Cool Blue Outer Glow Pointer

بِسمِ اللَّهِ الرَّحمٰنِ الرَّحيمِ

Friday, August 5, 2011

Patrialis: Pers Dilarang Liput Penjara Agar Petugas Tenang

Jakarta
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan surat edaran yang melarang wartawan masuk ke dalam area penjara untuk mewawancarai narapidana. Penjara juga tidak diperbolehkan menjadi tempat peliputan dan pembuatan film. Apa alasannya?

Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menjelaskan, kehadiran pers secara terus menerus bisa mengganggu aktivitas petugas di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan). Tidak hanya itu, berbagai pemberitaan yang berhubungan dengan napi juga berpotensi mengganggu proses penyidikan kasus.

"Jadi ada saatnya wartawan boleh masuk, tapi tidak bebas-bebasnya. Itu juga mengganggu orang di dalam kalau ada pers terus menerus," kata Patrialis di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2011).

"Kalau ke sana kan bisa koordinasi, minta izin sama Dirjen PAS. Sehingga kawan-kawan yang bekerja di Lapas pun bisa merasa tenang," tambahnya.

Politisi PAN ini menepis anggapan bahwa penutupan akses bagi wartawan untuk menghindari pemberitaan negatif dan kritik dari publik. Dia menegaskan, aturan yang sudah disosialisikan sejak tanggal 10 Mei 2011 ini untuk menjaga kenyamanan semua pihak.

"Nggak, justru untuk menjaga kenyamaan semua pihak. Termasuk kenyaman para pegawai yang bekerja. Semua tetap boleh, tapi atas izin saja," tegasnya.

Larangan bagi wartawan itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjenpas No PAS.HM.01.02.16. Di dalamnya berisi tiga hal. Pertama, setiap narapidana atau tahanan tidak diperkenankan untuk diwawancara baik langsung maupun tidak langsung, melalui media cetak mupun elektronik antara lain berupa wawancara, talkshow, teleconference, dan rekaman.

Kedua, setiap lapas atau rutan tidak diperbolehkan sebagai tempat peliputan dan pembuatan film, karena selain mengganggu kegiatan pembinaan dan merusak ketentraman penghuni, juga akan berdampak pada gangguan sistem keamanan Lapas atau Rutan.

Ketiga, peliputan untuk kepentingan pembinaan dan dokumentasi negara dapat dilakukan secara selektif setelah mendapat izin dari Dirjenpas atau bila perlu dari Menteri Hukum dan HAM.

sumber: detiknews.com, Kamis, 04/08/2011

No comments:

Post a Comment