Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan mendeportasi 19 wanita berkewarganegaraan asing. "Besok dideportasi," ujar Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, di kantor Kementerian, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Kamis 27 Mei 2010.
Mereka yang dideportasi ini diketahui berasal dari China, Thailand, Uzbekistan, Vietnam dan Filipina. Usia mereka rata-rata 19 hingga 32 tahun.
Mereka ditangkap Rabu malam oleh petugas Ditjen Imigrasi yang melakukan operasi di sebuah panti pijat di kawasan Gajah Mada, Jakarta, dan diduga menyalahgunakan visa berkunjung untuk bekerja di Indonesia.
"Jangan sampai visa itu disalahgunakan oleh WNA yang datang ke Indonesia," kata Menteri.
Saat ini, 19 wanita tersebut masih diperiksa. Tiket pulang akan ditanggung oleh sponsor mereka.
sumber: vivanews.com Kamis, 27 Mei 2010
No comments:
Post a Comment