Menkumham Patrialis Akbar memimpin Tim Pansel KPK yang memiliki jumlah pengurus mencapai 13 orang yang telah ditetapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keppres No.6/2010.
Seskab Dipo Alam mengungkapkan Patrialis didampingi Wakil Ketua Irjen Polisi M.H. Ritonga dan Soeharto, Sekretaris Achmad Ubbe dan sembilan orang anggota tim. "Presiden sudah menerbitkan Keppresnya pada 8 Mei lalu dengan Ketua Pak Patrialis," katanya di Istana Presiden, hari ini.
Dia menambahkan adapun sembilan orang anggota tim, yaitu Ahmad Syafi'i Maarif (mantan Ketua PP Muhammadiyah), Todung Mulya lubis, Renald Kasali (akademisi UI), Basrief Arief, Akhiar Salmi, Erry Riyana Hardjapamengkas (mantan pimpinan KPK), Muhammad Fajrul Falaak, Ichlasul Amal (mantan rektor UGM), Hariyadi B Sukamdani (pengurus Kadin).
Sementara itu, Patrialis meminta kepada publik untuk memberikan waktu kepada tim pansel untuk bekerja dengan baik. "Mulai Senin, kami sudah mulai bekerja. Tentu seketariat di [kantor] Kemenkumham. Insyalllah dalam waktu paling lama 6 bulan selesai sampai proses pemilihan di DPR. Mungkin 3 bulan di pemerintah, 3 bulan di DPR," katanya.
Patrialis enggan membahas soal figur yang akan dimajukan untuk masuk dalam jajaran pimpinan KPK. Menurut dia, sesuai amanat UU KPK memang harus ada unsur-unsur yang mewakili dalam unsur pimpinan lembaga tersebut.
sumber: web.bisnis.com Selasa, 11 Mei 2010
No comments:
Post a Comment