Menyusul pemberitaan maraknya peredaran narkotika dan perjudian di Lembaga Pemasyarakatan (LP) termasuk dugaan di LP Kelas I Tanjung Gusta di Medan, Sumatera Utara, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) langsung menjajaki kerjasama pengawasan dengan pihak Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham).
Kerjasama ini akan mengawasi secara maksimal semua pelayanan yang buruk serta adanya praktik peredaran narkoba dan permainan judi di semua lembaga pembinaan, salah satunya di LP Tanjung Gusta. Sehingga membuat ORI Pusat untuk melakukan pengawasan dan pemantauan yang khusus di semua lembaga pembinaan narapidana itu.
“ORI saat ini sudah membuat MoU dengan Kemenkumham, untuk mengikuti tindak lanjut maraknya LP-LP yang banyak melakukan praktik peredaran narkoba dan praktik peredaran perjudian. Bahkan saat ini kami sedang mempersiapkan semua pelaksanaan kerjasama tersebut,” ujar Anggota ORI Pusat, Budi Santoso, kepada Waspada Online, malam ini.
Untuk itu, katanya, dengan adanya MoU itu nantinya, pihaknya akan bisa memantau semua kinerja para sipir-sipir dan semua kegiatan penghuni di LP. Apakah petugas LP ada melakukan pungutan liar (pungli) terhadap semua pelayanan yang diberikan sipir pada semua napi dan pengunjung yang menjumpai napi di LP.
Bahkan ORI akan bisa langsung memantau semua pelayanan yang mereka berikan pada semua napi yang ada di dalam LP. Apakah napi-napi semua sudah mendapkan haknya sebagai napi, atau tidak. "Maka, dengan itu kami akan segera melakukan kerjasama untuk bisa memantau semua aktivitas di LP," tukasnya.
sumber: waspada.co.id, Selasa 28 June 2011
No comments:
Post a Comment