Mendekam di penjara tidak membuat Konde berhenti menjalankan bisnisnya. Konde yang kini meringkuk di LP Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat Masih dapat mengendalikan peredaran ganja yang mencakup Jawa-Bali.
Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Anjan Pramuka Putra menyatakan polisi telah mengungkap sindikat pengedar ganja yang dikendalikan Konde dari penjara.
"Kita sudah menangkap dua orang pengedar ganja, kemungkinan barang tersebut didapat dari seorang narapidana," kata Anjan, Senin, (3/5).
Disebutkan ganja yang diperoleh Konde berasal dari Aceh. Konde mengendalikan peredaran ganja dibantu dua rekannya yang berada di luar penjara dan kini telah ditangkap.
"Awalnya kita menangkap SHR (51) di Stasiun Bojong Gede, Bogor pada 14 April lalu. Dari dia kita mendapatkan satu kardus ganja berisi seberat 4,91 kg," jelasnya.
Dari interogasi SHR, didapatkan informasi bahwa dirumahnya di Kampung Pulo RT 05/001 no 78 Kedung Waringin, Bojong Gede, Bogor juga ada ganja yang siap diedarkan sebanyak 6 kardus dengan berat total 124,1 kg.
Lima hari kemudian, polisi memerintahkan SHR untuk memesan ganja kepada rekannya yang juga menjadi bandar, SDH di Gang Jenggot jalan Tipar Cakung Jakarta Timur. SDH kemudian ditangkap.
Dari interogasi SDH, polisi mendapati informasi bahwa dirumahnya di Kampung Baru RT 008/08 no 20 Cakung, Jakarta Timur juga menyimpan 82,02 kg ganja yang diakuinya milik Konde.
"Hasil pemeriksaan, keduanya (SHR dan SDH) sudah beroperasi sekitar dua tahun sedangkan narapidana (Konde) sudah lama beroperasi," tambah Anjan. Total barang bukti yang diamankan yang diduga milik Konde itu seberat 213,3 kg ganja.
sumber: mediaindonesia.com Senin, 03 Mei 2010
No comments:
Post a Comment