Cool Blue Outer Glow Pointer

بِسمِ اللَّهِ الرَّحمٰنِ الرَّحيمِ

Saturday, May 1, 2010

Patrialis Akbar: Penegakan HAM di Indonesia Belum Maksimal

Medan
Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) Patrialis Akbar menyatakan meskipun dalam pembukaan Undang undang Dasar kita pada alinia pertama berbicara masalah Hak Azasi Manusia (HAM) ternyata penegakan HAM di negara kita masih belum maksimal.

Padahal konstitusi menyatakan penegakan HAM itu adalah kewajiban negara, kata Menkum HAM Patrialis pada acara penandatanganan Nota Kesepakatan Antara Kanwil Depkum HAM Sumut dengan bupati/walikota, Rektor Universitas Negeri dan swasta, Biro Hukum, Dirut Rumah Sakit Umum Bhayangkara, Kepala Badan Perpustakaan arsip dan dokumentasi, di aula Martabe kantor Gubsu, Jumat, (30/4).

Menurut Menteri, salah satu contoh bukti rendahnya penegakan HAM adalah adanya anggapan buruk di masyarat terhadap orang-orang narapidana di lembaga pemasyarakatan (LP). Pasalnya narapida sering dianggap sebagai “sampah masyarakat”, katanya. “Mereka (napi) sering dianggap sampah, padahal mereka tetap manusia biasa dan belum tentu orang-orang yang masuk penjara itu karena berbuat salah,” katanya.

Belum Tentu Salah
Menteri juga mengatakan para pejabat yang tersangkut hukum dan masuk penjara dari segi HAM, belum tentu bisa dipastikan bersalah. “Di antara pejabat tidak tertutup kemungkinan karena teken-teken saja surat-surat penting padahal ada juga dari surat tersebut yang menyalahi aturan, apakah orang-orang seperti ini pantas berlama-lama di Lembaga Pemasyarakatan dan pantaskah orang seperti itu diberi ‘label’ penjahat,” kata menteri bertanya.

Disebutkan Menteri, Indonesia sebagai negara hukum harusnya mengutamakan persoalan ini karena masalah penegakan HAM adalah merupakan tugas negara dan pemerintah. “Mulai dari presiden sampai bupati walikota. Penegakan HAM adalah kewajiban warga negara,” ujarnya.

Di hadapan Gubsu H Syamsul Arifin, ketua DPRD Sumut Saleh Bangun, Bupati/walikota, serta sejumlah pejabat eselon I dan kepala lembaga LP, kondisi ini harus menjadi perhatian di daerah. “Kita harus tunjukkan penyelenggaraan yang tertata lagi, mulai legislasi, penegakan dan pembinaan hukum, semua harus dibenahi jangan semakin hancur jiwanya,” ucapnya.

Menteri menyatakan bagus tidaknya suatu negera juga tercermin dari bagus tidaknya lembaga pemasyarakatan. Pada kesempatan itu Menteri juga mengajak para bupati/walikota dan kalangan perguruan tinggi untuk memperhatikan nasib mereka-mereka yang berada di dalam Lapas tersebut.

Menteri juga meminta kepada seluruh kepala daerah agar menyelesaikan persoalan-persolan hukum benar-benar dijalankan secara efektif sehingga tidak ada warga yang merasa dirugikan dan diskriminasi. “Kita berharap penegakan hukum bermakna dan efektif,” katanya.

Pada kesempatan itu Menteri menyatakan akan memberikan pekerjaan kepada seluruh narapidana yang ada di Indonesia. Tujuanya untuk melatih kreatifitas dan memperbaiki mental mereka. Untuk itu para pengusaha diberi kesempatan mendirikan pabrik di sekitar Lembaga pemasyarakatan untuk tempat napi bekerja.

Menurut Menkum dan HAM, cara ini akan sangat bermanfaat untuk melatih mental para napi sehingga nantinya setelah mereka keluar bisa produkif lagi dan tidak mengulang perbuatan yang melanggar hukum tetapi menggunakan skill yang diperolehnya selama di Lapas.

Menteri juga menyatakan sedang mendesain kantor kantor pelayanan hukum di kabupaten/kota sehingga bila masyarakat ingin membuat suatu kantor badan hukum yang harus pengesahan dari Menkum dan HAM cukup melalui kantor pelayanan hukum kabupaten/kota saja, jadi tidak perlu lagi membuang waktu dan biaya harus ke pusat, kata Menteri.

sumber: analisadaily.com Jumat, 30 April 2010

No comments:

Post a Comment