Kejaksaan Agung dan Menteri Hukum dan HAM ternyata belum mendapat tunjangan setingkat Menteri.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengungkapkan, dari 19 job grade dalam pemberian tunjangan Kementerian/Lembaga (K/L), Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum dan HAM baru memiliki 18 job grade. Sehingga pemberian tunjangan di kedua K/L tersebut masih sebatas eselon I dan belum ada yang setingkat menteri.
"Kejaksaan ada 18 job grade, setingkat menteri belum ada, begitu juga Kementerian Hukum dan HAM," ujarnya dalam rapat dengan Badan Anggaran di DPR RI, Rabu (18/5).
Ia melanjutkan, saat ini reformasi birokrasi baru berjalan 70% sehingga pemberian remunerasi kepada kedua lembaga tersebut belum diberikan sepenuhnya. "Kalau sudah dinilai tim independen dan kita miliki anggarannya. Ada yang masih nerima 70 persen ini bisa dinaikkan menjadi 100 persen. Kita usahakan yang terbaik," tegasnya.
Selain itu, ia juga akan mengupayakan pembahasan tunjangan pejabat negara dan anggota DPR RI. "Nanti kita juga akan mengusulkan untuk pejabat negara, ketua dewan, ketua MPR, DPR, ketua pengadilan,BPK, masuk ke setingkat menteri," tandasnya.
sumber: inilah.com, Rabu, 18 Mei 2011
No comments:
Post a Comment