Kementerian Hukum dan HAM akan menempatkan salah seorang pejabat fungsional untuk ditempatkan di Badan Narkotika Nasional. Dengan demikian, diharapkan koordinasi BNN dengan Kemenkumham bisa berjalan efektif, terutama di Lembaga Permasyarakatan.
"Dalam waktu singkat ini Kemenkumham diminta oleh BNN menempatkan salah seorang pejabat fungsional," kata Menkumham Patrialis Akbar, usai bertemu Kepala Pelaksana Harian BNN Komjen Pol Gories Mere di Jakarta, 28 Juni 2011.
Staf yang ditugaskan, lanjut Patrialis, akan mengkomunikasikan segala sesuatunya antara BNN dan Ditjen Permasyarakatan.
"Pejabat fungsional nanti diperlukan karena di dalam LP kita tidak tahu persis mana yang bandar dan mana yang pemakai," ujarnya.
Menurut Patrialis, pejabat ini nanti yang akan menginformasikan posisi persis pemakai dan bandar di dalam lapas. Selain itu, pejabat ini juga nantinya akan menginformasikan titik-titik mana yang harus disambangi atau operasi untuk pencegahan.
"Bahkan ada kemungkinan pemain-pemain di lapas, kita nggak bisa menutup mata karena faktanya memang demikian," ucap Patrialis.
Koordinasi Kemenkumham dengan BNN dilakukan menyusul kerusuhan di Lapas Kerobokan Denpasar, Bali, setelah berusaha dilakukan razia. Saat itu, BNN berusaha mencokok Agus Riyadi, narapidana narkoba yang juga mantan anggota Detasemen Khsusu 88 Anti-Teror Polda Bali.
Saat petugas menghampiri sel Riyadi, ternyata yang bersangkutan tidak ada di dalam selnya. Dia berada di sel rekannya. Saat petugas BNN yang didampingi Kepala Lapas Siswanto ingin membawa Riyadi, rekan-rekan narapidana lainnya memberontak.
Mereka menghalangi petugas yang ingin membawa Riyadi. Kerusuhan pecah. Siswanto mengalami luka di kepala dan tangan. Akibatnya, kerugian yang timbul ditaksir mencapai Rp1 miliar. Pihak Lapas akan mengajukan klaim kerusakan itu kepada BNN.
sumber: vivanews.com, Selasa, 28 Juni 2011
No comments:
Post a Comment