Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah, Jumat (10/6/2011), menyampaikan, enam kabupaten hasil pemekaran di Bengkulu belum memiliki lembaga pemasyarakatan. Lapas yang ada pun telah melebihi kapasitas.
Junaidi menyempaikan itu di hadapan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Patrialis Akbar, ketika meresmikan pelayanan hukum terpadu (law centre) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu, Jumat (10/6).
"Saya berharap Menkumham berkenan membangun lapas baru di Bengkulu," ujar Junaidi.
Selama ini, dari 10 kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu baru empat daerah yang memiliki lapas, yakni Kota Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Bengkulu Selatan, dan Kabupaten Rejang Lebong. Hal itu menyulitkan proses hukum terhadap pelaku kejahatan.
"Waktu tempuh Kabupaten Mukomuko ke Bengkulu Utara, misalnya, sekitar tiga jam. Ini jelas menyulitkan petugas ketika membawa pelaku kejahatan ke pengadilan," kata Junaidi.
Selain itu, kapasitas yang berlebih juga menjadi persoalan. Lapas di Kota Bengkulu, misalnya, yang berkapasitas sekitar 250 orang kini harus dihuni 500 orang lebih warga binaan.
Merespon apa yang disampaikan Junaidi tersebut, Patrialis Akbar, mengatakan, Kementerian Hukum dan HAM berencana membangun 31 lapas baru di seluruh Indonesia.
"Untuk Bengkulu rencananya ada dua lapas yang akan dibangun, yakni di Kabupaten Lebong dan Mukomuko," katanya.
Patrialis juga menyampaikan alternatif jalan keluar, untuk mengatasi kelebihan kapasitas atau kekurangan lapas. Pemerintah daerah yang menyediakan tanah dan membangun lapas, sementar pengelolaannya diserahkan pada Kemenkumham.
sumber: kompas.com, Jumat, 10 Juni 2011
No comments:
Post a Comment