Tunjangan remunerasi sampai sekarang masih dinikmati oleh lembaga pemerintah pusat. Tahun ini, tunjangan yang bisa melipatkan gandakan pendapatan tersebut, bakal dirasakan pegawai negeri sipil (PNS) pemerintah daerah. Baik provinsi, kabupaten, dan kota.
Sekertaris Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN dan RB) Tasdik Kinanto menjelaskan, kajian terhadap kebijakan remunerasi itu saat ini masih terus dibahas, dan diprediksi bakal rampung Juni mendatang. ’’Setelah itu baru bisa dijalankan,’’ tandasnya.
Tasdik menjelaskan, kebijakan pemberian tunjangan remunerasi bagi pemerintah daerah yang menjalankan reformasi birokrasi tersebut tidak bisa dijalankan serentak. Tunjangan remunerasi tidak bisa sekali itu menjangkau 33 provinsi yang meliputi 399 kabupaten dan 98 kota. Penyebabnya, kuangan negara tahun ini tidak cukup untuk menalangi tunjangan remunerasi.
Sebagai solusinya, Kemen PAN dan RB menetapkan sistem pilot project. Sistem ini digunakan untuk uji coba penerapan tunjangan remunerasi bagi pegawai pemerintah daerah. Dari penetapan sistem tersebut, Tasdik menjelaskan jika mulai saat ini seluruh pemerintah daerah berlomba untuk menerapkan sistem reformasi birokrasi.
Tasdik menjelaskan, penentuan bagi pemerintah daerah yang bisa mendapatkan tunjangan remunerasi dilakukan secara terbuka. Maksudnya, tambah dia, pihak Kemen PAN dan RB serta jajaran terkait lainnya murni menetapkan daerah penerima tunjangan remunerasi berdasarkan kinerja. ’’Tidak ada aspek politik dan apapun. Semuanya murni kinerja,’’ tadasnya.
Untuk itu, Tasdik menjelaskan supaya daerah mulai saat ini sudah menyempurnakan aspek aparatur dan birokrasi lainnya. Seperti kelembagaan, sumber daya manusia (SDM) aparatur, akuntanbilitas, budaya kerja, dan pelayanan publik.
Dari sekian banyak aspek pembenahan tersebut, Tasdik mengatakan pelayanan publik merupakan entry point percepatan pemberdayaan aparatur negara. Percepatan pemberdayaan aparatur untuk peningkatan pelayanan publik itu, menjadi kunci sebuah daerah bisa menerima tunjangan remunerasi.
Lantas berapakah daerah yang akan dijadikan pilot project tersebut? Tasdik mengungkapkan pihaknya masih belum bisa menetapkannya. Tetapi, karena masih menggunakan sistem pilot project, jumlahnya tidak banyak. Bisa jadi, hanya diterapkan di satu provinsi, kabupaten, dan kota dulu. ’’Tentunya, penetapannya nanti sekalian besaran tunjangan kinerja (remunerasi, red),’’ kata dia.
Selain terus mematangkan program remunerasi PNS pemerintah daerah, Kemen PAN dan RB juga sedang mengkaji penetapan anggota DPRD menjadi pejabat negara. Meskipun mendapat perhatian, usulan itu dinilai kental nuansa politis.
Usulan ini bisa jadi ditolak karena dinilai bisa semakin membebani keuangan negara. Selama ini, anggaran negara untuk gaji anggota DPRD sudah relatif besar. Jika status anggota DPRD berubah menjadi pejabat negara, anggaran gaji bagi mereka bisa melambung.
’’Kami tetap menghargai keinginan anggota DPRD tersebut untuk menjadi pejabat negara,’’ tandas Tasdik. Dia menambahkan, posisi DPRD dan pemerintah daerah saat ini sebagai penyelenggaran pemerintahan daerah dinilai sudah tepat.
sumber: kaltimpost.co.id, Minggu, 13 Maret 2011
No comments:
Post a Comment