Penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan, Kepolisian, Mahkamah Agung dan Kemenkumham, dirasakan masih mengedepankan ego dari masing-masing institusi penegak hukum. Padahal, yang menjadi korban kezaliman oleh oknum seperti itu adalah masyarakat pencari keadilan.
Demikian dikemukakan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar saat menyampaikan sambutan dalam peresmian Pusat Pelayanan Hukum Terpadu (Law Centre) kantor wilayah Bengkulu, Jumat (10/6) lalu.
"Terkait dengan itu, harus dicarikan jalan keluar dengan duduk bersama antara Kejaksaan, Kepolisian, Mahkamah Agung dan Kemenkumham sendiri," ujar Patrialis.
Dikatakannya, saat ini ia merasakan betul kesedihan yang luar biasa, betapa di negara Indonesia ini belum mampu menyatukan langkah pikiran dalam penegakan hukum.
Terkait dengan itu, kata dia, empat serangkai penegak hukum (Kejaksaan, Kepolisian, Mahkamah Agung dan Kemenkumham), telah menandatangani kesepakatan bersama pada 10 Mei 2011 lalu di Istana Negara yang disaksikan langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Kesepakatan kerjasama itu, katanya, diberinama Formahkumjakpol (Forum Mahkamah Agung, Kemenkum HAM, Kejaksaan dan Kepolisian). "Furom itu adalah salah satu jawaban penting untuk memberikan solusi dalam penegakan hukum di Indonesia," ujarnya menambahkan.
Ia menegaskan, forum seperti ini bukanlah kegiatan kamuflase atau lips service belaka, melainkan kegiatan yang bersifat implementatif untuk mengakhir penegakan hukum yang sewenang-wenang. "Rezim itu (sewenang-sewenang) harus diakhiri. Melalui forum itu kami bisa instropeksi diri. Tidak lagi akan sewenang-wenang melakukan penegakan hukum," ujar Patrialis.
Kesewenang-wenangan dimaksud, kata dia, antara lain masih ditemukannya putusan peradilan yang tidak mengedepankan rasa kemanusiaan dan rasa keadilan. Misalnya, vonis hukuman penjara terhadap lansia atau anak-anak. Padahal, menurut Patrialis, perkara yang disangkakan hanyalah kasus kecil yang bisa diselesaikan tanpa proses peradilan.
"Temuan Kemenkumham banyak kasus-kasus kecil yang tidak bermakna. Waktu saya ke lapas Bengkulu satu tahun lalu, ada ibu dan anak-anaknya masuk ke sini (lapas) hanya karena memungut sawit di pinggir jalan," ujarnya.
Dalam rangka memaksimalkan penegakan hukum berlandaskan HAM, ia mengimbau jajaran pemerintah daerah untuk segera memiliki Panitia Rencana Aksi Nasional HAM (RANHAM) yang mengimplementasikan Perpres Nomor 23 Tahun 2011.
sumber: suarakarya-online.com, Senin, 13 Juni 2011
No comments:
Post a Comment