Kejaksaan Agung (Kejakgung) telah menetapkan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra sebagai tersangka dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Sehubungan hal itu, Menkumham Patrialis Akbar menyatakan, menghargai langkah Kejakgung karena merupakan wewenangnya.
”Karena itu, kami serahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berlaku,” kata Patrialis di Jakarta, Minggu (27/6). Seperti diketahui, Yusril ditetapkan sebagai tersangka bersama pengusaha Hartono Tanoesudibjo.
Patrialis yakin Yusril akan sanggup menghadapi proses hukum kasus tersebut. ”Saya yakin Pak Yusril akan siap menanganinya,” kata Patrialis.
Dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp 400 miliar lebih ini, tiga mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) sudah divonis bersalah yakni Romli Atmasasmita, Syamsudin Manan Sinaga, dan Zulkarnaen Yunus. Selain itu, salah satu pimpinan rekanan, PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Yohanes Waworuntu dipidana 9 tahun penjara, yang putusannya telah dikukuhkan di Mahkamah Agung (MA).
Menanggapi status kakaknya sebagai tersangka, Yusron Ihza Mahendra, menilai penetapan itu berbau politik. Menurut Yusron, kasus Sisminbakum sarat muatan politik ketimbang soal penegakan hukum atau pemberantasan korupsi. ”Karena itu, sejak awal kasus ini digulirkan, saya nilai tidak logis,” kata Yusron di Jakarta. Untuk itu ia memandang bahwa kasus ini mengarah pada tindakan menghabisi reputasi dan karir politik Yusril.
Namun, kata Yusron, jika penegakan hukum dilakukan dengan adil, hal itu tidak menjadi persoalan bagi Yusril. ”Sejauh pengadilan berjalan betul atas dasar prinsip-prinsip hukum dan keadilan dan tidak ada intervensi serta target politik pihak-pihak tertentu, Insya Allah Yusril akan aman,” tandasnya.
Sedang Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) MS Kaban mengatakan, kasus Sisminbakum merupakan permainan untuk terus menjerat mantan Menkumham Yusril Ihza Mahendra. ”Ini rekayasa. Kita sangat kecewa kepada Jaksa Agung karena masalah ini sudah bertahun-tahun dan pernah dianggap selesai, tapi muncul lagi,” ujar MS Kaban.
Ia mengatakan, rekayasa dan pemojokan sudah terjadi sejak Yusril menjabat sebagai Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg). Menurutnya, saat itu Yusril terus dipojokkan hingga akhirnya diberhentikan dari jabatan Mensesneg dengan alasan yang tidak jelas. Terkait hal itu, PBB akan melakukan pembelaan habis-habisan kepada Yusril.
source: www.kr.co.id Senin, 28 Juni 2010
No comments:
Post a Comment