Cool Blue Outer Glow Pointer

بِسمِ اللَّهِ الرَّحمٰنِ الرَّحيمِ

Showing posts with label MENTERI. Show all posts
Showing posts with label MENTERI. Show all posts

Tuesday, March 27, 2012

Menkumham Puji Lapas Nusakambangan

Cilacap
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsuddin menilai program pembinaan bagi narapidana penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Pulau Nusakambangan, Cilacap, berjalan dengan baik.

"Saya lihat secara simultan, seluruh lapas yang saya kunjungi itu ada program pembinaannya. Saya melihat ini dikelola dengan baik dan tentunya yang tahu ada kekurangan atau tidak itu adalah saudara-saudara dari pers," kata Menkumham kepada wartawan, disela kunjungan ke sejumlah lapas, di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Sabtu (24/3/2012).

Menkumham mengatakan setelah melakukan kunjungan ke Nusakambangan, kegiatan pembinaan di lapas di Pulau Nusakambangan tidak seperti apa yang dibayangkannya.

"Ini pertama kali saya ke sini dan apa yang semula ada di gambaran saya, ternyata lebih baik apa yang saya temukan daripada apa yang saya bayangkan," katanya.

Dalam kunjungan ke Pulau Nusakambangan, Menkumham yang didampingi Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemkumham Sihabudin mendatangi sejumlah lapas, antara lain Lapas Pasir Putih yang menerapkan sistem pengamanan super maksimum atau super maximum security.

Selain itu, Menkumham juga mengunjungi Lapas Kembang Kuning. Di tempat ini, Menkumham melihat beberapa kegiatan pembinaan yang ditujukan bagi warga binaan, antara lain budi daya ikan, melukis dengan bahan pasir pantai, dan pembuatan pot/vas bunga.

Sementara saat mengunjungi Lapas Narkotika, Menkumham beserta rombongan disambut musik kentongan yang dimainkan warga binaan setempat. Selain itu, Menkumham berkesempatan mengunjungi kawasan industri Lapas Narkotika berupa unit-unit kegiatan pembinaan bagi warga binaan, antara lain industri batik, konveksi, jamur tiram, keset, dan gula semut.

Sementara di Lapas Batu, Menkumham berkesempatan membuka tirai papan nama Pondok Pesantren Attaubah Lapas Batu sebagai tanda dimulainya kegiatan pembinaan keagamaan bagi warga binaan lapas ini.

Kunjungan Menkumham di Pulau Nusakambangan diakhiri dengan penanaman pohon di sekitar Lapas Batu.

sumber: inilah.com, Sabtu, 24 Maret 2012

BACA SELENGKAPNYA......................

Thursday, December 29, 2011

Menkumham akui minimnya kondisi lapas dan rutan

Jakarta
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Amir Syamsuddin mengakui beberapa kekurangan dari kondisi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan (Rutan) di Indonesia yang mayoritas over capasity.

Menkumham di Jakarta, Kamis, mengatakan berlebihnya jumlah warga binaan di Lapas maupun Rutan membawa dampak lain terhadap kondisi di dalamnya, termasuk masalah HAM.

"Yang seharusnya tidak demikian, ini karena keterbatasan ruang. Anak-anak pun ada yang dicampur dengan tahanan wanita," katanya.

Menurut dia, atas inisiatif dari Menkumham terdahulu juga yakni Patrialis Akbar, sudah ada beberapa Lapas-lapas atau Rutan-rutan baru, dan jumlah tersebut di masa datang akan bertambah, sehingga keberadaan warga binaan tebih terorganisir dengan baik.

Sejauh ini, lanjutnya, Lapas dan Rutan yang pernah terjadi kasus telah ia datangi, dan tempat-tempat itu lah yang segera dilakukan pembenahan.

Jika Menkumham menyampaikan terima kasih atas kritik dan masukan dari wartawan, Wakil Menkumham Denny Indrayana yang megatakan bahwa Kemkumham sudah mulai membenahi Lapas dan Rutan. Dan mengklaim ada perubahan atau perbaikan dari kondisi Lapas dan Rutan yang ada di tanah air yang mayoritas melebihi kapasitas.

Kerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) menjadi satu hal penting mengingat ancaman terhadap peredaran narkoba di Lapas lebih merugikan bangsa.

Ia menyebutkan angka kematian akibat narkotika dalam satu jam mencapai 50 orang. Karena itu, lanjutnya, pemerintah saat ini fokus memerangi narkotika di Lapas dan Rutan ketimbang penyebaran terorisme di Lapas dan Rutan di tanah air.

sumber: antaranews.com, Kamis, 29 Desember 2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Sunday, November 6, 2011

Menkumham Amir Syamsuddin Pimpin Acara Maaf-maafan

Menkumham Amir Syamsuddin dan wakilnya Wamenkumham, Denny Indrayana, memimpin acara maaf-maafan. (tribunnews.com)
Jakarta
Usai menjalani seluruh rangkaian ibadah sholat Idul Adha, para jamaah langsung bermaaf-maafan di lokasi shalat, Kemenkumham, Jakarta.

Dari pantauan Tribunnews.com, maaf-maafan ini dipimpin langsung oleh Menkumham, Amir Syamsuddin dan wakilnya Wamenkumham, Denny Indrayana.

Setelah bermaaf-maafan, para jamaah disuguhkan hidangan oleh Kemenkumham, untuk makan bersama di Gedung Graha Pengayoman, Kemenkumham.

"Rencananya setelah ini akan dilangsungkan pemotongan hewan qurban," ujar Kepala Bagian Informasi Kemenkumham, Gonjang Raharjo kepada Tribunnews.com

sumber: tribunnews.com, Minggu 6 November 2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Friday, November 4, 2011

Wakil Menteri Hukum dan HAM Revisi Istilah Moratorium Remisi bagi Terpidana Korupsi dan Terorisme

Jakarta
Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengoreksi istilah “Moratorium Remisi” bagi terpidana korupsi dan terorisme menjadi ke istilahnya semula, “Pengetatan Remisi“ dengan syarat dan kriteria yang lebih terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. Pernyataan tersebut diungkapkan Wakil Menteri pada Press Briefing pada Kamis (03/10) di Ruang Soepomo Kementerian Hukum dan HAM.

Menurut Denny, pengetatan hak-hak narapidana kasus korupsi dan terorisme perlu dilakukan, agar dapat memberikan efek jera bagi pelakunya. “Kemenkumham memiliki kewenangan untuk itu, dan itu sesuai dengan rasa keadilan masyarakat,” ujar Denny.

Kebijakan pengetatan remisi maupun pembebasan bersyarat sebenarnya bukan hal baru karena sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006. Pada PP tersebut diatur syarat dan tata cara yang berbeda dan lebih berat untuk narapidana korupsi, terorisme, narkoba, dan organize crime lainnya dalam hal mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat.

Labih jauh, Wakil Menteri menjelaskan bahwa dengan adanya pengetatan tersebut bukan berarti adanya diskriminasi. “Justru tidak adil apabila kejahatan umum dan khusus diperlakukan sama,” tambahnya. Apalagi, Denny menambahkan, UUD 1945 mengatur bahwa HAM ada yang dapat disimpangi dan ada yang tidak. Hak narapidana untuk mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat merupakan hak yang dapat disimpangi, dengan menerapkan syarat dan pembatasan dalam peraturan.

Denny juga menangkis bila pengetatan tersebut dilakukan karena adanya motif politik sebab kebijakan tersebut bukan untuk orang per orang. “Kebijakan ini diputuskan semata-mata untuk menegaskan strategi juang pemberantasan korupsi dan terorisme. Tidak boleh dicampuradukkan dengan politik,” sambungnya.

Pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat tidak berlaku bagi justice collaborator, sebagai contoh terhadap Agus Condro. Sebab, Agus Condro memenuhi kualifikasi sebagai justice collaborator. “Sementara untuk selain justice collaborator sedang kami kaji,” tambah Wakil Menteri.

Kebijakan tentang pengetatan ini diakui Wakil Menteri juga tidak berlaku surut, melainkan berlaku ke depan. Kebijakan juga tidak menabrak prosedur. “Prosedur hukum dan proses pengambilan keputusan ini sangat dapat dipertanggungjawabkan. Dan kami betul-betul menjiwai bahwa korupsi sebagai kejahatan luar biasa, sehingga harus diberantas dengan cara luar biasa pula,” ujar Denny.

Menutup Press Briefing saat sesi tanya jawab dengan wartawan, Wakil Menteri memahami adanya pro kontra terhadap kebijakan yang dibuat Menteri Hukum dan HAM tersebut. “Terima kasih bagi yang mendukung. Bagi yang ingin mengambil langkah hukum, kami hargai,” kata Denny Indrayana dengan tenang. Pernyataan tersebut terkait dengan adanya langkah hukum yang diambil Mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra, yang akan mensomasi Menteri dan Wakil Menteri Hukum dan HAM terkait moratorium remisi bagi terpidana korupsi.

sumber: kemenkumham.go.id, Kamis, 3 November 2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Thursday, October 27, 2011

Menkum HAM Jamin Tak Persulit Peliputan Media di Lapas

Jakarta
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin langsung membuat gebrakan. Amir meminta jajarannya di Dirjen Pemasyarakatan untuk terbuka kepada media massa.

Lalu kapan hal ini bisa terwujud? "Kalau saya sudah ucapkan ya tinggal dilaksanakan," ujar Amir Syamsuddin kepada wartawan usai mengikuti rapat paripurna, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/10/2011).

Menurut Amir, media massa adalah alat kontrol bagi penyelenggara negara. Sebagai alat kontrol, seharusnya media tidak dipersulit ketika meliput, termasuk di Lapas.

"Kita harus tahu fungsi media ini kan fungsi kontrol, manakala akses kontrol itu dipersulit informasi yang sampai kepada publik berpeluang untuk menjadi buyar," terang politisi Demokrat ini.

Selain itu, dengan keterbukaan prestasi-prestasi di Lembaga Pemasyarakatan juga bisa di sampaikan ke publik. Untuk Amir meminta jajarannya di Dirjen Pemasyarakatan untuk terbuka kepada media.

"Karena ternyata masih ada prestasi-prestasi penertiban di Lapas belum terpublikasikan karena mungkin ketertutupan. Jadi sejak saya ini harus dilakukan," imbuhnya.

sumber: detiknews.com, Kamis, 27/10/2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Menkumham: Minimal 5 Tahun untuk Koruptor

Jakarta
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsuddin mewacanakan hukuman minimal lima tahun untuk para koruptor. Menurut dia, wacana itu akan dibicarakan terlebih dahulu sebelum dituangkan dalam sebuah undang-undang.

"Saya sudah bicarakan dengan teman-teman mungkin kita ajukan ya seperti yang sudah terangkat, lima tahun," kata Amir Syamsuddin di kantor Kumham, Jakarta, Rabu, 26 Oktober 2011.

Menurut dia vonis rendah bagi koruptor yang terbukti bersalah sudah menjadi sorotan masyarakat. "Tim kajian sedang berjalan, ada wacana bagi mereka yang terbukti agar mendapat hukuman yang layak. Dan itu hanya mungkin kalau revisi Undang-undang Tipikor menaikkan batas minimum hukuman bagi yang terbukti bersalah," terangnya.

Amir mengaku sadar wacana pemberian hukuman minimal lima tahun untuk para koruptor itu akan mengundang kontroversi. Namun, Amir mengatakan wacana ini dimunculkan dengan tujuan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.

"Karena kita ingin membina mereka. Kan bisa saja mereka jadi whistle blower dan justice collaborator. Kemudian mengembalikan dan meluruskan seluruh kekeliruan yang pernah dilakukannya," ujarnya.

sumber: vivanews.com, Rabu, 26 Oktober 2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Friday, October 21, 2011

Sertijab Menteri Hukum dan HAM

Patrialis Akbar dan Amir Syamsuddin
Jakarta
Usai pengumuman reshuffle yang disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Istana Merdeka, Selasa (18/10) malam, Amir Syamsuddin resmi menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) menggantikan Patrialis Akbar yang habis masa jabatannya dalam Kabinet Indonesia Bersatu jilid II. Patrialis merasa bersyukur bahwa keputusan Presiden SBY mengakhiri masa jabatannya adalah sesuatu yang sangat tepat menurut dia.

"Kalau saya lebih dari dua tahun, jangan-jangan saya nanti sebagai tersangka pula," ujarnya seraya bersenda gurau. "Jadi sudah ada garisnya itu. Tidak ada yang perlu kita sesali ya. Saya terima dengan ikhlas," ujarnya legowo. "Inilah yang selalu saya sampaikan kepada para pejabat Kementerian Hukum dan HAM, bahwa jabatan itu tidak segala-galanya dan tidak selama-lamanya. Pasti akan berakhir. Dan ini adalah fakta, realitas kehidupan," lanjutnya.

Di akhir sambutannya, Patrialis menyampaikan rasa bangga dan terima kasihnya kepada Presiden SBY yang telah mempercayakannya menjadi menteri selama 2 tahun. "Mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia kalau selama ini banyak hal yang dirasakan kurang berkenan," ujarnya.

Menkumham yang baru, Amir Syamsuddin, menilai bahwa Patrialis Akbar telah memberikan yang terbaik selama 2 tahun memimpin Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). "Mari kita berterima kasih dan memberi penghormatan yang setinggi-tingginya. Dukungan beliau akan sangat kami hargai," katanya. "Jadi mohon izin Pak Patrialis Akbar saya nanti sekali-sekali akan mengganggu Bapak. Mohon Bapak tidak menolak," sambungnya.

Selama menjabat sebagai Menkumham, Patrialis Akbar banyak memberikan gebrakan dalam tubuh Kemenkumham. Diantaranya adalah pembuatan e-passport atau paspor elektronik dan immigration on board, merubah istilah Sistem Administrasi Badan Hukum dari Sisminbakum menjadi SABH. Selain itu, untuk memperkuat penegakan dan pembangunan hukum nasional, Patrialis juga memprakarsai pembentukan Forum Mahkumjakpol yang kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan Dilkumjakpol di tingkat propinsi.

Hal lainnya adalah meresmikan Desa Sadar Hukum melalui program Pusat Pelayanan Hukum dan HAM Terpadu (Law and Human Rights Center), yang hingga saat ini telah diresmikan di 28 Kantor Wilayah Kemenkumham. Turut hadir dalam acara tersebut antara lain mantan Menkumham dalam periode sebelumnya seperti Oetojo Usman dan Hamid Awaluddin, selain itu hadir pula Ketua Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Abdul Haris Semendawai, mantan Sekjen Kemenkumham Hasanuddin, Wakil Ketua Komisi III DPR Tjatur Sapto Edy, dan pengacara Todung Mulya Lubis.

sumber: kemenkumham.go.id, Rabu, 19 Oktober 2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Monday, October 17, 2011

Patrialis: Jadi Menkumham 'Masya Allah' Berat

Patrialis Akbar
Jakarta
Patrialis Akbar merasa legowo dicopot di tengah jalan oleh Presiden SBY. Ia mengatakan, jabatan menteri Hukum dan HAM sangat berat.

"Kemenkumham itu kementerian yang sangat besar, memang tidak mudah. Ruang lingkup pekerjaannya Masya Allah dari ujung ke ujung," terang Patrialis Akbar, di kantor Kemenkumham, Senin (17/10/2011).

Sebagai kementerian yang selalu diamanahkan mewakili pemerintah dalam membuat UU bersama DPR, kata dia, Amir Syamsudin harus berkonsentrasi penuh dalam menjalankan tugasnya.

Apalagi dalam pekerjaan-pekerjaan tertentu, menteri diharuskan hadir secara fisik, bukan sekedar jalan pikiran semata sebagaimana harapan DPR. Belum lagi tugas-tugas ekstra yang kerap diberikan Presiden.

Meski begitu, Patrialis meyakini penggantinya yang juga Dewan Penasehat Demokrat akan dapat menjalankan tugasnya dengan baik.

"Saya optimistis semua bisa berjalan dengan baik, apalagi lembaga aparatur negara dan penegak hukum kita tidak ada lagi yang bisa diintervensi. Saya yakin Pak Amir bisa menempatkan posisi sebaik-sebaiknya karena beliau senior," terangnya.

sumber: inilah.com, Senin, 17 Oktober 2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Amir Syamsuddin Jadi Calon Menkumham

Amir Syamsuddin
Jakarta
Amir Syamsuddin termasuk salah satu figur yang dipanggil ke Istana Negara hari ini. Ia diproyeksikan menjadi calon Menteri Hukum dan HAM, menggantikan Patrialis Akbar yang sebelumnya mengisi jabatan itu.

Namun, Amir mengaku tak terlalu optimis bakal benar-benar menjabat sebagai Menkumham. “Masih ada tahapan. Besok pagi kami harus tes kesehatan. Jadi saya belum optimis akan lanjut. Saya diproyeksikan jadi Menkumham,” kata Amir dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Senin 17 Oktober 2011.

Amir yang berlatar belakang seorang pengacara, adalah politisi Demokrat. Ia menjabat sebagai Sekretaris Dewan Kehormatan Partai Demokrat. Sementara Patrialis yang rencananya akan digantikan Amir, adalah politisi Partai Amanat Nasional.

Terkait pergantian posisi puncak di Kementerian Hukum dan HAM tersebut, sebelumnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga telah menunjuk mantan Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Denny Indrayana, sebagai Wakil Menkumham.

sumber: vivanews.com, Senin, 17 Oktober 2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Monday, September 5, 2011

Patrialis: Terlambat 5 menit, Potong Gaji

Jakarta
Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar mengatakan pemberian remunerasi terhadap seluruh jajaran pegawai dan pejabat Kemenkumham menjamin kinerja lembaga yang dipimpinya lebih profesional.

Patrialis akan menjatuhkan sanksi tegas bagi karyawan yang melanggar peraturan.

"Tidak ada lagi kita mendengar hal-hal yang negatif, mereka begitu saja terlambat lima menit, kita potong. bikin tingkah, bikin ulah, langsung kita sikat," kata Patrialis di gedung Kemenkumham, Jakarta, Senin (5/8/2011).

Patrialis menambahkan, pihaknya akan meningkatkan kinerja yang selama ini dijalankan dan memperbaiki kekurangan dimasa lalu. Kementrian Kemenkumham, kata Patrialis merupakan lembaga yang perlu cukup dibanggakan, oleh karena itu jika ada jajaranya melakukan pelanggaran aturannya harus ditindak.

"Ini sesuatu yg sebetulnya instansi yang luar biasa. Kalau sudah berprestasi begini masih aneh-aneh ya, maaf-maaf saja, saya tidak ada toleransi," tandasnya.

sumber: okezone.com, Senin, 5 September 2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Thursday, August 18, 2011

Patrialis: Boleh Liputan di Lapas Asalkan...

Jakarta
Pelarangan peliputan didalam Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan menjadi polemik beberapa pihak. Bagi Dewan Pers, peralarang tersebut harus dilihat apakah sudah cukup beralasan atau tidak.

Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar menjelaskan, peliputan tersebut tidak dilarang asalkan sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik. Pihaknya sudah membuat regulasi yang disesuaikan dengan UU Keterbukaan Informasi Publik yang di dalamnya diatur ada tiga jenis informasi yang wajib diumumkan secara berkala, serta merta, dan informasi yang wajib tersedia setiap saat.

"Dalam UU tersebut diatur informasi yang wajib disampaikan melalui media. Namun tak memungkiri ada sejumlah informasi yang bisa begitu saja disebarluaskan. Perlu diketahui pada bagian lain UU tersebut diatur tentang informasi yang dikecualikan yang salah satu definisinya adalah informasi yang apabila dibuka dapat menghambat proses penegakan hukum," ujar Patrialis, di Jakarta, Rabu 17 Agustus 2011.

Berkaitan dengan hal tersebut dirinya menegaskan bahwa informasi publik adalah bagian dari informasi yang dikecualikan sehingga perlu diatur dalam sebuah regulasi yang sangat selektif. Menurutnya, keberadaan media merupakan kontrol sosial sehingga tetap diperlukan oleh masyarakat. Dia berharap suasana seperti ini bisa berkembang dengan arif dan bijaksana.

"Kepala Lapas dan Kepala Rutan tetap membuka akses untuk mendapatkan informasi, namun lebih dikhususkan pada informasi kegiatan untuk kepentingan penggunaan warga binaan kemasyarakatan," kata dia.

Seperti diketahui, larangan meliput bagi wartawan itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjenpas No PAS.HM.01.02.16. Di dalamnya berisi tiga hal. Pertama, setiap narapidana atau tahanan tidak diperkenankan untuk diwawancara baik langsung maupun tidak langsung, melalui media cetak mupun elektronik antara lain berupa wawancara, talkshow, teleconference, dan rekaman.

Kedua, setiap lapas atau rutan tidak diperbolehkan sebagai tempat peliputan dan pembuatan film, karena selain mengganggu kegiatan pembinaan dan merusak ketenteraman penghuni, juga akan berdampak pada gangguan sistem keamanan Lapas atau Rutan. Ketiga, peliputan untuk kepentingan pembinaan dan dokumentasi negara dapat dilakukan secara selektif setelah mendapat izin dari Dirjenpas atau bila perlu dari Menteri Hukum dan HAM.

sumber: vivanews.com, Rabu, 17 Agustus 2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Friday, August 5, 2011

Patrialis: Pers Dilarang Liput Penjara Agar Petugas Tenang

Jakarta
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan surat edaran yang melarang wartawan masuk ke dalam area penjara untuk mewawancarai narapidana. Penjara juga tidak diperbolehkan menjadi tempat peliputan dan pembuatan film. Apa alasannya?

Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menjelaskan, kehadiran pers secara terus menerus bisa mengganggu aktivitas petugas di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan). Tidak hanya itu, berbagai pemberitaan yang berhubungan dengan napi juga berpotensi mengganggu proses penyidikan kasus.

"Jadi ada saatnya wartawan boleh masuk, tapi tidak bebas-bebasnya. Itu juga mengganggu orang di dalam kalau ada pers terus menerus," kata Patrialis di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2011).

"Kalau ke sana kan bisa koordinasi, minta izin sama Dirjen PAS. Sehingga kawan-kawan yang bekerja di Lapas pun bisa merasa tenang," tambahnya.

Politisi PAN ini menepis anggapan bahwa penutupan akses bagi wartawan untuk menghindari pemberitaan negatif dan kritik dari publik. Dia menegaskan, aturan yang sudah disosialisikan sejak tanggal 10 Mei 2011 ini untuk menjaga kenyamanan semua pihak.

"Nggak, justru untuk menjaga kenyamaan semua pihak. Termasuk kenyaman para pegawai yang bekerja. Semua tetap boleh, tapi atas izin saja," tegasnya.

Larangan bagi wartawan itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjenpas No PAS.HM.01.02.16. Di dalamnya berisi tiga hal. Pertama, setiap narapidana atau tahanan tidak diperkenankan untuk diwawancara baik langsung maupun tidak langsung, melalui media cetak mupun elektronik antara lain berupa wawancara, talkshow, teleconference, dan rekaman.

Kedua, setiap lapas atau rutan tidak diperbolehkan sebagai tempat peliputan dan pembuatan film, karena selain mengganggu kegiatan pembinaan dan merusak ketentraman penghuni, juga akan berdampak pada gangguan sistem keamanan Lapas atau Rutan.

Ketiga, peliputan untuk kepentingan pembinaan dan dokumentasi negara dapat dilakukan secara selektif setelah mendapat izin dari Dirjenpas atau bila perlu dari Menteri Hukum dan HAM.

sumber: detiknews.com, Kamis, 04/08/2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Sunday, July 24, 2011

Media Massa Dilarang Liputan di Dalam Lapas

Jakarta
Awak media massa kini tak akan bebas lagi keluar masuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dalam melakukan peliputan. Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar akan menerapkan kebijakan melarang media masuk ke lapas.

"Tidak boleh lagi media masuk ke lapas. Harus ada koordinasi. Kami tidak ingin difitnah lagi," tukas Patrialis di Hotel Manhattan, Casablanca, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (21/7).

"Kalau bersama-sama dengan Kemenkum dan HAM boleh. Kita izinkan. Tapi kalau sendiri-sendiri, sekarang kita larang," lanjutnya.

Patrialis menjelaskan alasan pelarangan ini karena berdasarkan pengalaman ada yang melakukan wawancara tapi tidak dengan norma. "Justru dia wawancara dengan pernyataan-pernyataan politik," imbuhnya.

Pernyataan-pernyataan politik itu, menurut Patrialis, tidak benar. Pernyataan tersebut lebih kepada subjektivitas seseorang, lebih kepada satu sentimen seseorang kepada pemerintah. "Tapi kalau masuk dengan izin Kemenkum dan HAM, dan bersama Kemenkum dan HAM itu sangat welcome," kata Patrialis tanpa mau menjelaskan pernyataan politik yang dimaksud.

Namun, ia mengatakan pelarangan ini merupakan kebijakan sementara. "Nanti kita evaluasi kembali," terangnya.

Langkah melarang media masuk ke lapas dilakukan karena pemerintah tidak ingin lagi ada pemberitaan bahwa lapas adalah sarang narkoba. Patrialis berani mengklaim tidak pernah ada narkoba di dalam lapas.

Kasus seperti Kalapas Nusakambangan beberapa bulan lalu, juga ternyata tidak ditemukan narkoba di dalam lapas. Yang ada adalah dugaan adanya aliran dana. "Enggak ada narkobanya. Tapi eksposnya keluar lapas sarang narkoba," tegas Patrialis.

sumber: mediaindonesia.com, Kamis, 21 Juli 2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Thursday, June 30, 2011

Patrialis: PNS di Kemenkum HAM Masih Kurang

Jakarta
Menkum HAM Patrialis Akbar kurang sependapat dengan wacana pengurangan PNS karena dianggap sudah membebani APBN. Menurut Politisi asal PAN ini, jumlah PNS di kementerian yang dipimpinnya masih sangat kurang.

"Kami masih kurang. Terutama di Lapas. Kami ini kan UPT-nya banyak. Jadi kalau dihitung atau dibandingkan dengan kementerian yang di pusat tentu nggak bisa dibandingkan," terang Patrialis kepada wartawan di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (30/6/2011).

Patrialis mengatakan, masih banyak lapas-lapas di daerah yang masih memerlukan tambahan penjaga. Angka perbandingan yang ideal, sambung Patrialis, adalah 1 penjaga banding 20 narapidana.

"Selama ini masih belum imbang. Di lapas Kerobokan Bali isinya seribu lebih napi yang jaga belasan orang petugas saja," katanya.

Para penjaga tersebut, sambungnya, harus berstatus sebagai PNS dan tidak bisa menggunakan sistem outsourcing layaknya di swasta.

"Nggak lah. Nanti jadi masalah lagi. Sementara kami bisa jalan. Kalau di aturan yg ada pegawainya harus PNS," ujar dia.

sumber: detiknews.com, Kamis, 30/06/2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Wednesday, June 29, 2011

Menkumham: Petugas LP yang Terlibat Narkoba akan Dipecat

Jakarta
Peredaran narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (LP) diduga masih saja terjadi. Menkumham, Patrialis Akbar pun berjanji mendepak para petugas LP yang terlibat dalam jaringan peredaran barang haram tersebut.

"Kalau itu ada saya sudah perintahkan Itjen, agar dipecat. Sudah puluhan orang yang terlibat narkoba, dipecat. Jadi saya sangat keras dalam masalah ini," kata Patrialis di sela-sela rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta (27/6/2011).

Patrialis pun meminta agar masyarakat agar tidak menganggap instansinya tidak bekerja. Ia mengaku sudah bekerja keras untuk mengatasi masalah ini.

"Saya minta dengan amat sangat jangan memvonis dulu. Apakah betul ada peredaran narkoba atau tidak, saya sudah perintahkan Itjen dan Dirjen untuk bersama-sama mempelajari apa yang terjadi. Saya juga sudah koordinasi dengan Pak Goris Mere (Kepala BNN) untuk dilakukan pertemuan antara Menkum HAM dengan BNN," katanya.

Penggerebekan yang dilakukan BNN pada Sabtu (25/6) dini hari. Riyadi diduga terlibat jarigan narkotika dari hasil pengembangkan penangkapan jaringan pengedar narkotika di Jakarta oleh BNN.

Kerusuhan terjadi sekitar pukul 01.00 Wita, Sabtu (25/6). Narapidana mengamuk sesaat setelah aksi sweeping BNN yang diantar langsung oleh Kalapas Siswanto.

sumber: detiknews.com, Senin, 27/06/2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Monday, June 13, 2011

Menkumham Akui Masih Ada Ego Sektoral

Bengkulu
Penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan, Kepolisian, Mahkamah Agung dan Kemenkumham, dirasakan masih mengedepankan ego dari masing-masing institusi penegak hukum. Padahal, yang menjadi korban kezaliman oleh oknum seperti itu adalah masyarakat pencari keadilan.

Demikian dikemukakan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar saat menyampaikan sambutan dalam peresmian Pusat Pelayanan Hukum Terpadu (Law Centre) kantor wilayah Bengkulu, Jumat (10/6) lalu.

"Terkait dengan itu, harus dicarikan jalan keluar dengan duduk bersama antara Kejaksaan, Kepolisian, Mahkamah Agung dan Kemenkumham sendiri," ujar Patrialis.

Dikatakannya, saat ini ia merasakan betul kesedihan yang luar biasa, betapa di negara Indonesia ini belum mampu menyatukan langkah pikiran dalam penegakan hukum.

Terkait dengan itu, kata dia, empat serangkai penegak hukum (Kejaksaan, Kepolisian, Mahkamah Agung dan Kemenkumham), telah menandatangani kesepakatan bersama pada 10 Mei 2011 lalu di Istana Negara yang disaksikan langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Kesepakatan kerjasama itu, katanya, diberinama Formahkumjakpol (Forum Mahkamah Agung, Kemenkum HAM, Kejaksaan dan Kepolisian). "Furom itu adalah salah satu jawaban penting untuk memberikan solusi dalam penegakan hukum di Indonesia," ujarnya menambahkan.

Ia menegaskan, forum seperti ini bukanlah kegiatan kamuflase atau lips service belaka, melainkan kegiatan yang bersifat implementatif untuk mengakhir penegakan hukum yang sewenang-wenang. "Rezim itu (sewenang-sewenang) harus diakhiri. Melalui forum itu kami bisa instropeksi diri. Tidak lagi akan sewenang-wenang melakukan penegakan hukum," ujar Patrialis.

Kesewenang-wenangan dimaksud, kata dia, antara lain masih ditemukannya putusan peradilan yang tidak mengedepankan rasa kemanusiaan dan rasa keadilan. Misalnya, vonis hukuman penjara terhadap lansia atau anak-anak. Padahal, menurut Patrialis, perkara yang disangkakan hanyalah kasus kecil yang bisa diselesaikan tanpa proses peradilan.

"Temuan Kemenkumham banyak kasus-kasus kecil yang tidak bermakna. Waktu saya ke lapas Bengkulu satu tahun lalu, ada ibu dan anak-anaknya masuk ke sini (lapas) hanya karena memungut sawit di pinggir jalan," ujarnya.

Dalam rangka memaksimalkan penegakan hukum berlandaskan HAM, ia mengimbau jajaran pemerintah daerah untuk segera memiliki Panitia Rencana Aksi Nasional HAM (RANHAM) yang mengimplementasikan Perpres Nomor 23 Tahun 2011.

sumber: suarakarya-online.com, Senin, 13 Juni 2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Tuesday, May 10, 2011

Menkumham: Tidak Ada Legalisasi Ganja

Bandung
Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menegaskan, pemerintah tidak mungkin melegalkan ganja karena tidak ada yang namanya legalisasi ganja.

"Legalisasi ganja tetap dilarang, nggak ada itu legalisasinya (ganja)," kata Patrialis Akbar, usai meresmian Kelurahan/Desa Sadar Hukum di Aula Barat Gedung Sate Bandung, Senin.

Ia mengatakan, ganja merupakan barang haram kecuali digunakan untuk pengobatan namun menjadi dilarang ketika penggunaannya disalah gunakan sehingga membahayakan kesehatan.

"Tetap diharamkan, kecuali untuk untuk kesehatan itu lain, ada pengecualian. Harus ada terapi dokter karena memang ada orang yang harus diberikan metadon. Kalau tidak diberikan metadon dia mati. Tetapi itu obat terapinya," kata Patrialis.

Sekelompok orang yang tergabung dalam Lingkar Ganja Nusantara (LGN) menyuarakan legalisasi tanaman ganja di Indonesia dengan menggelar aksi Global Marijuana March (GMM) 2011.

sumber: analisadaily.com, Senin, 9 Mei 2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Menkumham: Pembawa Narkoba 1 Gram Tak akan Dipidana

Bandung
Polisi tak akan memidana pecandu yang kedapatan mengantongi kurang dari 1 gram narkoba. Polisi justru akan membawa pecandu tersebut ke pusat rehabilitasi. Tapi pecandu akan dipidana apabila tertangkap untuk kedua kalinya.

Demikian dikatakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar di Bandung, Jawa Barat, baru-baru ini. Ia mengaku keputusan itu merupakan kesepakatan Kemenkumham dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Namun, ujarnya, batasan 1 gram itu tak berlaku untuk semua jenis narkoba. Sebab, ada klasifikasi narkoba.

Selain itu, Patrialis mengatakan tengah bekerja sama dengan BNN untuk mendesain penyelenggaraan Peraturan Pemerintah 25 Tahun 2011 tentang ketentuan wajib lapor bagi pecandu narkotika.

Pecandu narkoba akan direhabilitasi di blok khusus di lembaga pemasyarakatan. Namun, tak menutup kemungkinan apabila lokasi rehabilitasi ditempatkan di Puskesmas dan Rumah Sakit, seperti yang diusulkan Kementerian Kesehatan. Patrialis berharap peraturan itu dapat terlaksana pada tahun 2011.

sumber: metrotvnews.com, Selasa, 10 Mei 2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Thursday, May 5, 2011

Menkumham Temui WNI yang Dibebaskan dari Arab Saudi

Menkumham Temui WNI yang Dibebaskan dari Arab Saudi
Jakarta
Menteri Hukum dan Ham, Patrialis Akbar, bersama dengan jajaran Dirjen di Kementerian Hukum dan Ham menemui 55 dari 316 orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibebaskan pemerintah Arab Saudi di Bandara Soekarno Hatta, Tanggerang.

Dalam sambutannya Partrialis mengatakan, pemerintah RI sangat berterima kasih kepada Pemerintah Arab Saudi atas kerjasamanya dan hal tersebut sangat baik dalam kelangsungan membina hubungan kedua Negara kedepannya nanti.

"Saya atas nama pemerintah RI mengucapkan terima kasih pada pemerintah Arab Saudi atas pembebasan 316 WNI yang mendapat pembebasan tanpa syarat. Semoga hubungan yang baik ini tetap berlanjut," kata Patrialis Akbar saat menemui 55 WNI di Bandara Soekarno Hatta, Rabu (04/05).

Lebih lanjut dikatakan Patrialis mengenai apa saja kasus yang dituduhkan kepada WNI di Arab Saudi, dirinya masih belum bisa menjelaskan, hal itu dikarenakan belum selesainya pendataan terhadap 316 WNI, baik yang sudah pulang maupun yang masih di Arab Saudi

"Mengenai kasusnya, kita akan tanya satu persatu karena kami sendiri belum faham apakah memang ada indikasi perbuatan melarikan diri, tidak punya dokumen, perbuatan perkelahian, asusila, perbuatan sihir, kasus pencurian yang dilakukan para WNI yang kesemuanya adalah wanita," tambahnya.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia telah melakukan perundingan oleh pemerintah Arab Saudi terkait permohonan pembebasan para WNI yang mendapat hukuman dan di tahan di Rumah Tahanan Al -Malaz Arab Saudi, awalnya Pemerintah Arab Saudi cukup keras terhadap permohonan pembebasan tersebut, namun dari hasil perundingan tersebut, akhirnya pemerintah Arab Saudi bersedia membebaskan 316 WNI dengan pembebasan tanpa syarat dan juga menanggung semua biaya pemulangan WNI ke Indonesia.

"Syukurlah, setelah kita jelaskan bagaimana upaya pemerintah kita dalam menjalankan HAM mereka membuka diri, bahkan Pemerintah Arab Saudi justru memberi kabar bahwa tidak hanya jumlah yang diminta, tapi semua tahanan yang ada di sana (kecuali yang terkena hukuman mati) akan dibebaskan," jelasnya.

Tidak hanya dibebaskan, Pemerintah Arab Saudi juga menanggung semua biaya tiket pesawat 316 orang WNI yang dibebaskan tersebut

"Proses pemulangan ke 316 WNI melalui tahap, tidak sekaligus dan semua biaya ticket pesawat ditanggung Pemerintah Arab Saudi," pungkas Patrialis

Dari data yang di dapat, 99 persen WNI yang menghuni Rutan Al-Malaz adalah berstatus Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Dalam tahap pembebasannya, para WNI itu akan menjalani persidangan massal.

Saat ini pemerintah Indonesia masih melakukan upaya pembebasan 23 WNI yang masih ditahan dan mendapat vonis mati karena Pemerintah Arab Saudi tidak memiliki kewenangan untuk membebaskan mereka sebelum mendapat kepastian maaf dari keluarga korban.

sumber: kabarindonesia.com, Kamis, 5 Mei 2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Tuesday, May 3, 2011

Menkumham Resmikan Law and Human Rights Center Bali

Denpasar
Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, Jumat (29/ 4), meresmikan Law and Human Rights Center, dan Forum Pengadilan, Kanwil Kemenkumham, Kejaksaan dan Kepolisian (Dilkumjakpol) Provinsi Bali.

Peresmian tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pembangunan hukum dan hak asasi manusia oleh Menkumham Patrialis Akbar dengan Gubernur Bali Made Mangku Pastika, disaksikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin.

Bersamaan dengan peresmian Law and Human Rights Center tersebut, Patrialis Akbar meresmikan 54 desa sadar hukum di Bali dan memberikan penghargaan Anubhawa Sasana Desa kepada Gubernur Provinsi Bali, bupati/wali kota dan para camat yang berjasa membina, mengembangkan dan mengukuhkan desa/kelurahan sadar hukum di wilayah Provinsi Bali.

Patrialis mengatakan, Bali merupakan provinsi ke 19 yang telah meresmikan Law and Human Rights Center. Bali juga merupakan salah satu provinsi yang prestasinya patut dibanggakan karena di Bali telah terbentuk 157 desa sadar hukum. "Bali adalah provinsi yang mendominasi desa sadar hukum terbanyak di Indonesia," katanya.

Menkumham mengatakan, di Bali bukan hanya desa sadar hukum yang berkembang, tetapi forum desa adat tetap eksis dan telah menunjukkan pengaruhnya di bidang penegakan hukum secara konsisten.

Dikatakan, untuk mewujudkan desa sadar hukum, sebuah desa harus memenuhi beberapa persyaratan. Antara lain mampu melunasi pajak bumi dan bangunan per tahun di atas 90 persen, tidak ada pernikahan di bawah umur, tingkat kriminalitas dan kejahatan narkoba sangat kecil serta telah terbentuk kelompok keluarga sadar hukum di masing-masing desa.

Patrialis berharap, seluruh desa di Bali dapat menjadi desa sadar hukum, karena Bali merupakan salah satu simbol dunia, karena penduduk dari berbagai dunia datang ke Bali.

Menurut Patrialis, hasil evaluasi di beberapa provinsi yang sudah memiliki Law and Human Rights Center dan Forum Dilkumjakpol menunjukkan, pelayanan di bidang hukum lebih efektif dan lancar, konsultasi di lintas instansi penegakan hukum semakin mudah.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin menyambut baik peresmian Law and Human Rights Center Provinsi Bali. Aziz Syamsuddin berharap peresmian tersebut tidak sekadar serimonial. "Banyak acara secara serimonial sehingga substansinya tidak tercapai," kata Aziz Syamsuddin.

Terkait dengan pembentukan Forum Dilkumjakpol, Patrialis mengatakan, pengadilan, Kanwil Kemekumham, kejaksaan dan kepolisian perlu memiliki visi yang sama dalam penegakan hukum dan keadilan, tapi dalam bentuk koordinasi. "Jadi tidak ada kaitannya dengan intervensi," katanya.

Patrialis mengatakan, koordinasi diperlukan karena dalam praktek selama ini masih terjadi ego sektoral dalam penegakan hukum dan yang menjadi korban adalah rakyat pencari keadilan.

Secara blak-blakan Menkumham memberi contoh atas berbagai temuannya di lembaga pemasyarakatan (Lapas). Ribuan narapidana yang seharusnya sudah bebas tetap ditahan secara tidak sah. Bahkan, petugas Lapas pun tidak tahu sampai kapan napi yang bersangkutan ditahan.

Penyebabnya, kata Patrialis, karena pada saat narapidana tersebut dieksekusi ke dalam lapas, pihak kejaksaan tidak memberikan extra (turunan) vonis yang bersangkutan kepada petugas lapas. "Ternyata extra vonis telah memakan korban ribuan narapidana," katanya.

Setelah masalah itu ditanyakan kepada pihak kejaksaan, kejaksaan berdalih bahwa mereka juga tidak menerima turunan vonis dari hakim (pengadilan).

"Jaksa bilang, kami tidak diberi extra vonis oleh pengadilan. Bahkan, ada yang meminta bayar, padahal sama-sama pegawai negeri," kata Patrialis mengutip keterangan pihak kejsaksaan.

Patrialis mengatakan, pada waktu masalah tersebut disampaikannya kepada (waktu itu) Jaksa Agung Hendarman Supandji dan Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa, keduanya terkejut, sehingga mereka sepakat melakukan koordinasi melalui forum Mahkumjakpol."Saya bangga karena pimpinan penegak hukum di pusat visinya sama," kata Patrialis Akbar.

Patrialis berkali-kali menegaskan bahwa dalam forum Dilkumjakpol tidak ada intervensi, tapi yang dilakukan adalah koordinasi.

Dalam kunjungan kerja di Denpasar, Bali, Patrialis Akbar juga melakukan penyebaran benih udang lobster yang akan memberdayakan warga binaan (asimilasi).

sumber: suarakarya-online.com, Senin, 2 Mei 2011

BACA SELENGKAPNYA......................