Cool Blue Outer Glow Pointer

بِسمِ اللَّهِ الرَّحمٰنِ الرَّحيمِ

Friday, May 28, 2010

Patrialis: Biarkan Saja Farhat Menggugat

Jakarta
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar, yang juga Ketua Panitia Seleksi Pimpinan KPK, mempersilakan pengacara Farhat Abbas menggugat syarat batas minimal calon pimpinan KPK.

Aturan itu tercantum dalam Pasal 29 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK. Farhat Abbas yang juga anak hakim agung itu kini masih 34 tahun, sedangkan batas minimal calon pimpinan KPK adalah 40 tahun.

Itu sebabnya, suami Nia Daniati yang juga membela tersangka Muhtadi Asnun, hakim perkara Gayus Tambunan, tersebut berniat mengajukannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Biarkan saja. Sebab, Farhat sebagai warga negara boleh saja menggugat ke MK," kata Patrialis Akbar melalui pesan singkat kepada Tribunnews.com, Jumat (28/5/2010).

Patrialis menambahkan, "Tapi, apakah dikabulkan atau tidak, tentu kita lihat saja."

Pasal 29 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK juga menyebutkan, usia maksimal calon pimpinan KPK adalah 65 tahun pada saat proses pemilihan. Menurut Patrialis, usia seseorang ada latar belakang dan nilai filsafatnya sendiri.

"Artinya. Umur 40 tahun asumsinya usia kematangan, kemantapan, ketenangan berpikir. Sedangkan usia 65 tahun adalah batas keadaan normalnya orang Indonesia," ujar Patrialis.

Jika syarat calon pimpinan diperbolehkan KPK berusia 25 tahun, orang yang berusia 17 tahun juga akan protes hal yang sama. "Yang umur 80 tahun juga akan tanya, kenapa hanya maksimal 65 tahun," kata Patrialis.

Pendaftar calon pimpinan KPK yang melebihi batas maksimal, antara lain, pengacara OC Kaligis. Pembela terdakwa Anggodo Widjojo itu lahir di Makassar, 19 Juni 1942. Ia terlalu tua dari persyaratan yang ditentukan. Itu sebabnya, Kaligis juga berniat menggugat aturan tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

sumber: nasional.kompas.com Jumat, 28 Mei 2010

No comments:

Post a Comment