Cool Blue Outer Glow Pointer

بِسمِ اللَّهِ الرَّحمٰنِ الرَّحيمِ

Saturday, May 15, 2010

Sabu Masuk Lapas

Pontianak
Penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pontianak kedapatan memiliki tiga belas paket sabu kecil dan satu paket besar. Ia tak bisa mengelak atas kepemilikan sabu itu saat petugas menggeledahnya, Kamis (13/5). Sabu tersebut disimpan di saku celana. Kepala Lapas Klas IIA Pontianak Agus Djoko Hardono mengatakan, pemilik sabu, Rafindra menjadi penghuni lapas karena kasus narkotika. Ia divonis lima tahun enam bulan. Kini, ia baru menjalani separuhnya masa vonis pengadilan, yakni dua tahun lebih. Belum usai menjalani masa tahanan, justru di dalam tahanan, ia melakukan perbuatan yang menyebabkan dirinya mendekam di penjara.

Agus menambahkan Rafindra tertangkap tangan memiliki sabu. Petugas lapas berhasil menemukan barang narkotika saat menggelar peningkatan pengawasan kepada penghuni. Peningkatan pengawasan itu rutin dijalankan pada saat hari libur. “Hari ini, hari libur. Biasa kita tingkatkan pengawasan. Karena masa libur pegawai kurang. Kita tak ingin kecolongan. Ternyata membuahkan hasil. Satu penghuni ditemukan memiliki paket sabu,” kata Kalapas.Menurut dia, petugas lapas telah curiga dengan Rafindra.

Kecurigaan dipicu karena Rafindra gelisah ketika melihat keberadaan petugas. Pengintaian petugas lapas kepada Rafindra dilakukan sejak pagi karena ia memperlihatkan gegalagat aneh. Ternyata benar, lanjut Kalapas, tepat pukul 13.30, tiga petugas lapas, Zulkifli, Nazirin, dan Abdulrahim menemukan paket sabu di saku celana penghuni lapas Blok D-6 itu.

Agus menuturkan Rafindra terpaksa disetrum petugas. Sebab ia memegang paket sabu dengan erat ketika lagi digeledah. Petugas terpaksa menempuh cara tersebut untuk menghadapi aksi narapidana yang menjadi bagian empat puluh tiga persen itu dari total 590 napi, adalah napi karena tersangkut kasus narkotika itu.

Dijelaskan Agus, saat itu (Kamis 13/5) petugas lapas yang bertugas hanya tujuh orang. Mereka menjaga jumlah tahanan yang berjumlah ratusan. Sementara itu, Rafindra mengaku paket sabu didapat dari luar dengan membeli seharga Rp200.000. Sehingga ia bisa memiliki paket sabu, barang yang dilarang keras untuk beredar di lapas, selain uang, sajam dan telepon seluler. Ia menambahkan baru pertama kali menerima paket sabu dan belum sempat memakai, namun keburu tertangkap tangan.

Menurut dia, pasokan sabu dipesan via telepon seluler dari penjara. Ia mengaku memesan sabu dari seorang perempuan yang dikenalnya. Rafindra menuturkan, perannya dalam peredaran sabu sebagai kurir. Sehingga meringkuk dalam penjara. Mengenai pengakuan Rafindra tentang pesan sabu menggunakan handphone, Agus mengatakan, penjenguk selalu dikenakan pemeriksaan ketat oleh sipir. Namun ia tak menyangkal bahwa siasat pelaku kejahatan bisa saja meloloskan barang yang semestinya tak bisa masuk ke tahanan.

Menurut Agus, di Lapas Kelas II A Pontianak tidak memiliki alat metal detektor untuk mendeteksi arus masuk barang ke tahanan. Lagi pun, ujarnya, pihak sipir tak bisa membatasi penjengukan, karena penjengukan merupakan bagian dari pembinaan.

Rafindra digelandang ke Poltabes Pontianak untuk menjalani pemeriksaan. Kasat Restik Poltabes Pontianak, Kompol Reza Pahlevi mengatakan polisi akan mendalami atas temuan tersebut. “Akan kita sidik dan proses akan dilanjutkan,” katanya. Ia menambahkan narkotika adalah tindak pidana terselubung. “Biasa, pelaku adalah pengguna,” ujarnya. Kasat belum bisa memastikan pasal berapa yang akan menjerat Rafindra. “Tapi yang pastinya, ia akan dikenakan ancaman hukuman yang tertuang pada UU 35/2009,” katanya. Selain paket sabu, ikut menjadi barang bukti atas temuan paket sabu itu adalah dua buah korek api gas dan satu kartu nomor telepon seluler.

sumber: pontianakpost.com Jum'at, 14 Mei 2010

No comments:

Post a Comment