang dituduhkan pada Kadana itu. Karenanya, dia dan pihak keluarga lainnya berharap agar pihak berwajib segera membebaskan Kadana dari tahanan karena tidak bersalah (salah tangkap).

Selain itu, pihak keluarga Kadana juga minta perlindungan keluarga dari ancaman luar. Pemerintah juga diminta untuk secara serius menangani kasus ini.

Sebagaimana diketahui, pelaku pemerasan terhadap keluarga Kadana, oknum polisi Aipda Nana Sudana telah ditangkap.

Nana diduga menipu keluarga Kadana, sehingga Darmi (40) istri Kadana serta enam anaknya terpaksa tinggal di kandang kambing, lantaran seluruh harta bendanya ludes terjual, uangnya diminta oleh Aipda Nana.

"Aipda Nana sudah kami tangkap dan kini sudah ditahan, dan selanjutnya akan diteruskan ke pidana umum. Dia dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," kata Kapolres Indramayu AKBP Nasri Wiharto.

sumber: suarakarya-online.com Senin, 12 April 2010
The Big Short: Inside the Doomsday Machine

BACA SELENGKAPNYA......................

Jaksa Prihatin Pengakuan Tersangka Markus Indramayu

Indramayu
Seorang jaksa yang disebut-sebut namanya oleh tersangka makelar kasus (Markus) di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat menyatakan prihatin dengan pengakuan oknum polisi berinisial "NS" yang belum dia kenal sebelumnya.

Domo Pranoto salah seorang jaksa yang disebutkan namanya oleh oknum polisi tersangka NS kepada wartawan, Selasa, mengatakan, pengakuan oknum polisi sangat disesalkan karena nama baiknya di daerah asalnya menjadi bahan perbincangan padahal sebelum kejadian tersebut benar-benar tidak pernah mengenal oknum polisi tersebut.

"Saya melihat tersangka oknum polisi yang berinisial NS,setelah beberapa stasiun televisi menayangkan berita Markus di Indramayu. Sebelumnya tidak pernah bertemu apalagi menerima uang yang dijelaskan tersangka,"ucapnya.

Dia menambahkan, setelah ditayangkan di sejumlah televisi, keluarga semua menghubungi saya. Mereka kecewa dikiranya benar menerima uang dari tersangka oknum polisi tersebut.

"Rasa malu dan kesal hingga sekarang belum hilang. Tega sekali oknum polisi tersebut menyebutkannya. Saya berharap proses hukum tersangka berjalan secepat mungkin, sehingga masyarakat umum dapat mengetahui kebenaran sesungguhnya, dan setelah itu baru pencemaran nama baik akan dilaporkan,"katanya.

Sementara itu rekan kerja jaksa Domo Pranoto,Bima mengaku, sangat kecewa setelah mendengar kabar bahwa dari kejaksaan menerima aliran uang tersangka markus.

Dia menambahkan, seorang jaksa mana mungkin berani main-main dengan kasus pembunuhan. Tuntutan yang diajukan jaksa sesuai dengan produser yaitu 13 tahun penjara, meski vonis pengadilan hanya tujuh tahun penjara.

"Sidang pembunuhan dari pertama hingga menjelang putusan berjalan normal,namun dirinya kaget ketika vonis banyak wartawan yang hadir pada persidangan tersebut. Setelah vonis keluarga terdakwa teriak telah memberikan uang untuk meringankan, bahkan janji markus dapat membebaskannya,"katanya.

sumber: antara.co.id Selasa, 13 April 2010
Kindle Wireless Reading Device (6" Display, Global Wireless, Latest Generation)

BACA SELENGKAPNYA......................

Saturday, April 10, 2010

Video Markus Indramayu






sumber: metrotvnews.com Jumat, 9 April 2010
The Short Second Life of Bree Tanner: An Eclipse Novella

BACA SELENGKAPNYA......................