Patrialis Akbar, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengajak masyarakat berpikir obyektif dan menghormati proses hukum Komjen Pol Susno Duadji dalam kasus mafia hukum yang sedang ditangani Mabes Polri.
Susno Duadji diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta dalam penanganan kasus penangkaran ikan arwana PT Salmah Arwana Lestari, Riau.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, mantan Kabareskrim Mabes Polri, Selasa (11/05) kemarin sore dipindahkan ke rumah tahanan Brimob Kelapa Dua Depok. Jenderal Polisi berbintang tiga itu dianggap tidak kooperatif. Tidak mau menandatangani berita acara pemeriksaan maupun surat penetapan sebagai tersangka. Susno juga menolak mendantangani surat penahanan.
Kata Patrialis Akbar, polisi menjadikan Susno Duadji tersangka dan menahannya, tentu sudah melalui berbagai pertimbangan dan fakta hukum yang dimiliki penyidik Mabes Polri.
Menyikapi pernyataan Henry Yosodiningrat Ketua Tim Penasehat Hukum Susno kliennya sengaja dihabisi agar tidak membongkar borok petinggi Polri, MenkumHAM mengatakan, namanya juga pengacara sah-sah saja berkata seperti itu. Dia punya kepentingan untuk membela kliennya.
Mengingat proses hukum Susno sedang berjalan kita tunggu saja pengadilan nanti yang membuktikan mantan Kabareskrim Mabes Polri itu bersalah atau tidak, kata Patrialis Akbar.
Sebelumnya Ny. Herawati istri Susno Duadji, Selasa (11/05) siang telah mengirim surat pada Ibu Negara Ani Yudhoyono sehubungan dengan penahanan suaminya. Ny Hera menyebut suaminya didzolimi dan memohon Ibu Negara menggunakan pengaruhnya untuk mempersatukan kembali keluarganya dengan membebaskan Susno dari tuntutan hukum.
Sampai Selasa malam ini Ibu Ani tidak merespon permohonan itu, karena bukan wewenangnya.(Jose Asmanu)
sumber: suarasurabaya.net Rabu, 12 Mei 2010
No comments:
Post a Comment