NK |
Kementerian Hukum dan HAM mempertimbangkan untuk memindahkan para terpidana koruptor ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
“Kenapa tidak? Tentu menjadi pertimbangan (memindahkan para koruptor ke Nusakambangan),” kata Menkumham Patrialis Akbar usai meresmikan Law Center di Kanwil Hukum dan HAM di Bengkulu, Jumat (10/6) pagi.
Namun begitu, dia menyatakan semua itu tentu, memerlukan peritimbangan matang dan tidak bisa sekonyong-konyong, agar semua berjalan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
“Apalagi, saat ini kita telah punya Rutan (rumah tahanan) khusus korupsi di Lapas Cipinang. Berbeda, kalau memang sudah melebihi kapasitas (over capacity),” tukasnya menjawab pertanyaan wartawan.
Konsep pemindahan koruptor sudah diawali sejak era kepemimpinan Baharuddin Lopa, dengan memenjarakan Bob Hasan ke Nusakambangan dari Lapas Cipinang, meski saat itu perkaranya belum berkekuatan hukum tetap. Metoda ini lalu diteruskan oleh Hamid Awaluddin.
Menkumham menjelaskan pula sesuai dengan penandatangan kesepakatan dengan Jaksa Agung Basrief Arief dan Kapolri Jenderal Pol Timor Pradopo, maka penahanan terhadap tersangka akan diberi batasan jelas untuk ditahan di Polri dan Kejaksaan.
“Nanti, di Rutan Polri hanya terbatas pada kasus terorisme demi alasan keamanan. Sedangkan yang lain, akan ditahan di Rutan Kejaksaan dan tidak dibenarkan lagi penahanan tersangka oleh Kejaksaan dititipkan di Rutan Polri.”
Dia melanjutkan konsep ini dipertegas dengan pemindahan semua tersangka. Lapas Cipinang dan tempat penahanan lain, bila sudah berkekuatan hukum tetap (inkraaacht). “Jadi ke depan tidak ada lagi tersangka atau terdakwa bahkan terpidana ditahan di Rutan, selain Lapas Cipinang.”
Sebelum ini sempat dipertanyakan status penahanan tersangka korupsi yang hingga berstatus terpidana masih ditahan di Rutan Mako Brimob dan Kejaksaan, sehingga menimbulkan kesan ada diskriminasi dalam penerapan hukum, khususnya yang berkantong tebal.
sumber: poskota.co.id, Jumat, 10 Juni 2011
No comments:
Post a Comment