Cool Blue Outer Glow Pointer

بِسمِ اللَّهِ الرَّحمٰنِ الرَّحيمِ

Friday, April 9, 2010

Seputar Problematika Penyesuaian Ijasah

Cipanas
Tuntutan pelayanan yang lebih baik menjadi kebutuhan organisasi maupun kementerian untuk meningkatkan citra dewasa ini. Biro Kepegawaian sebagai urat nadi dan jantung dari aktivitas kepegawaian menjadi barometer akan kepuasan layanan tersebut. Salah satu layanan dan kewajiban dari Biro Kepegawaian menyangkut hak mendasar pegawai adalah Kenaikan Pangkat.

Untuk itu, Biro Kepegawaian melakukan Konsinyiasi Penetapan Kenaikan Pangkat dengan Badan Kepegawaian Negara di Cipanas 26 – 28 Maret 2010. Sebelum dilaksanakan konsinyiasi Direktur Kepangkatan dan Mutasi BKN menjadi nara sumber dalam Dialog Kepegawaian dengan Biro Kepegawaian. Persoalan yang menjadi perhatian utama diantaranya menyangkut Penyesuaian Ijasah (PI).

Dalam realitasnya PI, prosesnya memang acapkali terjadi ketidakpastian khususnya bagi pegawai yang mengusulkan PI untuk jenjang pendidikan Sarjana (S1) dan Pasca Sarjana (S2). Ketentuan Badan Kepegawaian Negara terkait hal ini mengklasifikasikan pada pendidikan Kelas jauh, Kelas Eksekutif/ Kelas Sabtu Minggu, Kelas Jarak Jauh dan Kelas Khusus tidak bisa diproses dalam PI, sementara sebagian yang lulus dalam ujian PI masuk dalam kategori ini. Dalam penjelasannya Agus Abdul Waton memberi defenisi yang dimaksud Kelas Jauh : Lokasi universitas induk pada kota A sedangkan lokasi bekerja pada kota B, jarak tempuh > 60 Km. Kelas Eksekutif Sabtu-Minggu : Melaksanakan perkuliahan diluar hari kerja ( Senin s/d Jumat ) atau perkuliahan dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu. Kelas Jarak Jauh : Lokasi universitas berjarak > 60 Km dari tempat bekerja. Kelas Khusus : Pendidikan kerja sama antara universitas swasta dan instansi tempat bekerja.( Surat Keputusan Pendidikan Tinggi / DIKTI )

Bagi pegawai yang memiliki ijasah yang termasuk dalam klasifikasi tersebut terkendala untuk mendapatkan persetujuan BKN. Permasalahan ini timbul dikarenakan kurang selektifnya dalam proses administrasi dalam seleksi peserta PI.

Dalam hubungannya dengan PI khususnya untuk tugas belajar dan ijin belajar, dasar hukum yang dijadikan patokan yakni Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor SE/18/M.PAN/5/2004 tanggal 14 Mei 2004 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Ijin Belajar Pegawai Negeri Sipil, diatur sebagai berikut:
Ketentuan Pemberian Tugas Belajar:
1.  Pegawai Negeri Sipil yang telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebagai Pegawai Negeri Sipil dan untuk bidang pendidikan yang langka dapat diberikan sejak diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil;
2.  Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam 2 (dua) tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik;
3.  Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
4.  Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil;
5.  Pendidikan yang akan ditempuh sesuai dengan pengetahuan atau keahlian yang dipersyaratkan dalam jabatan pada organisasi;
6.  Usia maksimum 25 tahun untuk Program Diploma III dan Program Strata 1 (S1), usia 37 tahun untuk Program Strata II (S2) atau setara, dan usia 40 tahun untuk Program Strata III (S3) atau setara;
7.  Biaya pendidikan ditanggung oleh Pemerintah, Pemerintah Negara lain, Badan Internasional, atau Badan Swasta Dalam Negeri maupun Luar Negeri;
8.  Program pendidikan di dalam negeri yang akan diikuti telah mendapat persetujuan menteri yang membidangi pendidikan;
9.  Dalam memberikan tugas belajar, setiap instansi harus memberikan kesempatan yang sama bagi semua Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan bidangnya;
10. Pegawai Negeri Sipil tidak berhak untuk menuntut penyesuaian ijasah kedalam pangkat apabila formasi belum memungkinkan.

Ketentuan Pemberian Ijin Belajar:
1.  Pegawai Negeri Sipil sudah bekerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak pengangkatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil;
2.  Setiap unsur pelaksanaan pekerjaan dalam 2 (dua) tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik;
3.  Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
4.  Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil;
5.  Bidang pendidikan yang diikuti harus mendukung pelaksanaan tugas jabatan;
6.  Biaya pendidikan ditanggung oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;
7.  Program pendidikan di dalam negeri yang akan diikuti telah mendapat persetujuan menteri yang membidangi pendidikan;
8.  Pendidikan diikuti diluar jam kerja dan tidak mengganggu pekerjaan/tugas sehari-hari;
9.  Pegawai Negeri Sipil tidak berhak untuk menuntut penyesuaian ijasah kedalam pangkat apabila formasi belum memungkinkan.

Untuk pemberian Tugas Belajar dan Ijin Belajar dilakukan oleh pejabat yang berwenang serendah-rendahnya pejabat Eselon II.

sumber: depkumham.co.id Jumat, 26 Maret 2010
The Short Second Life of Bree Tanner: An Eclipse Novella

No comments:

Post a Comment