Cool Blue Outer Glow Pointer

بِسمِ اللَّهِ الرَّحمٰنِ الرَّحيمِ

Friday, April 16, 2010

Menkumham: Tidak Ada Rencana Bubarkan Satpol PP

Jakarta
Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menegaskan bahwa tidak ada rencana pemerintah untuk membubarkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyusul bentrokan di makam Mbah Priok, Jakarta Utara, pada Rabu (14/4).

"Tidak ada rencana pembubaran," kata Patrialis ketika ditemui di Jakarta, Jumat. Menurut Patrialis, Satpol PP tetap dibutuhkan untuk membantu tugas pemerintah daerah.

Namun, Patrialis menegaskan perlu perbaikan mekanisme tugas dan wewenang Satpol PP. Setiap kebijakan pemerintah daerah yang melibatkan Satpol PP harus dikoordinasikan dengan pihak tekait secara menyeluruh.

"Satpol PP dibutuhkan tapi dalam pelaksanan tugasnya memang harus dikoordinasikan dengan baik," kata Patrialis.

Patrialis menegaskan, Satpol PP harus menjadi alat kelengkapan pemerintah daerah untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman warga. Menurut dia, Satpol PP tidak bisa digunakan sebagai alat oleh pihak tertentu untuk memetik keuntungan sepihak.

Ketentuan tentang Satpol PP diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 yang merupakan aturan pelaksanaan Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satpol PP menyebutkan, "Dalam melaksanakan tugasnya, Polisi Pamong Praja wajib menjunjung tinggi norma hukum, norma agama, hak asasi manusia, dan norma sosial lainnya yang hidup dan berkembang di masyarakat."

Peraturan itu juga memberikan wewenang luas kepada Satpol PP, antara lain diatur dalam pasal 9 ayat (1) yang menyatakan, "Polisi Pamong Praja yang memenuhi syarat dapat ditetapkan menjadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Ayat (2) pasal itu menjelaskan, "Polisi Pamong Praja yang ditetapkan sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat langsung mengadakan penyidikan terhadap pelanggaran Perda dan/dan/atau peraturan kepala daerah yang dilakukan oleh warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum."

Bahkan, pasal 24 aturan itu menyatakan, "Untuk menunjang operasional, Polisi Pamong Praja dapat dilengkapi dengan senjata api yang pengaturan mengenai jenis dan ketentuan penggunaannya berdasarkan rekomendasi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia."

sumber: antara.co.id Jumat, 16 April 2010

No comments:

Post a Comment