Mengatasi peredaran narkoba di kalangan narapidana, Pulau Nusakambangan akan segera dipasang alat pengacak sinyal handphone atau jammer. Peredaran narkoba selama ini dilakukan napi dengan handphone yang digunakan secara ilegal.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Untung Sugiyono mengatakan saat ini prioritas pengadaan jammer dipusatkan di tujuh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ada di Nusakambangan. Ke depan, pengadaan akan ditambah di lapas yang dinilai rawan oleh peredaran narkoba.
"Selain di Lapas Nusakambangan, alat pengacak sinyal juga diprioritaskan akan dipasang di lapas yang dianggap riskan terhadap peredaran narkoba," katanya usai serah terima jabatan dan pisah sambut Kepala Kantor Wilayah Kemkumham Jawa Tengah dari Chaeruddin Idrus kepada Widi Asmoro, Kamis (26/5).
Prioritas menurutnya diperukan karena anggaran pengadaan jammer sangat besar. Harga satu buah jammer berkisar antara Rp 50-250 juta tergantung dari luas jangkauan dalam mengacak sinyal telepon seluler. Kemenkumham juga sedang merencanakan pembangunan dan perbaikan lapas, penambahan dan peningkatan sumber daya manusia petugas lapas, penambahan peralatan keamanan serta peningkatan kesehatan bagi warga binaan.
Terutama yang paling mendesak ialah pembangunan lapas. Sebab dari 525 lapas dan rumah tahanan di seluruh Indonesia, hampir semuanya mengalami kelebihan kapasitas.
"Kelebihan jumlah tersebut bisa mencapai 200-300 persen dari daya tampung lapas sehingga kami melakukan beberapa tindakan seperti menambah kapasitas lapas dan memberikan pelepasan bersyarat kepada napi yang akan bebas," katanya.
Mayun menargetkan jammer sudah bisa dipasang pada bulan Juni atau Juli tahun ini. Selain pengkajian, pihaknya dalam waktu dekat akan menguji jammer yang akan ditentukan sebagai standar spesifikasi dalam lelang.
"Kita uji kemampuannya, juga peletakannya di dalam atau di luar lapas, karena kalau di dalam, kemungkinan dirusak napi sangat besar," katanya.
sumber: suaramerdeka.com, Kamis, 26 Mei 2011
No comments:
Post a Comment