Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, menyatakan pertemuan antara institusi penegak hukum yang dijadwalkan digelar pada 4 Mei 2010 mendatang, akan menghasilkan 45 butir kesepakatan sistem peradilan pidana terpadu. Institusi penegak hukum itu, Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mahkamah Agung (MA) serta Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Dari pertemuan itu, akan dibuat kesepakatan (MoU) dengan 45 butir dalam rangka integrited crime justice system," katanya seusai melakukan kunjungan kerja di Medan, Sumatra Utara, Sabtu (1/5). Ia mengatakan pertemuan tersebut tidak lain untuk membahas masalah penanganan hukum di tanah air ke depannya nanti.
"Kita ingin membuat satu kesatuan terkoordinasi bersama (penanganan hukum), seperti masalah sistem penahanan, ekstra vonis, remisi, grasi, serta putusan yang mengandung keadilan," katanya.
Dikatakan, pertemuan tersebut akan lebih banyak membahas prosedural yang belum diatur, tapi di lapangan banyak ditemukan. "Seperti orang miskin di penjara tapi tidak ada surat penahanannya atau surat perpanjangan penahanannya," katanya.
Dalam pertemuan itu juga, Patrialis akan mengangkat temuan dari hasil kunjungan kerja selama ini, salah satunya mengenai pasangan suami istri penyandang tuna netra, divonis belasan tahun karena dituduh menyimpan ganja.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, menemukan adanya seorang wanita tuna netra yang menjadi narapidana 15 tahun karena dituduh sebagai pengedar ganja. Hal itu ditemukan Menkumham saat melakukan Kunjungan Kerja ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kelas II A Medan, Sumatera Utara, Jumat (29/4).
Narapidana tersebut bernama Warsiam (50) yang sehari-hari bekerja sebagai tukang pijat di rumahnya Kampung Sidorukun, Jalan Baru, Bila Hulu, Labuhan Batu. Bahkan suaminya yang sama-sama tuna netra, M Nuh (46) divonis 18 tahun penjara, hingga ketiga anaknya saat ini telantar.
sumber: metrotvnews.com Minggu, 2 Mei 2010
No comments:
Post a Comment