Di tengah masih maraknya kasus pungli dan sorotan publik terkait kaburnya tersangka koruptor ke luar negeri, jajaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) justru tengah berbunga-bunga.
Bahkan, Menkum HAM Patrialis Akbar sampai mendapat kiriman bunga dari bawahannya di antaranya di Kanwil Kemenkum HAM DKI Jakarta, atas terealisasinya program remunerasi, di kementerian itu. Seperti diketahui, DPR menyetujui dana remunerasi sebesar Rp1,688 triliun untuk Kejaksaan Agung dan Kemenkum HAM.
Kepala Biro Humas Kemenkum HAM, Martua Batubara, mengatakan karangan bunga tersebut sebagai ungkapan terima kasih kepada Patrialis atas perjuangan kerasnya mewujudkan program remunerasi.
"Beliau (Patrialis) inisiatif, monitoring, evaluasi, hingga disetujui remunerasi. Beliau mengatakan seiring dengan remunerasi akan dikawal dengan punishment. Punishment apabila ada yang melanggar disiplin, kalau ada pungli dipecat langsung," paparnya kepada okezone, Jumat (27/5/2011).
Soal kenaikan remunerasi, Martua menjelaskan dari persetujuan Panja DPR besarannya 70 persen. "Disetujui maksimal, tapi tak semata-mata akan diperoleh 70 persen. Remunerasi itu berkisar antara 40-60 persen," ujarnya yang menyebutkan besarnya remunerasi untuk tiap pegawai berbeda sesuai hasil kinerja.
Oleh karena itu, lanjut dia, sebagai tindak lanjutnya akan mengembangkan satu sistem evaluasi individu. "Misalnya, kayak kehadiran masuk sampai pulang, penilaian kinerja. Sekarang prosesnya tengah dipersiapkan," katanya.
Menurut Martua, terealisasinya program remunerasi di Kemenkum HAM tidak terlepas dari penilaian baik dari tim reformasi birokrasi. "Reward dari tim reformasi birokrasi ke Kemenkum HAM berhasil," pungkasnya.
sumber: okezone.com, Jum'at, 27 Mei 2011
No comments:
Post a Comment