Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI telah menyepakati anggaran remunerasi untuk Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum dan HAM tahun ini sebesar Rp1,688 triliun.
Menurut Menteri Keuangan Agus Martowardojo, angka tersebut baru 70% dari total tunjangan kinerja yang bisa dibayarkan oleh Kementerian Keuangan.
"Sekitar 30 persennya lagi diberikan setelah dievaluasi secara independen karena ada 9 persyaratan lagi yang mesti dilalui," ujarnya di DPR RI, Rabu (18/5).
Dari total anggaran sebesar Rp1,688 triliun, Kejagung mendapat Rp609,5 miliar untuk tunjangan kerja 21.515 pegawai dan sisanya Rp1,078 triliun untuk Kementerian Hukum dan Ham untuk tunjangan kinerja 43.763 pegawai, dimana Rp159 miliar telah dialokasikan dalam pos anggaran kementerian tersebut.
Dengan adanya remunerasi ini, lanjutnya, maka beberapa insentif dihapuskan pada Kementerian Hukum dan HAM yaitu insentif khusus di direktorat peraturan peraturan perundang-undangan, tunjangan kompensasi resiko di direktorat jenderal pemasyarakatan dan UPT pemasyarakatan, imbalan jasa di ditjen imigrasi dan UPT imigrasi, imbalan jasa Ditjen Administrasi Hukum Umum, dan imbalan jasa di Ditjen Haki. Sementara untuk Kejagung, tidak ada insentif yang dihapuskan sama sekali.
Ketua Banggar Melchias Markus Mekeng menambahkan, kekurangan kebutuhan anggaran tunjangan kinerja akan dipenuhi melalui badan anggaran 999.
sumber: inilah.com, Rabu, 18 Mei 2011
No comments:
Post a Comment