Cool Blue Outer Glow Pointer

بِسمِ اللَّهِ الرَّحمٰنِ الرَّحيمِ

Tuesday, April 13, 2010

Keluarga Kadana Tidak Tinggal di Kandang Kambing Lagi

Indramayu
Bupati Kabupaten Indramayu, Jawa Barat Dr H Irianto Mahfudz Sidik Syafiuddin membantu keluarga korban penipuan makelar kasus (Markus), yang sudah sekitar sembilan bulan tidur di kandang kambing. Untuk sementara, Darmi istri Kadana, terpidana kasus pembunuhan yang dihukum tujuh tahun dan enam anaknya dipindahkan di rumah sewa, di Desa Karangampel, Kecamatan Karangampel.

Untuk kelanjutannya, bupati telah menyiapkan lahan sekaligus anggaran untuk membangun rumah. Bantuan itu disampaikan Camat Karangampel Teguh, di Desa Karangampel, Minggu (11/4).

Didampingi Kepala Desa Karangampel Ahmad Turin, istri Kadana, Darmi dan enam anaknya diarak warga menuju rumah barunya.

Selain bantuan dari Bupati, bantuan dari pihak keluarga Kadana, dari adik dan kakaknya pun mulai mengalir. Adik dan kakak Kadana mulai mengulurkan tangannya, seperti memperhatikan biaya sekolah dan makan anak Kadana dan Darmi. Si sulung masih kelas enam SD, dua orang adiknya kelas tiga SD kemudian tiga orang lainnya masih belum sekolah.

Agung (40), adik Kadana menuturkan, selama masih tinggal di kandang kambing, kalau musim tiba anak Kadana dan Darmi yang kecil dibawa ke rumahnya. "Memang sangat mengenaskan," ujarnya. Ruang yang sempit harus diisi enam orang.

Informasi lain menyebutkan, Darmi dihadiahi tanah seluas 70 meter dari seorang warga di Bukittinggi, Sumatra Barat. Donatur itu mengharapkan bisa menjadi bekal bagi Darmi untuk mendirikan rumah.

Darmi bersyukur sekali atas kebaikan para donatur. Dia tidak dapat menangis karena terharu, terlebih saat teringat sang suami masih di penjara. Terkait dengan itu, adik kandung Kadana yang lain, Castori (37) memaparkan tim penyidik Polres Indramayu sudah menemukan pelaku kasus pembunuhan yang dituduhkan pada Kadana itu. Karenanya, dia dan pihak keluarga lainnya berharap agar pihak berwajib segera membebaskan Kadana dari tahanan karena tidak bersalah (salah tangkap).

Selain itu, pihak keluarga Kadana juga minta perlindungan keluarga dari ancaman luar. Pemerintah juga diminta untuk secara serius menangani kasus ini.

Sebagaimana diketahui, pelaku pemerasan terhadap keluarga Kadana, oknum polisi Aipda Nana Sudana telah ditangkap.

Nana diduga menipu keluarga Kadana, sehingga Darmi (40) istri Kadana serta enam anaknya terpaksa tinggal di kandang kambing, lantaran seluruh harta bendanya ludes terjual, uangnya diminta oleh Aipda Nana.

"Aipda Nana sudah kami tangkap dan kini sudah ditahan, dan selanjutnya akan diteruskan ke pidana umum. Dia dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," kata Kapolres Indramayu AKBP Nasri Wiharto.

sumber: suarakarya-online.com Senin, 12 April 2010
The Big Short: Inside the Doomsday Machine

No comments:

Post a Comment