Cool Blue Outer Glow Pointer

بِسمِ اللَّهِ الرَّحمٰنِ الرَّحيمِ

Monday, April 11, 2011

Lapas Kerobokan Gelar Resepsi Nikah Bali Nine

Bali
Ini adalah hari bahagia salah satu anggota komplotan Bali Nine, Martin Eric Stephen. Meski tetap berstatus terpidana seumur hidup, hari ini ia melepas masa lajangnya dengan menikahi gadis asal Semarang, Jawa Tengah bernama Cristine.

Resepsi pun digelar di Lapas Kerobokan II A Denpasar, Bali. Kabar pernikahan terpidana penyelundupan 8,9 kg heroin tahun 2005 lalu itu dibenarkan Kalapas Kelas II A Denpasar, Kerobokan, Siswanto. "Benar, rencananya hari ini pukul 10.00 Wita, dia akan menikah di Gereja Lapas," kata dia, saat dihubungi Senin 11 April 2011.

Sesuai keyakinan agamanya yang dipeluk mempelai, Kristen, maka acara pemberkatan nikah digelar di Gereja Lapas yang akan dipimpin Pendeta Thomas. “Setelah menikah, akan dilanjutkan acara resepsi,” kata Siswanto. Ia menjelaskan, pernikahan Eric merupakan pernikahan kali ketiga di Lapas terbesar di Bali itu.

Meski kali ketiga pernikahan digelar di Lapas, untuk acara resepsi, Siswanto mengaku ini kali pertamanya digelar di Kerobokan. Apa alasan Lapas mengizinkan resepsi digelar? Kata Siswanto, itu karena semua persyaratan sudah terpenuhi.

"Tidak ada larangan napi menikah di Lapas. Lapas kan rumah mereka. Tentu saja, jika semua persyaratan terpenuhi misalnya sesuai UU No 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan, silakan lanjutkan pernikahan," katanya menjelaskan. Siswanto juga akan menghadiri pernikahan dan resepsi karena yang menikah adalah warga binaanya.

Siswanto menambahkan, saat dirinya menjabat Kalapas di Medan, ia telah menikahkan massal para warga binaannya. Itu dilakukan untuk menghindari adanya praktik kumpul kebo atau yang bertentangan dengan aturan hukum yang ada.

Sebelumnya, Siswanto menerima pengajuan permohonan menikah oleh Eric Stephen dan setelah dipelajari termasuk semua kelengkapan persyaratan administrasinya, maka pihaknya memberikan izin. Rencana itu juga telah diketahui dan dizinkan Kementerian Hukum dan HAM lewat Kantor Wilayah Kemenkum dan HAM Bali.

Martin Eric Stephen dijatuhi vonis seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Denpasar 2006 lalu, terkait kasus penyelundupan 8,9 kg heroin ke Bali dari Australia. Eric Stephen ditangkap 17 April 2005 di Bandara Ngurah Rai Bali, bersama 8 anggota Bali Nine di antaranya Tan Duc Tanh, Mattew James Norman, dan Michael William Czuga yang merupakan terpidana seumur hidup.

sumber: vivanews.com, Senin, 11 April 2011

No comments:

Post a Comment